Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menghadirkan sesi reflektif pada hari keempat Pendidikan Filsafat dan Keadilan Gelombang II. Pada sesi yang berlansung malam hari, materi bertajuk “Ethics and Honesty in Profession: Idealism vs Pragmatism” disampaikan oleh Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan moderator ibu Maria Fransiska Walintukan. Meskipun berlangsung pada malam hari, para peserta yang terdiri dari hakim dari berbagai lingkungan peradilan tetap mengikuti materi dengan antusias.
Laode M. Syarif dikenal sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ahli hukum lingkungan dan antikorupsi, serta pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019. Profil Kemitraan mencatat bahwa beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang pendidikan, tata kelola lingkungan, hak asasi manusia, antikorupsi, reformasi hukum dan peradilan, serta isu tata kelola pemerintahan. Profil dosen Fakultas Hukum Unhas juga mencantumkan beliau sebagai staf dosen dengan kualifikasi S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam pemaparannya, Laode mengajak peserta memahami bahwa kejujuran dalam profesi hakim bukan sekadar larangan menerima suap atau menghindari konflik kepentingan. Kejujuran adalah sikap batin untuk tetap setia kepada kebenaran, bahkan ketika jalan pragmatis tampak lebih mudah. Di titik inilah etika profesi tidak cukup dipahami sebagai daftar norma, tetapi sebagai latihan karakter yang terus-menerus diuji oleh tekanan perkara, ekspektasi publik, relasi kuasa, dan kenyamanan birokratis.
Materi tersebut diawali dengan penegasan pentingnya Bangalore Principles dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam Bangalore Principles, integritas ditempatkan sebagai salah satu dari enam nilai inti selain independensi, imparsialitas, kepantasan, kesetaraan, kompetensi, dan ketekunan. Integritas menuntut hakim berpegang pada prinsip moral dan etik yang tinggi, jujur, transparan, serta adil. Nilai ini sejalan dengan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung harga diri, berdisiplin, rendah hati, dan profesional.
Pak Laode kemudian membawa peserta pada percakapan filsafat klasik melalui Plato. Dalam kutipan yang ditampilkan, Plato mengingatkan bahwa putusan yang baik lahir dari pengetahuan dan keterampilan, bukan dari ketidaktahuan. Bagi hakim, pesan ini penting karena kejujuran tidak berdiri sendiri. Hakim yang jujur juga harus cakap. Sebaliknya, kecakapan tanpa kejujuran dapat menjadikan hukum sekadar alat pembenaran yang tampak rapi, tetapi kehilangan arah moral.
Materi berlanjut pada gagasan Tokoh Hukum bernama Ronald Dworkin, terutama gagasannya mengenai Law as Integrity dalam Law’s Empire. Dworkin membedakan tiga konsepsi hukum, yaitu conventionalism, pragmatism, dan law as integrity. Conventionalism menekankan bahwa hak hukum lahir dari hukum yang telah ada, termasuk legislasi dan preseden. Pragmatism melihat putusan sebagai pilihan yang sebaiknya memberi hasil terbaik bagi komunitas. Namun Dworkin mengkritik keduanya dengan menawarkan law as integrity, yaitu gagasan bahwa hakim harus mengidentifikasi hak dan kewajiban hukum dengan membaca praktik hukum sebagai satu kesatuan moral yang mencerminkan keadilan dan fairness komunitas.
Dalam konteks hakim, Dworkin mengingatkan bahwa memutus perkara bukan hanya mencari pasal yang cocok. Hakim perlu menggunakan pendekatan interpretatif terhadap hukum sebagai praktik sosial. Dengan demikian, hakim tidak sekadar bertanya “apa teks yang berlaku”, tetapi juga “bagaimana teks itu paling jujur dibaca dalam keseluruhan prinsip hukum, keadilan, dan martabat manusia”.
Selain Dworkin, Laode juga merekomendasikan pemikiran Chad M. Oldfather melalui buku Judges, Judging, and Judgment: Character, Wisdom, and Humility in a Polarized World. Buku ini menekankan pentingnya karakter yudisial, terutama kebijaksanaan praktis, kerendahan hati intelektual, dan kemampuan menilai di tengah dunia yang terpolarisasi. Pesannya sangat dekat dengan profesi hakim: pengetahuan hukum harus ditemani karakter, karena putusan yang baik tidak hanya lahir dari kecerdasan, tetapi juga dari kebijaksanaan dan pengendalian diri.
Dimensi personal kejujuran diperkuat melalui Viktor Frankl. Dalam materi, ditampilkan pesan bahwa seseorang tidak seharusnya menghakimi sebelum bertanya secara jujur apakah dalam keadaan serupa ia mungkin tidak melakukan hal yang sama. Pesan ini menuntut hakim untuk menempatkan diri secara reflektif sebagai objek dari penilaiannya sendiri. Hakim harus jujur kepada dirinya terlebih dahulu sebelum menuntut kejujuran dari orang lain.
Laode lalu memperlihatkan bagaimana standar kejujuran dan idealisme hakim dapat melahirkan hasil berbeda. Dalam materi ditampilkan perbandingan kasus aktivis lingkungan yang dipidana karena menandai tambak udang ilegal dengan kasus aktivis lain yang dibebaskan dalam perkara ujaran kebencian setelah menyoroti tambak udang ilegal. Perbandingan itu mengajak peserta merenungkan bahwa hukum yang sama dapat menghasilkan wajah keadilan berbeda ketika standar kejujuran, keberanian, dan idealisme hakim berbeda.
Bagian paling kuat dari materi tampak pada contoh-contoh perkara lingkungan. Dalam Leatch v National Parks and Wildlife Service and Shoalhaven City Council di Australia, Justice Paul Stein menerapkan precautionary principle untuk menolak izin pembangunan jalan yang melintasi habitat endangered species, yaitu Giant Burrowing Frog. Dalam Oposa v Factoran di Filipina, Mahkamah Agung Filipina menghadapi perkara yang diajukan Antonio Oposa atas nama warga, anak-anak mereka, dan generasi yang belum lahir, untuk menggugat kerusakan hutan dan meminta pembatalan izin penebangan kayu.
Contoh lain adalah M.C. Mehta v Union of India and Others di India, yang berkaitan dengan pencemaran Sungai Gangga akibat limbah industri penyamakan kulit. Putusan tersebut memperkuat akuntabilitas industri terhadap pencemaran, mendorong penegakan hukum lingkungan, dan memperluas makna hak hidup dalam Pasal 21 Konstitusi India sebagai hak atas lingkungan yang sehat. Materi juga menyinggung Advisory Opinion Mahkamah Internasional tentang perubahan iklim tahun 2025, yang menegaskan kewajiban negara dalam hukum internasional untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari risiko iklim, serta perkara CancelCoal di Afrika Selatan tahun 2024, ketika pengadilan menyatakan rencana pembangunan pembangkit listrik batu bara baru sebagai tidak sah dan menegaskan kewajiban negara melindungi lingkungan serta hak anak.
Dari rangkaian contoh tersebut, terlihat bahwa idealisme hakim bukanlah sikap abstrak. Ia menjadi nyata ketika hakim berani membaca perkara dengan cakrawala manusia, lingkungan, dan generasi mendatang. Dalam perkara lingkungan, kejujuran berarti tidak menyederhanakan kerusakan ekologis sebagai persoalan administratif semata. Kejujuran menuntut hakim melihat dampak yang lebih luas, termasuk hak atas kesehatan, ruang hidup, dan keberlanjutan.
Sesi ini ditutup dengan pesan sederhana tetapi mendasar: kejujuran adalah jalan keselamatan dan kesuksesan. Bagi hakim, pesan itu bukan slogan motivasional. Ia adalah pengingat bahwa martabat peradilan bertumpu pada karakter pribadi yang tidak selalu tampak di ruang sidang, tetapi selalu hadir dalam cara hakim membaca fakta, menimbang bukti, merumuskan alasan, dan mengambil keputusan. Melalui materi ini, BSDK Mahkamah Agung RI menghadirkan pembelajaran bahwa etika profesi bukan pelengkap teknis, melainkan inti dari pekerjaan mengadili. Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan hakim yang memahami hukum. Masyarakat membutuhkan hakim yang jujur, berkarakter, rendah hati, dan berani menjaga idealisme ketika pragmatisme menawarkan jalan yang lebih mudah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


