Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sertifikasi Bukan Akhir, Mediator Didorong Terus Tingkatkan Kompetensi

11 August 2026 • 22:42 WIB

Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat

11 August 2026 • 20:51 WIB

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

11 August 2026 • 19:37 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

Fery Rochmad RamadhanFery Rochmad Ramadhan8 May 2026 • 19:00 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Beberapa waktu lalu, dunia media online Indonesia heboh dengan pemblokiran konten media online Magdalene.id terkait dengan liputan investigasi tentang kasus penyiraman aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Berbagai organisasi pers mengecam tindakan pemblokiran konten yang dilakukan pada kanal Instagram Magdalene.id oleh pihak platform berdasarkan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bentuk blokir yang terjadi pada konten tersebut berupa pembatasan akses untuk melihat dan membagikan konten secara geospasial, sehingga konten tersebut tidak dapat diakses di Indonesia.

Tanggal 1 Mei 2026, Youtube memblokir sebuah video yang diunggah akun Amien Rais Official berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video tersebut berisi opini oleh Amien Rais Ketua Dewan Syuro Partai Ummat yang menyatakan bahwa Sekretaris Kabinet adalah “gay” dan harus dipecat. Keterangan dalam video yang diblokir menerangkan bahwa video tersebut diblokir atas permintaan dari Pemerintah. Alasan pemblokiran konten atas permintaan Pemerintah dijawab oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menegaskan bahwa isi konten tersebut merupakan serangan personal yang tidak didasari oleh fakta-fakta yang valid. Penegasan ini disampaikan menyusul identifikasi tim kementerian terhadap video yang menyinggung hubungan Presiden dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kedua tindakan blokir konten di atas berakar dari pengaturan kontrol terhadap informasi digital dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan UU ITE sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memberikan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 ayat (2a) untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan dilakukan melalui pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum merujuk pada Pasal 40 ayat (2b).

Kewenangan untuk memutus akses informasi ini mencakup perintah kepada penyedia layanan media sosial swasta Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content untuk melakukan blokir, moderasi dan pemutusan akses  yang dianggap mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, perjudian, pornografi, hoax, fitnah dan informasi lain yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Implementasi kewenangan ini pernah menjadi perkara yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, dan beberapa individu di PTUN dalam putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. Putusan tersebut mengabulkan pembatalan terhadap Tindakan Pemerintahan oleh Kominfo berupa “pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat dilakukan dalam situasi yang secara hukum belum dinyatakan sebagai keadaan bahaya, sehingga bertentangan dengan aturan dalam Perppu No. 23 Tahun 1959.” Putusan ini menjadi salah satu landmark decision yang menandai batasan kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses yang dianggap melanggar hukum harus bersifat individual dan dilarang membatasi hak warga negara lainnya terhadap akses informasi elektronik itu sendiri melalui internet.

Kewenangan kontrol terhadap informasi yang dianggap negatif dianggap terlalu berbahaya bagi beberapa kalangan.Kewenangan kontrol informasi oleh Pemerintah dianggap seperti kembali ke era sensor dan pembredelan zaman orde baru. Logika ketentuan mengenai praktek pembatasan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum pernah pula diuji oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Arnoldus Belau (Pimpinan Redaksi Suara Papua) di Mahkamah Konstitusi dengan dalam Putusan Perkara  81/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga  Paradigma Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  81/PUU-XVIII/2020 menolak Permohonan para Pemohon. Pertimbangan Mahkamah dalam putusan menunjukkan bahwa proses blokir atau pemutusan akses informasi atau dokumen elektronik merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang dimaknai selayaknya Keputusan tertulis yang juga merupakan tindakan faktual. Mahkamah berpendapat “artinya, tindakan Pemerintah pun merupakan sebuah bentuk kewajiban administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sama halnya dengan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan”.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Putusan PTUN Jakarta diatas menunjukkan bahwa tindakan pemutusan atau blokir terhadap suatu informasi atau dokumen elektronik merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara yang harus bersifat individual, konkrit dan final. Berdasarkan dua kasus pemblokiran konten yang diuraikan diatas, dapat dilihat dalam ruang praktik, pelaksanaan kewenangan blokir dilakukan oleh Komdigi (atau Kominfo sebelumnya), baik secara blokir langsung maupun melalui perintah kepada pihak swasta penyedia platform.

Proses blokir dan pemutusan akses merupakan bentuk kontrol yang berkaitan dengan pembatasan hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Pembatasan akses atas suatu informasi berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara apalagi alasan mengenai ukuran informasi yang “bermuatan negatif”, disinformasi, hoax dan menyesatkan adalah suatu penilaian yang subjektif. Kewenangan pengujian atas Tindakan Pemerintah tersebut merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan kepentingan umum atas informasi yang sehat dan hak atas informasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Melihat tafsiran Mahkamah Konstitusi yang menegaskan mengenai tindakan pemutusan akses informasi sebagai objek TUN, disisi lain menimbulkan pertanyaan reflektif setidaknya bagi pribadi penulis “Apakah hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara sudah cukup untuk mengakomodasi sengketa atas pemutusan akses informasi?”

Pertanyaan tersebut muncul melihat dari alasan Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan dalam Perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020. MK berargumen bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2b) tidaklah melanggar konstitusi karena masih terdapat kemungkinan pengujian Tindakan Pemerintah atas pemutusan akses informasi sehingga dalam tataran implementasi sengketa atas pemutusan akses informasi idealnya juga harus dilaksanakan secara sederhana, mengingat proses pemutusan akses dilakukan pula secara cepat berdasarkan penilaian Komdigi sebagai otoritas yang berwenang atas kontrol akses informasi. Hukum acara PTUN eksisting memiliki kelemahan fundamental dalam menangani sengketa ini dalam pandangan penulis berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Pertama, pemutusan akses informasi dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN Pemerintah Pusat (Komdigi), yang berkedudukan di Ibukota. Berdasarkan Pasal 54 UU Peratun “gugatan haruslah diajukan ke PTUN tempat kedudukan Tergugat”. Ketentuan ini merestriksi akses Pencari Keadilan atas Tindakan Pemerintah untuk memutus akses informasi terutama bagi orang/badan perdata yang tidak berbasis di ibukota. Era internet memungkinkan pembentukan dan penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik dilakukan dimana saja namun untuk mempertahankan argumentasi mengenai apakah informasi elektronik yang disebarluaskan tidak bertentangan dengan hukum harus dilakukan pada domain yang memberatkan pembuat informasi.

Baca Juga  Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

Kedua, Tindakan Pemerintah dalam rangka pemutusan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dilaksanakan dengan memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). UU Peratun mengatur dalam Pasal 1 angka 12  bahwa yang menjadi Tergugat dalam sengketa TUN adalah Badan/Pejabat TUN. Pelibatan PSE Privat dalam pelaksanaan pemutusan akses informasi menimbulkan pertanyaan apakah PSE Privat harus dijadikan pihak dalam sengketa TUN atau cukuplah Kementerian dengan berpegang pada sifat Putusan PTUN sebagai Putusan erga omnes (mengikat pihak-pihak yang terkait dengan Putusan).

Ketiga,Tindakan Pemerintah berupa pemutusan akses informasi, dipersamakan dengan Keputusan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sehingga terikat pada kewajiban untuk melakukan upaya administratif sesuai ketentuan Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Kewajiban ini jelas memberatkan pihak yang dikenai pembatasan mengingat orang atau badan hukum perdata yang terkena pembatasan bisa saja berasal dari wilayah yang jauh dari ibukota, seperti yang terjadi pada media “Suara Papua” yang berbasis di Papua, sedangkan hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai keberatan maupun banding administratif atas pemutusan akses informasi melalui Tindakan Pemerintah.

Keempat, bahwa terhadap gugatan atas hak akses informasi masih ditangani dengan hukum acara biasa yang memakan waktu lama, bahkan hingga tindakan pemerintahannya selesai seperti yang terjadi dalam Putusan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. yang hanya menyatakan Tindakan Pemerintah sebagai tindakan melanggar hukum oleh Pemerintah tanpa adanya amar yang bersifat condemnatoir dan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang dirugikan.

Tafsir Konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 serta praktik dalam Putusan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. telah memperjelas posisi Tindakan Pemerintah berupa pemutusan akses informasi kepada warga negara baik melalui tindakan langsung atau melalui perintah kepada PSE Privat adalah objek sengketa yang dapat di uji di PTUN sebagai bentuk keseimbangan antara kewajiban Pemerintah untuk melindungi publik dari informasi yang melanggar hukum dengan Hak atas Informasi warga negara, walaupun dalam praktik menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap perlindungan terhadap hak atas informasi warga negara. Fenomena yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini menunjukkan adanya perluasan makna terhadap informasi yang “dianggap melanggar hukum” dan dilakukan tindakan pemutusan akses informasi elektronik oleh Pemerintah. Disisi lain PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili Tindakan Pemerintah memiliki hambatan yang fundamental dalam hukum acara untuk menguji Tindakan Pemerintah tersebut.

Pembaharuan hukum acara PTUN menjadi penting untuk dilakukan demi menjaga prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, prinsip jaminan konstitusional hak atas informasi, dan akuntabilitas Pemerintah dalam melakukan sensor informasi untuk kepentingan umum, mengutip adagium Lord Acton dalam memandang kekuasaan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.”

Fery Rochmad Ramadhan
Kontributor
Fery Rochmad Ramadhan
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Demokrasi Digital Hukum Administrasi kebebasan berekspresi Kebebasan Pers Pemutusan Akses Peradilan TUN
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat

11 August 2026 • 20:51 WIB

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

11 August 2026 • 19:37 WIB

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Sertifikasi Bukan Akhir, Mediator Didorong Terus Tingkatkan Kompetensi

By Fitriyel Hanif11 August 2026 • 22:42 WIB0

Bogor — Menjadi mediator bukan semata-mata tentang memiliki sertifikat, melainkan tentang kesediaan untuk terus belajar…

Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat

11 August 2026 • 20:51 WIB

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

11 August 2026 • 19:37 WIB

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sertifikasi Bukan Akhir, Mediator Didorong Terus Tingkatkan Kompetensi
  • Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat
  • Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil
  • Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan
  • Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.