Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Muamar Azmar Mahmud Farig
Riset Lama yang Masih Berbicara Tidak semua penelitian lama menjadi usang. Sebagian justru menjadi semacam cermin panjang untuk melihat apakah persoalan hukum yang dulu dianggap mendesak benar-benar telah selesai. Salah satunya adalah penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI tahun 2010 berjudul Makna “Uang Negara” dan “Kerugian Negara” dalam Putusan Pidana Korupsi Kaitannya dengan BUMN/Persero. Pada tahun 2026, penelitian ini telah berjarak sekitar 16 tahun. Namun jarak waktu tersebut tidak otomatis mengurangi nilainya. Sebaliknya, justru memperlihatkan bahwa sebagian problem hukum dalam perkara korupsi BUMN masih terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Penelitian ini berangkat dari kontroversi dan multitafsir mengenai…
Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan dengan pertanyaan sosial yang sering lebih melukai yakni mengapa foto itu ada, mengapa video itu dibuat, mengapa pernah dikirim, mengapa pernah dipercaya kepada orang lain? Pertanyaan semacam itu tampak sederhana, tetapi sering menggeser pusat persoalan. Hukum yang seharusnya memeriksa tindakan pelaku justru berisiko ikut mengadili moralitas korban. Padahal, dalam penyebaran konten intim non-konsensual, inti masalahnya bukan terletak pada keberadaan konten intim itu sendiri, melainkan pada tindakan menyebarkan, mengancam menyebarkan, atau menggunakan konten tersebut tanpa persetujuan korban. Di ruang digital, tubuh dapat dipindahkan menjadi file, kepercayaan…
Ada kabar baik bagi siapa pun yang ingin menjadi penjahat pada zaman hukum modern. Seseorang tidak perlu lagi bersekongkol di ruang gelap, menyimpan uang dalam koper, menerima komisi proyek, atau berbisik di restoran mahal sambil mengatur pemenang tender. Semua itu terlalu melelahkan, terlalu sinematik, dan mungkin sudah ketinggalan zaman. Dalam tata kelola yang ruwet, regulasi yang saling bertumpuk, audit yang datang belakangan, serta administrasi yang sering lebih rumit daripada niat manusia, seseorang cukup menjadi pejabat, duduk dalam rapat, menandatangani dokumen, mempercayai bawahan, mengikuti kebiasaan lama, lalu menunggu beberapa tahun sampai negara menemukan bahwa semua itu ternyata bernama korupsi. Begitulah salah…
Pendahuluan Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput ketika hukum bekerja semakin rapi, semakin teknis, dan semakin administratif: untuk siapa hukum itu sesungguhnya ada? Pertanyaan ini tampak elementer, tetapi justru karena terlalu elementer, sering dilupakan. Dalam rutinitas peradilan, hukum mudah berubah menjadi berkas, register, tenggat waktu, prosedur, indikator kinerja, dan kalimat-kalimat normatif yang tampak tertib. Semua itu tentu penting. Tidak ada peradilan yang sehat tanpa prosedur, administrasi, dan kepastian. Namun, bahaya muncul ketika seluruh perangkat itu pelan-pelan mengambil alih pusat perhatian hukum, sehingga manusia yang semula menjadi alasan lahirnya hukum justru terdorong ke pinggir. Hukum lalu tampak bekerja, tetapi belum…
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menghadirkan sesi reflektif pada hari keempat Pendidikan Filsafat dan Keadilan Gelombang II. Pada sesi yang berlansung malam hari, materi bertajuk “Ethics and Honesty in Profession: Idealism vs Pragmatism” disampaikan oleh Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan moderator ibu Maria Fransiska Walintukan. Meskipun berlangsung pada malam hari, para peserta yang terdiri dari hakim dari berbagai lingkungan peradilan tetap mengikuti materi dengan antusias. Laode M. Syarif dikenal sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ahli hukum lingkungan dan antikorupsi, serta pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode…
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pendidikan Filsafat dan Keadilan Gelombang II. Pada 7 Mei 2026, materi bertajuk “Konsep Negara dan Hukum” disampaikan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., kepada peserta pelatihan secara daring. Sesi ini menjadi ruang reflektif bagi hakim untuk membaca ulang negara, hukum, kekuasaan, dan keadilan secara lebih kritis. Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,LL.M dikenal sebagai akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan profil resmi FH UGM, beliau mengajar antara lain Hukum Tata Negara, Ilmu Negara, Hukum Perundang-undangan, Teori Hukum, serta Teori dan…
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menghadirkan ruang reflektif bagi para hakim melalui kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan Gelombang II. Pada Rabu siang, 6 Mei 2026, materi bertajuk “Hakim, HAM, dan Hukum” disampaikan oleh Haris Azhar, S.H., M.A., di hadapan ratusan peserta yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Haris Azhar dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia. Berdasarkan profil terbuka Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Haris merupakan pendiri dan advokat pada Haris Azhar Law Offices, pernah menjabat sebagai…
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim dari empat lingkungan peradilan. Pada gelombang kedua ini, kegiatan diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari hakim lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Salah satu materi disampaikan oleh sejarawan senior Indonesia, Prof. Anhar Gonggong, dengan moderator bapak Irvan Mawardi, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Prof. Anhar Gonggong mengajak para hakim untuk melihat hukum bukan semata sebagai susunan norma, melainkan sebagai bagian dari proses panjang peradaban. Hukum hadir, tumbuh, dan bekerja dalam ruang sosial yang…
Di tengah akselerasi digital yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, sistem pembuktian di pengadilan tidak lagi dapat bergantung pada paradigma lama yang bertumpu pada dokumen fisik. Hal ini menjadi benang merah dalam sesi penutup program pelatihan internasional yang mengangkat tema Electronic Evidence: Collection, Preservation & Appreciation, yang dibawakan oleh Dr. Harold D’Costa, seorang praktisi sekaligus pakar keamanan siber dari India. Sesi ini tidak hanya memaparkan perkembangan teknis bukti elektronik, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem hukum India telah bergerak lebih maju dalam membangun kerangka normatif dan operasional untuk memastikan keandalan bukti digital di pengadilan. Bukti Elektronik sebagai Ekosistem, Bukan Sekadar Alat…
Di sela rangkaian kegiatan Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia, perhatian tidak hanya tertuju pada praktik persidangan atau pendekatan yudisial, tetapi juga pada satu aspek yang jarang dibahas secara terbuka: bagaimana sistem peradilan India membangun dan membiayai transformasi digitalnya secara besar-besaran. Diskusi ini menjadi relevan ketika membaca lebih jauh perkembangan e-Courts Mission Mode Project, sebuah program nasional India yang dirancang tidak sekadar untuk digitalisasi, tetapi untuk membangun ekosistem peradilan yang terintegrasi. Dari Proyek Teknologi ke Kebijakan Anggaran Pengalaman India menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan tidak dimulai dari teknologi, melainkan dari keputusan fiskal. Pada fase kedua (2015–2023) pengembangan…

