Pendahuluan Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia membawa konsekuensi meningkatnya hubungan hukum antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah dalam berbagai bentuk pembiayaan. Hubungan hukum tersebut pada dasarnya dibangun atas prinsip kepercayaan (trust) dan kepatuhan terhadap akad yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya tidak semua pembiayaan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad pembiayaan, timbul sengketa yang tidak hanya berkaitan dengan wanprestasi, tetapi juga mengenai pelaksanaan hak eksekutorial atas jaminan yang diberikan kepada kreditur. Sebagai instrumen jaminan kebendaan, hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de préférence)[1] kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya apabila debitur cidera…
Read More