BANDAR LAMPUNG, SuaraBSDK – Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengadilan pajak harus dapat diakses seluruh warga, bukan hanya mereka yang tinggal dekat dengan lembaga peradilannya. Penegasan itu disampaikan dalam Uji Publik Penyusunan Rekomendasi Kebijakan “Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel” pada rangkaian BSDK Campus Movement di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI dan Universitas Lampung, serta disiarkan langsung. Materi Syamsul bersumber dari naskah kajian dan disampaikan di hadapan mahasiswa serta wajib pajak dari sejumlah perusahaan besar di Lampung.
“Pengadilan pajak itu harus bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” tegas Syamsul. Ia menjelaskan bahwa akses yang dimaksud bukan sekadar mengetahui lembaganya, melainkan mampu menjangkaunya ketika wajib pajak menghadapi selisih atau sengketa dan menyelesaikannya di tempat yang paling dekat. “Apa pun nama pengadilannya, fungsinya menyelesaikan sengketa pajak itu,” ujarnya. Menurutnya, hak memperoleh keadilan “tidak boleh ditentukan oleh jarak” antara tempat tinggal wajib pajak dan pengadilan.
Syamsul memakai penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai pembanding. Perselisihan itu lebih dahulu melalui perundingan bipartit selama 30 hari, lalu tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan dinas ketenagakerjaan, yang memberi rekomendasi tertulis. Pihak yang tidak puas dapat membawanya ke pengadilan hubungan industrial di lingkungan peradilan umum. Ia menekankan bahwa pengadilan hubungan industrial, tindak pidana korupsi, dan anak bukan peradilan yang berdiri sendiri, melainkan kamar khusus dalam struktur yang sudah ada.
Dengan logika serupa, ia menggambarkan sengketa pajak daerah yang diawali keberatan administratif di tingkat wilayah, lalu berlanjut ke pengadilan tata usaha negara di daerah, misalnya PTUN Bandar Lampung atau PTUN Palembang. Banding diajukan ke PT TUN, misalnya PT TUN Medan. Untuk pajak pusat, keberatan pertama ditempuh melalui pengadilan tinggi, dan jika tidak puas diselesaikan di Mahkamah Agung.
“Pajak itu problemnya administratif, Bapak Ibu sekalian,” kata Syamsul. Menurutnya, menghitung angka dapat dilakukan siapa pun, bahkan kecerdasan buatan. Yang perlu diuji adalah penalaran di balik penetapan pajak. “Ini pada logika, bukan pada matematika, tapi logika administrasinya,” ujarnya, seraya menyatakan keyakinan bahwa “hakim PTUN mampu untuk memahami itu.”
Ia juga memetakan pembagian kewenangan. Pajak pusat meliputi PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai. Pajak provinsi meliputi BBNKB, pajak kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Pajak kabupaten/kota meliputi pajak reklame, hotel dan restoran, serta sarang burung walet.
“Data menunjukkan memang ada ketimpangan akses,” kata Syamsul. Pada 2025, sengketa pajak daerah hanya sekitar 0,17 persen dari seluruh sengketa, sedangkan sengketa pajak pusat yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak mencapai 75,56 persen. Namun ia mengajak peserta tidak buru-buru menyimpulkan. Ia mempertanyakan apakah sedikitnya perkara pajak daerah “mencerminkan sedikitnya sengketa, atau justru banyaknya warga yang tidak mampu mengakses keadilan.”
Dalam sesi lanjutan, Syamsul mengingatkan bahwa tenggat 31 Desember terkait pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak menurut putusan Mahkamah Konstitusi membuat pembahasan ini semakin penting. Ia juga menekankan agar keseimbangan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana dijaga secara proporsional. Ia menyebut perlunya kapasitas hakim yang mumpuni dan menyatakan BSDK akan mendukung melalui pelatihan. Pertanyaan seputar pajak pusat ia serahkan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Acara ini menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo sebagai keynote speaker. Narasumber lainnya adalah Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi (Hakim Agung Kamar TUN), Bimo Wijayanto (Dirjen Pajak), H. Bursah Zarnubi (Ketua APKASI/Bupati Lahat), dan Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta (Guru Besar FH Unila). Irwan Mawardi, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

