Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

Misbahul AnwarMisbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dampak Keterbukaan

Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas proses. Hal ini juga yang dianut oleh hukum acara pidana dan perdata. Semua persidangan diwajibkan untuk dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja boleh melihat proses persidangan dimaksud. Meski ada beberapa perkara yang dikecualikan, yakni perkara yang melibatkan anak, perkara asusila maupun perceraian. Undang-undang juga memberikan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan yakni putusan menjadi batal demi hukum. 

Dalam kaitannya dengan teori ruang publik (public sphere) yang dikemukakan oleh Jurgen Habermas, pengadilan bukan lagi sekedar tempat penyelesaian perkara namun juga bagian dari ruang publik, tempat nilai-nilai keadilan diuji dan disaksikan oleh masyarakat. Public sphere diartikan sebagai  wilayah dalam kehidupan sosial di mana masyarakat dapat berkumpul secara bebas untuk menyampaikan opini mereka, yang kemudian membentuk opini publik. Meski demikian Habermas mengakui adanya kondisi di mana media massa dan kepentingan modal mulai memanipulasi opini publik untuk kepentingan tertentu, bukan untuk diskusi rasional.

Di sisi lain dalam proses pembuktian, khususnya ketika pemeriksaan saksi, ada kewajiban agar antara satu saksi dengan yang lainnya tidak saling berhubungan untuk menjamin orisinalitas kesaksian di persidangan nanti. Tindakan ini untuk menjamin agar dapat diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan putusan yang tidak bias sehingga berkualitas. Selain itu, opini publik sedikit banyak akan mempengaruhi arah dari putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim. 

Dalam beberapa kasus, ketika sebuah perkara yang disidangkan merupakan kasus yang menarik perhatian publik, banyak media yang meliput persidangan tersebut, bahkan melakukan siaran secara langsung, termasuk juga pada saat proses pembuktian. Peliputan yang demikian ini dikhawatirkan akan mempengaruhi orisinalitas pengetahuan saksi. Berdasarkan peliputan itu pula, masyarakat akan melakukan penilaian dan membuat opini, yang pada akhirnya akan sampai pada hakim pemeriksa perkara dan mempengaruhi atau memberikan tekanan dalam pembuatan putusan. Bahkan akan tercipta kecenderungan hakim secara tidak sadar berusaha menyenangkan opini publik agar dianggap sebagai hakim yang adil oleh masyarakat, padahal ada kalanya keadilan hukum tidak populer secara sosial.

Uraian-uraian tersebut mengisyaratkan adanya paradoks dalam persidangan. Di satu sisi, keterbukaan persidangan memberikan dampak positif berupa akuntabilitas. Namun di sisi lain keterbukaan akan menciptakan ekses negatif berupa menurunnya kualitas putusan. 

Baca Juga  Ketika Ruang Sidang Tak Lagi Aman: Pustrajak MA gelar Diskusi Publik Court Security dan Contempt of Court

Praktik di Indonesia

Peraturan yang paling awal yang meregulasi permasalahan peliputan persidangan dapat dijumpai dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang. Di dalam beleid itu disebutkan bahwa seseorang harus meminta izin terlebih dahulu sebelum mengambil foto, merekam suara atau mengambil rekaman televisi. Selanjutnya pada tahun 2020, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, salah satu organ dari Mahkamah Agung, menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2020. Pada poin ketiga dari surat dimaksud disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Surat edaran tersebut kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa pihak berargumen bahwa larangan pengambilan foto dan sejenisnya tersebut akan menutup keterbukaan proses peradilan dan akan menyuburkan praktik mafia peradilan. Pada akhirnya, karena desakan berbagai pihak, pada tanggal 3 Maret 2020, surat edaran tersebut kemudian dicabut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 291/DJU/PS.00/3/2020.

Selang beberapa bulan kemudian, pada tanggal 27 November 2020, terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang kemudian pada tanggal 21 Desember 2020 diubah dengan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020, yang pada pokoknya isinya sama saja dengan regulasi-regulasi yang telah disebutkan tersebut. Pada pokoknya di dalam peraturan Mahkamah Agung itu disebutkan bahwa untuk mengambil gambar, merekam suara dan/atau merekam audio visual, harus mendapatkan izin dari hakim sebelum persidangan dilangsungkan. Mahkamah Agung berargumen adanya norma tersebut adalah untuk menjamin agar proses persidangan berlangsung tertib dan menjaga wibawa badan peradilan itu sendiri.

Perbandingan dengan India

Di India, publik sebagai pengunjung sidang secara tegas dilarang untuk mengambil foto, merekam atau bahkan menyiarkan persidangan, baik langsung atau tidak langsung. Penyiaran proses persidangan adalah hak eksklusif dari pengadilan. Hanya pihak atau entitas yang ditunjuk secara resmi oleh pengadilan yang diperbolehkan merekam dan menyiarkan proses persidangan. Jika pun proses persidangan sudah disiarkan secara legal, tetap terdapat larangan untuk merekam ulang tayangan dimaksud melalui metode screen recording, memotong klip untuk disebarkan melalui media sosial, memodifikasi atau mengedit rekaman dimaksud untuk narasi tertentu atau menyebarluaskannya melalui aplikasi pesan instan tanpa izin tertulis dari pengadilan. Meski live streaming dapat dilakukan di dalam persidangan, namun terdapat mekanisme jeda waktu (time delay) sekitar 10 hingga 30 menit. Hal ini menjadi penting untuk memastikan hakim maupun petugas memiliki waktu untuk menghentikan siaran sebelum tayangan tersebut mencapai publik jika terdapat hal-hal yang tidak seharusnya didengar oleh publik, misalnya penyebutan data pribadi korban dalam perkara-perkara sensitif atau terkait rahasia negara.

Baca Juga  Judicial Activism, PIL, dan Digitalisasi Peradilan: Pelajaran dari Mahkamah Agung India

Sederhananya proses peliputan dan penyebarluasan diatur secara ketat. Ketentuan ini diatur dalam Model Rules for Live-Streaming and Recording of Court Proceedings (2021), “No person, including a litigant, advocate, or any member of the public, shall record or circulate the Live-streaming or Recording.”. Untuk menjamin dipatuhinya ketentuan dimaksud, terdapat klausul bahwa setiap tindakan penyiaran langsung (live stream) secara tidak sah akan dihukum sebagai tindak pidana berdasarkan Indian Copyright Act 1957, Information Technology Act 2000 dan ketentuan hukum lainnya, termasuk hukum contempt of court.

Sintesis

Sinar matahari adalah disinfektan terbaik, sebagaimana juga keterbukaan adalah sarana terbaik untuk menciptakan akuntabilitas. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keterbukaan proses persidangan merupakan sarana untuk menjamin agar proses persidangan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab. Namun tetap harus ada batasan tertentu untuk memastikan bahwa pengambilan gambar, perekaman dan penyiaran kepada masyarakat tidak mempengaruhi orisinalitas keterangan kesaksian dan tidak menimbulkan opini publik tertentu yang pada akhirnya mempengaruhi pengambilan putusan oleh hakim. Kehadiran pengunjung secara langsung di dalam ruang persidangan tetap diperbolehkan, namun perekaman dan penyiaran secara langsung atau tidak langsung harus tetap melalui prosedur perizinan yang ketat.

Salah satu perbedaan proses persidangan di India dengan di Indonesia adalah di Indonesia tidak ada ketentuan mengenai contempt of court (gangguan terhadap pengadilan). Ketiadaan tersebut menyebabkan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kepada pengadilan, khususnya mengenai larangan siaran langsung, tidak dapat dikenai sanksi. Tanpa adanya peraturan mengenai contempt of court, larangan siaran langsung hanya menjadi lex imperfecta, keadaan dimana sebuah larangan tidak memiliki sanksi.

Misbahul Anwar
Kontributor
Misbahul Anwar
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Contempt of Court Keterbukaan Persidangan Opini Hukum Perbandingan Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mempertanyakan Batas Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022

13 May 2026 • 10:56 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

By Yudhistira Ary Prabowo12 June 2026 • 19:21 WIB0

Pendahuluan Lampu penunjuk arah atau yang lebih karib dikenal sebagai “lampu sein”, bukan sekadar aksesori…

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB

Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan

12 June 2026 • 16:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan
  • Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas
  • Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif
  • Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan
  • Pustrajak Gali Desain Peradilan Pajak Modern di Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.