Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syamsul Arief Menembus Puncak: Pelari Ultra yang Membawa Mimpi Hakim Muda ke Mahkamah Agung

13 August 2026 • 18:11 WIB

Lolos Uji Kepatutan DPR, Ini Rincian Lengkap 14 Hakim Agung dan Ad Hoc MA Terbaru 2026!

13 August 2026 • 17:21 WIB

Di Hadapan Komisi III DPR, Syamsul Arief Tegaskan AI Tak Boleh Mengambil Alih Nurani Hakim

13 August 2026 • 15:19 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

Cik BasirCik Basir13 August 2026 • 12:00 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem peradilan di Sabah, Malaysia, memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dari sistem peradilan Indonesia karena Malaysia merupakan negara federal, sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan. Sabah sebagai salah satu negeri dalam Federasi Malaysia memiliki struktur pemerintahan dan kewenangan tertentu yang bersumber dari kerangka konstitusional federal dan kewenangan negeri. Keunikan ini sangat terlihat dalam posisi Mahkamah Syariah Negeri Sabah, yang berfungsi sebagai institusi kehakiman syariah pada tingkat negeri dan memiliki yurisdiksi terhadap perkara-perkara syariah tertentu, terutama yang berkaitan dengan orang Islam.

Dalam sistem Peradilan Sabah, penyelesaian perkara berlangsung melalui dua sistem peradilan yang berjalan berdampingan, yaitu pengadilan sipil/federal dan Mahkamah Syariah negeri. Mahkamah Syariah mempunyai kewenangan yang secara khusus ditentukan oleh peraturan perundang-undangan negeri dan dibatasi oleh konstitusi federal, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, kesalahan syariah, serta bidang-bidang tertentu yang diberikan kepada negeri. Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Syariah bukan sekadar pembagian administratif, tetapi merupakan konsekuensi dari struktur federal Malaysia yang memberikan ruang konstitusional bagi negeri untuk mengatur urusan Islam.

Hal ini berbeda dengan Indonesia. Pengadilan Agama (PA) merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. Tidak terdapat pembagian kewenangan peradilan antara pemerintah pusat dan daerah seperti dalam sistem federal Malaysia. Peradilan Agama di Indonesia memiliki yurisdiksi secara nasional yang bersumber dari undang-undang, terutama dalam perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi subjek hukum yang ditentukan undang-undang.

Letak keunikan Peradilan Sabah dari perspektif Indonesia antara lain terletak pada hubungan antara hukum Islam, kewenangan negeri, dan struktur federal. Di Sabah, Mahkamah Syariah memperoleh identitas kelembagaan yang kuat sebagai institusi kehakiman negeri dalam bidang syariah, sementara batas kewenangannya berinteraksi dengan yurisdiksi mahkamah sipil federal. Sebaliknya, di Indonesia, kewenangan Peradilan Agama lebih seragam secara nasional karena ditetapkan oleh legislasi nasional dan ditempatkan dalam satu sistem kekuasaan kehakiman.

Dari perspektif perbandingan hukum, Sabah menarik bukan karena Mahkamah Syariahnya semata-mata, melainkan karena ia memperlihatkan bagaimana hukum syariah dapat beroperasi dalam struktur negara federal dengan pembagian kewenangan antara federasi dan negeri. Indonesia menawarkan model yang berbeda: hukum syariah melalui Peradilan Agama diinstitusionalisasikan dalam sistem peradilan nasional yang terintegrasi. Perbedaan struktur tersebut berpengaruh langsung terhadap sumber kewenangan, pembentukan hukum, batas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Hal yang inspiratif dari sistem Sabah bagi Indonesia bukanlah untuk meniru model federalnya, melainkan untuk melihat bagaimana koherensi yurisdiksi, kejelasan batas kewenangan, dan sinergi antara hukum negara dan hukum Islam dapat dibangun dalam sistem peradilan yang berbeda. Di titik inilah forum perbandingan hukum antara Indonesia dan Sabah menjadi relevan: bukan sekadar mempertemukan dua sistem hukum, tetapi menguji bagaimana masing-masing sistem menempatkan kepastian hukum, akses keadilan, dan perlindungan hak para pencari keadilan dalam konfigurasi ketatanegaraan yang berbeda.

Persinggungan kewenangan Mahkamah Syariah Negeri Sabah dengan Mahkamah Sipil di Sabah justru merupakan salah satu aspek paling menarik untuk dibandingkan dengan sistem Peradilan Agama di Indonesia. Kuncinya adalah: keduanya bukan dua tingkat dalam satu hierarki, melainkan dua yurisdiksi yang berbeda dan berdampingan, dengan batas kompetensi yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang/enakmen.

1. Titik persinggungan: subjek, objek, dan status hukum perkara

Mahkamah Syariah Sabah pada dasarnya menangani perkara yang berada dalam bidang hukum Islam dan melibatkan orang Islam, sepanjang kewenangannya diberikan oleh hukum negeri. Enakmen Mahkamah Syariah Sabah membentuk struktur Mahkamah Syariah dan membagi kewenangan antara Mahkamah Tinggi Syariah dan Mahkamah Rendah Syariah.

Persinggungan dengan Mahkamah Sipil muncul ketika suatu perkara memiliki unsur hukum Islam sekaligus unsur hukum sipil, misalnya sengketa harta, kontrak, status kepemilikan, pelaksanaan putusan, atau perkara yang melibatkan pihak dengan status agama berbeda.

Di sinilah batas yurisdiksi menjadi sangat penting. Mahkamah Syariah tidak otomatis berwenang hanya karena suatu perkara mempunyai unsur agama Islam. Harus dilihat apakah perkara tersebut termasuk bidang yang secara konstitusional dan legislatively telah diberikan kepada Mahkamah Syariah. Dengan demikian pertanyaan utamanya bukan semata-mata “apakah perkara ini berkaitan dengan Islam?”, tetapi “siapa subjeknya, apa objek sengketanya, dan undang-undang mana yang memberikan kewenangan kepada mahkamah?”

2. Hubungan dengan Mahkamah Sipil: bukan hubungan atasan–bawahan

Hal yang perlu digarisbawahi adalah Mahkamah Sipil bukan pengadilan banding bagi Mahkamah Syariah, dan Mahkamah Syariah juga bukan bagian dari hierarki Mahkamah Sipil. Keduanya mempunyai jalur kelembagaan masing-masing. Dalam sistem federal Malaysia, kewenangan hukum Islam berada terutama dalam ruang kewenangan negeri, sedangkan bidang-bidang hukum sipil tertentu berada dalam kewenangan federal. Karena itu, ketika terjadi persinggungan, persoalannya menjadi persoalan delimitasi yurisdiksi, bukan sekadar persoalan siapa pengadilan yang lebih tinggi.

Secara konstitusional, pembagian tersebut berkaitan erat dengan Article 121(1A) Federal Constitution, yang pada pokoknya mencegah pengadilan sipil menjalankan yurisdiksi terhadap perkara yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Syariah. Pembagian kewenangan tersebut harus dibaca bersama Ninth Schedule, khususnya pembagian kewenangan federal dan negeri.

3. Contoh konkret persinggungan

Misalnya terjadi sengketa harta sepencarian setelah perceraian orang Islam. Aspek status perkawinan, perceraian dan pembagian harta yang menjadi kewenangan hukum keluarga Islam dapat masuk ke Mahkamah Syariah. Sabah sendiri memiliki Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 2004, Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah, Enakmen Tatacara Mal dan berbagai perangkat hukum lainnya yang menopang kewenangan tersebut.

Namun apabila dalam perkara tersebut muncul persoalan yang berada di luar kompetensi yang diberikan kepada Mahkamah Syariah—misalnya sengketa hukum tertentu yang secara eksklusif berada dalam yurisdiksi sipil—maka dapat muncul persoalan kompetensi dengan Mahkamah Sipil. Karena itu, batas kewenangan menjadi instrumen utama untuk mencegah dua pengadilan mengadili perkara yang sama dengan dasar yurisdiksi yang berbeda.

4. Kompetensi Mahkamah Syariah Sabah dibandingkan negeri-negeri lain.

         Keunikan penting lainnya bahwa Malaysia tidak mempunyai satu Mahkamah Syariah nasional dengan satu undang-undang acara dan satu kompetensi yang seragam untuk seluruh negara. Mahkamah Syariah pada dasarnya merupakan institusi pada tingkat negeri, sehingga kewenangan dan hukum acaranya bersumber dari legislasi masing-masing negeri, dalam kerangka konstitusi federal. Akibatnya, terdapat kesamaan struktur, tetapi tidak selalu identik dalam detail kompetensinya.

Sabah, misalnya, mempunyai Syariah Courts Enactment 2024 yang mulai berlaku 1 Agustus 2024, selain perangkat hukum lain seperti hukum acara mal, hukum acara jenayah, hukum keterangan dan hukum keluarga Islam.

Struktur peradilannya sendiri menunjukkan pembagian kompetensi internal. Mahkamah Rendah Syariah memiliki yurisdiksi pada tingkat pertama dalam wilayah divisi/distriknya, sedangkan Mahkamah Tinggi Syariah mempunyai kompetensi yang lebih luas dan menjadi forum banding terhadap putusan Mahkamah Rendah Syariah. Misalnya, dalam ketentuan yang tersedia, Mahkamah Rendah Syariah mempunyai kewenangan mal sampai batas nilai tertentu dan kewenangan jenayah dengan batas hukuman tertentu.

Dengan demikian, Mahkamah Syariah Sabah tidak berada di bawah Mahkamah Syariah negeri lain, dan putusannya tidak merupakan bagian dari suatu hierarki Mahkamah Syariah nasional yang berpusat di Kuala Lumpur. Masing-masing negeri memiliki struktur dan sumber kewenangannya sendiri dalam kerangka federal.

5. Perbedaan dengan Indonesia

         Di Indonesia, Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan dalam sistem kekuasaan kehakiman nasional dan berpuncak pada Mahkamah Agung RI. Karena Indonesia negara kesatuan, kewenangan Peradilan Agama bersumber terutama dari undang-undang nasional dan berlaku dalam kerangka nasional. Sedangkan di Malaysia: Federal Constitution, pembagian federal–negeri, kewenangan negeri dalam urusan Islam. Enakmen Negeri,  Mahkamah Syariah Negeri. Dengan demikian jika di Indonesia kita berbicara mengenai “kompetensi Peradilan Agama Indonesia”, kita relatif berbicara mengenai satu kerangka nasional. Sementara di Malaysia, lebih tepat berbicara mengenai “kompetensi Mahkamah Syariah masing-masing negeri dalam kerangka federal.”

6. Letak keunikan Sabah

        Keunikan Sabah terletak pada tiga lapis yurisdiksi yang harus dibaca secara bersamaan:

  1. Federal  menentukan batas kewenangan federal dan negeri;
  2. Negeri Sabah  membentuk dan mengatur Mahkamah Syariah melalui enakmen negeri;
  3. Mahkamah Sipil dan Mahkamah Syariah menjalankan dua yurisdiksi yang berdampingan dengan batas kompetensi masing-masing.

Dengan demikian, yang menarik dari sistem peradilan dari perspektif Indonesia: persoalan kompetensi tidak hanya ditentukan oleh jenis perkara, tetapi juga oleh desain konstitusional negara.

Bahkan secara kritis dapat dikatakan, tantangan utama sistem Malaysia bukan hanya bagaimana memperkuat Mahkamah Syariah, tetapi bagaimana menjaga garis batas yang konsisten antara yurisdiksi sipil dan syariah serta menghindari konflik kompetensi antarforum. Sementara Indonesia menghadapi persoalan yang berbeda: bagaimana memastikan Peradilan Agama sebagai bagian dari sistem nasional mampu menjalankan kompetensi yang semakin luas secara konsisten, profesional, dan terintegrasi.

Inilah perbedaan paling mendasar: di Sabah/Malaysia, problem utamanya adalah koeksistensi yurisdiksi dalam negara federal; di Indonesia, problem utamanya lebih banyak berkaitan dengan integrasi dan konsistensi yurisdiksi dalam negara kesatuan.

Wa Allahu a’alam bish shoab

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

#HukumIslam #MahkamahSyariah #PeradilanSabah #PerbandinganHukum #SistemPeradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

13 August 2026 • 12:11 WIB

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB

Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru

12 August 2026 • 09:58 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Syamsul Arief Menembus Puncak: Pelari Ultra yang Membawa Mimpi Hakim Muda ke Mahkamah Agung

By Khoiruddin Hasibuan13 August 2026 • 18:11 WIB0

Jakarta — Kamis sore, 13 Agustus 2026, menjadi salah satu titik terpenting dalam perjalanan karier…

Lolos Uji Kepatutan DPR, Ini Rincian Lengkap 14 Hakim Agung dan Ad Hoc MA Terbaru 2026!

13 August 2026 • 17:21 WIB

Di Hadapan Komisi III DPR, Syamsul Arief Tegaskan AI Tak Boleh Mengambil Alih Nurani Hakim

13 August 2026 • 15:19 WIB

Pembuktian Ilmiah Menjadi Fondasi Keadilan Lingkungan

13 August 2026 • 14:58 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Syamsul Arief Menembus Puncak: Pelari Ultra yang Membawa Mimpi Hakim Muda ke Mahkamah Agung
  • Lolos Uji Kepatutan DPR, Ini Rincian Lengkap 14 Hakim Agung dan Ad Hoc MA Terbaru 2026!
  • Di Hadapan Komisi III DPR, Syamsul Arief Tegaskan AI Tak Boleh Mengambil Alih Nurani Hakim
  • Pembuktian Ilmiah Menjadi Fondasi Keadilan Lingkungan
  • Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

Recent Comments

  1. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
  2. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  4. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  5. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.