Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

10 August 2026 • 14:47 WIB

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

Irene Cristna SilalahiIrene Cristna Silalahi10 August 2026 • 14:38 WIB9 Mins Read2 Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor, 9 Agustus 2026 – Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026 menjadi ruang penting untuk merefleksikan kembali posisi hakim di tengah tantangan lingkungan hidup yang semakin kompleks. Pelatihan yang dimulai pada pada 3 Agustus 2026 tersebut tidak hanya memperkaya pemahaman mengenai hukum lingkungan, tetapi juga membuka perspektif bahwa hakim lingkungan menghadapi persoalan yang tidak lagi sederhana: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran, perkembangan teknologi, hingga kebutuhan akan pembuktian ilmiah dalam persidangan.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin nyata. Fenomena El Nino ekstrem atau yang disebut “Godzilla El Nino”, ditandai antara lain dengan meningkatnya suhu permukaan laut di wilayah ekuator Pasifik dan berdampak pada musim kemarau yang lebih panjang. Kondisi tersebut berpotensi memicu krisis air bersih, krisis pangan, serta berbagai persoalan ekologis lainnya.

Dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, 3 Agustus 2026, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, mengingatkan bahwa fenomena perubahan iklim tidak dapat dilepaskan dari aktivitas manusia dan dapat menimbulkan perubahan iklim yang semakin sulit diprediksi. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis, yaitu tiga krisis planet yang saling berkaitan: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah. Krisis tersebut tidak berdiri sendiri. Perubahan iklim dapat memperparah kerusakan ekosistem, sementara hilangnya keanekaragaman hayati dapat memperlemah kemampuan alam menyerap karbon. Di sisi lain, aktivitas manusia yang menghasilkan polusi/limbah dapat semakin memperburuk kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, pertanyaan pentingnya bukan lagi sekadar bagaimana hukum mengatur lingkungan, tetapi juga bagaimana hakim menerjemahkan hukum untuk memberikan perlindungan yang nyata terhadap lingkungan hidup dan generasi mendatang.

Sertifikasi Hakim Lingkungan: Bukan Sekadar Persyaratan Administratif

Dr. Prim Haryadi, S.H.,M.H menekankan bahwa sertifikasi lingkungan hidup bagi hakim tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persyaratan administratif untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara lingkungan hidup. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan ikrar profesional bahwa hakim memiliki kompetensi khusus untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Lingkungan hidup sendiri merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan pentingnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.  Dengan demikian, hakim lingkungan berada pada titik temu antara perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.

Kepentingan Lingkungan Vs Kepentingan Ekonomi

Menyeimbangkan hak atas lingkungan hidup dengan kepentingan ekonomi bukanlah perkara sederhana. Salah satu isu yang kini semakin menarik perhatian adalah perdagangan karbon. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menempatkan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), di samping pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan instrumen lainnya.

Di sinilah muncul pertanyaan: Apakah perdagangan karbon berpotensi mengubah prinsip polluter pays menjadi polluter can pay to continue emitting (pencemar membayar untuk tetap mencemari)?

Pertanyaan tersebut penting karena jangan sampai NEK hanya dipahami sebagai harga atas emisi, sementara tujuan utamanya, yaitu pengendalian emisi dan perlindungan lingkungan, justru menjadi sekunder. Perdagangan karbon tidak tepat apabila dimaknai sebagai izin untuk mencemari tanpa batas. Perdagangan karbon pada dasarnya merupakan instrumen pengendalian emisi berbasis pasar yang tetap bekerja dalam kerangka Batas Atas Emisi dan Kuota Emisi. Tujuannya bukan semata-mata transaksi ekonomi, melainkan mendorong pelaku usaha untuk mengendalikan emisinya.

Persoalan berikutnya justru menjadi semakin menarik bagi hakim: bagaimana memastikan bahwa pengurangan emisi yang diperdagangkan benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara ilmiah?

Transformasi Scientific Evidence menjadi Legal Evidence

Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik berbeda dengan perkara pada umumnya. Banyak persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca bukti surat/tulisan pada umumnya, tetapi membutuhkan bukti ilmiah (scientific evidence).

Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dalam perkara Tata Usaha Negara lingkungan hidup, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim, dan alat bukti elektronik. Yang menarik, bukti ilmiah termasuk dalam kategori bukti surat atau tulisan yang dapat berupa keterangan ahli, pendapat ahli tertulis, hasil uji laboratorium, laporan penelitian, hasil forensik, maupun bukti lainnya.

Lantas, bagaimana jika dua orang ahli yang dihadirkan para pihak memberikan kesimpulan yang berbeda? Perma Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bahwa hakim dalam menilai bukti ilmiah perlu memperhatikan antara lain ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel, termasuk akreditasi laboratorium dan pendapat ahli dari kedua belah pihak. Apabila terdapat perbedaan pendapat, hakim dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau memilih pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasan dalam pertimbangan hukum. Di sinilah kompetensi khusus hakim lingkungan benar-benar diuji.

Hakim tidak dituntut menjadi ilmuwan, tetapi hakim harus mampu memahami, menguji, dan menilai kualitas bukti ilmiah agar dapat menentukan fakta hukum (legal evidence) secara tepat. Lebih jauh, persoalan kausalitas juga menjadi penting. Hakim harus mampu menilai hubungan antara suatu kegiatan atau usaha dengan dampak yang terjadi terhadap lingkungan

Putusan Bukan Sekadar Menggunakan Logika Oposisi Biner

Peran hakim lingkungan tidak berhenti pada pertanyaan apakah telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Putusan juga harus mampu memberikan “obat” berupa pemulihan yang konkret, terukur, dan dapat dieksekusi. Hal ini sejalan dengan adagium: Lex Semper Dabit Remedium, artinya hukum selalu memberi obat. Artinya, ketika lingkungan mengalami pencemaran/kerusakan, hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana lingkungan yang tercemar/rusak tersebut dipulihkan.

Empat Asas Penting sebagai Landasan Putusan yang Berkeadilan

Dalam pelatihan tersebut, empat asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi sorotan menarik, yaitu asas kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, dan partisipatif. Asas kehati-hatian menuntut agar ketidakpastian akibat keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan menjadi alasan untuk menunda langkah meminimalkan atau menghindari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan. Asas keadilan menuntut agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan mencerminkan keadilan secara proporsional, termasuk keadilan lintas daerah, lintas generasi, dan lintas gender. Asas pencemar membayar menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan. Sementara itu, asas partisipatif memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Keempat asas tersebut sesungguhnya saling berkelindan: Kehati-hatian mencegah kerusakan. Keadilan memastikan beban lingkungan tidak ditanggung secara tidak proporsional. Pencemar membayar memastikan pertanggungjawaban. Partisipatif memastikan keputusan lingkungan tidak lahir secara sepihak.

Tidak Ada Ruang Impunitas dalam Perkara Lingkungan Hidup

Persoalan lingkungan juga tidak mengenal sekat mutlak antarcabang hukum. Dr. Prim Haryadi, S.H.,M.H mengingatkan adanya titik singgung antara perkara Tata Usaha Negara, pidana, perdata, dan militer. Peradilan Tata Usaha Negara berkaitan dengan keabsahan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, peradilan pidana dengan pertanggungjawaban atas tindak pidana, peradilan perdata dengan tuntutan ganti kerugian, sedangkan dalam peradilan militer, status sebagai anggota militer tidak boleh menjadi alasan lahirnya perlakuan khusus yang membuka ruang impunitas atas perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup.

Kasus penyelundupan sisik trenggiling di Sumatera Utara menjadi gambaran nyata bahwa persoalan lingkungan dapat melibatkan jaringan internasional bahkan pihak yang seharusnya berada di garda terdepan dalam melindungi lingkungan dan satwa liar. Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya anggota TNI dan satu anggota Polri. Pada 2024, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan penyelundupan sekitar 1,2 ton sisik trenggiling yang diperkirakan berasal dari 5.900 ekor satwa yang diburu dari hutan Sumatera. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga menyangkut hilangnya keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem.

Una Via: Memilih Jalur Hukum yang Tepat

Di tengah kompleksitas perkara lingkungan hidup, penerapan prinsip una via atau satu jalur menghadirkan persoalan tersendiri. Hakim dihadapkan pada kebutuhan untuk menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch melalui teori Spannungsverhaltnis, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pada akhirnya, pilihan jalur hukum bukan semata persoalan prosedural, melainkan pilihan untuk menentukan bagaimana keadilan lingkungan dapat diwujudkan secara nyata. Namun, prinsip una via tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim. Pihak yang menggugat juga dituntut cermat dalam menentukan jalur hukum yang tepat.

Menggaungkan Semangat “Pertobatan Ekologis”

Pada akhirnya, menghadapi triple planetary crisis tidak cukup hanya dengan memperbanyak regulasi dan menjatuhkan sanksi. Dalam pelatihan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menyerukan semangat “Pertobatan Ekologis” sebagai ajakan untuk menghadapi tiga krisis lingkungan global.

Pertobatan ekologis dapat dimaknai sebagai kesadaran untuk kembali menempatkan alam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Manusia bukan berada di luar ekosistem, melainkan merupakan bagian dari ekosistem itu sendiri. Dari kesadaran tersebut diharapkan lahir butterfly effect: perubahan kecil dalam perilaku dan kepedulian terhadap lingkungan dapat berkembang menjadi perubahan yang lebih besar dan memberikan dampak signifikan bagi masa depan.

Dalam konteks peradilan, perubahan itu dapat dimulai dari sesuatu yang sangat fundamental: bagaimana hakim memahami lingkungan, bagaimana hakim menilai bukti ilmiah, bagaimana hakim menerapkan asas lingkungan, dan bagaimana hakim merumuskan putusan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan lingkungan. Sebab, di tengah triple planetary crisis, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum. Ia dapat menjadi bagian dari ikhtiar menyelamatkan masa depan lingkungan hidup. Kehati-hatian untuk mencegah, keadilan untuk menyeimbangkan, pencemar membayar untuk mempertanggungjawabkan, partisipasi untuk melibatkan, dan pertobatan ekologis untuk mengubah cara manusia memperlakukan alam. Itulah tantangan sekaligus panggilan bagi hakim lingkungan hidup di tengah krisis planet yang semakin nyata.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal Vol. 6, No. 2 (Desember 2023): 555–561.

Safitri, Siti Shalima. “Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 9, No. 2 (April 2023): 282.

IDN Times Sumut. “Diskusi WALHI Sumut: Tempat Transit Sisik Trenggiling, Populasi Terancam.” IDN Times. Diakses 9 Agustus 2026. IDN Times Sumut

Kompas. “Anggota TNI dan Polisi Terlibat Penyelundupan 1,2 Ton Trenggiling, Terbesar yang Pernah Diungkap.” Kompas.id. Diakses 9 Agustus 2026. Kompas.id

Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. “Mengenal Triple Planetary Crisis.” PSLH UGM. Diakses 9 Agustus 2026. PSLH UGM

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). “Godzilla El Nino, Kekeringan dan Ancaman Krisis Pangan.” WALHI. Diakses 9 Agustus 2026. WALHI

Haryadi, Prim. Materi/Paparan dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 3 Agustus 2026.

Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

#HakimLingkungan #TriplePlanetaryCrisis #KeadilanEkologis #ScientificEvidence #PerlindunganLingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

10 August 2026 • 14:47 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB

2 Comments

  1. Jeje on August 10, 2026 3:19 pm

    Tulisan yang menarik di tengah kondisi keadilan yang di sering di keluhkan masyarakat. Akan tetapi hakim berusaha mengupayakan yang terbaik dari segala aspek khususnya melalui peran besar dalam mendorong keadilan ekologis. Tulisan yang membuka wawasan baru!

  2. cindy on August 10, 2026 3:26 pm

    Sangat menarik melihat bagaimana putusan hakim tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dan masa depan 🌱

Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir

By Chandra Khoirunnas10 August 2026 • 14:47 WIB0

Jakarta, – Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Achmad Setyo…

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Catatan Hakim Agung Soal Potensi Kekeliruan Praktik: Putusan Sela yang Terima Keberatan Terdakwa Jangan Dicatat sebagai Putusan Akhir
  • Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.