Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu

5 August 2026 • 10:02 WIB

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice

5 August 2026 • 09:56 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

Ahmad JunaediAhmad Junaedi5 August 2026 • 09:47 WIB4 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena suatu akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Pemidanaan harus didasarkan pada adanya pertanggungjawaban pidana yang lahir dari hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kesalahan yang melekat pada diri pelaku. Prinsip ini dikenal melalui adagium geen straf zonder schuld, yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan. Doktrin tersebut telah lama menjadi dasar perkembangan hukum pidana modern dan tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan bahwa negara tidak menggunakan kewenangan pemidanaan secara sewenang-wenang.

Menurut Simons, pertanggungjawaban pidana merupakan konsekuensi hukum yang timbul karena seseorang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana dan memiliki kesalahan sehingga layak dijatuhi pidana. Pendapat tersebut kemudian dikembangkan oleh Moeljatno yang menegaskan bahwa seseorang baru dapat dipidana apabila terpenuhi dua unsur pokok, yaitu adanya perbuatan pidana dan adanya pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, terbuktinya tindak pidana belum otomatis melahirkan pidana apabila pelaku tidak memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.

KUHP Nasional mempertahankan prinsip tersebut dengan memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai pertanggungjawaban pidana. Dalam kerangka ini, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dijatuhi pidana. Pertama, harus terdapat suatu perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kedua, pelaku harus memiliki kemampuan bertanggung jawab. Ketiga, terdapat bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Keempat, tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan pelaku. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dasar untuk menjatuhkan pidana menjadi hilang.

Baca Juga  Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

Kemampuan bertanggung jawab merupakan syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana. Pada dasarnya setiap orang dianggap mampu bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Orang yang mengalami gangguan jiwa berat, kehilangan kesadaran, atau kondisi lain yang menyebabkan tidak mampu memahami hakikat perbuatannya, pada prinsipnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana orang yang sehat secara psikis. Pengaturan ini mencerminkan prinsip kemanusiaan dalam hukum pidana, karena pidana hanya layak dijatuhkan kepada orang yang memiliki kemampuan untuk memahami akibat hukum dari perbuatannya dan menentukan kehendaknya secara bebas.

Selain kemampuan bertanggung jawab, unsur yang sangat menentukan adalah adanya kesalahan. Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan menunjukkan bahwa pelaku menghendaki atau setidaknya mengetahui akibat yang akan timbul dari perbuatannya, sedangkan kealpaan terjadi ketika akibat tersebut timbul karena kurang hati-hati atau lalai memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya dipenuhi. Perbedaan antara kedua bentuk kesalahan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap berat-ringannya pidana, karena hukum pidana pada umumnya memberikan penilaian yang lebih berat terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dibandingkan dengan kealpaan.

Di samping itu, hukum pidana mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, seperti pembelaan terpaksa (noodweer) atau pelaksanaan perintah undang-undang. Sebaliknya, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan, tetapi menghapus kesalahan pelaku, misalnya karena adanya daya paksa (overmacht) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena guncangan jiwa yang hebat (noodweer exces). Pembedaan tersebut memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa tidak setiap perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana harus berakhir dengan pemidanaan.

Pembaruan yang cukup signifikan dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Perkembangan dunia usaha dan kompleksitas kejahatan ekonomi menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana tidak lagi terbatas pada orang perseorangan. Korporasi juga dapat menjadi subjek hukum pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dalam lingkungan organisasinya. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

Bagi hakim, konsep pertanggungjawaban pidana memiliki arti yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara. Putusan pemidanaan tidak boleh berhenti pada pembuktian bahwa terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana, tetapi harus menjelaskan secara argumentatif mengapa terdakwa layak dimintai pertanggungjawaban. Pertimbangan mengenai kemampuan bertanggung jawab, bentuk kesalahan, serta ada atau tidaknya alasan pembenar maupun alasan pemaaf harus dianalisis secara utuh dalam pertimbangan hukum. Dengan cara demikian, putusan hakim tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum pidana.

Dalam perspektif yang lebih luas, pertanggungjawaban pidana merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara menjatuhkan pidana dengan perlindungan hak-hak individu. Negara memang memiliki hak untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum yang menjamin bahwa hanya orang yang benar-benar bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum yang boleh dipidana. Di sinilah pertanggungjawaban pidana menjadi fondasi moral sekaligus yuridis bagi seluruh sistem hukum pidana nasional.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Alasan Pemaaf Alasan Pembenar hukum pidana Kealpaan Kesengajaan KUHP Nasional Pertanggungjawaban Korporasi Pertanggungjawaban Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Urgensi Penggunaan Terminologi Hukum Berbahasa Inggris dalam Dokumen Pengadilan di Era Globalisasi

5 August 2026 • 09:34 WIB

Himpunan Tanya Jawab Mengenai Prinsip Hukum Lingkungan Internasional

4 August 2026 • 15:52 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu

By Muamar Azmar Mahmud Farig5 August 2026 • 10:02 WIB0

Bogor – Perkara lingkungan hidup tidak selalu bermula ketika limbah telah dibuang, hutan telah dibuka,…

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice

5 August 2026 • 09:56 WIB

Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

5 August 2026 • 09:47 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membaca Rantai Pencegahan Kerusakan Lingkungan dari Hulu
  • Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  • Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice
  • Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan
  • Urgensi Penggunaan Terminologi Hukum Berbahasa Inggris dalam Dokumen Pengadilan di Era Globalisasi

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.