Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB

Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun

21 May 2026 • 05:39 WIB

Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru

20 May 2026 • 21:54 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun
Artikel

Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun

Mengenang 11 Tahun Wafatnya Almarhum YM Benjamin Mangkoedilaga 21 Mei 2015 – 21 Mei 2026
Tri Cahya Indra PermanaTri Cahya Indra Permana21 May 2026 • 05:39 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kebutuhan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) atau Peradilan Administrasi sudah tercetus sejak awal kemerdekaan untuk melindungi hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah, yang kemudian diwadahi secara terbatas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Meskipun demikian, hingga tahun 1980an awal belum juga dibentuk lembaga pengontrol yuridis pemerintah ini, sehingga munculah desakan dari dunia internasional khususnya para pemberi donor/hutang terhadap Indonesia. Meskipun saat itu suasana hukum masih dalam dibawah kekuasaan Presiden Soeharto dengan orde barunya yang sangat otoriter, mau tidak mau akhirnya dibentuklah Peradilan Tata Usaha Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang secara operasional baru berjalan di tahun 1991 melalui PP Nomor 7 Tahun 1991.

Karena latar belakang kelahiran yang seolah-olah penuh keterpaksaan itu, maka kewenangan mengadili yang diberikan kepada Peratun hanyalah seadanya saja yaitu hanya sebatas terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat individual konkret dan keputusan fiktif negatif dengan beberapa pengecualian dengan harapan pada saatnya nanti akan dilakukan pembaharuan regulasi demi memperkuat kewenangan Peratun.

Uforia akan lahirnya Negara Hukum Modern versi Friederich Julius Stahl di awal kelahiran Peratun cukup tinggi dan akhirnya lumayan dapat terpenuhi, salah satunya melalui putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta pada tanggal 21 Juni 1994 dalam kasus pembredelan/pencabutan SIUPP Majalah Tempo yang diketuai oleh Almarhum Benjamin Mangkoedilaga.

Sempat merasa pesimis terhadap gugatan yang diajukannya, Goenawan Muhammad saat itu mengatakan ”kita boleh kalah tapi tidak boleh takluk” mengisyaratkan bahwa kemungkinan besar gugatannya akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. Namun atas dasar keberanian dan integritas yang kuat, Benjamin Mangkoedilaga bersama Soemarjono dan Tengku Abdurrachman Husni justru mengabulkan mengabulkan gugatan Tempo. Artinya dengan perangkat hukum yang seadanya saja, Peratun yang diwakili oleh Benjamin Mangkoedilaga dkk saat itu dapat berbuat banyak terhadap ”kezaliman” pemerintah yang membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

Dengan berjalannya waktu, Undang-Undang Peratun mengalami perubahan bahkan sudah 2 (dua) kali perubahan seiring dengan hadirnya era demokrasi dan keterbukaan. Namun yang sangat disayangkan, perubahan sebanyak 2 (dua) kali tersebut sangat tidak substansial karena pada kenyataannya dua kali perubahan UU Peratun hanya sekedar mengubah kata ”seseorang” menjadi ”orang” dalam Pasal 53 ayat (1), menghapus ketentuan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Pasal 118, dan mengubah pedoman pengawasan eksekusi pada Pasal 116. Kewenangan absolut Peratun masih sama seperti sediakala, tidak ada terobosan soal ganti rugi, kompensasi, uang paksa dan lain-lain. Bahkan dalam hal pelaksanaan putusan, Peratun justru kemudian menyandang stigma ”macan ompong”. Hal tersebut yang dinilai oleh beberapa ahli bahwa kondisi Peratun saat ini sudah mengalami kegagalan sistem.

Baca Juga  Ujung tombak Perubahan Peradilan itu bernama Sekretaris!

Jika dibuat rating, Peratun dapat dikatakan sedang stagnan atau bahkan mungkin saja turun jika dibandingkan dengan era keemasannya saat putusan Benjamin Mangkoedilaga di atas dibacakan. Di saat yang sama Mahkamah Konstitusi yang bisa dikatakan sebagai ”adik” dari Peratun yang juga sempat turun ratingnya akibat sengketa pilpres, kini mulai naik kembali terlebih sejak putusan yang menetapkan Jakarta masih sebagai ibukota negara.

Meminjam kata-kata Richo Andi Wibowo, Kepala Departemen Hukum Administrasi Negara UGM, kondisi Peratun saat ini jika dikaitkan dengan pendapat Antonio Gramsci serasa dalam hegemoni Pemerintah. Menurut teori hegemoni agar yang dikuasai mematuhi penguasa, yang dikuasai tidak hanya harus merasa mempunyai dan menginternalisasi nilai-nilai serta norma penguasa, lebih dari itu mereka juga harus memberikan persetujuan atas subordinasi mereka. Inilah yang dimaksudkan Gramsci dengan “hegemoni” atau menguasai dengan “kepemimpinan moral dan intelektual” secara konsensual. Akibatnya hakim Peratun terpaksa patuh dan tanpa sadar bahkan merasa sudah nyaman dengan kewenangan yang ada saat ini.

Pandangan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun mungkin juga sesuai. Beliau berpendapat ”Karena terlalu lama Garuda hidup dalam kurungan, tubuh anak-anaknya kecil kurus dan tak bisa terbang. Cucu-cucunya tak bisa terbang, cicit-cicit dan turunan berikutnya tidak mengerti bahwa mereka adalah Garuda. Mereka bangga tatkala burung-burung lain menyebut mereka adalah emprit-emprit yang molek dan indah”.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Peratun yang seharusnya layaknya sebagai burung Garuda justru bangga menjadi emprit yang molek dan indah. Tanpa mengecilkan peran-peran para Hakim Peratun yang hebat-hebat saat ini, produksi putusan yang luar biasa sebagaimana putusan almarhum Benjamin Mangkoedilaga memang masih kurang. Pemberitaan soal putusan yang mengecewakan publik memang lebih dominan dibandingkan dengan cerita sukses Hakim Peratun. Perlu diakui bahwa selain tidak cukup banyak succes story hakim peratun, Peratun juga tidak cukup memiliki media yang strategis untuk mempromosikan putusan-putusan landmarknya sebagaimana Peradilan Umum memiliki Dandapala.

Baca Juga  LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

Menurut W Riawan Tjandra Hakim Peratun seharusnya memiliki jiwa aktivis karena yang diadili adalah kebijakan pemerintah. Jiwa aktivis yang dimaksud antara lain berani dalam menyuarakan kebenaran terhadap kebijakan pemerintah yang salah, bukan hanya bersikap ”main aman”.

Indeks demokrasi dan indeks anti korupsi Indonesia pasti juga akan naik jika lebih banyak lagi putusan Peratun yang bernilai landmark decision dihasilkan dan dipublikasikan. Ikhtiar untuk memperbaiki kondisi Peratun perlu dibangun, salah satunya juga dengan mengajukan Naskah Akademik dan RUU penggantian UU Peratun (bukan hanya perubahan) yang isinya lebih responsif terhadap perkembangan hukum masyarakat yang lebih melindungi masyarakat, bukan justru mempersulit akses keadilan bagi masyarakat seperti misalnya dengan mewajibkan menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan. Usaha lain adalah dengan mengejar ketertinggalan Peratun dari Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Badan Peradilan Agama (Badilag) dalam hal inovasi-inovasi khususnya di bidang produksi dan publikasi kaidah-kaidah hukum baru dalam putusan Peratun. Ingat bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika kaum itu tidak berusaha mengubahnya sendiri (QS. Ar-Ra’d ayat 11).

Selamat jalan dan selamat beristirahat Yang Mulia Benjamin Mangkoedilaga (1937-2015). Terima kasih telah mengangkat marwah Peratun di Era Orde Baru dan hingga kini masih terkenang. Semoga dengan adanya ikhtiar pembaruan UU Peratun ini, semakin banyak hakim-hakim yang sadar bahwa Peratun adalah Garuda dan bukan Burung Emprit, sehingga banyak hakim-hakim yang menjadi pengganti Benjamin Mangkoedilaga di masa depan.

Wallahua’lam bishowab (Allah yang paling mengetahui yang sesungguhnya).

Tri Cahya Indra Permana
Kontributor
Tri Cahya Indra Permana

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Andi Akram Cerai Gugat Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga hak anak Mahkamah Agung RI Nafkah Anak Pascaperceraian Peradilan Agama Perlindungan Perempuan dan Anak
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB

Peran Restitusi dalam Pemenuhan Hak Anak Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana

20 May 2026 • 16:16 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

By Irvan Mawardi21 May 2026 • 05:42 WIB0

Mataram, Suara BSDK — Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengadilan…

Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun

21 May 2026 • 05:39 WIB

Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru

20 May 2026 • 21:54 WIB

BSDK MA RI Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pegawai dan Peserta Pelatihan Ikuti dengan Khidmat

20 May 2026 • 17:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah
  • Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun
  • Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru
  • BSDK MA RI Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pegawai dan Peserta Pelatihan Ikuti dengan Khidmat
  • Peran Restitusi dalam Pemenuhan Hak Anak Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.