Author: Karell Mawla Ibnu Kamali
Di antara ribuan putusan pengadilan yang dihasilkan setiap tahun, terdapat satu fenomena yang jarang mendapat perhatian publik namun berdampak nyata bagi pencari keadilan: tingginya prevalensi putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.)—putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil—dalam perkara-perkara yang sensitif secara sosial dan ekonomi. Bagi petani yang menggugat pencemaran sungai akibat limbah industri, atau bagi komunitas yang mempersoalkan perebutan lahan oleh korporasi, putusan N.O. bukan sekadar berarti proses dimulai kembali dari awal, melainkan dapat menjadi hambatan struktural yang menutup akses terhadap keadilan substantif. Gambaran tentang seriusnya persoalan ini dapat ditemukan dalam penelitian Daniel Peterson, Adriaan Bedner, dan Ward…
Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar paling fundamental dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Konsep ini tidak sekadar bermakna ketersediaan institusi pengadilan, melainkan mencakup suatu sistem yang menjamin bahwa hak-hak dasar warga negara dapat dilindungi, ditegakkan, dan dipulihkan ketika terjadi pelanggaran. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara konsisten menekankan komitmen negara-negara anggota untuk menyediakan layanan publik yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, dan akuntabel. Komitmen ini bahkan diintegrasikan ke dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), secara khusus pada Target 16.3 yang mengamanatkan promosi supremasi hukum di tingkat nasional dan internasional serta jaminan akses keadilan yang setara bagi semua orang. Dalam kerangka hukum HAM…

