Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan1 May 2026 • 13:20 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan di setiap negara, selalu berkembang dari tahun ke tahun, yang menciptakan budaya, dan sistem hukum yang berbeda-beda. Indonesia, yang menganut sistem civil law, memiliki pendekatan yang relatif terstruktur dan berbasis kodifikasi undang-undang. Sementara itu, India mengadopsi sistem common law yang kuat, dipengaruhi oleh warisan kolonial Inggris.

Perbedaan tersebut melahirkan berbagai praktik unik dalam dunia peradilan India, mulai dari cara berpakaian hakim, fleksibilitas majelis, hingga fasilitas yang diberikan negara. Beberapa di antaranya bahkan terasa cukup “asing,” jika dibandingkan dengan praktik peradilan di Indonesia.

Berikut ini ada beberapa hal menarik yang ada di peradilan India, yang tidak ditemukan dalam sistem peradilan Indonesia:

  1. India Berani Keluar dari Pakem Formalistik

    Ada satu hal yang jarang kita akui secara jujur, ketika membicarakan sistem peradilan Indonesia, yaitu terlalu bangga pada keteraturan, tetapi sering lupa pada keberanian. Kita membangun sistem hukum yang rapi, penuh prosedur, tertib secara administratif, namun kerap kehilangan daya hidupnya. Di titik inilah, perbandingan dengan India menjadi menarik, bahkan sedikit mengganggu.

    India bukan negara tanpa masalah. Justru sebaliknya, beban perkara di sana sangat besar, kompleksitas sosialnya tinggi, dan ketimpangan akses keadilan masih menjadi isu serius. Namun, di tengah segala keterbatasan itu, sistem peradilan India justru menunjukkan sesuatu yang jarang terlihat di Indonesia, yaitu keberaniannya untuk keluar dari pakem formal, demi menjangkau keadilan yang lebih luas.

    Di Indonesia, kita sangat percaya pada struktur. Majelis hakim harus tiga orang, prosedur harus berlapis, bahasa harus tunggal, dan semua harus berjalan sesuai teks undang-undang. Dalam banyak hal, ini memang penting. Kepastian hukum tidak lahir dari kekacauan. Namun persoalannya, ketika struktur itu menjadi terlalu dominan, hukum berubah menjadi ritual. Ia kehilangan fleksibilitas untuk merespons realitas sosial yang dinamis.

    Bandingkan dengan India, di mana sidang bisa dipimpin oleh satu hakim atau dua hakim, tanpa harus terjebak pada angka ganjil demi menghindari kebuntuan. Fleksibilitas ini bukan sekadar teknis, tetapi mencerminkan cara berpikir yang berbeda, dimana hukum adalah alat, bukan tujuan itu sendiri. Indonesia, sebaliknya, sering memperlakukan prosedur sebagai tujuan akhir, seolah-olah keadilan akan otomatis tercapai jika semua tahapan administratif telah dipenuhi;
  2. Legal Standing VS Public Interest Litigation

    Kritik yang lebih mendasar terlihat dalam akses terhadap keadilan. Di Indonesia, untuk membawa perkara ke pengadilan, seseorang harus memenuhi berbagai syarat formal, seperti kedudukan hukum (legal standing) yang jelas, bukti awal yang memadai, dan prosedur administratif yang tidak sederhana. Ini masuk akal dalam kerangka civil law, tetapi juga menciptakan jarak antara hukum dan masyarakat.

    India mengambil jalan yang jauh lebih radikal melalui konsep Public Interest Litigation (PIL). Di sana, seseorang bahkan tidak harus menjadi korban langsung untuk mengajukan perkara. Cukup dengan menunjukkan bahwa ada kepentingan publik yang dirugikan, pengadilan dapat membuka pintunya. Bahkan dalam praktik ekstrem, sebuah surat sederhana bisa berubah menjadi perkara hukum yang serius. Bayangkan kontrasnya dengan Indonesia, di mana gugatan sering kandas hanya karena persoalan legal standing.

    Di titik ini, kita perlu bertanya dengan jujur: apakah sistem kita benar-benar dirancang untuk mencari keadilan, atau sekadar untuk memastikan bahwa semua prosedur dipatuhi?

    Indonesia memang mengenal konsep gugatan kepentingan umum seperti gugatan class action atau gugatan citizen lawsuit, tetapi penerapannya masih sangat terbatas, dan sering kali dibatasi oleh interpretasi yang sempit serta implementasinya yang seringkali tidak seragam. Hukum di Indonesia seolah masih curiga pada masyarakatnya sendiri, seakan-akan membuka akses terlalu luas akan mengganggu stabilitas sistem. India justru mengambil risiko sebaliknya, dengan membuka akses selebar mungkin, lalu membiarkan hakim menyaringnya melalui interpretasi.
  3. Hakim bukan Corong Undang-Undang

    Perbedaan lain yang mencolok adalah peran hakim. Di Indonesia, hakim cenderung ditempatkan sebagai “corong undang-undang”. Sebuah istilah klasik yang menekankan bahwa hakim hanya menerapkan hukum, bukan menciptakannya. Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap asas “kepastian hukum” sering kali membuat hakim bersikap sangat hati-hati, bahkan defensif, dalam menafsirkan aturan.

    Di India, hakim tidak segan mengambil peran lebih aktif. Mereka tidak hanya keluar dari asas “kepastian hukum” dalam menafsirkan hukum yang ada, tetapi juga telah mampu membuat ketentuan hukum baru, dalam membentuk arah kebijakan nasional melalui putusan hakim. Dalam banyak kasus, pengadilan menjadi motor perubahan sosial, mulai dari isu lingkungan hingga hak-hak buruh. Misalnya, putusan tentang doktrin “basic structure of the constitution,” yang lahir dari putusan perakara Kesavananda Bharati vs State of Kerala, putusan perkara Swapnil Tripathi vs Supreme Court of India, tentang siaran langsung di persidangan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan peradilan, putusan perkara Arnab Manoranjan Goswami vs State of Maharashtra, yang menegaskan bahwa data peradilan harus dimanfaatkan untuk menjamin akses keadilan secara merata dan hak publik untuk memperoleh informasi, dan putusan-putusan hakim lainnya. Tentu saja, pendekatan ini tidak bebas dari kritik, karena membuka potensi judicial overreach. Namun setidaknya, ada keberanian untuk menjadikan hukum sebagai instrumen perubahan, bukan sekadar alat administrasi.

    Indonesia, di sisi lain, masih sering terjebak dalam paradigma legalistik yang sempit. Putusan yang terlalu “aman” karena selalu mengedapankan asas “kepastian hukum”, yang sering kali lebih dihargai, daripada putusan yang progresif yang keluar dari pakem. Akibatnya, hukum berkembang sangat lambat, bahkan tertinggal dari dinamika masyarakat yang berubah cepat.
  4. Simbol dan Fasilitas Hakim

    Aspek lain yang jarang dibahas tetapi penting adalah simbol dan fasilitas yang diberikan kepada Hakim. Di India, hakim mendapatkan mobil dinas, rumah dinas, bahkan identitas visual yang jelas seperti label “JUDGE” pada kendaraan mereka. Ini mungkin terlihat sepele atau bahkan berlebihan, tetapi mencerminkan satu hal, yang menggambarkan negara secara eksplisit menegaskan posisi dan perlindungan bagi aparat peradilan.

    Di Indonesia, pendekatan yang diambil justru cenderung sebaliknya, lebih menahan diri dalam menampilkan simbol. Ada alasan di balik ini, termasuk upaya menjaga netralitas dan menghindari kesan elitisme. Namun di sisi lain, kita juga sering melihat bagaimana posisi hakim tidak selalu didukung secara optimal, baik dari segi fasilitas maupun perlindungan.
  5. Inovasi Alternatif Penyelesaian Perkara

    Budaya formalitas di Indonesia, sering kali menghambat inovasi, dan menjadi pedang bermata dua sehingga. Di satu sisi, ia menjaga wibawa peradilan. Di sisi lain, ia menciptakan jarak psikologis antara pengadilan dan masyarakat. Ruang sidang terasa kaku, prosedur terasa rumit, dan hukum menjadi sesuatu yang “jauh” dari kehidupan sehari-hari.

    India memang juga menjunjung tinggi formalitas, bahkan mungkin lebih simbolik dalam hal pakaian dan tata cara bersidang. Namun formalitas itu tidak menghalangi inovasi mereka dalam menyelesaikan perkara dengan asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan (contante justitie). India memiliki sistem penyelesaian perkara Lok Adalat, sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berbasis kesepakatan. Mereka juga memiliki Fast Track Court untuk mempercepat perkara tertentu. Sistem mediasi hybrid, med-arb arb-med, Online Dispute Resolution (ODR)dan inovasi alternatif penyelesaian perkara lainnya. Artinya, formalitas sistem peradilan di India, tidak menjadi penghalang untuk beradaptasi dan menciptakan inovasi, sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

    Indonesia, sebenarnya sudah memiliki mediasi dan berbagai upaya percepatan perkara. Namun implementasinya sering kali tidak konsisten dan kurang terasa dampaknya bagi masyarakat luas. Inovasi hukum masih bergerak lambat, seolah-olah setiap perubahan harus melalui proses panjang yang melelahkan.
Baca Juga  Sistem Pengawasan “No Mercy” Untuk Melayakkan Kesejahteraan Finansial Hakim

Penutup

Masalah terbesar peradilan di Indonesia, mungkin bukan pada kurangnya aturan, tetapi ada pada cara memandang hukum itu sendiri. Peradilan di Indonesia, mungkin terlalu fokus pada menjaga sistem tetap rapi, tetapi kurang berani mengganggu kenyamanan itu, demi mewujudkan keadilan yang lebih luas pada masyarakat pencari keadilan.

Perbandingan dengan India, bukan berarti peradilan di Indonesia, harus meniru semuanya. Sistem common law dan civil law memiliki logika masing-masing. Namun ada pelajaran penting yang tidak bisa diabaikan, yaitu: hukum harus berani beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.

Indonesia, memiliki potensi besar untuk berkembang. Infrastruktur hukum sudah ada, sumber daya manusia terus meningkat, dan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya semakin tinggi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk keluar dari zona nyaman, dengan melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan, tetapi sebagai alat untuk menyelesaikan masalah nyata.

Jika tidak, kita akan terus memiliki sistem peradilan yang rapi di atas kertas, tetapi terasa jauh dari rasa keadilan di lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita jawab bukanlah apakah sistem kita sudah sesuai prosedur, tetapi apakah ia benar-benar bekerja untuk masyarakat. India, dengan segala kekurangannya, setidaknya menunjukkan bahwa hukum bisa lebih hidup, lebih responsif, dan lebih berani. Dan mungkin, justru di situlah peradilan Indonesia perlu belajar banyak dari peradilan India.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ADR Civil Law common law hakim progresif Inovasi Hukum Peradilan India Peradilan Indonesia Perbandingan Hukum Public Interest Litigation Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

By Rizal Arif Fitria14 May 2026 • 07:40 WIB0

Hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang peningkatan kesadaran dan…

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

13 May 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan
  • LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai
  • Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama
  • Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI
  • Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.