SEOUL, Korea Selatan — Srirak Plipat, Senior Director dari World Justice Project (WJP), menyoroti tantangan penegakan negara hukum dan independensi peradilan dalam pidatonya sebagai pembicara terakhir pada Forum The 20th Conference of Chief Justice of Asia and the Pacific, di Grand Hyatt Hotel, Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/9/2026).
Dalam forum tersebut, Plipat memaparkan Rule of Law Index sebagai instrumen untuk mengukur kondisi negara hukum di berbagai negara, sekaligus menekankan pentingnya data dan bukti dalam memperkuat peradilan yang independen, akuntabel, dan mendapat kepercayaan publik.
World Justice Project merupakan organisasi internasional yang memiliki misi mempromosikan dan memperkuat negara hukum di seluruh dunia. Menurut Plipat, organisasi tersebut menjalankan misi melalui penelitian, penyediaan platform dialog kebijakan, dan mendorong tindakan nyata. Ia menjelaskan, pengukuran negara hukum lintas negara dan sistem hukum menjadi tantangan besar 20 tahun lalu. Kini, WJP Rule of Law Index menyediakan data yang dapat dibandingkan dari 143 negara.
Plipat menjelaskan, Rule of Law Index mengukur pengalaman dan persepsi masyarakat terhadap negara hukum. Pengukuran tersebut didukung survei terhadap lebih dari 200.000 rumah tangga serta kuesioner yang diisi lebih dari 4.100 pengacara, hakim, praktisi hukum, dan pakar. Indeks ini diterbitkan setiap tahun dan digunakan sejumlah pemerintah sebagai salah satu ukuran perkembangan ekonomi dan sosial. Sejumlah perusahaan pemeringkat kredit dan perusahaan internasional juga memanfaatkannya untuk menilai risiko pembiayaan maupun investasi.
Dalam paparannya, WJP mendefinisikan rule of law sebagai sistem hukum, institusi, norma, dan komitmen masyarakat yang berkelanjutan untuk mewujudkan empat prinsip utama. Keempatnya meliputi akuntabilitas pemerintah dan sektor swasta di hadapan hukum, hukum yang jelas serta melindungi hak-hak fundamental, pemerintahan terbuka, dan peradilan yang mudah diakses serta imparsial. Prinsip terakhir menekankan penyelenggaraan keadilan secara tepat waktu oleh lembaga yang kompeten, beretika, dan independen.
Keempat prinsip tersebut kemudian diuraikan menjadi delapan faktor dan 44 subfaktor sebagai instrumen pengukuran. Plipat menyebut, hasil penelitian WJP menunjukkan kondisi negara hukum dunia menghadapi tekanan yang luas. Dalam delapan tahun berturut-turut, lebih banyak negara mengalami pelemahan rule of law dibandingkan negara yang mengalami perbaikan. Ia memaparkan, 68 persen negara mengalami kemunduran, sementara 32 persen membaik, dengan skor rata-rata global turun 0,5 persen.
Kemunduran tersebut, menurut Plipat, berkaitan dengan melemahnya mekanisme checks and balances, penurunan perlindungan hak-hak fundamental, serta penyempitan ruang sipil. Ia juga menyoroti meningkatnya otoritarianisme dan pengaruh pemerintah yang tidak semestinya terhadap sistem peradilan. Kemampuan lembaga peradilan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah, lanjutnya, turut mengalami pelemahan secara sistematis. Pada 2025, sebanyak 68 persen negara tercatat mengalami penurunan, meningkat dari 57 persen pada 2024.
Mengenai kawasan Asia Timur dan Pasifik, Plipat menyebut Selandia Baru, Australia, Jepang, Singapura, Korea, dan Hong Kong sebagai enam wilayah dengan posisi teratas dalam paparan regionalnya. Ia juga menyampaikan bahwa tren penurunan terlihat di sejumlah negara Asia Selatan. Namun, pidato tersebut tidak menyebutkan secara spesifik skor maupun peringkat Indonesia dalam Rule of Law Index. Karena itu, posisi Indonesia tidak dapat disimpulkan dari materi pidato tersebut tanpa merujuk laporan indeks WJP pada tahun yang dimaksud.
Selain Rule of Law Index, Plipat memperkenalkan inisiatif WJP untuk mengukur independensi peradilan. Inisiatif ini bertumpu pada tiga pilar, yakni independensi peradilan, akuntabilitas dan transparansi, serta kepercayaan publik. Ketiganya dinilai saling memperkuat: independensi mendukung akuntabilitas, akuntabilitas membangun kepercayaan, dan kepercayaan memperkuat legitimasi serta ketahanan lembaga peradilan. WJP tengah memfinalisasi metodologi dan berencana menguji instrumen tersebut di lima hingga 10 negara sebelum diperluas secara global.
Menutup pemaparannya, Plipat mengajak para pemimpin peradilan dan peserta konferensi untuk terlibat dalam penguatan bukti, berbagi praktik baik, serta membangun kemitraan dan proyek percontohan. Ia menegaskan, tujuan pengukuran bukan sekadar menghasilkan indeks baru, melainkan menyediakan perangkat untuk mengidentifikasi dan memantau reformasi serta memperkuat ketahanan peradilan. “Ultimately, this is about turning what we learn into action,” kata Plipat, menekankan perlunya mengubah pengetahuan tentang independensi peradilan menjadi langkah praktis untuk melindunginya dan memperkuat kepercayaan publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


