Yogyakarta, suarabsdk.com — Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., menyampaikan kuliah umum bertema “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” di Ruang Technoclass Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Kuliah umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pustrajak BSDK MA dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Forum ini dihadiri pimpinan fakultas, para ketua pengadilan di wilayah Yogyakarta, hakim yustisial Pustrajak, dosen, serta mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam paparannya, Andi Akram mengingatkan bahwa perkara perceraian tidak boleh dipahami hanya sebagai peristiwa putusnya ikatan perkawinan. Perceraian sering meninggalkan akibat hukum yang lebih panjang, terutama menyangkut nafkah, pengasuhan anak, hak-hak istri, dan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.
Menurut Andi Akram, perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian merupakan isu penting dalam praktik peradilan agama. Pengadilan tidak cukup hanya memutus status perkawinan, tetapi juga perlu memastikan bahwa hak-hak yang lahir akibat perceraian benar-benar dirumuskan, dipahami oleh para pihak, dan dapat dilaksanakan setelah putusan dijatuhkan.
Dalam kuliah umum tersebut, ia memaparkan besarnya volume perkara perceraian di lingkungan peradilan agama. Pada tahun 2023, perkara cerai gugat memiliki sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 13.285 perkara, perkara diterima sebanyak 353.473 perkara, sehingga beban perkara mencapai 366.758 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 352.403 perkara telah diputus.
Untuk perkara cerai talak, sisa perkara tahun 2022 tercatat 5.000 perkara, perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 111.590 perkara, sehingga beban perkara mencapai 116.590 perkara. Adapun perkara yang berhasil diputus pada tahun tersebut berjumlah 111.251 perkara.

Ia juga menampilkan data perkara perceraian pada peradilan agama tahun 2024. Dari sisa perkara tahun 2023 sebanyak 22.144 perkara dan perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 594.715 perkara, beban perkara mencapai 616.859 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus sebanyak 531.605 perkara, perkara dicabut sebanyak 55.272 perkara, dan sisa perkara tahun 2024 sebanyak 29.982 perkara.
Besarnya angka perkara tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa isu perceraian dan akibat hukumnya merupakan persoalan hukum keluarga yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, peradilan agama dituntut tidak hanya cepat dalam memutus perkara, tetapi juga cermat dalam memastikan perlindungan pihak yang rentan.
Dalam materi kuliah umum, Andi Akram juga mengurai sejumlah penyebab perceraian yang kerap muncul dalam perkara keluarga, antara lain perselisihan, pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga. “Fakta-fakta atau factor-faktor tersebut memperlihatkan bahwa perceraian sering kali merupakan akumulasi dari persoalan sosial, ekonomi, psikologis, dan hukum yang saling terkait” Andi Akram yang juga Ketua IKA Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar.
Karena itu, ia menekankan pentingnya hakim menggali fakta secara proporsional, terutama terkait kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri atau anak. Dalam konteks nafkah madliyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, hakim perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan agar putusan tidak berhenti sebagai teks formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan para pihak.
Andi Akram juga menjelaskan perkembangan rumusan Kamar Agama dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung. Ia menyinggung antara lain rumusan mengenai pembayaran kewajiban akibat perceraian sebelum pengucapan ikrar talak, kemungkinan pemberian mut’ah dan nafkah iddah bagi istri dalam cerai gugat sepanjang tidak terbukti nusyuz, serta peluang pengajuan nafkah lampau anak oleh ibu atau pihak yang secara nyata mengasuh anak.

Dalam konteks perlindungan perempuan, ia menyoroti pentingnya pencantuman amar yang operasional. Pada perkara cerai gugat, kewajiban suami terhadap istri pascaperceraian dapat dikuatkan dengan rumusan pembayaran sebelum tergugat mengambil akta cerai, sepanjang tuntutan tersebut telah dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.
Perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama. Andi Akram memaparkan bahwa pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi anak dapat diwujudkan, antara lain, melalui pembebanan nafkah anak, kemungkinan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak, serta perlindungan terhadap rumah tempat tinggal anak dalam perkara harta bersama tertentu.
Selain aspek yudisial, ia menekankan pentingnya kebijakan administrasi di satuan kerja pengadilan agama. Informasi mengenai hak perempuan dan anak pascaperceraian harus tersedia secara memadai melalui website, brosur, aplikasi, media informasi pengadilan, serta layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Blanko atau formulir gugatan juga perlu dirancang agar para pihak memahami kemungkinan tuntutan hak perempuan dan anak sejak awal.
Andi Akram menambahkan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak hanya bergantung pada kualitas putusan. “Namun pelaksanaan putusan juga memerlukan dukungan tata kelola, kerja sama antar lembaga, dan keterlibatan pemangku kepentingan terkait agar hak yang telah diputuskan pengadilan dapat benar-benar dinikmati oleh penerima hak” ujar pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan ini
Dalam paparannya, ia juga menyinggung hasil kajian Australia Indonesia Partnership for Justice 2 yang menunjukkan bahwa sekitar satu juta anak di Indonesia terdampak perceraian setiap tahun. Namun hanya sekitar dua persen perkara perceraian yang memuat permohonan penentuan nafkah anak, sehingga sebagian besar perkara belum secara eksplisit menjamin pemenuhan nafkah anak dalam putusan.
Melalui kuliah umum tersebut, mahasiswa diajak melihat hukum keluarga bukan semata sebagai kumpulan norma, melainkan sebagai instrumen perlindungan sosial. Hukum, terutama melalui putusan pengadilan, harus mampu hadir bagi perempuan dan anak yang kerap berada pada posisi lebih rentan setelah perceraian terjadi.
Forum ini juga menjadi ruang penting untuk mempertemukan pengalaman empiris peradilan dengan kajian akademik di perguruan tinggi. Bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum, isu perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian menjadi contoh konkret bahwa studi hukum keluarga, hukum acara, dan praktik peradilan tidak dapat dipisahkan dari problem keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan kuliah umum ini, Pustrajak BSDK MA menegaskan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi tidak hanya diarahkan pada penguatan riset dan kebijakan, tetapi juga pada penyebaran gagasan keadilan yang lebih substantif. Perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian menjadi salah satu pintu penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan benar-benar bekerja dalam kehidupan para pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


