Pendahuluan
Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia membawa konsekuensi meningkatnya hubungan hukum antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah dalam berbagai bentuk pembiayaan. Hubungan hukum tersebut pada dasarnya dibangun atas prinsip kepercayaan (trust) dan kepatuhan terhadap akad yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya tidak semua pembiayaan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad pembiayaan, timbul sengketa yang tidak hanya berkaitan dengan wanprestasi, tetapi juga mengenai pelaksanaan hak eksekutorial atas jaminan yang diberikan kepada kreditur.
Sebagai instrumen jaminan kebendaan, hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de préférence)[1] kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya apabila debitur cidera janji. Kewenangan tersebut diwujudkan melalui mekanisme parate executie sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Melalui mekanisme tersebut, pemegang hak tanggungan pertama diberi hak untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Meskipun demikian, pelaksanaan parate executie tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Dalam praktik peradilan, debitur sering mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan secara tidak sah, tidak memenuhi prosedur, atau merugikan kepentingannya, misalnya melalui penetapan nilai limit lelang yang dianggap tidak mencerminkan nilai ekonomis objek jaminan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara hak kreditur untuk memperoleh pelunasan piutang dengan hak debitur untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan eksekusi yang dianggap merugikan. Persoalan tersebut pada akhirnya menempatkan pengadilan pada posisi yang strategis dalam menentukan batas-batas legalitas pelaksanaan parate executie.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025 menjadi salah satu putusan yang menarik untuk dikaji karena memberikan penegasan mengenai legalitas pelaksanaan parate executie dalam sengketa ekonomi syariah. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi debitur dan menyatakan bahwa tindakan PT Bank Syariah Indonesia melakukan eksekusi objek hak tanggungan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa debitur telah terbukti melakukan wanprestasi, berada dalam kategori pembiayaan macet, serta telah diberikan beberapa kali surat peringatan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Oleh karena itu, tindakan kreditur tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan merupakan pelaksanaan hak yang diberikan secara langsung oleh undang-undang.
Persoalan yang menarik bukan semata-mata terletak pada amar putusan yang menolak permohonan kasasi, melainkan pada argumentasi yuridis Mahkamah Agung dalam membangun pertimbangan hukumnya (ratio decidendi). Pertimbangan tersebut memperlihatkan bagaimana Mahkamah Agung memaknai hubungan antara konsep wanprestasi, parate executie, perbuatan melawan hukum, serta prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan syariah. Oleh karena itu, putusan ini tidak hanya penting sebagai penyelesaian perkara konkret, tetapi juga memiliki nilai sebagai pedoman bagi hakim, lembaga perbankan syariah, maupun masyarakat dalam memahami batas-batas penggunaan parate executie menurut hukum Indonesia.
Penelitian mengenai hak tanggungan dan parate executie pada umumnya masih berfokus pada prosedur pelaksanaan eksekusi, kedudukan sertifikat hak tanggungan sebagai titel eksekutorial, atau perlindungan hukum bagi debitur dalam proses pelelangan objek jaminan. Penelitian lain juga mengkaji kewenangan kreditur dalam melaksanakan hak eksekutorial berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan. Namun demikian, penelitian yang secara khusus mengkaji argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam menilai gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan parate executie pada pembiayaan perbankan syariah masih relatif terbatas. Padahal, analisis terhadap ratio decidendi hakim sangat penting untuk mengetahui arah perkembangan penafsiran hukum serta konsistensi penerapan asas kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam praktik peradilan.
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) karena tidak hanya mendeskripsikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025, tetapi menganalisis konstruksi argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam melegitimasi pelaksanaan parate executie serta menguji relevansinya dengan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum jaminan, hukum ekonomi syariah, dan praktik penyelesaian sengketa pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana konstruksi argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam melegitimasi pelaksanaan parate executie hak tanggungan pada pembiayaan perbankan syariah dalam Putusan Nomor 852 K/Ag/2025? dan (2) Bagaimana relevansi pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 852 K/Ag/2025 terhadap teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan syariah?
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang bertujuan menganalisis argumentasi hukum (legal reasoning) Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 852 K/Ag/2025 mengenai legalitas pelaksanaan parate executie hak tanggungan pada pembiayaan perbankan syariah. Penelitian hukum normatif memandang hukum sebagai seperangkat norma, asas, doktrin, dan putusan pengadilan yang dianalisis untuk memperoleh konstruksi hukum terhadap suatu permasalahan. Oleh karena itu, penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan isi putusan, tetapi juga mengkaji kesesuaian pertimbangan hukum Mahkamah Agung dengan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan doktrin hukum jaminan.
Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan mengenai hak tanggungan, perbankan syariah, dan kekuasaan kehakiman, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pendekatan kasus dilakukan melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025 beserta putusan pada tingkat sebelumnya untuk mengidentifikasi ratio decidendi yang menjadi dasar penolakan permohonan kasasi. Adapun pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep parate executie, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, serta hak preferen kreditur berdasarkan doktrin para sarjana hukum.
Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak tanggungan, perbankan syariah, dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025 sebagai objek utama penelitian. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku ilmiah, artikel jurnal, hasil penelitian, dan pendapat para ahli mengenai hukum jaminan, hukum perbankan syariah, dan teori-teori hukum yang relevan. Sementara itu, bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber referensi lain yang mendukung penafsiran konsep-konsep hukum.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen (document study). Selanjutnya, bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi hukum dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi konstruksi argumentasi hukum yang dibangun oleh Mahkamah Agung, kemudian mengujinya berdasarkan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum guna memperoleh pemahaman mengenai legitimasi pelaksanaan parate executie dalam penyelesaian sengketa pembiayaan pada perbankan syariah. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari kaidah hukum yang bersifat umum menuju penerapannya terhadap permasalahan konkret yang menjadi objek penelitian.
Hasil dan Pembahasan
Pelaksanaan parate executie hak tanggungan merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya apabila debitur terbukti melakukan wanprestasi. Meskipun kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dalam praktik pelaksanaannya masih sering menimbulkan sengketa, terutama ketika debitur menganggap tindakan eksekusi yang dilakukan kreditur bertentangan dengan hukum dan merugikan hak-haknya. Kondisi tersebut mengakibatkan pengadilan dituntut untuk menilai secara cermat apakah pelaksanaan hak eksekutorial oleh kreditur telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025 sebagai objek kajian. Pembahasan difokuskan pada:
- Bagaimana argumentasi yuridis Mahkamah Agung dalam menilai legalitas pelaksanaan parate executie hak tanggungan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 852 K/Ag/2025?
- Apakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 852 K/Ag/2025 telah mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan hukum bagi debitur dalam pembiayaan perbankan syariah?.
Duduk Perkara
Objek penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Hendra Kurniawan terhadap PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Collection and Recovery Jember di Pengadilan Agama Banyuwangi. Gugatan tersebut pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan bank dalam melakukan proses eksekusi terhadap objek hak tanggungan merupakan perbuatan melawan hukum. Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan tindakan Tergugat tidak sah, menghentikan proses lelang atas objek jaminan, memerintahkan penyerahan dokumen kredit, serta menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60.000.000,00 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00. Selain itu, Penggugat juga meminta agar dilakukan sita persamaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek jaminan sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Agama Banyuwangi melalui Putusan Nomor 3652/Pdt.G/2024/PA.Bwi tanggal 6 Mei 2025 menolak gugatan Penggugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Putusan Nomor 261/Pdt.G/2025/PTA.Sby tanggal 1 Juli 2025. Tidak menerima putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Judex Facti dianggap keliru menerapkan hukum serta kurang memberikan pertimbangan terhadap dalil-dalil gugatan, khususnya mengenai penetapan nilai limit lelang yang dinilai berada di bawah nilai likuidasi objek jaminan.
Dalam memori kasasinya, Pemohon Kasasi meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Banyuwangi serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan seluruh tindakan eksekusi terhadap objek hak tanggungan, memerintahkan penyerahan salinan dokumen kredit, serta menghukum Termohon Kasasi membayar ganti rugi sebagaimana dimohonkan dalam gugatan.
Pertimbangan Hukum
Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan kasasi terlebih dahulu mempertimbangkan aspek formal permohonan kasasi. Walaupun memori kasasi diunggah di luar jam kerja sebagaimana ketentuan administrasi elektronik, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi tetap memenuhi syarat formal untuk diperiksa karena telah diajukan sesuai mekanisme administrasi elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Terhadap pokok perkara, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Pemohon tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahkamah Agung, Judex Facti telah menerapkan hukum secara tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dari hasil pembuktian terbukti bahwa Penggugat telah melakukan wanprestasi sejak tahun 2023 dan termasuk dalam kategori kredit kolektibilitas 5 (macet). Sebelum melakukan eksekusi, pihak bank telah memberikan tiga kali surat peringatan, namun Penggugat tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam akad pembiayaan.
Mahkamah Agung selanjutnya menegaskan bahwa tindakan bank melakukan parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur terbukti melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, tindakan Termohon Kasasi dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pertimbangan Judex Facti juga dipandang sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan sehingga alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Amar Putusan
Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., menjatuhkan putusan dengan amar:
- Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Hendra Kurniawan.
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00.
Kaidah Hukum Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025 menegaskan bahwa pelaksanaan parate eksekusi oleh pemegang hak tanggungan merupakan hak yang diberikan secara langsung oleh undang-undang apabila debitur terbukti melakukan wanprestasi. Selama wanprestasi telah dibuktikan melalui proses persidangan dan kredit telah berada dalam kondisi macet, tindakan kreditur melaksanakan pelelangan objek hak tanggungan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan hak eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Selain itu, putusan ini mempertegas bahwa dalil mengenai penetapan nilai limit lelang yang dianggap merugikan debitur tidak serta-merta dapat membatalkan proses eksekusi apabila secara substansial hak kreditur untuk melakukan eksekusi telah lahir akibat wanprestasi debitur. Dengan demikian, Mahkamah Agung menempatkan prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan hak tanggungan sebagai dasar utama dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Mahkamah Agung
Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 852 K/Ag/2025 menunjukkan bahwa majelis hakim lebih mengedepankan prinsip kepastian hukum dibandingkan perlindungan kepentingan debitur yang telah terbukti melakukan wanprestasi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan PT Bank Syariah Indonesia melakukan parate executie merupakan pelaksanaan hak yang diberikan secara langsung oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, selama unsur wanprestasi telah terbukti dan prosedur pemberian teguran telah dilaksanakan, kreditur berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan fiat eksekusi dari pengadilan.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan teori kepastian hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch. Menurut Radbruch, salah satu tujuan utama hukum adalah memberikan kepastian sehingga masyarakat memperoleh jaminan bahwa norma hukum akan diterapkan secara konsisten.[2] Dalam konteks hak tanggungan, kepastian hukum diwujudkan melalui pemberian kewenangan kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk segera memperoleh pelunasan piutangnya apabila debitur cidera janji. Dengan demikian, Mahkamah Agung memandang bahwa hak tersebut tidak boleh dihambat oleh gugatan yang pada hakikatnya hanya bertujuan menunda pelaksanaan eksekusi.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pendapat Sutan Remy Sjahdeini yang menjelaskan bahwa keberadaan lembaga hak tanggungan bertujuan memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditur sehingga pelunasan piutangnya memperoleh jaminan hukum yang lebih kuat dibandingkan kreditur lainnya.[3] Oleh karena itu, pelaksanaan parate executie merupakan konsekuensi yuridis dari adanya hak preferen yang melekat pada pemegang hak tanggungan.
Selain memberikan kepastian hukum kepada kreditur, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan fakta bahwa debitur telah berada dalam kategori kolektibilitas macet dan sebelumnya telah menerima beberapa kali surat peringatan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa tindakan eksekusi bukanlah tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan merupakan upaya terakhir setelah debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, unsur penyalahgunaan hak (abuse of rights) yang lazim menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum tidak terbukti dalam perkara ini.
Dari perspektif hukum perdata, wanprestasi merupakan bentuk tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diperjanjikan oleh para pihak. Menurut Subekti, pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian wajib menanggung akibat hukum yang timbul, termasuk kemungkinan dilaksanakannya eksekusi terhadap jaminan yang telah disepakati sebelumnya.[4] Oleh karena itu, ketika debitur telah terbukti melakukan wanprestasi, maka pelaksanaan hak eksekusi oleh kreditur tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Namun demikian, putusan ini juga memberikan batasan bahwa kewenangan parate executie bukan merupakan kewenangan yang bersifat absolut. Kreditur tetap wajib melaksanakan seluruh prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status wanprestasi, pemberian teguran, serta pelaksanaan pelelangan melalui mekanisme yang sah. Apabila salah satu tahapan tersebut diabaikan atau dilakukan dengan itikad tidak baik, maka tindakan eksekusi tetap dapat dimintakan pengujian melalui mekanisme peradilan.
Dalam perspektif perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon, hukum harus mampu memberikan perlindungan secara seimbang kepada setiap subjek hukum.[5] Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025 mencerminkan upaya menjaga keseimbangan tersebut. Di satu sisi, kreditur memperoleh perlindungan atas haknya untuk mendapatkan pelunasan piutang melalui mekanisme parate executie. Di sisi lain, debitur tetap diberikan kesempatan mengajukan gugatan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi. Akan tetapi, karena dalam perkara a quo Mahkamah Agung tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan hak oleh bank, maka gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat dikabulkan.
Dari analisis tersebut dapat dipahami bahwa ratio decidendi Mahkamah Agung tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan wanprestasi, melainkan juga pada pemenuhan prosedur pelaksanaan hak tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dengan demikian, putusan ini memperkuat kaidah hukum bahwa parate executie merupakan instrumen perlindungan hukum bagi kreditur yang hanya dapat dibatasi apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau penyalahgunaan hak dalam pelaksanaannya.
Kesimpulan
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 852 K/Ag/2025 membangun argumentasi hukum bahwa pelaksanaan parate executie oleh pemegang hak tanggungan merupakan hak eksekutorial yang lahir secara langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan dapat dilaksanakan apabila debitur terbukti melakukan wanprestasi. Konstruksi argumentasi tersebut didasarkan pada pembuktian bahwa debitur telah berada dalam kondisi pembiayaan macet, tidak memenuhi kewajibannya sesuai akad, serta telah menerima beberapa kali surat peringatan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Dengan demikian, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tindakan kreditur melaksanakan pelelangan umum atas objek hak tanggungan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan hak yang diberikan oleh undang-undang. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan instrumen untuk menghalangi pelaksanaan parate executie sepanjang unsur wanprestasi dan prosedur eksekusi telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Ditinjau dari perspektif teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum, pertimbangan Mahkamah Agung menunjukkan adanya keseimbangan antara perlindungan terhadap hak kreditur dan jaminan perlindungan bagi debitur. Putusan ini memberikan kepastian hukum kepada lembaga perbankan syariah sebagai pemegang hak tanggungan dalam menggunakan mekanisme parate executie, namun tetap menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak boleh disertai penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/Ag/2025 tidak hanya memberikan penyelesaian terhadap perkara konkret, tetapi juga membentuk kaidah hukum yang memperkuat kepastian hukum pelaksanaan hak tanggungan serta menjadi pedoman bagi penyelesaian sengketa pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia.
Referensi
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
B. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3652/Pdt.G/2024/PA.Bwi.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 261/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 852 K/Ag/2025.
C. Buku
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok, dan Masalah-Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan. Bandung: Alumni, 1999.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Soemardjono, Maria S.W. Hak Tanggungan dan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
D. Jurnal Ilmiah
Ariyani, N. “Perlindungan Hukum Debitur dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan.” Jurnal Ius Quia Iustum.
Hidayat, A. “Parate Executie dalam Perspektif Undang-Undang Hak Tanggungan.” Jurnal RechtVinding.
Nugroho, A. “Eksekusi Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.” Jurnal Hukum dan Peradilan.
Prasetyo, T. “Kepastian Hukum Pelaksanaan Hak Tanggungan di Indonesia.” Jurnal Yudisial.
Rizal, M. “Penyelesaian Sengketa Pembiayaan pada Perbankan Syariah.” Al-‘Adalah: Jurnal Hukum Islam.
[1] droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki oleh kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-droit-de-preference-dan-hak-privilege-lt547a9355c4b95/, diakses pada tanggal 15 Juli 2026, Pukul 07.33 wib.
[2] Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013, hlm. 43
[3] S.T. Remy Sjahdeni, 1999, hak Tanggungan. Asas. Ketentuan Pokok dan Masalah vang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan) Alumni, Bandung, hlm. 155 – 156
[4] Ramadhani, Dwi Aryanti. Wanprestasi Dan Akibat Hukumnya. Perpustakaan UPN “Veteran” Jakarta. Volume 15. Issue 17 (Desember) 2012.
[5] Kornelis Antonius Ada Bediona, Muhamad Rafly Falah Herliansyah, dkk., Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (2023). FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia), 02:01, 1-25
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


