Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB

Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

20 May 2026 • 10:06 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus
Berita

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

Dalam kuliah umum di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Dr. Andi Akram menekankan pentingnya perlindungan konkret terhadap hak perempuan dan anak pascaperceraian, mulai dari informasi layanan, rumusan amar putusan, hingga pelaksanaan putusan.
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK20 May 2026 • 10:41 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Yogyakarta, suarabsdk.com — Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., menyampaikan kuliah umum bertema “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” di Ruang Technoclass Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Kuliah umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pustrajak BSDK MA dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Forum ini dihadiri pimpinan fakultas, para ketua pengadilan di wilayah Yogyakarta, hakim yustisial Pustrajak, dosen, serta mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Dalam paparannya, Andi Akram mengingatkan bahwa perkara perceraian tidak boleh dipahami hanya sebagai peristiwa putusnya ikatan perkawinan. Perceraian sering meninggalkan akibat hukum yang lebih panjang, terutama menyangkut nafkah, pengasuhan anak, hak-hak istri, dan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Andi Akram, perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian merupakan isu penting dalam praktik peradilan agama. Pengadilan tidak cukup hanya memutus status perkawinan, tetapi juga perlu memastikan bahwa hak-hak yang lahir akibat perceraian benar-benar dirumuskan, dipahami oleh para pihak, dan dapat dilaksanakan setelah putusan dijatuhkan.

Dalam kuliah umum tersebut, ia memaparkan besarnya volume perkara perceraian di lingkungan peradilan agama. Pada tahun 2023, perkara cerai gugat memiliki sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 13.285 perkara, perkara diterima sebanyak 353.473 perkara, sehingga beban perkara mencapai 366.758 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 352.403 perkara telah diputus.

Untuk perkara cerai talak, sisa perkara tahun 2022 tercatat 5.000 perkara, perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 111.590 perkara, sehingga beban perkara mencapai 116.590 perkara. Adapun perkara yang berhasil diputus pada tahun tersebut berjumlah 111.251 perkara.

Ia juga menampilkan data perkara perceraian pada peradilan agama tahun 2024. Dari sisa perkara tahun 2023 sebanyak 22.144 perkara dan perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 594.715 perkara, beban perkara mencapai 616.859 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus sebanyak 531.605 perkara, perkara dicabut sebanyak 55.272 perkara, dan sisa perkara tahun 2024 sebanyak 29.982 perkara.

Baca Juga  Perpustakaan Pengadilan India Ramai Pengunjung, Sebuah Refleksi!

Besarnya angka perkara tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa isu perceraian dan akibat hukumnya merupakan persoalan hukum keluarga yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, peradilan agama dituntut tidak hanya cepat dalam memutus perkara, tetapi juga cermat dalam memastikan perlindungan pihak yang rentan.

Dalam materi kuliah umum, Andi Akram juga mengurai sejumlah penyebab perceraian yang kerap muncul dalam perkara keluarga, antara lain perselisihan, pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga. “Fakta-fakta atau factor-faktor tersebut memperlihatkan bahwa perceraian sering kali merupakan akumulasi dari persoalan sosial, ekonomi, psikologis, dan hukum yang saling terkait” Andi Akram yang juga Ketua IKA Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar.

Karena itu, ia menekankan pentingnya hakim menggali fakta secara proporsional, terutama terkait kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri atau anak. Dalam konteks nafkah madliyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, hakim perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan agar putusan tidak berhenti sebagai teks formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan para pihak.

Andi Akram juga menjelaskan perkembangan rumusan Kamar Agama dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung. Ia menyinggung antara lain rumusan mengenai pembayaran kewajiban akibat perceraian sebelum pengucapan ikrar talak, kemungkinan pemberian mut’ah dan nafkah iddah bagi istri dalam cerai gugat sepanjang tidak terbukti nusyuz, serta peluang pengajuan nafkah lampau anak oleh ibu atau pihak yang secara nyata mengasuh anak.

Dalam konteks perlindungan perempuan, ia menyoroti pentingnya pencantuman amar yang operasional. Pada perkara cerai gugat, kewajiban suami terhadap istri pascaperceraian dapat dikuatkan dengan rumusan pembayaran sebelum tergugat mengambil akta cerai, sepanjang tuntutan tersebut telah dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.

Perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama. Andi Akram memaparkan bahwa pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi anak dapat diwujudkan, antara lain, melalui pembebanan nafkah anak, kemungkinan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak, serta perlindungan terhadap rumah tempat tinggal anak dalam perkara harta bersama tertentu.

Selain aspek yudisial, ia menekankan pentingnya kebijakan administrasi di satuan kerja pengadilan agama. Informasi mengenai hak perempuan dan anak pascaperceraian harus tersedia secara memadai melalui website, brosur, aplikasi, media informasi pengadilan, serta layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Blanko atau formulir gugatan juga perlu dirancang agar para pihak memahami kemungkinan tuntutan hak perempuan dan anak sejak awal.

Baca Juga  Suara dari Ruang Belajar; Catatan Penting Peserta Diklat

Andi Akram menambahkan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak hanya bergantung pada kualitas putusan. “Namun pelaksanaan putusan juga memerlukan dukungan tata kelola, kerja sama antar lembaga, dan keterlibatan pemangku kepentingan terkait agar hak yang telah diputuskan pengadilan dapat benar-benar dinikmati oleh penerima hak” ujar pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan ini

Dalam paparannya, ia juga menyinggung hasil kajian Australia Indonesia Partnership for Justice 2 yang menunjukkan bahwa sekitar satu juta anak di Indonesia terdampak perceraian setiap tahun. Namun hanya sekitar dua persen perkara perceraian yang memuat permohonan penentuan nafkah anak, sehingga sebagian besar perkara belum secara eksplisit menjamin pemenuhan nafkah anak dalam putusan.

Melalui kuliah umum tersebut, mahasiswa diajak melihat hukum keluarga bukan semata sebagai kumpulan norma, melainkan sebagai instrumen perlindungan sosial. Hukum, terutama melalui putusan pengadilan, harus mampu hadir bagi perempuan dan anak yang kerap berada pada posisi lebih rentan setelah perceraian terjadi.

Forum ini juga menjadi ruang penting untuk mempertemukan pengalaman empiris peradilan dengan kajian akademik di perguruan tinggi. Bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum, isu perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian menjadi contoh konkret bahwa studi hukum keluarga, hukum acara, dan praktik peradilan tidak dapat dipisahkan dari problem keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Dengan kuliah umum ini, Pustrajak BSDK MA menegaskan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi tidak hanya diarahkan pada penguatan riset dan kebijakan, tetapi juga pada penyebaran gagasan keadilan yang lebih substantif. Perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian menjadi salah satu pintu penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan benar-benar bekerja dalam kehidupan para pencari keadilan. 

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Andi Akram Cerai Gugat Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga hak anak Hukum Keluarga Islam Mahkamah Agung RI Nafkah Anak Pascaperceraian Peradilan Agama Perlindungan Perempuan dan Anak
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB

Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

20 May 2026 • 10:06 WIB

Pustrajak MA Gelar Diskusi Ruu Peradilan Tata Usaha Negara Di Universitas Atmajaya Yogyakarta

20 May 2026 • 10:03 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

By Redpel SuaraBSDK20 May 2026 • 10:41 WIB0

Yogyakarta, suarabsdk.com — Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H.…

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB

Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

20 May 2026 • 10:06 WIB

Pustrajak MA Gelar Diskusi Ruu Peradilan Tata Usaha Negara Di Universitas Atmajaya Yogyakarta

20 May 2026 • 10:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus
  • Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference
  • Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara
  • Pustrajak MA Gelar Diskusi Ruu Peradilan Tata Usaha Negara Di Universitas Atmajaya Yogyakarta
  • Urgensi Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.