Author: Muamar Azmar Mahmud Farig

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Poso

Putusan pengadilan dituntut mengakhiri sengketa melalui kesimpulan yang jelas. Sains bekerja dengan watak yang berbeda. Ia bergerak melalui pengujian, probabilitas, koreksi, dan kemungkinan berubah ketika data baru ditemukan. Dalam perkara lingkungan hidup, dua cara kerja tersebut bertemu secara langsung. Hakim harus mengambil keputusan, sementara bukti yang dinilainya sering kali tidak menawarkan kepastian mutlak. Pertemuan antara hukum dan sains tersebut menjadi pokok pembahasan pada hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026. Dalam sesi kedua kelas A pada Rabu, 5 Agustus 2026, para peserta menerima materi…

Read More

Bogor – Perkara lingkungan hidup tidak selalu bermula ketika limbah telah dibuang, hutan telah dibuka, atau pencemaran telah terlihat. Jauh sebelum dampak itu muncul, terdapat rangkaian kebijakan, dokumen kajian, penataan ruang, dan perizinan yang semestinya bekerja sebagai lapis pencegahan. Karena itu, memahami perkara lingkungan menuntut hakim untuk menelusuri persoalan sejak dari hulunya. Perspektif tersebut mengemuka dalam sesi pertama hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kelas gabungan tiga lingkungan peradilan itu, Ridwan, S.Hut., M.Sc., membawakan materi bertajuk “Instrumen Pencegahan…

Read More

Deru mesin speedboat bersaing dengan suara ombak. Angin timur membuat permukaan laut meninggi, mengangkat dan menjatuhkan badan speedboat secara bergantian. Selama kurang lebih tiga jam, rombongan Pengadilan Negeri Poso menyeberangi laut menuju Pulau Una-Una untuk melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa yang berada di dalam hutan. Perjalanan tersebut bukan sekadar perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Ruang sidang seolah diperluas hingga ke tengah laut, menembus wilayah kepulauan, lalu berakhir di antara pepohonan tempat objek yang dipersengketakan berada. Berkas perkara telah menghadirkan dalil dan keterangan para pihak, tetapi keadaan fisik tanah, letak, batas, akses, serta hubungan objek dengan lingkungan sekitarnya…

Read More

Riset Sebelum Perubahan Besar Penelitian Disparitas Pemidanaan Terkait Tindak Pidana Kesusilaan yang Diatur di Dalam KUHP dan di Luar KUHP dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (sekarang Pusat Strategi Kebijakan) MA RI pada tahun 2020, sebelum lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan sebelum KUHP Nasional diterbitkan. Penelitian ini lahir dari kegelisahan bahwa meskipun tindak pidana kesusilaan telah diatur dalam KUHP, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Pornografi, praktik pemidanaan masih memperlihatkan persoalan serius. Perbedaan sistem perumusan sanksi, perbedaan ratio legis, variasi ratio decidendi hakim, serta belum optimalnya implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi latar…

Read More

Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 3 kembali berlanjut pada Senin malam, 6 Juli 2026. Pada topik ketiga, kegiatan mengangkat tema “Logika: Cara Menguji Secara Ketat Argumentasi Putusan Hakim” dengan pemateri Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dan fasilitator Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung hingga tengah malam, namun para peserta dari berbagai lingkungan peradilan tetap aktif mengikuti pembelajaran dan mengajukan pertanyaan. Logika dan Tanggung Jawab Bernalar Hakim Pemateri menempatkan logika dalam wilayah epistemologi, yaitu wilayah yang menjelaskan bagaimana pengetahuan dan kesimpulan hukum diperoleh. Pembicaraan…

Read More

Ada saat ketika hukum tampak sangat tertib di permukaan, tetapi meninggalkan luka yang dalam pada rasa keadilan. Ada norma yang dibentuk melalui prosedur yang sah. Ada tindakan negara yang memiliki dasar formal. Ada putusan yang disusun dengan bahasa hukum yang rapi. Nurani hukum tetap bertanya apakah semua yang sah secara bentuk selalu layak disebut adil secara substansi. Pertanyaan tersebut tidak mudah. Dunia hukum tidak dapat dibangun hanya di atas perasaan keadilan. Perasaan dapat berubah. Kepentingan dapat menyamar. Emosi dapat berbaju moralitas. Kepastian hukum tetap menjadi nilai yang tidak boleh diremehkan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan daya prediktif. Tanpa kepastian, warga tidak…

Read More

Riset Lama yang Masih Berbicara Tidak semua penelitian lama menjadi usang. Sebagian justru menjadi semacam cermin panjang untuk melihat apakah persoalan hukum yang dulu dianggap mendesak benar-benar telah selesai. Salah satunya adalah penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI tahun 2010 berjudul Makna “Uang Negara” dan “Kerugian Negara” dalam Putusan Pidana Korupsi Kaitannya dengan BUMN/Persero. Pada tahun 2026, penelitian ini telah berjarak sekitar 16 tahun. Namun jarak waktu tersebut tidak otomatis mengurangi nilainya. Sebaliknya, justru memperlihatkan bahwa sebagian problem hukum dalam perkara korupsi BUMN masih terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Penelitian ini berangkat dari kontroversi dan multitafsir mengenai…

Read More

Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan dengan pertanyaan sosial yang sering lebih melukai yakni mengapa foto itu ada, mengapa video itu dibuat, mengapa pernah dikirim, mengapa pernah dipercaya kepada orang lain? Pertanyaan semacam itu tampak sederhana, tetapi sering menggeser pusat persoalan. Hukum yang seharusnya memeriksa tindakan pelaku justru berisiko ikut mengadili moralitas korban. Padahal, dalam penyebaran konten intim non-konsensual, inti masalahnya bukan terletak pada keberadaan konten intim itu sendiri, melainkan pada tindakan menyebarkan, mengancam menyebarkan, atau menggunakan konten tersebut tanpa persetujuan korban. Di ruang digital, tubuh dapat dipindahkan menjadi file, kepercayaan…

Read More

Ada kabar baik bagi siapa pun yang ingin menjadi penjahat pada zaman hukum modern. Seseorang tidak perlu lagi bersekongkol di ruang gelap, menyimpan uang dalam koper, menerima komisi proyek, atau berbisik di restoran mahal sambil mengatur pemenang tender. Semua itu terlalu melelahkan, terlalu sinematik, dan mungkin sudah ketinggalan zaman. Dalam tata kelola yang ruwet, regulasi yang saling bertumpuk, audit yang datang belakangan, serta administrasi yang sering lebih rumit daripada niat manusia, seseorang cukup menjadi pejabat, duduk dalam rapat, menandatangani dokumen, mempercayai bawahan, mengikuti kebiasaan lama, lalu menunggu beberapa tahun sampai negara menemukan bahwa semua itu ternyata bernama korupsi. Begitulah salah…

Read More

Pendahuluan Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput ketika hukum bekerja semakin rapi, semakin teknis, dan semakin administratif: untuk siapa hukum itu sesungguhnya ada? Pertanyaan ini tampak elementer, tetapi justru karena terlalu elementer, sering dilupakan. Dalam rutinitas peradilan, hukum mudah berubah menjadi berkas, register, tenggat waktu, prosedur, indikator kinerja, dan kalimat-kalimat normatif yang tampak tertib. Semua itu tentu penting. Tidak ada peradilan yang sehat tanpa prosedur, administrasi, dan kepastian. Namun, bahaya muncul ketika seluruh perangkat itu pelan-pelan mengambil alih pusat perhatian hukum, sehingga manusia yang semula menjadi alasan lahirnya hukum justru terdorong ke pinggir. Hukum lalu tampak bekerja, tetapi belum…

Read More