Author: Tri Cahya Indra Permana

Kebutuhan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) atau Peradilan Administrasi sudah tercetus sejak awal kemerdekaan untuk melindungi hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah, yang kemudian diwadahi secara terbatas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Meskipun demikian, hingga tahun 1980an awal belum juga dibentuk lembaga pengontrol yuridis pemerintah ini, sehingga munculah desakan dari dunia internasional khususnya para pemberi donor/hutang terhadap Indonesia. Meskipun saat itu suasana hukum masih dalam dibawah kekuasaan Presiden Soeharto dengan orde barunya yang sangat otoriter, mau tidak mau akhirnya dibentuklah Peradilan Tata Usaha Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan…

Read More