Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI kembali menjadi ruang akademik bagi para hakim untuk menguji pemahaman terhadap perubahan hukum pidana nasional. Senin, 3 Agustus 2026, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi hakim lingkungan peradilan umum dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang berjumlah 215 peserta. Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, menyampaikan materi mengenai tindak pidana dalam undang-undang khusus yang terdampak KUHP Nasional. Sebagai fasilitator sekaligus penulis, saya menangkap satu pesan penting: perubahan hukum pidana tidak cukup dipahami dengan membaca pasal, tetapi harus ditempatkan dalam konstruksi pembaruan hukum pidana secara utuh.
Menurut pemaparan narasumber, terdapat dua kelompok tindak pidana yang mengalami perubahan. Pertama, tindak pidana yang diambil secara parsial dari undang-undang khusus dan kemudian ditempatkan dalam KUHP Nasional. Kedua, tindak pidana baru, termasuk perbuatan yang sebelumnya belum dipidana atau pernah ditiadakan kemudian kembali dikriminalisasi. Pada kelompok pertama berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, sehingga ketentuan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan lama yang sederajat sepanjang mengatur hal yang sama. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, misalnya, dialihkan menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Namun, pemindahan tersebut tidak berarti seluruh UU khusus kehilangan daya berlaku; ketentuan yang tidak diatur dalam KUHP tetap berlaku.
Di titik inilah hakim dituntut lebih cermat. Perubahan kodifikasi tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan otomatis seluruh ketentuan pidana di luar KUHP. Sebaliknya, hakim harus mampu memilah norma yang telah diintegrasikan dengan norma khusus yang masih berdiri sendiri. Pemahaman tersebut menjadi semakin penting karena KUHP Nasional juga membawa kebijakan kriminalisasi terhadap sejumlah perbuatan. Kriminalisasi, sebagaimana ditegaskan dalam materi, tidak boleh menjadikan hukum pidana sebagai tempat menampung seluruh persoalan sosial, administrasi maupun bisnis. Hukum pidana harus digunakan secara terukur dengan memperhatikan cost and benefit analysis, dukungan publik, risiko overcriminalisation, serta bahaya pembatasan kebebasan warga negara.

Prinsip tersebut membawa hakim pada persoalan yang lebih mendasar: kapan suatu perbuatan layak dipidana? Asas legalitas tetap menjadi fondasi utama. Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar undang-undang yang telah ada sebelumnya. Karena itu, kebijakan kriminalisasi harus memenuhi tuntutan lex certa, tidak menggunakan analogi secara serampangan, tidak berlaku surut, serta menjamin kepastian mengenai jenis pidana dan tata cara penuntutan. Di samping itu, asas subsidiaritas menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, bukan primum remedium. Pendekatan ini penting agar kewenangan pemidanaan tidak berkembang menjadi instrumen yang berlebihan dalam menyelesaikan setiap persoalan masyarakat.
Beberapa contoh yang disampaikan memperlihatkan bagaimana KUHP Nasional berusaha merespons persoalan sosial yang kompleks. Tindak pidana hidup bersama atau cohabitation dalam Pasal 412, misalnya, dibatasi sebagai delik aduan absolut. Demikian pula penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 tetap memberikan ruang bagi kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pengaturan pawai dan unjuk rasa dalam Pasal 256 juga memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya pemberitahuan, tetapi juga akibat berupa terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Artinya, hakim harus membaca norma secara utuh, tidak berhenti pada bunyi tekstual semata.
Menarik pula ketika pembahasan memasuki hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), tindak pidana santet, dan tindak pidana agama. Pengakuan terhadap living law dibatasi oleh syarat bahwa hukum tersebut masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang. Sementara itu, kriminalisasi santet diarahkan bukan untuk membuktikan kekuatan gaib, melainkan mencegah penipuan atau ancaman dengan kedok kekuatan gaib sekaligus menghindari penghakiman massal. Pada titik ini, hukum pidana tampak tidak semata-mata bekerja dalam ruang normatif, tetapi juga berhadapan dengan nilai, keyakinan, ketertiban, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Bagi saya sebagai hakim sekaligus fasilitator pelatihan, materi tersebut memberikan perspektif bahwa implementasi KUHP Nasional bukan pekerjaan administratif mengganti nomor pasal. Ia merupakan pekerjaan intelektual untuk memastikan agar setiap pemidanaan tetap berada dalam batas legalitas, rasionalitas, kemanfaatan, dan keadilan. Hakim tidak boleh terjebak pada dua kutub: terlalu tekstual hingga mengabaikan tujuan hukum, atau terlalu bebas hingga mengabaikan kepastian hukum. Justru di antara keduanya terdapat tanggung jawab yudisial untuk menafsirkan perubahan hukum secara hati-hati, tajam, dan berkeadilan. Di situlah sesungguhnya kualitas pembaruan hukum pidana diuji: bukan pada banyaknya norma baru, melainkan pada kemampuan hakim menerapkannya secara tepat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


