Author: Ahmad Junaedi
Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK) melaksanakan acara pengantar tugas bagi Bapak H. Effendy Mukhtar, S.H., M.H. dan Ibu Maria Fransiska Wintukan, S.H., M.H. di Ruang Rapat K.9 BSDK, Jumat (14/8/2026) pukul 09.15 WIB. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tradisi kelembagaan setiap kali Hakim Yustisial (HY) memperoleh penugasan atau mutasi ke satuan kerja baru. Acara dihadiri Sekretaris BSDK, Kepala Pusat Manajemen Kepemimpinan (Kapusmenpim), para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial, Widyaiswara, serta keluarga besar BSDK. Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Bapak Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bapak H. Effendy…
Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026 kembali menghadirkan materi yang memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan hakim dalam menghadapi kompleksitas perkara lingkungan hidup. Bertempat di BSDK pada Kamis, 13 Agustus 2026, para peserta mendapatkan pembelajaran mengenai “Pembuktian Ilmiah dan Penghitungan Kerugian Perkara Pencemaran Lingkungan Hidup dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)” yang disampaikan oleh Ir. Eddy Soentjahyo, M.T., Auditor Lingkungan Berisiko Tinggi. Sebagai peserta sekaligus penulis, saya memandang materi ini bukan sekadar bagian dari rangkaian sertifikasi, tetapi merupakan pembelajaran substantif yang menyentuh langsung salah satu…
Jakarta — Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung RI Tahun 2026 memasuki tahapan penting pada Rabu, 12 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 1, Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H., Wakil Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, mendapat kesempatan pertama mengikuti wawancara setelah sebelumnya memperoleh nomor urut 1 melalui pengundian. Kehadiran Sudiyo dalam tahapan tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan langsung dari jajaran peradilan militer. Hadir Mayor Jenderal TNI Dr. Esron Sinambela, S.H.,…
Pemberlakuan hukum Jinayat di Aceh tidak hanya berbicara tentang norma pidana yang bersumber dari kekhususan daerah, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai siapa yang berada dalam jangkauan hukum dan bagaimana hukum tersebut harus diterapkan secara adil. Salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji adalah ketika suatu jarimah dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Aceh. Persoalannya menjadi kompleks karena di satu sisi prajurit TNI merupakan subjek yang tunduk pada lingkungan Peradilan Militer, sedangkan di sisi lain perbuatan yang dilakukan dapat memenuhi rumusan jarimah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pada…
Pembinaan teknis yudisial bukan semata-mata forum untuk membicarakan persoalan teknis peradilan, regulasi, administrasi, maupun dinamika pelaksanaan tugas sehari-hari. Di balik rutinitas tersebut, sesungguhnya terdapat ruang yang lebih luas untuk melakukan refleksi mengenai bagaimana aparatur peradilan menjalani kehidupannya sebagai manusia, sebagai bagian dari keluarga, sekaligus sebagai insan yang mengemban tanggung jawab institusional. Pesan tersebut terasa kuat dalam Pembinaan Teknis Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia bulan Agustus 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan yang diikuti jajaran Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia tersebut dibuka oleh Marsda TNI…
Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena suatu akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Pemidanaan harus didasarkan pada adanya pertanggungjawaban pidana yang lahir dari hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kesalahan yang melekat pada diri pelaku. Prinsip ini dikenal melalui adagium geen straf zonder schuld, yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan. Doktrin tersebut telah lama menjadi dasar perkembangan hukum pidana modern dan tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan bahwa negara tidak menggunakan kewenangan pemidanaan secara sewenang-wenang. Menurut Simons, pertanggungjawaban pidana merupakan konsekuensi hukum yang timbul…
Megamendung – Implementasi KUHP Nasional tidak cukup hanya dipahami melalui perubahan pasal dan ancaman pidana. Di balik perubahan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana hakim memastikan agar hukum pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang tetap selaras, tidak menimbulkan disparitas, dan mampu menghadirkan keadilan. Persoalan inilah yang mengemuka dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHP dan KUHAP serta Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa, 4 Agustus 2026, di Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Mengangkat materi Penyesuaian Pidana, Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, mengajak para…
Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI kembali menjadi ruang akademik bagi para hakim untuk menguji pemahaman terhadap perubahan hukum pidana nasional. Senin, 3 Agustus 2026, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi hakim lingkungan peradilan umum dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang berjumlah 215 peserta. Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, menyampaikan materi mengenai tindak pidana dalam undang-undang khusus yang terdampak KUHP Nasional. Sebagai fasilitator sekaligus penulis, saya menangkap satu pesan penting: perubahan hukum pidana tidak cukup dipahami dengan membaca pasal, tetapi harus ditempatkan dalam konstruksi pembaruan hukum pidana…
Banda Aceh – Rangkaian Monitoring dan Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah selesai dilaksanakan. Selama tiga hari, tim melakukan evaluasi terhadap implementasi hasil pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti hakim peserta sertifikasi. Berbagai data, wawancara, dan observasi menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari perubahan cara berpikir, ketelitian dalam menilai alat bukti, serta kualitas pertimbangan hukum yang dibangun dalam setiap putusan. Tugas tersebut menjadi bukti bahwa pendidikan hakim tidak berhenti ketika pelatihan selesai, melainkan harus terus dipastikan manfaatnya melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.…
Banda Aceh – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pasca Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup pada Lingkungan Peradilan Militer Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Jalan Tengku Imum Nomor 108, Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada 28–30 Juli 2026. Tim yang terdiri atas Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H., selaku Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, didampingi Pengatur Tingkat I (II/d) Tri Mulyani, A.Md., Suci Juniarti, dan Nanda Luqiriano.…

