Pendidikan filsafat dan keadilan bagi para hakim di seluruh lingkungan peradilan se-Indonesia memasuki hari kelima pada Jumat, 8 Mei 2026. Sesi kedua hari ini membawa kita pada realitas yang lebih “membumi” namun menyesakkan dada. Bhima Yudhistira Adhinegara, seorang ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyuguhkan data yang bukan sekadar angka, melainkan cerminan ketimpangan ekstrem yang tengah melanda negeri kita.
Tema “Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih” menjadi sangat relevan ketika kita menyadari bahwa ketidakadilan hukum sering kali bersumber dari ketimpangan ekonomi. Sebagai hakim, kita sering memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa lahan dan waris. Namun, mungkinkah sengketa-sengketa itu hanyalah riak kecil dari gelombang besar ketimpangan aset nasional? Melalui penelitian bertajuk “Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026”, bersama-sama kita diajak melihat bagaimana negara ini sedang bergeser menuju state capitalism yang hanya menguntungkan segelintir elite.
Ketika Harta Mengalahkan Kemanusiaan
Selama ini, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) sering menggunakan rasio gini berdasarkan pengeluaran untuk mengukur ketimpangan. Namun, metode ini dianggap kurang jitu untuk menangkap realitas yang sesungguhnya. Mengapa? Karena orang yang sangat kaya cenderung mengerem pengeluarannya untuk barang konsumsi dasar dan lebih memilih menyembunyikan aset mereka. Sebaliknya, fenomena “flexing” di media sosial justru sering dilakukan oleh kelompok yang ingin dianggap kaya, bukan mereka yang benar-benar memegang kendali ekonomi.
CELIOS menawarkan perspektif yang lebih nyata dengan menghitung ketimpangan berdasarkan harta dan aset. Hasilnya mengerikan: kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta warga negara lainnya. Konsentrasi kekayaan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi kita tidak menetes ke bawah, melainkan menguap ke atas. Yang lebih memprihatinkan, sekitar 58% dari kekayaan tersebut berasal dari sektor ekstraktif, yakni bisnis yang mengeruk kekayaan alam tanpa menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
Jika di negara maju seperti Amerika Serikat orang-orang terkaya lahir dari inovasi teknologi, di Indonesia, orang-orang terkaya adalah mereka yang ahli “menjual tanah air”. Mereka mengeruk batubara, menghisap nikel, dan membabat hutan. Model ekonomi kita seolah berhenti di tahun 1970-an, dimana pertumbuhan hanya dihitung dari seberapa banyak komoditas yang dapat diekstraksi. Sektor perbankan dan pertambangan menjadi pengganda ekonomi yang bersifat “menghisap” (extraction) bukan “menciptakan nilai” (value creation). Akibatnya, kesempatan bagi warga biasa untuk merangkak naik ke tangga ekonomi yang lebih tinggi menjadi tertutup oleh monopoli natural yang diciptakan para pemain kelas kakap sejak era Orde Baru.
Parlemen sebagai Markas Miliarder dan Ancaman Kedaulatan
Bhima melontarkan kritik pedas nan tegas terhadap wajah demokrasi kita hari ini. Gedung Senayan, yang seharusnya menjadi rumah bagi wakil rakyat, kini dipersepsikan sebagai markas klub miliarder yang “menyewa” demokrasi demi kepentingan bisnis. Ketika seorang wakil rakyat memiliki kekayaan ratusan kali lipat dibandingkan rakyat yang diwakilinya, muncul jurang empati yang menganga. Mereka terjebak dalam pembuatan regulasi tanpa pernah benar-benar merasakan pedihnya hidup rakyat jelata.
Kondisi ini semakin diperparah dengan kebijakan internasional yang dinilai tidak berpihak pada kedaulatan nasional. Salah satunya adalah Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian ini dianggap akan memicu banjir impor yang mematikan industrialisasi nasional. Kita dipaksa mengimpor migas dalam jumlah raksasa yang memperlebar defisit neraca dagang, sementara hambatan sertifikasi pangan dicabut sehingga produk peternak lokal akan digilas oleh daging dan susu impor.
Lebih jauh lagi, penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pelonggaran ekspor mineral mentah (ore) mengancam hilirisasi yang selama ini digembar-gemborkan. Jika perusahaan asing diberikan kepemilikan absolut di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, maka kita sebenarnya sedang menggadaikan masa depan generasi mendatang. Bahkan, klausul pengolahan limbah mineral kritis berisiko menjadikan Indonesia sebagai “tempat sampah” elektronik bagi negara maju dengan dalih pro-lingkungan yang semu.
Jebakan Nikel dan Ilusi Kendaraan Listrik
Saat ini, masyarakat seolah sedang “dicuci otak” untuk menerima penambangan nikel secara masif demi mendukung tren kendaraan listrik global. Namun, Bhima mengajak kita untuk berpikir kritis: apakah transisi ini benar-benar “hijau”? Di satu sisi kita diminta membeli mobil listrik yang mahal, namun di sisi lain transportasi umum berbasis listrik tidak kunjung dibangun secara merata.
Kita terjebak dalam siklus komoditas yang berulang. Setelah kejayaan sawit meredup, kita beralih ke batubara. Setelah batubara, kini kita memuja nikel. Pertanyaan besarnya adalah: setelah nikel habis dan pulau-pulau kecil kita hancur dikeruk, apa yang tersisa? Model ekonomi ekstraktif ini akan menemui jalan buntu begitu sumber daya alamnya ludes. Kita sedang mewariskan lubang-lubang tambang dan kerusakan ekologi kepada anak cucu kita, bukan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Menuju Ekonomi Restoratif
Meskipun potret ekonomi kita tampak kelam, selalu ada jalan keluar bagi mereka yang berani mengambil sikap. Solusi utamanya adalah beralih dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi restoratif. Ekonomi restoratif mengedepankan pemulihan lingkungan dan penciptaan nilai tambah tanpa merusak ekosistem. Hutan harus dijaga, perikanan dikelola melalui hilirisasi tanpa harus overfishing, dan perkebunan seperti kopi harus mampu bersaing di pasar dunia melalui proses pengolahan yang panjang di dalam negeri.
Hilirisasi perkebunan memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan kesabaran tinggi, sebagaimana dicontohkan oleh Vietnam dan Brasil dalam industri kopi. Namun, inilah jalan yang lebih bermartabat dibandingkan sekadar mengeruk isi bumi. Pemerintah perlu mengubah asumsi makro dalam APBN; jangan hanya terpaku pada nilai tukar dolar, tetapi mulailah menghitung nilai karbon yang diserap dan kualitas lapangan kerja yang diciptakan. Transformasi ini membutuhkan political will dari pembuat kebijakan serta tekanan konsisten dari masyarakat sipil.
Penutup
Ketimpangan ekonomi yang ekstrem di Indonesia ini adalah “bahan bakar” bagi tingginya angka kriminalitas dan kehancuran tatanan politik melalui dinasti-dinasti. Ketika hukum bertemu dengan ketimpangan harta yang begitu mencolok, integritas seorang hakim akan diuji sampai ke akar-akarnya. Kesimpulan dari pendidikan di sesi ini adalah sebuah alarm keras bagi kita semua: ekonomi yang hanya mengandalkan ekstraksi adalah ekonomi yang menunggu waktu kehancuran. Transformasi menuju ekonomi yang adil dan bersih memerlukan sinergi antara kebijakan ekonomi yang pro-rakyat dan sistem peradilan yang tidak bisa dibeli oleh para miliarder penyewa demokrasi.
Hakim-hakim di seluruh penjuru Indonesia, diharapkan mampu menjadi benteng terakhir yang menjaga agar sengketa-sengketa akibat ketimpangan ini diputus dengan nurani yang jernih. Kita harus optimis bahwa Indonesia bisa keluar dari cengkeraman oligarki, namun optimisme itu harus dibarengi dengan keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan. Hanya dengan peradilan yang bersih, transformasi ekonomi menuju kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


