Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer

14 June 2026 • 08:33 WIB

Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama

14 June 2026 • 07:47 WIB

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

13 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian IX sampai dengan Bagian XII)
Artikel Video

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian IX sampai dengan Bagian XII)

Cecep MustafaCecep Mustafa19 May 2026 • 08:49 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Berikut adalah analisis hukum mendalam mengenai penerapan Pasal 9 terkait penggunaan Drone dan Data Spasial dalam proses peradilan, khususnya pada tahap Pemeriksaan Setempat (PS).

Penerapan teknologi drone dalam ranah hukum bukan sekadar pembaruan alat teknis, melainkan sebuah pergeseran paradigma dalam hukum acara (formal) untuk mencapai kebenaran materiil.

1. Drone sebagai Perpanjangan Indera Hakim (Extension of Senses)

Secara tradisional, Pemeriksaan Setempat mengandalkan observasi visual langsung oleh hakim di lapangan. Namun, keterbatasan sudut pandang manusia sering kali menimbulkan kendala pada objek sengketa yang luas atau memiliki topografi sulit.

  • Kedudukan Hukum: Drone berfungsi sebagai alat bantu observasi yang memberikan perspektif objektif dan komprehensif. Hal ini memperkuat keyakinan hakim dalam menentukan batas-batas tanah atau objek sengketa secara lebih presisi.

2. Integrasi UU ITE dan Mitigasi Risiko

Kepatuhan Ayat (1) terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sangat krusial karena:

  • Legalitas Alat Bukti: Data yang dihasilkan drone (foto udara/video) dikategorikan sebagai Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik. Agar memiliki nilai pembuktian yang sah, data tersebut harus memenuhi aspek autentisitas, keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability).
  • Efisiensi dan Keamanan: Penggunaan drone di geografi ekstrim merupakan implementasi asas litigasi cepat dan berbiaya ringan, sekaligus melindungi keselamatan aparat pengadilan dari risiko fisik di medan berbahaya.

3. Transparansi melalui Lampiran Berita Acara

Mewajibkan dokumentasi drone sebagai lampiran integral dalam Berita Acara (BA) memiliki implikasi hukum:

  • Akuntabilitas: Para pihak dapat memverifikasi kesesuaian antara apa yang dilihat di lapangan dengan apa yang dicatat oleh panitera.
  • Alat Kontrol: Lampiran ini menjadi bukti otentik bagi hakim tingkat banding atau kasasi untuk meninjau kembali fakta-fakta fisik yang ditemukan di tingkat pertama tanpa harus melakukan pemeriksaan ulang di lapangan.

4. Sinkronisasi dengan Basis Data BPN (Ayat 3)

Salah satu masalah klasik dalam eksekusi lahan adalah non-executable (putusan tidak dapat dieksekusi) karena perbedaan data di putusan dengan kondisi lapangan atau data pendaftaran tanah.

  • Kepastian Hukum: Dengan menghubungkan hasil pemeriksaan drone ke basis data BPN, putusan hakim menjadi akurat secara geospasial. Ini memastikan bahwa titik koordinat dalam amar putusan selaras dengan sistem kadastral nasional, sehingga meminimalisir sengketa baru di kemudian hari.

Kesimpulan

Pasal 9 menggeser metode pembuktian dari konvensional-deskriptif (berdasarkan laporan lisan/catatan manual) menuju saintifik-akurat. Transformasi ini memastikan bahwa “kebenaran materiil” yang dicari oleh hakim didasarkan pada data spasial yang tidak terbantahkan, transparan, dan terintegrasi secara sistemik dengan otoritas pertanahan (BPN).

Analisis Hukum Pasal 10 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis Yuridis Pasal 10: Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (PS)

Pasal ini mengonstruksikan Pemeriksaan Setempat tidak hanya sebagai prosedur pelengkap, tetapi sebagai instrumen vital dalam mencapai Kebenaran Materiil. Berikut adalah rincian analisisnya:

1. Independensi PS sebagai Sumber Fakta (Ayat 1)

Ayat ini menegaskan transisi PS dari sekadar “peninjauan” menjadi alat bukti mandiri yang krusial.

  • Fungsi Konstitutif: Hasil pengamatan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat bagi Hakim dalam menyusun pertimbangan hukum (ratio decidendi).
  • Signifikansi Filosofis: Menggeser paradigma dari formal truth (kebenaran berdasarkan dokumen di atas meja) menuju material truth (kebenaran berdasarkan fakta fisik di lapangan). Ini krusial dalam sengketa tata usaha negara yang sering kali berkaitan dengan objek fisik seperti batas tanah atau bangunan.
  • Korelasi Yuridis: Berpijak pada perluasan alat bukti dalam UU ITE dan Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016, yang mengakui dokumentasi (foto/video) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembuktian modern.

2. Legalitas Digital dalam Pembuktian (Ayat 2)

Ayat ini merupakan bentuk adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi melalui konsep PS Elektronik.

  • Prinsip Functional Equivalence: Mengadopsi doktrin kesetaraan fungsi, di mana observasi melalui medium digital dianggap sah secara hukum apabila integritas datanya terjamin sesuai standar teknis MA.
  • Aksesibilitas dan Efisiensi: Sejalan dengan asas Simple, Fast, and Low Cost (Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan). Hal ini menghapus hambatan geografis tanpa mendegradasi nilai pembuktian.
  • Landasan Formal: Diperkuat oleh PERMA No. 7 Tahun 2022, yang memberikan payung hukum bagi e-court dan pemeriksaan jarak jauh, memastikan bahwa medium (digital vs fisik) tidak mengurangi bobot pembuktian selama substansinya akurat.
Baca Juga  Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

3. Diskresi Hakim dan Doktrin Conviction Raisonnée (Ayat 3)

Ayat ini mengatur resolusi jika terjadi kontradiksi antar-alat bukti, menempatkan Hakim sebagai pemutus akhir.

  • Otonomi Hakim: Menolak adanya hirarki alat bukti yang kaku (Wettelijke Bewijsleer). Hakim diberikan kebebasan untuk menentukan bukti mana yang lebih relevan dan kredibel.
  • Prinsip Conviction Raisonnée: Meskipun bebas, keyakinan hakim tidak boleh bersifat subyektif murni (arbitrer). Keyakinan tersebut harus berlandaskan pada alasan yang logis, rasional, dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (sesuai Pasal 107 UU No. 5/1986).
  • Sintesis Kebenaran: Hakim memiliki tanggung jawab yudisial untuk menyatukan potongan-potongan bukti yang berbeda menjadi satu narasi hukum yang utuh dan tidak terbantahkan.

Ringkasan Kekuatan Pembuktian

Dimensi AnalisisKarakteristik UtamaImplikasi Hukum
Sifat BuktiMandiri & MateriilHakim wajib mempertimbangkan PS dalam putusan.
MediumHybrid (Fisik & Digital)PS Elektronik sah selama memenuhi standar PERMA 7/2022.
Penentuan AkhirKeyakinan HakimMenghindari kemacetan hukum jika bukti saling bertentangan.

Kesimpulan:

Secara keseluruhan, Pasal 10 ini menciptakan ekosistem pembuktian yang adaptif dan progresif. Ia mengombinasikan ketegasan pengamatan lapangan dengan fleksibilitas teknologi digital, sembari tetap menjaga marwah hakim sebagai penentu kebenaran melalui pertimbangan yang rasional dan bertanggung jawab.

Analisis Hukum Pasal 11 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis Hukum: Transformasi Berita Acara Pemeriksaan Setempat (BA PS)

Transformasi BA PS bukan sekadar perubahan administratif, melainkan evolusi instrumen pembuktian untuk menjamin keselarasan antara legal truth (kebenaran hukum) dengan factual truth (kebenaran faktual).

1. Rekonstruksi Hakikat dan Landasan Hukum Formal

Secara yuridis, BA PS adalah pengejawantahan prinsip “Hakim harus aktif” dalam mencari kebenaran.

  • Fungsi Konstitutif: Pasal 153 HIR/180 RBg tidak hanya menempatkan PS sebagai opsi, tetapi sebagai kebutuhan jabatan (ex-officio) untuk menghindari putusan yang bersifat illusionary.
  • Implikasi Prosedural: Penegasan Yurisprudensi MA mengenai putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) jika objek tidak sesuai hasil PS menunjukkan bahwa BA PS adalah syarat mutlak validitas identitas objek sengketa. Tanpa BA PS yang akurat, sebuah gugatan kehilangan landasan on the spot yang berakibat pada kegagalan eksekusi (non-executable).

2. Dimensi Filosofis dan Sosiologis: Keadilan yang Terukur

  • Kebenaran Materiil vs. Formal: Dalam perkara perdata, BA PS menjadi instrumen unik di mana hakim melampaui sekadar bukti surat (formil) untuk menyentuh realitas materiil. Secara filosofis, ini adalah bentuk Empirisme Hukum, di mana observasi indrawi hakim diubah menjadi dokumen hukum yang mengikat.
  • Fungsi Mitigasi Sosial: Secara sosiologis, kehadiran hakim di lapangan (yang terekam dalam BA) memberikan legitimasi psikologis bagi masyarakat. BA PS berfungsi sebagai instrumen perdamaian preventif karena meminimalisir sengketa batas atau klaim sepihak melalui verifikasi faktual yang transparan.

3. Kekuatan Pembuktian: Akta Otentik dan Tanggung Jawab Kolektif

BA PS memenuhi kualifikasi sebagai Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang (Hakim dan Panitera) dalam bentuk yang ditentukan undang-undang.

  • Kekuatan Pembuktian Sempurna: Sebagai akta otentik, BA PS memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil. Isinya dianggap benar selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui upaya hukum tertentu.
  • Dualitas Tanggung Jawab: Pemisahan peran antara Hakim (substansi/rasionalitas) dan Panitera Pengganti (formalitas pencatatan) menciptakan sistem checks and balances internal. Hal ini memastikan bahwa apa yang “dilihat” oleh hakim selaras dengan apa yang “dicatat” oleh panitera.

4. Akselerasi Modernisasi: Digitalisasi BA PS

Transformasi menuju era elektronik membawa perubahan fundamental pada bentuk fisik tanpa mengurangi esensi hukumnya:

  • Legitimasi Digital: Berdasarkan UU ITE dan PERMA tentang Administrasi Perkara secara Elektronik, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada BA PS memberikan jaminan Non-Repudiation (nir-sangkal). Ini memastikan bahwa dokumen tidak dimodifikasi setelah penandatanganan.
  • Integritas Data: Modernisasi memungkinkan integrasi data geospasial atau dokumentasi digital (foto/video) ke dalam BA PS, yang memberikan gambaran jauh lebih presisi dibandingkan deskripsi tekstual konvensional.
  • Mekanisme Kontingensi: Adanya Fallback Mechanism (penandatanganan manual) menunjukkan bahwa hukum acara tetap mengedepankan aspek fungsionalitas dan akses terhadap keadilan (access to justice) di atas kekakuan teknologis.
Baca Juga  Kemandirian Anggaran, Element kunci Independensi Peradilan

Kesimpulan Analisis

BA PS bertransformasi dari sekadar catatan lapangan menjadi dokumen digital strategis yang menjamin bahwa putusan pengadilan dapat dilaksanakan (executable). Penguatan statusnya sebagai akta otentik yang didukung teknologi TTE merupakan langkah krusial dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menutup celah terjadinya error in objecto.

Analisis Hukum Pasal 12 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis Yuridis-Filosofis Pembiayaan Pemeriksaan Setempat: Tinjauan Pasal 12 Draft PERMA

Eksistensi Pemeriksaan Setempat (PS) dalam hukum acara perdata Indonesia merupakan instrumen krusial untuk mewujudkan putusan yang berkualitas dan dapat dieksekusi (executable). Pasal 12 Draft PERMA ini hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait aspek pembiayaan yang selama ini sering menjadi hambatan dalam pencarian kebenaran materiil.

I. Dekonstruksi Normatif dan Rasionalitas Ayat (1): Asas Cost-Following-Action dan Akses Keadilan

Ayat (1) menegaskan kaidah umum bahwa biaya PS dibebankan kepada pemohon. Namun, terdapat pengecualian fundamental pada Peradilan Militer dan perkara prodeo yang dialihkan kepada DIPA Pengadilan. Analisis terhadap ketentuan ini mencakup empat dimensi utama:

  • Landasan Yuridis dan Asas Umum: Secara formal, ketentuan ini merupakan derivasi dari Pasal 153 HIR/180 RBg yang mewajibkan pihak pengaju tindakan proses untuk menanggung panjar biaya. Integrasi dengan Pasal 214 Rv memastikan bahwa komponen biaya—mencakup transportasi dan akomodasi personel—terukur secara objektif. Pemisahan biaya riil dari tarif PNBP berdasarkan PP tentang PNBP Mahkamah Agung menegaskan transparansi tata kelola keuangan perkara.
  • Paradigma Keadilan Distributif (Filosofis): Pengecualian biaya bagi perkara prodeo adalah manifestasi nyata dari amanat Pasal 28D UUD 1945. Negara hadir untuk menjamin bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan (Access to Justice). Hal ini menggeser beban biaya menjadi tanggung jawab negara (DIPA) demi kepentingan hukum yang lebih luas.
  • Fungsi Sosiologis dan Preventif: Secara sosiologis, pembiayaan negara melalui DIPA menjawab keresahan masyarakat kelas bawah terhadap biaya PS yang tinggi akibat kendala geografis. Dari sudut pandang teknis yudisial, kepastian biaya ini mencegah lahirnya putusan non-executable yang sering terjadi akibat ketidakjelasan batas, luas, atau letak objek sengketa karena PS gagal dilaksanakan akibat kendala biaya.
  • Efisiensi Litigasi: Ketentuan ini secara implisit berfungsi sebagai filter untuk mencegah pembuktian yang berlebihan (excessive evidence), memastikan bahwa PS hanya diajukan jika benar-benar relevan dengan substansi perkara.

II. Analisis dan Rasionalitas Ayat (2): Diskresi Hakim dan Tanggung Jawab Yudisial (Ex-Officio)

Ayat (2) mengatur mengenai PS yang diperintahkan oleh Hakim secara ex-officio. Ketentuan “biaya dibebankan sesuai dengan penetapan hakim” mencerminkan fleksibilitas dan kemandirian kekuasaan kehakiman dalam menemukan kebenaran materiil.

  • Transformasi Peran Hakim (Aktif): Ketentuan ini memperkuat asas hakim aktif (dominus litis), sebagaimana diatur dalam Pasal 110 & 111 UU PTUN serta Pasal 90 UU Peradilan Agama. Hakim tidak hanya menjadi “penonton” namun memiliki tanggung jawab yudisial (judicial responsibility) untuk memastikan fakta lapangan selaras dengan bukti surat dan saksi.
  • Aspek Fairness dan Keseimbangan Posisi Tawar: Dengan mekanisme “sesuai penetapan”, hakim diberikan diskresi untuk menilai kapasitas ekonomi para pihak. Hakim dapat membagi biaya secara berimbang (berdasarkan Pasal 181 ayat (1) HIR) jika ditemukan kelalaian bersama, atau membebankannya kepada pihak yang memiliki posisi tawar ekonomi lebih kuat demi melindungi pihak yang lemah dari “hukuman biaya” atas tindakan yang sebenarnya diperintahkan oleh pengadilan.
  • Adaptabilitas Geografis: Rasionalitas ini sangat relevan dengan sosiologi hukum Indonesia yang memiliki keragaman geografis. Penetapan hakim memungkinkan penyesuaian biaya yang realistis sesuai dengan kondisi lokal, tanpa mengabaikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

III. Kesimpulan

Pasal 12 Draft PERMA ini bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan sebuah terobosan hukum yang menyinergikan kepastian yudisial dengan keadilan sosial. Dengan mengatur skema pembiayaan yang jelas baik untuk pemohon maupun tindakan ex-officio, Mahkamah Agung memperkuat legitimasi proses pembuktian sekaligus memastikan bahwa setiap objek sengketa yang diputus oleh pengadilan memiliki presisi hukum yang absolut

Cecep Mustafa
Kontributor
Cecep Mustafa
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer

By Ahmad Junaedi14 June 2026 • 08:33 WIB0

Malang, 13 Juni 2026 – Dalam rangka menjaga keseragaman penerapan hukum serta meningkatkan kualitas pemeriksaan…

Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama

14 June 2026 • 07:47 WIB

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

13 June 2026 • 21:04 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 14:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer
  • Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama
  • Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang
  • Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana
  • Tim Tenis Putra PTWP Peradilan Militer Awali Perjuangan di Malang dengan Kemenangan 5-0 Atas Tim PTWP Bengkulu

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.