Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

2 July 2026 • 16:15 WIB

Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

2 July 2026 • 15:57 WIB

“Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”

2 July 2026 • 15:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Putusan N.O. dan Krisis Keadilan Substantif: Pelajaran dari Norwegia untuk Pembaruan Peradilan Indonesia
Artikel

Putusan N.O. dan Krisis Keadilan Substantif: Pelajaran dari Norwegia untuk Pembaruan Peradilan Indonesia

Hakim Pengadilan Negeri Rembang. Saat ini telah melaksanakan tugas belajar di University of Oslo (UiO), Norwegia, atas kerja sama Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) dan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR)
Karell Mawla Ibnu KamaliKarell Mawla Ibnu Kamali2 July 2026 • 08:59 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di antara ribuan putusan pengadilan yang dihasilkan setiap tahun, terdapat satu fenomena yang jarang mendapat perhatian publik namun berdampak nyata bagi pencari keadilan: tingginya prevalensi putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.)—putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil—dalam perkara-perkara yang sensitif secara sosial dan ekonomi. Bagi petani yang menggugat pencemaran sungai akibat limbah industri, atau bagi komunitas yang mempersoalkan perebutan lahan oleh korporasi, putusan N.O. bukan sekadar berarti proses dimulai kembali dari awal, melainkan dapat menjadi hambatan struktural yang menutup akses terhadap keadilan substantif.

Gambaran tentang seriusnya persoalan ini dapat ditemukan dalam penelitian Daniel Peterson, Adriaan Bedner, dan Ward Berenschot dari Queen Mary University of London dan Universitas Leiden, berjudul “The Perils of Legal Formalism: Litigating Land Conflicts in Indonesia.” Penelitian ini merupakan kelanjutan dari studi skala besar atas 150 sengketa antara masyarakat dan perusahaan sawit di Riau, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Melalui analisis putusan pengadilan dalam sengketa antara masyarakat pedesaan dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Peterson dan kawan-kawan menemukan bahwa hampir separuh perkara yang diteliti tidak pernah diputus pada pokok perkaranya. Sebagian hakim cenderung mengambil pendekatan formalistis yang memprioritaskan kebenaran prosedural di atas pertimbangan substansi sengketa. Kecenderungan ini diperburuk oleh ketidakpastian hukum agraria nasional serta keterbatasan kapasitas sejumlah kuasa hukum yang mewakili komunitas marginal.

Penelitian tersebut mengidentifikasi suatu pola yang bersifat siklikal: pendekatan formalistis mendorong hakim untuk memutus perkara semata pada aspek kelengkapan formil gugatan, sehingga hukum agraria kehilangan kesempatan untuk membangun yurisprudensi substantif yang kuat. Minimnya yurisprudensi substantif kemudian mendorong hakim-hakim berikutnya untuk kembali mengandalkan pendekatan formalistis sebagai pilihan yang lebih aman. Akibatnya, pihak yang berperkara dapat dinyatakan “kalah” bukan karena tidak memiliki hak yang dapat dipertahankan atau karena lemah secara hukum materiil, melainkan karena tidak memenuhi syarat teknis tertentu yang—dalam banyak kasus—dapat diperbaiki melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara perdata.

Akar formalisme ini dapat ditelusuri dari faktor sejarah hukum. Hukum acara perdata Indonesia hingga kini masih bersandar pada Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Padahal kedua aturan tersebut dirancang terutama untuk kepentingan administratif pemerintahan kolonial, bukan untuk menegakkan hak-hak warga negara dalam kerangka negara hukum. Pertimbangan “efisiensi administratif” menjadi salah satu prinsip dasar yang melandasi pembentukan aturan tersebut.

Delapan dekade setelah kemerdekaan, warisan ini tidak hanya tampak pada teks hukum acara yang masih digunakan, tetapi juga pada pola pikir yang menyertainya. Pendidikan hukum cenderung membentuk kebiasaan membaca aturan secara harfiah tanpa cukup menelaah kembali fungsi dan tujuan peradilan itu sendiri. Yang patut menjadi perhatian, putusan N.O. dalam praktik umumnya tidak dijatuhkan pada tahap awal persidangan, melainkan setelah proses berjalan dalam waktu yang panjang—bahkan pada tingkat banding atau kasasi. Pada titik ini, para pihak telah mengeluarkan waktu, biaya yang signifikan, dan menaruh kepercayaan bahwa ia akan mendapat keadilan. Namun akhirnya hanya menerima putusan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima.

Baca Juga  Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer

Untuk memahami mengapa pola ini cenderung bertahan, kerangka teori March dan Olsen mengenai dua logika perilaku institusional dapat menjadi alat bantu analisis. Pertama, logic of appropriateness (logika kepantasan): hakim bertindak formalistis karena hal tersebut dipahami sebagai bagian dari peran profesional seorang hakim. Pendekatan ini terinternalisasi melalui pendidikan hukum, budaya organisasi, dan tradisi peradilan, hingga menjadi bagian dari identitas profesional. Dalam kerangka ini, menjadi hakim yang baik sering diasosiasikan dengan kepatuhan pada prosedur, bukan semata-mata pada penggalian nilai-nilai keadilan substantif.

Pola formalistis yang telah terinternalisasi ini turut diperkuat oleh terbatasnya insentif bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang substantif, serta adanya berbagai risiko—baik internal maupun eksternal—yang harus dipertimbangkan. Dalam konteks ini relevan logika kedua dari March dan Olsen, yaitu logic of consequences (logika konsekuensi): pendekatan formalistis juga dapat dipahami sebagai hasil kalkulasi risiko. Memutus pokok perkara dalam sengketa yang sensitif—misalnya yang melibatkan korporasi besar atau kepentingan pemerintah—berpotensi membawa konsekuensi tertentu, seperti sorotan media, tekanan politik, pengawasan, atau tudingan keberpihakan. Putusan berdasarkan aspek prosedural sering dipandang sebagai jalan yang relatif lebih aman, karena tidak menimbulkan nebis in idem sekaligus tidak secara langsung memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak pada pokok perkaranya. Kedua logika ini cenderung berjalan beriringan dan saling memperkuat, sehingga membentuk budaya yudisial yang relatif mengakar dan tidak mudah diubah.

Pengalaman Norwegia dapat menjadi salah satu rujukan—bukan karena sistemnya tanpa kekurangan, melainkan karena negara tersebut terus melakukan pembenahan melalui reformasi legislatif yang sistematis. Tvisteloven (Undang-undang tentang mediasi dan hukum acara sengketa), yang terakhir diubah pada 2025, secara eksplisit mewajibkan hakim untuk berperan aktif mengarahkan proses persidangan demi tercapainya keadilan substantif. Dalam kerangka ini, hakim tidak diposisikan sebagai pihak yang pasif menunggu kesalahan prosedural para pihak, melainkan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas proses dan hasil akhir penyelesaian sengketa.

Lebih lanjut, sistem hukum Norwegia menganut prinsip bahwa cacat prosedural yang bersifat minor tidak serta-merta menjadi dasar untuk menggugurkan keseluruhan perkara. Pengadilan diberikan kewenangan—bahkan kewajiban—untuk memberi kesempatan perbaikan atas cacat tersebut, bukan menjadikannya sebagai alasan untuk tidak memeriksa pokok perkara.

Baca Juga  NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

Perbedaan pendekatan ini bukan sekadar perbedaan teknis prosedural, melainkan mencerminkan perbedaan perspektif mengenai fungsi pengadilan itu sendiri: apakah pengadilan dipandang sebagai mekanisme administratif yang memproses berkas sesuai kelengkapan persyaratan, atau sebagai institusi yang memikul tanggung jawab substantif untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang mencarinya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menempuh sejumlah langkah pembaruan yang patut diapresiasi, antara lain peningkatan transparansi putusan melalui direktori putusan daring, serta penguatan kompetensi hakim melalui berbagai program sertifikasi. Meskipun demikian, reformasi yang menyentuh akar persoalan formalisme yudisial tampaknya masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Syarat formil dalam suatu gugatan pada dasarnya tetap diperlukan sebagai bagian dari kepastian hukum; yang perlu dikaji ulang adalah bagaimana syarat tersebut dirumuskan serta bagaimana pelaksanaannya dievaluasi dalam praktik.

Setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dipertimbangkan ke depan. Pertama, perlunya mekanisme pemeriksaan awal (preliminary examination) yang terstandar di tingkat pengadilan negeri, sehingga isu admisibilitas perkara dapat diselesaikan pada tahap awal, bukan setelah proses berjalan dalam waktu yang panjang. Kedua, perlunya pedoman yang lebih jelas mengenai batas antara cacat prosedural yang bersifat fatal dan yang masih dapat diperbaiki. Ketiga, perlunya penguatan pendidikan dan pelatihan hakim yang secara eksplisit mengintegrasikan nilai-nilai keadilan substantif sebagai bagian dari standar profesionalisme yudisial.

Pola siklikal yang diidentifikasi oleh Peterson, Bedner, dan Berenschot — di mana pendekatan formalistis melahirkan lebih banyak formalisme akibat absennya yurisprudensi substantif — tidak akan terurai dengan sendirinya. Diperlukan intervensi yang disengaja dan terkoordinasi: pembaruan regulasi, budaya organisasi, dan pendidikan hukum yang berjalan secara bersamaan.

Pencari keadilan yang datang ke pengadilan membawa harapan bahwa perkaranya akan diperiksa dan dinilai berdasarkan substansi, bukan semata-mata kelengkapan teknis penulisan gugatan. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi akibat alasan prosedural yang sesungguhnya dapat diatasi, dampaknya tidak terbatas pada satu perkara semata, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara lebih luas. Pertanyaan yang relevan untuk terus didiskusikan adalah: sejauh mana pengadilan dapat memosisikan dirinya tidak hanya sebagai institusi yang memproses berkas, tetapi juga sebagai penegak keadilan substantif.

Karell Mawla Ibnu Kamali
Kontributor
Karell Mawla Ibnu Kamali
Hakim Pengadilan Negeri Rembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

cacat prosedural hukum acara perdata hukum agraria Keadilan Substantif pemeriksaan awal pendekatan formalistis putusan pengadilan yurisprudensi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”

2 July 2026 • 15:45 WIB

Quo Vadis Sidang Pemeriksaan Setempat di Peradilan Tata Usaha Negara

2 July 2026 • 09:30 WIB

“Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?

1 July 2026 • 19:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

By Redpel SuaraBSDK2 July 2026 • 16:15 WIB0

MANADO — Ketua Pengadilan Pajak, Triyono Martanto, menjadi narasumber dalam sesi lanjutan Pelatihan Singkat Penguatan…

Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

2 July 2026 • 15:57 WIB

“Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”

2 July 2026 • 15:45 WIB

Urgensi Penerapan Asas Peradilan Berimbang, Sebagai Perlindungan Kaum Rentan: Terhadap Perempuan, Lansia, dan Disabilitas di Pengadilan

2 July 2026 • 15:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
  • Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
  • “Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”
  • Urgensi Penerapan Asas Peradilan Berimbang, Sebagai Perlindungan Kaum Rentan: Terhadap Perempuan, Lansia, dan Disabilitas di Pengadilan
  • Menata Ulang PNBP Peradilan, Langkah Strategis Menuju Tata Kelola yang Berkeadilan dan Akuntabel

Recent Comments

  1. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  2. Donaldbah on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  3. Willisviaro on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.