Ceramah Umum Menteri Lingkungan Hidup pada Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII
MEGAMENDUNG — Putusan hakim dalam perkara lingkungan hidup tidak cukup berhenti pada siapa yang menang dan siapa yang kalah. Putusan harus memastikan lingkungan yang rusak benar-benar memiliki jalan untuk dipulihkan, sekaligus menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di tengah krisis iklim, kerusakan hutan, pencemaran dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati, fungsi peradilan bahkan menentukan kualitas kehidupan generasi yang belum lahir.
Pesan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, dalam ceramah umum pada Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Senin (3/8/2026). Ceramah dipandu Kepala BSDK Mahkamah Agung, Syamsul Arif.
“Putusan hakim memiliki makna yang jauh melampaui penyelesaian sengketa antar pihak,” kata Jumhur. Putusan, menurutnya, ikut menentukan apakah sumber daya yang terdegradasi dapat kembali pulih, apakah hutan yang rusak masih memiliki kesempatan diperbaiki, serta apakah hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sungguh-sungguh diwujudkan.
Jumhur mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan lagi ancaman yang datang dari masa depan. Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, kekeringan serta berbagai bencana hidrometeorologi telah menjadi kenyataan hari ini. Dunia, katanya, sedang menghadapi triple planetary crisis: krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam situasi demikian, hakim lingkungan tidak cukup hanya menjadi pembaca norma, tetapi dituntut memahami dimensi ilmiah, sosial dan ekologis dari setiap perkara yang diperiksa.
Ia menyampaikan empat pesan kepada para hakim. Pertama, pemulihan lingkungan harus ditempatkan sebagai wujud nyata keadilan ekologis. Kedua, prinsip kehati-hatian, pencemar membayar (polluter pays) dan tanggung jawab mutlak harus diterapkan secara konsisten berbasis ilmu pengetahuan. Ketiga, hukum harus memberi perlindungan kepada masyarakat serta para pejuang lingkungan, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi dan jurnalis. Keempat, setiap putusan harus dipandang sebagai warisan bagi masa depan Indonesia.
“Menjaga independensi peradilan dan menegakkan keadilan ekologis adalah dua hal yang berjalan beriringan, bukan dua hal yang bertentangan,” tegasnya. Bagi Jumhur, ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak dapat sekadar dihitung dari banyaknya perkara yang selesai, tetapi dari sejauh mana putusan mampu menghentikan kerusakan, memulihkan ekosistem dan mencegah pelanggaran serupa berulang kembali.
Kepala BSDK Syamsul Arif sebelumnya mengantar ceramah dengan menyinggung sejumlah kebijakan lingkungan yang sedang dikembangkan pemerintah, mulai tata kelola karbon, tanggung jawab korporasi hingga penggunaan dana lingkungan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya membedakan kerugian lingkungan dengan kerugian perekonomian negara. Kerugian ekologis, menurut Syamsul, pada akhirnya harus kembali diarahkan pada pemulihan lingkungan itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa peserta pelatihan akan banyak bersentuhan dengan persoalan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan dalam perkara yang mereka tangani.
Diskusi kemudian bergerak lebih kritis ketika seorang hakim dari PN Pulang Pisau mempertanyakan perubahan politik hukum kehutanan dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya menyangkut batas perlindungan kawasan hutan dan semakin terbukanya ruang bagi investasi besar pada sektor ekstraktif. Menanggapi pertanyaan itu, Jumhur tidak menutup kritiknya terhadap desain kebijakan sebelumnya. Ia menyebut UU Cipta Kerja pada masa lalu telah memberi “karpet merah” terlalu luas kepada pemilik modal besar, termasuk pada kegiatan bisnis ekstraktif, dan mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan peninjauan terhadap kebijakan tersebut.
Kritik itu kemudian dihubungkan dengan nasib masyarakat adat. Menurut Jumhur, perjuangan lingkungan hampir tidak mungkin dipisahkan dari perlindungan terhadap masyarakat adat dan kebudayaan lokal. Pembangunan, katanya, tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan, pengusiran atau penghilangan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun dalam suatu kawasan. “Indonesia Raya itu akan hilang kalau kita mengabaikan masyarakat lokal dan budaya lokal,” ujarnya dalam diskusi.
Pertanyaan peserta lain dari Jayapura membawa forum pada dilema yang tidak kalah rumit: bagaimana menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan pangan nasional. Jumhur mengakui bahwa ketahanan pangan merupakan kebutuhan strategis, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik dan risiko terganggunya rantai pasok global. Namun kebutuhan pangan, menurutnya, tidak berarti seluruh pilihan pembukaan lahan harus diterima begitu saja. Lokasi, skala dan dampaknya masih dapat dievaluasi, termasuk dengan mengarahkan pengembangan ke lahan kritis, lahan yang telah terdegradasi atau kawasan bekas konsesi yang secara ekologis lebih memungkinkan.
Di tengah perdebatan antara kebutuhan pembangunan dan batas daya dukung alam itu, pesan utama Menteri kembali pada satu titik: negara tidak boleh memilih antara pembangunan dan lingkungan seolah keduanya selalu berlawanan. Yang dibutuhkan adalah cara pembangunan yang tidak mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya. Bagi peradilan, tanggung jawab itu menemukan bentuk konkretnya melalui putusan yang berani, berbasis ilmu pengetahuan, berpihak pada pemulihan, dan benar-benar dapat dilaksanakan.
Ceramah umum itu akhirnya menempatkan pendidikan sertifikasi hakim lingkungan bukan sekadar ruang memperbarui pengetahuan teknis. Di hadapan para hakim, diskusi justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: ketika pembangunan, investasi, pangan dan lingkungan saling berhadapan, hukum harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibayar dengan hilangnya hutan, tersingkirnya masyarakat adat, atau rusaknya ruang hidup. Dalam konteks itulah putusan hakim menjadi lebih dari dokumen hukum—ia dapat menjadi warisan ekologis bagi Indonesia yang akan datang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


