Kebutuhan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) atau Peradilan Administrasi sudah tercetus sejak awal kemerdekaan untuk melindungi hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah, yang kemudian diwadahi secara terbatas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Meskipun demikian, hingga tahun 1980an awal belum juga dibentuk lembaga pengontrol yuridis pemerintah ini, sehingga munculah desakan dari dunia internasional khususnya para pemberi donor/hutang terhadap Indonesia. Meskipun saat itu suasana hukum masih dalam dibawah kekuasaan Presiden Soeharto dengan orde barunya yang sangat otoriter, mau tidak mau akhirnya dibentuklah Peradilan Tata Usaha Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang secara operasional baru berjalan di tahun 1991 melalui PP Nomor 7 Tahun 1991.
Karena latar belakang kelahiran yang seolah-olah penuh keterpaksaan itu, maka kewenangan mengadili yang diberikan kepada Peratun hanyalah seadanya saja yaitu hanya sebatas terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat individual konkret dan keputusan fiktif negatif dengan beberapa pengecualian dengan harapan pada saatnya nanti akan dilakukan pembaharuan regulasi demi memperkuat kewenangan Peratun.
Uforia akan lahirnya Negara Hukum Modern versi Friederich Julius Stahl di awal kelahiran Peratun cukup tinggi dan akhirnya lumayan dapat terpenuhi, salah satunya melalui putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta pada tanggal 21 Juni 1994 dalam kasus pembredelan/pencabutan SIUPP Majalah Tempo yang diketuai oleh Almarhum Benjamin Mangkoedilaga.
Sempat merasa pesimis terhadap gugatan yang diajukannya, Goenawan Muhammad saat itu mengatakan ”kita boleh kalah tapi tidak boleh takluk” mengisyaratkan bahwa kemungkinan besar gugatannya akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. Namun atas dasar keberanian dan integritas yang kuat, Benjamin Mangkoedilaga bersama Soemarjono dan Tengku Abdurrachman Husni justru mengabulkan mengabulkan gugatan Tempo. Artinya dengan perangkat hukum yang seadanya saja, Peratun yang diwakili oleh Benjamin Mangkoedilaga dkk saat itu dapat berbuat banyak terhadap ”kezaliman” pemerintah yang membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.
Dengan berjalannya waktu, Undang-Undang Peratun mengalami perubahan bahkan sudah 2 (dua) kali perubahan seiring dengan hadirnya era demokrasi dan keterbukaan. Namun yang sangat disayangkan, perubahan sebanyak 2 (dua) kali tersebut sangat tidak substansial karena pada kenyataannya dua kali perubahan UU Peratun hanya sekedar mengubah kata ”seseorang” menjadi ”orang” dalam Pasal 53 ayat (1), menghapus ketentuan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Pasal 118, dan mengubah pedoman pengawasan eksekusi pada Pasal 116. Kewenangan absolut Peratun masih sama seperti sediakala, tidak ada terobosan soal ganti rugi, kompensasi, uang paksa dan lain-lain. Bahkan dalam hal pelaksanaan putusan, Peratun justru kemudian menyandang stigma ”macan ompong”. Hal tersebut yang dinilai oleh beberapa ahli bahwa kondisi Peratun saat ini sudah mengalami kegagalan sistem.
Jika dibuat rating, Peratun dapat dikatakan sedang stagnan atau bahkan mungkin saja turun jika dibandingkan dengan era keemasannya saat putusan Benjamin Mangkoedilaga di atas dibacakan. Di saat yang sama Mahkamah Konstitusi yang bisa dikatakan sebagai ”adik” dari Peratun yang juga sempat turun ratingnya akibat sengketa pilpres, kini mulai naik kembali terlebih sejak putusan yang menetapkan Jakarta masih sebagai ibukota negara.
Meminjam kata-kata Richo Andi Wibowo, Kepala Departemen Hukum Administrasi Negara UGM, kondisi Peratun saat ini jika dikaitkan dengan pendapat Antonio Gramsci serasa dalam hegemoni Pemerintah. Menurut teori hegemoni agar yang dikuasai mematuhi penguasa, yang dikuasai tidak hanya harus merasa mempunyai dan menginternalisasi nilai-nilai serta norma penguasa, lebih dari itu mereka juga harus memberikan persetujuan atas subordinasi mereka. Inilah yang dimaksudkan Gramsci dengan “hegemoni” atau menguasai dengan “kepemimpinan moral dan intelektual” secara konsensual. Akibatnya hakim Peratun terpaksa patuh dan tanpa sadar bahkan merasa sudah nyaman dengan kewenangan yang ada saat ini.
Pandangan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun mungkin juga sesuai. Beliau berpendapat ”Karena terlalu lama Garuda hidup dalam kurungan, tubuh anak-anaknya kecil kurus dan tak bisa terbang. Cucu-cucunya tak bisa terbang, cicit-cicit dan turunan berikutnya tidak mengerti bahwa mereka adalah Garuda. Mereka bangga tatkala burung-burung lain menyebut mereka adalah emprit-emprit yang molek dan indah”.
Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Peratun yang seharusnya layaknya sebagai burung Garuda justru bangga menjadi emprit yang molek dan indah. Tanpa mengecilkan peran-peran para Hakim Peratun yang hebat-hebat saat ini, produksi putusan yang luar biasa sebagaimana putusan almarhum Benjamin Mangkoedilaga memang masih kurang. Pemberitaan soal putusan yang mengecewakan publik memang lebih dominan dibandingkan dengan cerita sukses Hakim Peratun. Perlu diakui bahwa selain tidak cukup banyak succes story hakim peratun, Peratun juga tidak cukup memiliki media yang strategis untuk mempromosikan putusan-putusan landmarknya sebagaimana Peradilan Umum memiliki Dandapala.
Menurut W Riawan Tjandra Hakim Peratun seharusnya memiliki jiwa aktivis karena yang diadili adalah kebijakan pemerintah. Jiwa aktivis yang dimaksud antara lain berani dalam menyuarakan kebenaran terhadap kebijakan pemerintah yang salah, bukan hanya bersikap ”main aman”.
Indeks demokrasi dan indeks anti korupsi Indonesia pasti juga akan naik jika lebih banyak lagi putusan Peratun yang bernilai landmark decision dihasilkan dan dipublikasikan. Ikhtiar untuk memperbaiki kondisi Peratun perlu dibangun, salah satunya juga dengan mengajukan Naskah Akademik dan RUU penggantian UU Peratun (bukan hanya perubahan) yang isinya lebih responsif terhadap perkembangan hukum masyarakat yang lebih melindungi masyarakat, bukan justru mempersulit akses keadilan bagi masyarakat seperti misalnya dengan mewajibkan menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan. Usaha lain adalah dengan mengejar ketertinggalan Peratun dari Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Badan Peradilan Agama (Badilag) dalam hal inovasi-inovasi khususnya di bidang produksi dan publikasi kaidah-kaidah hukum baru dalam putusan Peratun. Ingat bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika kaum itu tidak berusaha mengubahnya sendiri (QS. Ar-Ra’d ayat 11).
Selamat jalan dan selamat beristirahat Yang Mulia Benjamin Mangkoedilaga (1937-2015). Terima kasih telah mengangkat marwah Peratun di Era Orde Baru dan hingga kini masih terkenang. Semoga dengan adanya ikhtiar pembaruan UU Peratun ini, semakin banyak hakim-hakim yang sadar bahwa Peratun adalah Garuda dan bukan Burung Emprit, sehingga banyak hakim-hakim yang menjadi pengganti Benjamin Mangkoedilaga di masa depan.
Wallahua’lam bishowab (Allah yang paling mengetahui yang sesungguhnya).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


