Jakarta – Memasuki hari keempat Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan tentang hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Jumat, 5 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dosen Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Dr. Eko mengawali pemaparannya dengan menyoroti bahwa KUHAP 2025 menganut sistem peradilan yang berimbang perpaduan antara model kontinental dengan sistem adversarial yang dikenal sebagai sistem hakim aktif. “Artinya, Bapak Ibu Hakim memiliki ruang yang cukup besar untuk tidak hanya menjaga prosedur beracara, tetapi juga bisa masuk untuk menggali keadilan di perkara-perkara yang ditangani,” ujarnya.
Hak Tersangka dan Terdakwa: Penerjemah dan Juru Bahasa Isyarat Jadi Tantangan Baru
Secara umum, hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP 2025 relatif mirip dengan KUHAP lama, namun terdapat beberapa klausul baru yang patut mendapat perhatian. Salah satunya adalah bantuan penerjemah atau juru bahasa yang diatur dalam Pasal 142 huruf F.
Dr. Eko menjelaskan bahwa dulu penerjemah lebih banyak dipahami sebagai penerjemah bahasa lisan antarbahasa daerah atau bahasa asing. Namun ia mengkritisi bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki panduan yang cukup jelas mengenai apakah juru bahasa oral harus tersumpah. “Kami masih menemui banyak kasus di mana orang asing diadili, penerjemahnya bukan profesional, ada yang diambil dari pegawai peradilan, bahkan mahasiswa,” ungkapnya. Bahasa hukum sangat berbeda dengan bahasa sehari-hari, sehingga penerjemah yang tidak memahami terminologi hukum dapat menyulitkan proses peradilan.
Tantangan yang lebih serius adalah juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli atau tunarungu. Dr. Eko mengapresiasi upaya Mahkamah Agung yang terus melahirkan talenta muda internal untuk menjadi juru bahasa isyarat, bahkan membentuk kelompok kecil yang didorong untuk mendapatkan sertifikasi dari lembaga juru bahasa isyarat. “Harapannya, suatu saat jika ada persidangan di seluruh Indonesia yang melibatkan penyandang disabilitas tuli, juru bahasa isyarat dari BSDK atau unit lain di Mahkamah Agung bisa menjadi juru bahasa,” harapnya.
Hak Saksi dan Korban: Perlindungan Identitas, Restitusi, hingga Rehabilitasi Psikososial
KUHAP 2025 secara tegas mengakomodasi keadilan restoratif (restorative justice) yang dulu hanya berlaku di beberapa kasus tertentu seperti Sistem Peradilan Pidana Anak. Kini norma dan klausulnya diatur cukup jelas.
Dr. Eko menyoroti pentingnya perlindungan identitas saksi dan korban, terutama bagi korban kekerasan seksual dan anak. “Beberapa waktu lalu kami masih mendapatkan data di mana putusan pengadilan mencantumkan nama lengkap korban perkosaan. Saya tolong Bapak Ibu untuk menyampaikan ke teman-teman agar identitas korban, terutama anak dan perempuan korban kekerasan seksual, harus ditutup agar tidak bisa diakses publik,” tegasnya.
Ia memberikan contoh nyata: ada kasus pernikahan batal karena calon suami mendapatkan informasi bahwa calon istrinya pernah menjadi korban kekerasan seksual. “Netizen kita luar biasa. Putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung dalam kasus Ahmad Dhani dan Masha Estianti, menjadi putusan paling banyak diunduh dan di-crop sana-sini. Suasananya sudah seperti itu,” ujarnya.
Korban juga berhak mendapatkan restitusi melalui putusan pengadilan. Dr. Eko mencontohkan praktik baik di Pengadilan Negeri Gunung Kidul sekitar tahun 2011-2012, di mana seorang perempuan penyandang disabilitas lumpuh yang menjadi korban perkosaan oleh tetangganya, selain dijatuhi pidana penjara 14 tahun, juga dibebani membayar restitusi sebesar Rp60 juta. “Pasti akan banyak tuntutan baru di mana restitusi bisa digabung dalam tuntutan jaksa. Biasanya jaksa akan meminta LPSK membantu menghitung kerugian korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti hak korban atas rehabilitasi psikososial dan psikologis (Pasal 147 huruf E). Korban kekerasan seksual sering mengalami depresi, anxiety, bahkan trauma berkepanjangan yang membutuhkan layanan psikolog dan psikiater sepanjang hidupnya. “Dalam konsepsi ideal, biaya terapi psikologis dan obat-obatan harus ditanggung negara. Hakim punya tugas memastikan hak-hak itu dipenuhi,” tegasnya.
Dr. Eko juga mengusulkan gagasan hakim pengawas untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan. Ia mencontohkan praktik di Oklahoma, Amerika Serikat, di mana hakim pengawas setiap bulan mendatangi rumah korban untuk bertanya apakah hak-haknya sudah dipenuhi. “Saya membayangkan suatu saat kita punya mekanisme itu. Mungkin bisa dimulai dengan piloting di pengadilan-pengadilan yang perkara tidak terlalu banyak, misalnya di Yogyakarta,” usulnya.
Perlindungan Khusus bagi Perempuan, Disabilitas, dan Lansia
KUHAP 2025 mengatur norma khusus bagi perempuan (Pasal 147), penyandang disabilitas (Pasal 145-146), dan orang lanjut usia atau elderly (Pasal 148). Dr. Eko menekankan bahwa ketentuan ini bersifat deklaratif, namun implementasinya sangat tergantung pada peran aktif hakim.
Bagi penyandang disabilitas, hakim wajib memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai, termasuk juru bahasa isyarat. Bagi lansia, hakim harus mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis mereka dalam setiap tahap pemeriksaan.
Salah satu hak baru yang diatur adalah identitas baru bagi korban (Pasal 147 huruf U). Korban berhak mengajukan permohonan identitas baru, bahkan wajah baru melalui operasi plastik, serta tempat tinggal baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan melakukan asesmen, dan hakim yang akan memberikan penetapan. “Contoh sederhana: jika seseorang menjadi saksi atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak pejabat tinggi, itu sudah sangat berat. Di sinilah peran hakim untuk membantu mereka,” jelas Dr. Eko.
Larangan Penyiksaan: Norma Baru dengan Tantangan Serius
Salah satu terobosan penting dalam KUHAP 2025 adalah pengaturan larangan penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi yang merupakan implementasi dari ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UU No. 5 Tahun 1998). Meskipun terlambat, Dr. Eko menyambut baik masuknya norma ini.
Penyiksaan berbeda dengan penganiayaan. Menurut KUHP baru (Pasal 305), penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan fisik maupun mental, yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi atau pengakuan. “Yang bisa melakukan penyiksaan otomatis adalah aparat penegak hukum: polisi, jaksa, militer. Tapi bisa juga pihak sipil yang disuruh oleh aparat,” jelasnya.
Ia memberikan contoh: penyidik sering mempertemukan dua tahanan dan menyuruh mereka saling menampar berjam-jam. Meskipun yang melakukan penamparan bukan penyidik, tetapi karena perintah penyidik dalam rangka interogasi, maka itu termasuk penyiksaan. Contoh lain: aparat menyewa pihak lain untuk melakukan kekerasan guna mendapatkan informasi.
Dr. Eko mengakui bahwa hingga saat ini, laporan penyiksaan masih sulit ditindaklanjuti. “Kalau korban lapor ke polisi, kita masih memiliki keraguan serius apakah akan diproses. Ada ewuh-pakewuh antara institusi penegak hukum. Ini tantangan kita bersama,” ungkapnya.
Mengapa penyiksaan masih terjadi? Karena model pendidikan Polri untuk proses interogasi masih berorientasi pada pengakuan, padahal tersangka berhak untuk tidak mengaku. “Kita mewarisi model kolonial Belanda, sementara Belanda sendiri sudah tidak lagi menggunakan model itu. Amerika Serikat masih menggunakan model interogasi, sayangnya Amerika memberikan dukungan besar pada Polri, terutama di Densus anti-teror, yang banyak mengkopy cara Amerika, termasuk praktik di penjara Guantanamo,” paparnya.
Penutup: Hakim sebagai Penjaga Norma Deklaratif
Dr. Eko menutup pemaparannya dengan pesan bahwa para hakim adalah penjaga norma-norma deklaratif yang ada di KUHAP. Norma-norma tentang hak saksi, korban, disabilitas, perempuan, lansia, dan larangan penyiksaan hanya akan bermakna jika diimplementasikan dalam praktik peradilan sehari-hari.
“Kami mohon tolong, norma-norma itu harus dipraktikkan di lapangan. Kalau ada terdakwa yang mengaku disiksa, bagaimana cara mengatasinya agar itu tidak terjadi lagi? Ini PR bersama,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


