Bandung, 18 Mei 2026 – Kelompok Kerja Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di bawah naungan Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI melaksanakan pengumpulan data dengan cara audiensi ke Pengadilan. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian pengkajian praktek penggunaan teknologi informasi di pengadilan-pengadilan se-wilayah hukum Bandung. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung (PTA Bandung), audiensi berjalan begitu serius dan menjadi ajang curhat bagi para pengguna (user) informasi dan teknologi Mahkamah Agung oleh para satker di bawahnya.
Dalam kesempatan tersebut, bpk. Ahmad Jauhar memaparkan bahwa pengembangan Peta Jalan (Roadmap) begitu penting untuk (1) menyelaraskan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung bagi satker di bawahnya; (2) menyinergikan aplikasi yang ada; (3) meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga Teknologi Informasi (TI) Pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kurangnya perhatian terhadap bidang TI, semakin berkembangnya aplikasi dan sistem di MA, serta maraknya kasus-kasus keamanan siber baik di MA maupun badan peradilan di bawahnya telah menjadi faktor kesenjangan antara infrastruktur dengan SDM TI di MA. Pada dasarnya Roadmap akan mendorong sistem TI lebih baik, terutama dalam meningkatkan kualitas putusan pengadilan serta efisiensi proses kerja.

Bpk. Jauhar juga menyampaikan pentingya Roadmap demi menciptakan standar yang sama bagi MA dan badan peradilan di bawahnya, selanjutnya menciptakan manajemen risiko keamanan siber yang baik, sehingga penanganan kasus bersifat by design dan tidak reaktif by case semata. Hal ini penting untuk melindungi data-data pribadi dan data-data perkara serta meningkatkan kepercayaan publik.
Selanjutnya, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan pemberian masukan dari para hadirin peserta audiensi, yang merupakan “suara pemikiran” pengadilan se-wilayah hukum Bandung. Pada sesi ini berikut daftar masukan yang ada:
- Sekretaris PTA Bandung — (1) Mahkamah Agung seharusnya memiliki server tersendiri; (2) ada sistem yang bisa mengendalikan dan mengatur proses aplikasi; dan (3) sebisa mungkin ke depan tidak ada lagi fokus inovasi yang outputnya adalah aplikasi, melainkan program dan regulasi;
- Hakim PTA Bandung — aplikasi atau sistem haruslah bisa menjawab kebutuhan core business Pengadilan. Berbicara soal kualitas putusan, seharusnya ada sistem yang dirancang agar hakim bisa fokus memikirkan pertimbangan hukum saja ketimbang harus repot menyelesaikan hal-hal yang sifatnya administratif dalam putusan. Di samping itu, berbicara soal efektivitas proses kerja, perlu masukan untuk aplikasi e-court agar terintegrasi dari pengadilan tingkat pertama dengan pengadilan tingkat banding. Berkaitan dengan aplikasi, maka perlu integrasi dengan instansi lain seperti antara Pengadilan Agama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk hak-hak pasca perceraian;
- Bpk. Ahmad dan Bpk. Nana (PN Bandung) — (1) Kami sepakat perlu peningkatan struktur bagian TI MA dari eselon III menuju eselon I untuk menaungi semua urusan TI secara terpusat. Namun demikian, sekarang ini pengelolaan data meskipun sudah terpusat, tetapi datanya masih terdistribusi di satker; (2) server yang dimiliki di Pengadilan sekarang ini adalah server lama yang adalah tahun 2018, perlu server baru; (3) Bagian TI MA harus menjadi leading sector dalam digitalisasi arsip. Pengarsipan secara manual membutuhkan tambahan ruangan dari waktu ke waktu. Hanya sedikit waktu lagi pengadilan penuh hanya karena arsip perkara; (4) Berkaitan dengan keamanan data, ada fenomena website yang mirip dengan website pengadilan. Yang dalam hal ini rawan penyalahgunaan; (5) perlunya peningkatan anggaran khusus TI dan pengajuan yang sifatnya spesifik, seperti “anggaran pengajuan server.”
- Bpk. Tria (PT Bandung) — (1) kami menginginkan adanya help desk di MA untuk menjawab permasalahan TI di satker; (2) kami menyambut baik kebijakan satu data di MA, tetapi kebijakan tersebut harus melihat kenyataan sehubungan dengan pola pikir pimpinan Pengadilan yang selalu ingin pembaharuan dengan adanya inovasi. Dalam hal ini jalan tengah yang bisa diambil adalah membiarkan satker mengembangkan aplikasi sendiri sambil MA memonitor efektivitas penggunaan aplikasi tersebut; (3) perlunya integrasi antara pekerjaan Pranata Komputer di tingkat pusat dengan di tingkat daerah; dan (4) perlunya penganggaran khusus infrastruktur TI;
- Sekretaris PTUN Bandung — (1) Perlu pelatihan Pranata komputer di satker-satker; (2) Perlu integrasi antar aplikasi di MA; (3) Perlu perhatian mengenai teknologi yang seharusnya membantu proses kerja. MA bisa menciptakan integrasi dengan aplikasi Coretax, sebab aplikasi tersebut bukan membantu malah menambah proses kerja; (4) perlu penambahan server; dan (5) perlu pencegahan hacking terhadap website pengadilan;
- Sekretaris Dilmil 02 Bandung — Perlu penyampaian yang tegas mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab ketika ada kendala dalam penggunaan aplikasi SIPP;
- Bpk. Syarif Bastama (PTA Bandung) — Pembuatan aplikasi sebenarnya untuk membantu proses kinerja. Alangkah baiknya aplikasi-aplikasi yang berhubunga bisa satu saja loginnya. Selain itu pola pikir digital mohon dikembangkan dengan baik. Masih ada administrasi permohonan Izin ke luar negeri yang harus pakai surat manual.
Pada kesempatan tersebut, Bpk. Jauhar menyambut baik setiap masukan dan memberikan tanggapan yang garis bersanya adalah sebagai berikut (1) Mengenai integrasi antar aplikasi antara MA dengan badan lain, Bpk. Jauhar menyampaikan kini sudah mulai ada kerja sama dengan BPS, dengan Dukcapil (misalnya untuk pemutakhiran status perkawinan). dengan BKN (informasi mengenai status perceraian dalam hubungan dengan hak-hak kepegawaian); (2) Jika ada kebingungan mengenai kendala SIPP atau aplikasi lain, seharusnya satker menyampaikan terlebih dahulu ke pengadilan tingkat banding sebagai Korwil, kemudian ke ditjen, baru setelahnya ke bagian pengembangan sistem informasi. Jadi penyampaian kendala juga ada eskalasinya. Kebutuhan di badan peradilan tersebut hanya badan peradilan yang tahu; (3) mengenai bagaimana agar pengadilan bisa mengembangkan aplikasi sendiri, MA tidak menutup mata soal itu, bahkan Komdanas yang penerapannya sekarang secara nasional berasal dari satker pengadilan di Jawa Barat; (4) mengenai project perubahan untuk inovasi yang tidak mesti pada aplikasi, Beliau sepakat hal itu harus menjadi sesuatu yang membudaya; (5) mengenai reorganisasi, Beliau sepakat ada peningkatan struktur yang nantinya akan menaungi bagian TI di seluruh satker MA Indonesia; (6) mengenai aplikasi yang begitu banyak, Beliau sepakat perlunya integrasi aplikasi dengan satu login (Single Sign On (SSO)).
Bpk. Affan selaku Kasubbag Pemeliharaan TI di MA selaku anggota Tim juga menambahkan mengenai Kemampuan IT di satker yang tidak seragam satu sama lain. Beliau mencontohkan bagaimana setiap SDM harus mampu melakukan uji penetrasi demi menilai seberapa jauh keamanan di dalam aplikasi. Dalam tanggapannya tersebut Beliau juga menyampaikan celah kerentanan keamanan itu dimulai dari aplikasi-aplikasi baru yang kurang diperhatikan perawatannya (hanya “yang penting ada saja”).

Mengenai anggaran yang spesifik, tiap tahun dari bagian pemeliharaan sudah mengajukan anggaran yang spesifik mengenai server, tetapi tidak disetujui. Solusi dari BUA adalah mengadakan renewal server untuk pemeliharaan server.
Bpk. Jauhar juga menyammpaikan pentingnya help desk dan pentingnya membangun data center & disaster recovery center. Dari kuesioner yang disebarkan Tim, responden menyampaikan perlunya transformasi struktural, yang di dalamnya juga ada help desk tersebut. Hal ini demi manajemen risiko yang baik di bidang TI, sehingga penanganan masalah TI tidak cenderung reaktif ketika ada masalah saja.
Mengenai struktur TI, sebenarnya MA sudah memiliki SK KMA Nomor 269 Tahun 2018, yang salah satunya mengatur Unit TIK MA adalah Unit Eselon I di MA, yang jika tidak ada maka Surat Keputusan (SK) akan menunjuk bagian khusus untuk itu. Praktek baik di Kemenkeu yaitu ASN di sana bekerja maksimal dengan sistem shift, tetapi pemberian insentif sangatlah baik untuk memacu kinerja para ASN tersebut. Sekarang ini kondisi di Bagian TI MA untuk SDM sangat minim dari segi jumlah, tetapi harus menaungi seluruh masalah TI di MA dan badan peradilan di bawahnya.

Menutup tanggapan di atas, Bpk Jauhar menyampaikan perlunya pembentukan budaya yang baik di satker, sebab sebaik apapun sistem tetapi kalau usernya tidak memiliki budaya berdigital yang baik maka semuanya teras percuma. Banyak kasus keamanan siber terjadi karena kurangnya kehati-hatian pengguna aplikasi, seperti password yang mudah ditebak, password yang diserahkan ke orang lain dan kebiasaan lain yang turut mengundang bahaya. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama.
Menutup kegiatan audiensi, Tim berfoto bersama dengan para hadirin di Aula PTA Bandung tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


