Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KUHP dan KUHAP Baru Sebagai bentuk Kesepakatan Bangsa yang Harus dipatuhi: Refleksi Semester I bersama Jimly Asshiddiqie di Al-Azhar

24 June 2026 • 11:06 WIB

Ketua Mahkamah Agung RI : Satu Semester KUHP/KUHAP Baru, Saatnya Ubah Paradigma Pemidanaan dari Punitif ke Restoratif dan Humanis

24 June 2026 • 10:41 WIB

PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

24 June 2026 • 10:13 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth
Artikel

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

Ahmad JunaediAhmad Junaedi5 May 2026 • 18:45 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim dari seluruh lingkungan peradilan di Indonesia yang meliputi peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta hakim ad hoc gelombang II yang diselenggarakan pada hari Selasa, 5 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), menghadirkan ruang pembelajaran yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga reflektif terhadap tantangan aktual yang dihadapi dunia peradilan. Dalam forum tersebut, Hersubeno Arief sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai “Hoax dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth”. Penulis, dalam hal ini, menempatkan diri sebagai pemerhati sekaligus pencatat yang berupaya merumuskan kembali pokok-pokok pemikiran tersebut dalam kerangka yang lebih sistematis dan argumentatif.

Pembahasan dimulai dari pemahaman mengenai fenomena post-truth yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi istilah kunci dalam menjelaskan perubahan lanskap informasi global. Istilah ini tidak sekadar menunjuk pada maraknya kebohongan, melainkan pada suatu kondisi di mana fakta objektif tidak lagi menjadi rujukan utama dalam pembentukan opini publik. Sebaliknya, emosi, keyakinan pribadi, serta afiliasi identitas justru lebih menentukan arah persepsi masyarakat. Dalam kondisi demikian, batas antara kebenaran dan kebohongan menjadi kabur, bahkan dalam banyak hal sengaja dikaburkan.

Dalam konteks tersebut, hoaks muncul bukan sebagai penyimpangan semata, melainkan sebagai gejala sistemik yang memanfaatkan kelemahan struktur sosial dan psikologis masyarakat. Hoaks tidak lagi berdiri sebagai informasi yang keliru secara tidak sengaja, tetapi sering kali diproduksi secara sadar dengan tujuan tertentu baik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun ideologis. Dengan demikian, hoaks harus dipahami sebagai tindakan yang memiliki dimensi kesengajaan (mens rea), yang membedakannya secara tegas dari kesalahan informasi biasa.

Dari perspektif pers, penting untuk membedakan secara cermat antara hoaks, produk jurnalistik, dan kritik atau opini. Produk pers yang sah lahir melalui proses verifikasi, konfirmasi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik, sehingga memiliki legitimasi hukum dan moral. Sebaliknya, hoaks tidak melalui proses tersebut dan justru bertujuan menyesatkan. Adapun kritik dan opini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, selama disampaikan dalam kerangka kepentingan publik. Ketidakmampuan membedakan ketiga hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang tidak proporsional, khususnya dalam penerapan hukum pidana berbasis teknologi informasi.

Baca Juga  Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

Dalam ranah hukum, persoalan hoaks menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, kerap kali bersifat lentur dan multitafsir. Kondisi ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, keberadaan pedoman interpretatif, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum tidak diterapkan secara sewenang-wenang.

Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan. Dalam menghadapi perkara yang berkaitan dengan hoaks di era post-truth, hakim tidak cukup hanya berpegang pada teks normatif undang-undang. Hakim dituntut untuk melakukan penilaian yang lebih mendalam terhadap konteks, motif, serta dampak dari suatu informasi. Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko mengabaikan dimensi keadilan substantif, sementara pendekatan yang terlalu longgar berpotensi merusak kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang cermat antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Lebih jauh, hakim juga dihadapkan pada fenomena yang dikenal sebagai trial by the press atau bahkan trial by social media, di mana opini publik terbentuk sebelum proses peradilan berjalan secara objektif. Dalam situasi seperti ini, independensi hakim benar-benar diuji. Hakim harus mampu memisahkan antara tekanan opini publik dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kebenaran dalam putusan tidak boleh ditentukan oleh popularitas suatu narasi, melainkan oleh kekuatan pembuktian dan argumentasi yang rasional.

Dalam kerangka yang lebih progresif, penegakan hukum terhadap hoaks juga perlu mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Tidak setiap penyebaran informasi yang keliru harus diselesaikan melalui mekanisme pidana, terutama apabila tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi kepentingan publik. Pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif yang lebih proporsional, dengan menitikberatkan pada pemulihan daripada penghukuman.

Baca Juga  Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa di era post-truth, tantangan terbesar bagi dunia peradilan bukan hanya membuktikan kebenaran, tetapi juga mempertahankan makna kebenaran itu sendiri. Hakim tidak boleh terjebak menjadi sekadar corong undang-undang, melainkan harus tampil sebagai penjaga rasionalitas dan keadilan. Putusan hakim harus mampu menembus kabut persepsi yang dibangun oleh hoaks, dan kembali menegakkan hukum berdasarkan fakta, logika, serta hati nurani. Dengan demikian, refleksi atas materi yang disampaikan dalam forum ini menunjukkan bahwa peran hakim tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga epistemologis dan moral. Di tengah derasnya arus disinformasi, hakim memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa hukum tetap berpijak pada kebenaran, bukan pada persepsi yang direkayasa. Hanya dengan cara itulah peradilan dapat mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik sebagai pilar utama dalam negara hukum.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Filsafat Hukum Hakim Indonesia Penegakan Hukum UU ITE
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KUHP dan KUHAP Baru Sebagai bentuk Kesepakatan Bangsa yang Harus dipatuhi: Refleksi Semester I bersama Jimly Asshiddiqie di Al-Azhar

24 June 2026 • 11:06 WIB

Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara

24 June 2026 • 09:41 WIB

Menutup Celah Impunitas: Rekonstruksi Pengadilan Agama sebagai Garda Terdepan Perlindungan Korban KDRT

24 June 2026 • 07:15 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

KUHP dan KUHAP Baru Sebagai bentuk Kesepakatan Bangsa yang Harus dipatuhi: Refleksi Semester I bersama Jimly Asshiddiqie di Al-Azhar

By Mohammad Khairul Muqorobin24 June 2026 • 11:06 WIB0

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menyelenggarakan Kegiatan Refleksi Semester I…

Ketua Mahkamah Agung RI : Satu Semester KUHP/KUHAP Baru, Saatnya Ubah Paradigma Pemidanaan dari Punitif ke Restoratif dan Humanis

24 June 2026 • 10:41 WIB

PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

24 June 2026 • 10:13 WIB

Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara

24 June 2026 • 09:41 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • KUHP dan KUHAP Baru Sebagai bentuk Kesepakatan Bangsa yang Harus dipatuhi: Refleksi Semester I bersama Jimly Asshiddiqie di Al-Azhar
  • Ketua Mahkamah Agung RI : Satu Semester KUHP/KUHAP Baru, Saatnya Ubah Paradigma Pemidanaan dari Punitif ke Restoratif dan Humanis
  • PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  • Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara
  • Kembali ke Kawah Candradimuka, Meneguhkan Kepemimpinan, Menyalakan Perubahan

Recent Comments

  1. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.