Bandung, 18 Mei 2026 – Kelompok Kerja Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di bawah naungan Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI melaksanakan pengumpulan data dengan cara audiensi ke Pengadilan. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian pengkajian praktek penggunaan teknologi informasi di pengadilan-pengadilan se-wilayah hukum Bandung. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung (PTA Bandung), audiensi berjalan begitu serius bagi para pengguna (user) informasi dan teknologi Mahkamah Agung oleh para satker di bawahnya.
Pengumpulan data kali ini dilakukan oleh tim dengan melibatkan empat badan peradilan yang berada di Bandung, yang meliputi pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, di antaranya Pengadilan Tinggi Agama Bandung (PTA Bandung), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pengadilan Agama (PA) Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Militer -02 (Dilmil-02) Bandung. Bertindak sebagai tuan rumah adalah PTA Bandung, yang menerima empat badan peradilan se-wilayah hukum Bandung dalam audiensi kali ini. Kegiatan dipusatkan di PTA Bandung demi efektivitas waktu bagi Tim untuk menyerap informasi dari setiap badan peradilan se-wilayah hukum Bandung dalam satu waktu.

Adapun kedatangan Tim kali ini adalah untuk mengetahui praktek penggunaan serta kendala dalam pelaksanaan penggunaan teknologi informasi di pengadilan-pengadilan dan solusi yang ingin ditawarkan oleh pengadilan-pengadilan tersebut. Kegiatan audiensi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (WKPTA) Bandung sebagai tuan rumah, yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Bandung. Selanjutnya, moderator dalam kegiatan adalah Dr. H. Buang Yusuf, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI) yang juga adalah anggota Tim dan bertindak selaku Narasumber adalah Ahmad Jauhar, S.T., M.H. (Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI) yang juga adalah koordinator Tim. Dalam pemaparannya, bpk. Ahmad Jauhar menyampaikan tujuan tata kelola teknologi informasi yang adalah untuk integrasi lintas instansi, agar tata kelola teknologi informasi bukan hanya menyatu antar satker di Mahkamah Agung, melainkan juga menyatu dan menjadi bagian tak terpisahkan antara Mahkamah Agung dengan instansi lain. Penyatuan ini merupakan bentuk transformasi digital peradilan. Dalam kesempatan yang sama, Bpk. Buang Yusuf juga menambahkan bahwa penyatuan yang dimaksud oleh Narasumber tadi bahkan sampai pada tataran antar lembaga tidak akan melaksanakan MoU lagi suatu saat, sebab pemerintah/lembaga satu sama lain sudah dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, yang menunjukkan MoU untuk melaksanakan sesuatu dengan sendirinya tidak efektif lagi.
Kemudian Bpk. Jauhar melanjutkan bahwa pengembangan Peta Jalan (Roadmap) begitu penting untuk menyelaraskan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung bagi satker di bawahnya serta menyinergikan aplikasi yang ada. Sekarang ini sudah banyak sekali aplikasi-aplikasi di antara satker-satker yang fungsinya sama, dengan nama yang berbeda-beda. Hal ini sangat tidak efisien, sebab berapa banyak anggaran yang harus disiapkan untuk pembangunannya, dan bukan hanya sampai di sana, tetapi juga bagaimana perawatan aplikasi tersebut tentu menjadi pemikiran ke depannya. Berhubungan dengan perawatan aplikasi, Bpk. Jauhar juga menyampaikan pentingnya pembentukan peta jalan (Roadmap) adalah demi mencegah dan memperbaiki keamanan teknologi informasi. Banyaknya aplikasi yang tidak terawat justru menambah daftar panjang kasus-kasus keamanan siber ke depannya. Oleh karena itu, aplikasi ke depannya akan dikontrol dan dikelola secara terpusat oleh satu bagian di Mahkamah Agung. Hal ini juga mengacu pada best practices yang berlaku di Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.
Dalam kesempatan yang sama, Bpk. Jauhar juga menyampaikan pentingnya peta jalan (Roadmap) demi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga Teknologi Informasi (TI) Pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kurangnya perhatian terhadap bidang TI, semakin berkembangnya aplikasi dan sistem di MA, serta maraknya kasus-kasus keamanan siber baik di MA maupun badan peradilan di bawahnya telah menjadi faktor kesenjangan antara infrastruktur dengan SDM TI di MA, padahal jika mengacu pada praktek di lembaga lain seperti Kementerian Keuangan, persiapan SDM TI sangat mumpuni mengingat Kementerian Keuangan telah mengkhususkan tata kelola TI di bawah naungan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen (BATII) Kementerian Keuangan selaku unit Eselon I. Pada dasarnya Roadmap akan mendorong sistem TI lebih baik, terutama dalam meningkatkan kualitas putusan pengadilan serta efisiensi proses kerja.

Menutup paparannya, Bpk. Jauhar menyampaikan bahwa tanpa adanya Roadmap yang jelas, maka tidak ada standar yang sama bagi MA dan badan peradilan di bawahnya, selain itu penanganan keamanan siber bersifat reaktif, maksudnya tidak ada manajemen risiko yang seharusnya muncul jauh sebelum kasus keamanan siber tersebut eksis. Dampak yang paling besar akibat ketiadaan Roadmap tadi adalah potensi kebocoran data pribadi dan data perkara serta menurunnya tingkat kepercayaan publik sebagai pengguna layanan dan pencari keadilan di pengadilan. Roadmap ini semoga bisa menjadi cikal bakal reorganisasi TI di MA dari yang semula setingkat eselon III menjadi eselon I atau minimal eselon II.
Selanjutnya, paparan dilanjutkan dengan diskusi dan pemberian masukan dari para hadirin serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


