Konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara merupakan kristalisasi dari pengalaman sejarah, pergulatan politik, dan kebutuhan institusional suatu bangsa. Oleh karena itu, analisis terhadap Konstitusi India dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) perlu ditempatkan dalam kerangka historis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Konstitusi India mulai berlaku pada 26 Januari 1950, suatu tanggal yang dipilih untuk memperingati deklarasi kemerdekaan (Purna Swaraj) tahun 1930. Penyusunannya dilakukan oleh Constituent Assembly (1946–1949) yang dipimpin oleh Dr. B. R. Ambedkar sebagai Chairman of the Drafting Committee. Secara historis, kerangka awal konstitusional India dipengaruhi kuat oleh Government of India Act 1935, yang memperkenalkan struktur federal dan pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi.
Secara normatif, Konstitusi India terdiri dari Preamble, 25 Parts, lebih dari 450 Articles (setelah amandemen), serta 12 Schedules. Beberapa ketentuan penting yang relevan antara lain:
Part III (Articles 12–35): Fundamental Rights (hak-hak dasar);
Part IV (Articles 36–51): Directive Principles of State Policy;
Article 368: prosedur amandemen konstitusi.
Sejak 1950, Konstitusi India telah mengalami lebih dari 100 kali amandemen, dengan salah satu yang paling signifikan adalah 42nd Amendment Act 1976, yang memperkuat karakter negara sebagai “socialist” dan “secular”. Namun demikian, pembatasan terhadap kekuasaan amandemen ditegaskan melalui putusan Kesavananda Bharati v. State of Kerala yang melahirkan doktrin basic structure, yakni bahwa perubahan konstitusi tidak boleh merusak struktur dasar seperti supremasi konstitusi, demokrasi, dan independensi peradilan.
Berpindah ke Indonesia, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam desain awalnya, UUD 1945 terdiri dari:
Pembukaan (Preamble);
Batang Tubuh: 16 Bab, 37 Pasal;
4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Dalam praktik ketatanegaraan, Indonesia mengalami beberapa fase konstitusional:
UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949);
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950);
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
Kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Selama periode 1959–1998, tidak terdapat perubahan formal terhadap UUD 1945, namun terjadi praktik kekuasaan yang sangat terpusat. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
Rumusan Pasal 4 ayat (1) yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan;
Tidak adanya pembatasan masa jabatan Presiden secara eksplisit dalam praktik;
Lemahnya mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review).
Reformasi 1998 menjadi titik balik dengan dilakukannya empat tahap amandemen UUD 1945 (1999, 2000, 2001, 2002). Hasil amandemen tersebut secara kuantitatif dan kualitatif sangat signifikan:
Jumlah pasal bertambah dari 37 menjadi 73 pasal;
Penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J);
Penegasan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3);
Pembatasan masa jabatan Presiden dalam Pasal 7 (maksimal dua periode);
Pemilihan Presiden secara langsung melalui Pasal 6A;
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C);
Pembentukan Komisi Yudisial (Pasal 24B);
Penataan ulang fungsi MPR dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara).
Jika dibandingkan secara historis, terdapat perbedaan mendasar antara India dan Indonesia.
Pertama, dari segi desain awal, India sejak awal mengadopsi konstitusi yang rinci dan sistematis, sementara Indonesia memilih konstitusi yang singkat dan bersifat kerangka (framework constitution). Hal ini tercermin dari jumlah pasal dan tingkat detail pengaturan.
Kedua, dari segi mekanisme perubahan, India secara eksplisit mengatur prosedur amandemen dalam Article 368, yang memungkinkan perubahan relatif fleksibel dengan kombinasi persetujuan parlemen dan, dalam beberapa hal, negara bagian. Indonesia, sebaliknya, baru menegaskan mekanisme perubahan secara lebih sistematis dalam Pasal 37 UUD 1945 pasca-amandemen, yang mensyaratkan: Usul perubahan oleh minimal 1/3 anggota MPR; Persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR; Kehadiran minimal 2/3 anggota MPR.
Ketiga, dari perspektif sejarah peradilan konstitusi, India lebih awal mengembangkan peran Mahkamah Agung sebagai penjaga konstitusi melalui judicial review yang kuat. Indonesia baru mengenal model ini secara eksplisit setelah pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 sebagai implementasi Pasal 24C UUD 1945.
Keempat, dari segi substansi, kedua konstitusi sama-sama memberikan perhatian besar pada hak asasi manusia. Namun, India sejak awal memasukkan Fundamental Rights dalam Part III, sedangkan Indonesia baru merumuskannya secara komprehensif dalam amandemen kedua tahun 2000 melalui Bab XA.
Dari perspektif historis, dapat ditegaskan bahwa India menunjukkan kontinuitas konstitusional sejak 1950, sementara Indonesia mengalami diskontinuitas konstitusional hingga akhirnya mencapai stabilitas pasca-amandemen. Namun demikian, Indonesia memilih pendekatan yang unik, yakni tidak mengganti konstitusi secara keseluruhan, melainkan melakukan perubahan bertahap dengan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945.
Pilihan ini memiliki konsekuensi penting: di satu sisi menjaga legitimasi historis dan ideologis negara, tetapi di sisi lain menuntut konsistensi dalam penafsiran dan implementasi norma konstitusi yang telah diperluas secara signifikan.
Sebagai penutup, perbandingan ini menunjukkan bahwa keberhasilan suatu konstitusi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan normatifnya, tetapi juga oleh proses historis yang membentuknya serta mekanisme pengawasan yang mengiringinya. India menegaskan pentingnya doktrin pembatasan amandemen melalui basic structure, sedangkan Indonesia menegaskan pentingnya reformasi konstitusional sebagai koreksi historis terhadap praktik kekuasaan.
Bagi kalangan hakim, pemahaman historis ini bukan sekadar pengetahuan akademis, melainkan landasan penting dalam melakukan penafsiran konstitusi secara kontekstual, progresif, dan tetap setia pada prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


