Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


24 April 2026 • 22:40 WIB

Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India

24 April 2026 • 21:00 WIB

Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India

24 April 2026 • 20:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perkembangan Sejarah Konstitusi India dan Dinamika Amandemennya: Sebuah Studi Perbandingan dengan Konstitusi Indonesia Pasca-Amandemen
Features Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Perkembangan Sejarah Konstitusi India dan Dinamika Amandemennya: Sebuah Studi Perbandingan dengan Konstitusi Indonesia Pasca-Amandemen

ZulfahmiZulfahmi24 April 2026 • 18:58 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara merupakan kristalisasi dari pengalaman sejarah, pergulatan politik, dan kebutuhan institusional suatu bangsa. Oleh karena itu, analisis terhadap Konstitusi India dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) perlu ditempatkan dalam kerangka historis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. 

Konstitusi India mulai berlaku pada 26 Januari 1950, suatu tanggal yang dipilih untuk memperingati deklarasi kemerdekaan (Purna Swaraj) tahun 1930. Penyusunannya dilakukan oleh Constituent Assembly (1946–1949) yang dipimpin oleh Dr. B. R. Ambedkar sebagai  Chairman of the Drafting Committee. Secara historis, kerangka awal konstitusional India dipengaruhi kuat oleh Government of India Act 1935, yang memperkenalkan struktur federal dan pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. 

Secara normatif, Konstitusi India terdiri dari Preamble, 25 Parts, lebih dari 450 Articles (setelah amandemen), serta 12 Schedules. Beberapa ketentuan penting yang relevan antara lain: 
Part III (Articles 12–35): Fundamental Rights (hak-hak dasar);
Part IV (Articles 36–51): Directive Principles of State Policy;
Article 368: prosedur amandemen konstitusi. 

Sejak 1950, Konstitusi India telah mengalami lebih dari 100 kali amandemen, dengan salah satu yang paling signifikan adalah 42nd Amendment Act 1976, yang memperkuat karakter negara sebagai “socialist” dan “secular”. Namun demikian, pembatasan terhadap kekuasaan amandemen ditegaskan melalui putusan Kesavananda Bharati v. State of Kerala yang melahirkan doktrin basic structure, yakni bahwa perubahan konstitusi tidak boleh merusak struktur dasar seperti supremasi konstitusi, demokrasi, dan independensi peradilan. 

Berpindah ke Indonesia, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam desain awalnya, UUD 1945 terdiri dari:
Pembukaan (Preamble); 
Batang Tubuh: 16 Bab, 37 Pasal;
4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan. 

Dalam praktik ketatanegaraan, Indonesia mengalami beberapa fase konstitusional:
UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949);
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950);
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
Kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959. 

Baca Juga  70 Tahun Bapak Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie.

Selama periode 1959–1998, tidak terdapat perubahan formal terhadap UUD 1945, namun terjadi praktik kekuasaan yang sangat terpusat. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
Rumusan Pasal 4 ayat (1) yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan;
Tidak adanya pembatasan masa jabatan Presiden secara eksplisit dalam praktik;
Lemahnya mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review).

Reformasi 1998 menjadi titik balik dengan dilakukannya empat tahap amandemen UUD 1945 (1999, 2000, 2001, 2002). Hasil amandemen tersebut secara kuantitatif dan kualitatif sangat signifikan:
Jumlah pasal bertambah dari 37 menjadi 73 pasal;
Penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J);
Penegasan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3);
Pembatasan masa jabatan Presiden dalam Pasal 7 (maksimal dua periode);
Pemilihan Presiden secara langsung melalui Pasal 6A;
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C);
Pembentukan Komisi Yudisial (Pasal 24B);
Penataan ulang fungsi MPR dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara). 

Jika dibandingkan secara historis, terdapat perbedaan mendasar antara India dan Indonesia. 

Pertama, dari segi desain awal, India sejak awal mengadopsi konstitusi yang rinci dan sistematis, sementara Indonesia memilih konstitusi yang singkat dan bersifat kerangka (framework constitution). Hal ini tercermin dari jumlah pasal dan tingkat detail pengaturan. 

Kedua, dari segi mekanisme perubahan, India secara eksplisit mengatur prosedur amandemen dalam Article 368, yang memungkinkan perubahan relatif fleksibel dengan kombinasi persetujuan parlemen dan, dalam beberapa hal, negara bagian. Indonesia, sebaliknya, baru menegaskan mekanisme perubahan secara lebih sistematis dalam Pasal 37 UUD 1945 pasca-amandemen, yang mensyaratkan: Usul perubahan oleh minimal 1/3 anggota MPR; Persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR; Kehadiran minimal 2/3 anggota MPR. 

Ketiga, dari perspektif sejarah peradilan konstitusi, India lebih awal mengembangkan peran Mahkamah Agung sebagai penjaga konstitusi melalui judicial review yang kuat. Indonesia baru mengenal model ini secara eksplisit setelah pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 sebagai implementasi Pasal 24C UUD 1945. 

Baca Juga  Rekonfigurasi Arsitektur Peradilan dalam Konteks Global: Catatan dari Sesi Pertama Diklat Peradilan di NJA India

Keempat, dari segi substansi, kedua konstitusi sama-sama memberikan perhatian besar pada hak asasi manusia. Namun, India sejak awal memasukkan Fundamental Rights dalam Part III, sedangkan Indonesia baru merumuskannya secara komprehensif dalam amandemen kedua tahun 2000 melalui Bab XA. 

Dari perspektif historis, dapat ditegaskan bahwa India menunjukkan kontinuitas konstitusional sejak 1950, sementara Indonesia mengalami diskontinuitas konstitusional hingga akhirnya mencapai stabilitas pasca-amandemen. Namun demikian, Indonesia memilih pendekatan yang unik, yakni tidak mengganti konstitusi secara keseluruhan, melainkan melakukan perubahan bertahap dengan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945. 

Pilihan ini memiliki konsekuensi penting: di satu sisi menjaga legitimasi historis dan ideologis negara, tetapi di sisi lain menuntut konsistensi dalam penafsiran dan implementasi norma konstitusi yang telah diperluas secara signifikan. 

Sebagai penutup, perbandingan ini menunjukkan bahwa keberhasilan suatu konstitusi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan normatifnya, tetapi juga oleh proses historis yang membentuknya serta mekanisme pengawasan yang mengiringinya. India menegaskan pentingnya doktrin pembatasan amandemen melalui basic structure, sedangkan Indonesia menegaskan pentingnya reformasi konstitusional sebagai koreksi historis terhadap praktik kekuasaan. 

Bagi kalangan hakim, pemahaman historis ini bukan sekadar pengetahuan akademis, melainkan landasan penting dalam melakukan penafsiran konstitusi secara kontekstual, progresif, dan tetap setia pada prinsip-prinsip dasar negara hukum. 

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Konstitusi Indonesia Perbandingan Hukum Sejarah Konstitusi UUD 1945
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


24 April 2026 • 22:40 WIB

Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India

24 April 2026 • 21:00 WIB

Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India

24 April 2026 • 20:02 WIB
Demo
Top Posts

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


24 April 2026 • 22:40 WIB

Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India

24 April 2026 • 21:00 WIB

Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India

24 April 2026 • 20:02 WIB

Direktur National Judicial Academy India Sambut Delegasi Hakim Indonesia: “Kita Bukan Hanya Mengajar, Kita Belajar Bersama”

24 April 2026 • 19:51 WIB
Don't Miss

Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas


By Andi Akram24 April 2026 • 22:40 WIB0

Transformasi digital dalam peradilan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang tak terelakkan. Di berbagai…

Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India

24 April 2026 • 21:00 WIB

Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India

24 April 2026 • 20:02 WIB

Direktur National Judicial Academy India Sambut Delegasi Hakim Indonesia: “Kita Bukan Hanya Mengajar, Kita Belajar Bersama”

24 April 2026 • 19:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peningkatan Layanan Peradilan Berbasis It: Potensi Pemanfaatan Dan Tantangan Akuntabilitas

  • Kedudukan dan Model Peradilan Militer di India
  • Persidangan Hibrida dan Perlindungan Data: Dua Pilar Krusial Sistem Peradilan Digital Indonesia-India
  • Direktur National Judicial Academy India Sambut Delegasi Hakim Indonesia: “Kita Bukan Hanya Mengajar, Kita Belajar Bersama”
  • Hari Pertama Short Course Hakim di India: Dari Bicara Struktur Organisasi Sampai Kemandirian Anggaran Peradilan

Recent Comments

  1. vidalista tablets side effects on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. cenforce d on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. vidalista 40mg tablets on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. vidalista 10 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. cialis peak time on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.