Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Hartanto Ariesyandi
Pemaparan sesi lanjutan ini membawa kita semakin dalam ke jantung persoalan: bagaimana logical fallacy tidak hanya bersemayam dalam teori, tetapi menjelma dalam praktik sehari-hari dalam dunia peradilan Indonesia. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para hakim peserta forum pelatihan tersebut, terbentang isu-isu aktual yang menguji ketajaman logika dan keteguhan etika seperti aturan dalam KUHAP Baru tentang upaya hukum terhadap putusan bebas, fenomena fakta yang disembunyikan dari persidangan, dilema hakim ketika norma tertulis bertabrakan dengan rasa keadilan, hingga kontroversi metode Omnibus Law. Semua ini adalah medan tempat logical fallacy bisa tumbuh subur atau justru tempat integritas hakim ditempa. KUHAP Baru dan Potensi Sesat…
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 menghadirkan apa yang seharusnya menjadi tonggak modernisasi hukum lingkungan di Indonesia: Pengadilan Perikanan. Di sana, Mahkamah Agung tidak hanya dituntut menyediakan Hakim yang mahir teknis dan teori, tetapi juga memahami denyut nadi filsafat hukum lingkungan—mulai dari prinsip bahaya (harm principle) hingga penafsiran hukum dengan pendekatan ekosentrisme (eco-centrism). Namun, teori memang selalu lebih ramah dibanding kenyataan. Di ruang-ruang kantor, muncul bisik-bisik klasik: “Kalau ikut sertifikasi Hakim Perikanan, nanti ditempatkan di daerah pesisir, jauh dari kota. Bisa-bisa dari Hakim berubah jadi ‘Hakim Ikan’.” Satire ini muncul tampaknya karena ketakutan…

