Pada saat KUHP baru dan KUHAP baru mulai mengubah wajah sistem peradilan pidana Indonesia, perdebatan tentang batas upaya hukum, pidana non-penjara, dan makna keadilan kembali mengemuka di ruang publik hukum. Setelah lahirnya KUHP baru dan KUHAP baru, sistem peradilan pidana Indonesia sedang didorong keluar dari watak lama yang terlalu bergantung pada penjara, menuju paradigma yang lebih korektif, lebih rehabilitatif, dan lebih berani memberi tempat pada keadilan substantif.
Nada itulah yang mengemuka dalam forum diskusi Seminar Nasional HUT ke-73 IKAHI di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Dua pembicara yang banyak menyedot perhatian forum adalah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Keduanya datang dari latar yang berbeda, tetapi bertemu pada satu garis besar yang sama: pembaruan hukum pidana harus dibaca sebagai perubahan paradigma, bukan sekadar perubahan pasal.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyoroti bahwa masyarakat Indonesia masih kerap memandang pemidanaan dengan logika lama. Menurutnya, hukum pidana masih sering dilihat sebagai sarana balas dendam, bukan sebagai instrumen koreksi dan pemulihan.
“Kita masih berada dalam mindset lama yang menggunakan hukum pidana sebagai alat balas dendam,” tegas Eddy dalam paparannya.
Kritik itu terasa relevan. Dalam banyak perkara, tuntutan publik nyaris selalu sama: hukuman seberat-beratnya. Seolah-olah keadilan hanya hadir bila seseorang dipenjarakan selama mungkin. Padahal, menurut Eddy, arah KUHP baru justru hendak mengoreksi cara pandang semacam itu.
“Padahal KUHP kita yang baru sudah tidak lagi demikian,” ujarnya.
Bagi Eddy, pembaruan hukum pidana Indonesia bergerak ke arah keadilan korektif. Dalam paradigma ini, sanksi tetap ada, tetapi tidak selalu harus berupa pemenjaraan. Negara mulai mengakui pentingnya model pidana non-penjara dan tindakan sebagai bagian dari cara yang lebih rasional dalam menangani tindak pidana, terutama untuk mencegah stigmatisasi sosial terhadap pelaku.

Ia menegaskan, pidana non-penjara bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan cara hukum bekerja secara lebih cerdas dan manusiawi. Orang tetap dinyatakan bersalah, tetap diberi konsekuensi, tetapi tidak selalu harus diputus dalam satu skema tunggal bernama penjara.
“Mengapa kita lebih mengedepankan pidana non-penjara dan tindakan? Karena kita ingin mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,” kata Eddy.
Salah satu titik paling tajam dalam paparan Eddy adalah soal upaya hukum terhadap putusan bebas. Ia membaca norma KUHAP baru secara tegas dan tanpa berkelok. Menurutnya, jika pasal dibaca dengan jernih, maka terhadap putusan bebas tidak ada lagi ruang untuk upaya hukum lanjutan.
“Kalau kita baca baik-baik Pasal 244 KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas berarti tidak boleh ada upaya hukum,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung memberi aksen kuat pada seminar. Sebab, selama ini dunia praktik hukum pidana Indonesia kerap diramaikan oleh perdebatan panjang soal putusan bebas, termasuk konstruksi lama yang membedakan antara putusan bebas “murni” dan “tidak murni”. Eddy bahkan melontarkan kritik yang mengundang perhatian forum.
“Saya tidak menemukan teori tentang putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Yang saya tahu murni dan tidak murni itu cuma susu,” ujarnya, disambut reaksi hangat peserta seminar.
Habiburokhman lalu menegaskan bahwa larangan upaya hukum terhadap putusan bebas bukanlah tafsir belakangan, melainkan memang bagian dari semangat pembentuk undang-undang sejak awal. Menurutnya, pada masa lalu berkembang logika yang keliru: karena putusan bebas tidak bisa diajukan banding, maka seolah-olah masih terbuka jalan untuk kasasi. Cara berpikir itulah yang, menurut dia, kemudian diluruskan secara eksplisit dalam rumusan KUHAP baru.
“Dulu ada praktik logika yang keliru, seolah-olah kalau tidak bisa banding berarti bisa kasasi,” ujar Habiburokhman.
Karena itu, kata dia, pembentuk undang-undang sengaja memperjelas norma tersebut agar tidak lagi menimbulkan tafsir yang berkelok. “Di Pasal 244 jelas disebutkan, putusan bebas tidak bisa dilakukan banding dan juga tidak bisa dilakukan kasasi,” tegasnya.
Pada bagian lainnya, bila Eddy menyoroti basis teoretik dan arah normatif pembaruan hukum pidana, maka Habiburokhman menegaskannya dari sudut pandang politik hukum pembentuk undang-undang. Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut bahwa pemidanaan Indonesia kini bergerak ke arah yang lebih rehabilitatif dan problem-solving.
“Pemidanaan kita sekarang bergerak menjadi rehabilitatif, menjadi penyelesaian masalah, menjadi perbaikan,” kata Habiburokhman.
Ia mencontohkan bagaimana pidana pengawasan dapat menjadi bentuk penghukuman yang tetap menegaskan adanya kesalahan, tetapi tidak harus berujung pada pemenjaraan. Menurutnya, hukum tidak harus selalu mengingatkan orang melalui kurungan badan. Ada saat ketika koreksi justru lebih efektif dilakukan lewat model sanksi yang lebih proporsional.
“Kita mengingatkan orang tidak harus dengan pemenjaraan, tidak harus seperti itu,” ujarnya.
Namun bagian paling penting dari paparan Habiburokhman adalah ketika ia menyinggung posisi hakim dalam arsitektur KUHP baru. Menurutnya, hukum yang baik tidak boleh memenjarakan hakim di dalam formalisme semata. Ketika kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, maka hakim harus diberi ruang untuk memilih yang lebih substantif.
“Kalau berhadapan antara kepastian hukum dan keadilan, maka yang diutamakan adalah keadilan,” tegas Habiburokhman.
Kalimat ini menempatkan hakim pada pusat tanggung jawab moral sistem hukum. Habiburokhman bahkan menyebut bahwa ruang bagi hati nurani hakim dalam KUHP baru merupakan langkah maju yang sangat penting, sebab pada akhirnya hakimlah yang memegang peran paling menentukan dalam menghadirkan keadilan yang hidup, bukan sekadar keadilan yang tertulis.
Dari forum ini tampak jelas bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan hanya soal mengganti aturan, melainkan menggeser watak dasar hukum pidana Indonesia. Dari hukum yang terlalu lama diasosiasikan dengan pembalasan, menuju hukum yang mulai belajar memulihkan. Dari penghukuman yang identik dengan penjara, menuju pemidanaan yang lebih adaptif. Dari kepastian hukum yang kerap berhenti di berkas dan prosedur, menuju keadilan yang menuntut keberanian etik hakim.
Karena itu, pesan Eddy Hiariej dan Habiburokhman dalam seminar ini layak dibaca sebagai satu suara yang saling menguatkan. Hukum pidana yang baru menuntut cara berpikir yang baru. Dan dalam cara berpikir yang baru itu, negara tidak bisa terus-menerus mengejar hukuman sebagai tujuan akhir. Hukum harus bekerja untuk memperbaiki, memulihkan, dan menjaga martabat manusia.
Pada titik itulah, seminar HUT IKAHI tahun ini menemukan bobotnya. Ia bukan sekadar forum perayaan organisasi profesi, melainkan ruang untuk menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia hanya akan berarti apabila dibaca dengan keberanian intelektual, dijalankan dengan kejernihan etik, dan diputus dengan hati nurani yang tetap berpihak pada keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


