Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena suatu akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Pemidanaan harus didasarkan pada adanya pertanggungjawaban pidana yang lahir dari hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kesalahan yang melekat pada diri pelaku. Prinsip ini dikenal melalui adagium geen straf zonder schuld, yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan. Doktrin tersebut telah lama menjadi dasar perkembangan hukum pidana modern dan tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan bahwa negara tidak menggunakan kewenangan pemidanaan secara sewenang-wenang.
Menurut Simons, pertanggungjawaban pidana merupakan konsekuensi hukum yang timbul karena seseorang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana dan memiliki kesalahan sehingga layak dijatuhi pidana. Pendapat tersebut kemudian dikembangkan oleh Moeljatno yang menegaskan bahwa seseorang baru dapat dipidana apabila terpenuhi dua unsur pokok, yaitu adanya perbuatan pidana dan adanya pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, terbuktinya tindak pidana belum otomatis melahirkan pidana apabila pelaku tidak memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
KUHP Nasional mempertahankan prinsip tersebut dengan memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai pertanggungjawaban pidana. Dalam kerangka ini, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dijatuhi pidana. Pertama, harus terdapat suatu perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kedua, pelaku harus memiliki kemampuan bertanggung jawab. Ketiga, terdapat bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Keempat, tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan pelaku. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dasar untuk menjatuhkan pidana menjadi hilang.
Kemampuan bertanggung jawab merupakan syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana. Pada dasarnya setiap orang dianggap mampu bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Orang yang mengalami gangguan jiwa berat, kehilangan kesadaran, atau kondisi lain yang menyebabkan tidak mampu memahami hakikat perbuatannya, pada prinsipnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana orang yang sehat secara psikis. Pengaturan ini mencerminkan prinsip kemanusiaan dalam hukum pidana, karena pidana hanya layak dijatuhkan kepada orang yang memiliki kemampuan untuk memahami akibat hukum dari perbuatannya dan menentukan kehendaknya secara bebas.
Selain kemampuan bertanggung jawab, unsur yang sangat menentukan adalah adanya kesalahan. Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan menunjukkan bahwa pelaku menghendaki atau setidaknya mengetahui akibat yang akan timbul dari perbuatannya, sedangkan kealpaan terjadi ketika akibat tersebut timbul karena kurang hati-hati atau lalai memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya dipenuhi. Perbedaan antara kedua bentuk kesalahan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap berat-ringannya pidana, karena hukum pidana pada umumnya memberikan penilaian yang lebih berat terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dibandingkan dengan kealpaan.
Di samping itu, hukum pidana mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, seperti pembelaan terpaksa (noodweer) atau pelaksanaan perintah undang-undang. Sebaliknya, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan, tetapi menghapus kesalahan pelaku, misalnya karena adanya daya paksa (overmacht) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena guncangan jiwa yang hebat (noodweer exces). Pembedaan tersebut memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa tidak setiap perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana harus berakhir dengan pemidanaan.
Pembaruan yang cukup signifikan dalam KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Perkembangan dunia usaha dan kompleksitas kejahatan ekonomi menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana tidak lagi terbatas pada orang perseorangan. Korporasi juga dapat menjadi subjek hukum pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dalam lingkungan organisasinya. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Bagi hakim, konsep pertanggungjawaban pidana memiliki arti yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara. Putusan pemidanaan tidak boleh berhenti pada pembuktian bahwa terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana, tetapi harus menjelaskan secara argumentatif mengapa terdakwa layak dimintai pertanggungjawaban. Pertimbangan mengenai kemampuan bertanggung jawab, bentuk kesalahan, serta ada atau tidaknya alasan pembenar maupun alasan pemaaf harus dianalisis secara utuh dalam pertimbangan hukum. Dengan cara demikian, putusan hakim tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum pidana.
Dalam perspektif yang lebih luas, pertanggungjawaban pidana merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara menjatuhkan pidana dengan perlindungan hak-hak individu. Negara memang memiliki hak untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum yang menjamin bahwa hanya orang yang benar-benar bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum yang boleh dipidana. Di sinilah pertanggungjawaban pidana menjadi fondasi moral sekaligus yuridis bagi seluruh sistem hukum pidana nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


