Sistem peradilan di Sabah, Malaysia, memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dari sistem peradilan Indonesia karena Malaysia merupakan negara federal, sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan. Sabah sebagai salah satu negeri dalam Federasi Malaysia memiliki struktur pemerintahan dan kewenangan tertentu yang bersumber dari kerangka konstitusional federal dan kewenangan negeri. Keunikan ini sangat terlihat dalam posisi Mahkamah Syariah Negeri Sabah, yang berfungsi sebagai institusi kehakiman syariah pada tingkat negeri dan memiliki yurisdiksi terhadap perkara-perkara syariah tertentu, terutama yang berkaitan dengan orang Islam.
Dalam sistem Peradilan Sabah, penyelesaian perkara berlangsung melalui dua sistem peradilan yang berjalan berdampingan, yaitu pengadilan sipil/federal dan Mahkamah Syariah negeri. Mahkamah Syariah mempunyai kewenangan yang secara khusus ditentukan oleh peraturan perundang-undangan negeri dan dibatasi oleh konstitusi federal, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, kesalahan syariah, serta bidang-bidang tertentu yang diberikan kepada negeri. Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Syariah bukan sekadar pembagian administratif, tetapi merupakan konsekuensi dari struktur federal Malaysia yang memberikan ruang konstitusional bagi negeri untuk mengatur urusan Islam.
Hal ini berbeda dengan Indonesia. Pengadilan Agama (PA) merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. Tidak terdapat pembagian kewenangan peradilan antara pemerintah pusat dan daerah seperti dalam sistem federal Malaysia. Peradilan Agama di Indonesia memiliki yurisdiksi secara nasional yang bersumber dari undang-undang, terutama dalam perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi subjek hukum yang ditentukan undang-undang.
Letak keunikan Peradilan Sabah dari perspektif Indonesia antara lain terletak pada hubungan antara hukum Islam, kewenangan negeri, dan struktur federal. Di Sabah, Mahkamah Syariah memperoleh identitas kelembagaan yang kuat sebagai institusi kehakiman negeri dalam bidang syariah, sementara batas kewenangannya berinteraksi dengan yurisdiksi mahkamah sipil federal. Sebaliknya, di Indonesia, kewenangan Peradilan Agama lebih seragam secara nasional karena ditetapkan oleh legislasi nasional dan ditempatkan dalam satu sistem kekuasaan kehakiman.
Dari perspektif perbandingan hukum, Sabah menarik bukan karena Mahkamah Syariahnya semata-mata, melainkan karena ia memperlihatkan bagaimana hukum syariah dapat beroperasi dalam struktur negara federal dengan pembagian kewenangan antara federasi dan negeri. Indonesia menawarkan model yang berbeda: hukum syariah melalui Peradilan Agama diinstitusionalisasikan dalam sistem peradilan nasional yang terintegrasi. Perbedaan struktur tersebut berpengaruh langsung terhadap sumber kewenangan, pembentukan hukum, batas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Hal yang inspiratif dari sistem Sabah bagi Indonesia bukanlah untuk meniru model federalnya, melainkan untuk melihat bagaimana koherensi yurisdiksi, kejelasan batas kewenangan, dan sinergi antara hukum negara dan hukum Islam dapat dibangun dalam sistem peradilan yang berbeda. Di titik inilah forum perbandingan hukum antara Indonesia dan Sabah menjadi relevan: bukan sekadar mempertemukan dua sistem hukum, tetapi menguji bagaimana masing-masing sistem menempatkan kepastian hukum, akses keadilan, dan perlindungan hak para pencari keadilan dalam konfigurasi ketatanegaraan yang berbeda.
Persinggungan kewenangan Mahkamah Syariah Negeri Sabah dengan Mahkamah Sipil di Sabah justru merupakan salah satu aspek paling menarik untuk dibandingkan dengan sistem Peradilan Agama di Indonesia. Kuncinya adalah: keduanya bukan dua tingkat dalam satu hierarki, melainkan dua yurisdiksi yang berbeda dan berdampingan, dengan batas kompetensi yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang/enakmen.
1. Titik persinggungan: subjek, objek, dan status hukum perkara
Mahkamah Syariah Sabah pada dasarnya menangani perkara yang berada dalam bidang hukum Islam dan melibatkan orang Islam, sepanjang kewenangannya diberikan oleh hukum negeri. Enakmen Mahkamah Syariah Sabah membentuk struktur Mahkamah Syariah dan membagi kewenangan antara Mahkamah Tinggi Syariah dan Mahkamah Rendah Syariah.
Persinggungan dengan Mahkamah Sipil muncul ketika suatu perkara memiliki unsur hukum Islam sekaligus unsur hukum sipil, misalnya sengketa harta, kontrak, status kepemilikan, pelaksanaan putusan, atau perkara yang melibatkan pihak dengan status agama berbeda.
Di sinilah batas yurisdiksi menjadi sangat penting. Mahkamah Syariah tidak otomatis berwenang hanya karena suatu perkara mempunyai unsur agama Islam. Harus dilihat apakah perkara tersebut termasuk bidang yang secara konstitusional dan legislatively telah diberikan kepada Mahkamah Syariah. Dengan demikian pertanyaan utamanya bukan semata-mata “apakah perkara ini berkaitan dengan Islam?”, tetapi “siapa subjeknya, apa objek sengketanya, dan undang-undang mana yang memberikan kewenangan kepada mahkamah?”
2. Hubungan dengan Mahkamah Sipil: bukan hubungan atasan–bawahan
Hal yang perlu digarisbawahi adalah Mahkamah Sipil bukan pengadilan banding bagi Mahkamah Syariah, dan Mahkamah Syariah juga bukan bagian dari hierarki Mahkamah Sipil. Keduanya mempunyai jalur kelembagaan masing-masing. Dalam sistem federal Malaysia, kewenangan hukum Islam berada terutama dalam ruang kewenangan negeri, sedangkan bidang-bidang hukum sipil tertentu berada dalam kewenangan federal. Karena itu, ketika terjadi persinggungan, persoalannya menjadi persoalan delimitasi yurisdiksi, bukan sekadar persoalan siapa pengadilan yang lebih tinggi.
Secara konstitusional, pembagian tersebut berkaitan erat dengan Article 121(1A) Federal Constitution, yang pada pokoknya mencegah pengadilan sipil menjalankan yurisdiksi terhadap perkara yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Syariah. Pembagian kewenangan tersebut harus dibaca bersama Ninth Schedule, khususnya pembagian kewenangan federal dan negeri.
3. Contoh konkret persinggungan
Misalnya terjadi sengketa harta sepencarian setelah perceraian orang Islam. Aspek status perkawinan, perceraian dan pembagian harta yang menjadi kewenangan hukum keluarga Islam dapat masuk ke Mahkamah Syariah. Sabah sendiri memiliki Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 2004, Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah, Enakmen Tatacara Mal dan berbagai perangkat hukum lainnya yang menopang kewenangan tersebut.
Namun apabila dalam perkara tersebut muncul persoalan yang berada di luar kompetensi yang diberikan kepada Mahkamah Syariah—misalnya sengketa hukum tertentu yang secara eksklusif berada dalam yurisdiksi sipil—maka dapat muncul persoalan kompetensi dengan Mahkamah Sipil. Karena itu, batas kewenangan menjadi instrumen utama untuk mencegah dua pengadilan mengadili perkara yang sama dengan dasar yurisdiksi yang berbeda.
4. Kompetensi Mahkamah Syariah Sabah dibandingkan negeri-negeri lain.
Keunikan penting lainnya bahwa Malaysia tidak mempunyai satu Mahkamah Syariah nasional dengan satu undang-undang acara dan satu kompetensi yang seragam untuk seluruh negara. Mahkamah Syariah pada dasarnya merupakan institusi pada tingkat negeri, sehingga kewenangan dan hukum acaranya bersumber dari legislasi masing-masing negeri, dalam kerangka konstitusi federal. Akibatnya, terdapat kesamaan struktur, tetapi tidak selalu identik dalam detail kompetensinya.
Sabah, misalnya, mempunyai Syariah Courts Enactment 2024 yang mulai berlaku 1 Agustus 2024, selain perangkat hukum lain seperti hukum acara mal, hukum acara jenayah, hukum keterangan dan hukum keluarga Islam.
Struktur peradilannya sendiri menunjukkan pembagian kompetensi internal. Mahkamah Rendah Syariah memiliki yurisdiksi pada tingkat pertama dalam wilayah divisi/distriknya, sedangkan Mahkamah Tinggi Syariah mempunyai kompetensi yang lebih luas dan menjadi forum banding terhadap putusan Mahkamah Rendah Syariah. Misalnya, dalam ketentuan yang tersedia, Mahkamah Rendah Syariah mempunyai kewenangan mal sampai batas nilai tertentu dan kewenangan jenayah dengan batas hukuman tertentu.
Dengan demikian, Mahkamah Syariah Sabah tidak berada di bawah Mahkamah Syariah negeri lain, dan putusannya tidak merupakan bagian dari suatu hierarki Mahkamah Syariah nasional yang berpusat di Kuala Lumpur. Masing-masing negeri memiliki struktur dan sumber kewenangannya sendiri dalam kerangka federal.
5. Perbedaan dengan Indonesia
Di Indonesia, Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman nasional dan berpuncak pada Mahkamah Agung RI. Karena Indonesia negara kesatuan, kewenangan Peradilan Agama bersumber terutama dari undang-undang nasional dan berlaku dalam kerangka nasional. Sedangkan di Malaysia: Federal Constitution, pembagian federal–negeri, kewenangan negeri dalam urusan Islam. Enakmen Negeri, Mahkamah Syariah Negeri. Dengan demikian jika di Indonesia kita berbicara mengenai “kompetensi Peradilan Agama Indonesia”, kita relatif berbicara mengenai satu kerangka nasional. Sementara di Malaysia, lebih tepat berbicara mengenai “kompetensi Mahkamah Syariah masing-masing negeri dalam kerangka federal.”
6. Letak keunikan Sabah
Keunikan Sabah terletak pada tiga lapis yurisdiksi yang harus dibaca secara bersamaan:
- Federal menentukan batas kewenangan federal dan negeri;
- Negeri Sabah membentuk dan mengatur Mahkamah Syariah melalui enakmen negeri;
- Mahkamah Sipil dan Mahkamah Syariah menjalankan dua yurisdiksi yang berdampingan dengan batas kompetensi masing-masing.
Dengan demikian, yang menarik dari sistem peradilan dari perspektif Indonesia: persoalan kompetensi tidak hanya ditentukan oleh jenis perkara, tetapi juga oleh desain konstitusional negara.
Bahkan secara kritis dapat dikatakan, tantangan utama sistem Malaysia bukan hanya bagaimana memperkuat Mahkamah Syariah, tetapi bagaimana menjaga garis batas yang konsisten antara yurisdiksi sipil dan syariah serta menghindari konflik kompetensi antarforum. Sementara Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda: bagaimana memastikan Peradilan Agama sebagai bagian dari sistem nasional mampu menjalankan kompetensi yang semakin luas secara konsisten, profesional, dan terintegrasi.
Inilah perbedaan paling mendasar: di Sabah/Malaysia, problem utamanya adalah koeksistensi yurisdiksi dalam negara federal; di Indonesia, problem utamanya lebih banyak berkaitan dengan integrasi dan konsistensi yurisdiksi dalam negara kesatuan.
Wa Allahu a’alam bish shoab
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


