Author: Hermanto

Avatar photo

Ketua Pengadilan Agama Mentok

A. Latar Belakang Perkembangan aktivitas ekonomi modern tidak terlepas dari hubungan utang-piutang antara kreditor dan debitor. Dalam praktiknya, hubungan ini tidak selalu berjalan lancar, sehingga sering menimbulkan sengketa akibat ketidakmampuan debitor memenuhi kewajibannya. Untuk mengatasi hal tersebut, sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai instrumen penyelesaian. Secara normatif, kepailitan dan PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para pihak. Namun, dalam konteks hukum ekonomi syariah, mekanisme ini perlu dianalisis lebih lanjut karena harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (‘adl),…

Read More

A. Latar Belakang Stabilitas sistem keuangan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam konteks perbankan, kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama operasional lembaga keuangan. Oleh karena itu, negara membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah apabila bank mengalami kegagalan atau likuidasi. Dalam sistem perbankan syariah, keberadaan LPS menimbulkan diskursus menarik. Di satu sisi, jaminan simpanan memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait konsep risiko (risk sharing), akad, dan larangan gharar. Pendekatan maqashid syariah menjadi penting untuk menilai apakah kebijakan penjaminan simpanan tersebut…

Read More

A. Pendahuluan Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi kelembagaan maupun kompleksitas transaksi. Hal ini menuntut adanya sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan berbasis prinsip syariah. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Agama memperoleh kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah, termasuk aspek prosedural dan teknis peradilan. Kehadiran…

Read More

Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok) A. Pendahuluan Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, baik dalam sektor perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan. Dalam operasionalnya, lembaga tersebut wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa dan regulasi yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan tersebut, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai organ internal yang bertugas mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah. Namun demikian, dalam praktiknya muncul persoalan mengenai independensi DPS, mengingat kedudukannya yang berada dalam struktur lembaga yang diawasi dan dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sisi lain, apabila terjadi sengketa terkait pelanggaran…

Read More