Penyelenggaraan persidangan yang nyaman dan aman tanpa gangguan, intimidasi, atau intervensi merupakan hal krusial dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Dalam dinamika perkembangan hukum modern, gagasan keamanan persidangan tidak hanya dimaknai sebagai elemen pendukung teknis namun juga sebagai salah satu komponen utama yang menjamin terwujudnya proses persidangan yang adil dan menjamin independensi penyelenggaraan peradilan (Sinaga, 2020, p. 2). Independensi yang dimaksud ini hanya dapat dicapai jika hakim, pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, dan masyarakat yang hadir dalam lingkungan peradilan khususnya dalam persidangan bukan hanya merasa nyaman, tetapi juga merasa aman. Namun dalam praktik, tantangan terhadap martabat peradilan di Indonesia semakin kompleks yang dibuktikan dengan meningkatnya insiden penghinaan terhadap pengadilan dan gangguan keamanan di ruang sidang (Afriana et al., 2018, p. 443). Untuk merespon hal tersebut, Indonesia telah membuat lompatan besar ke depan dengan mengkodifikasi hukum acara pidana yang baru dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025).
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga merespon hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. Kehadiran PERMA tersebut bertujuan untuk menetapkan standar operasional pengamanan pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Eksistensi kedua peraturan tersebut yaitu KUHAP 2025 dan PERMA pada saat yang sama ini berpotensi menimbulkan disharmoni normatif antar keduanya, yang memerlukan tinjauan hukum yang komprehensif. Pemberlakuan KUHAP 2025 dan paket PERMA 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan memiliki misi yang sama, yakni untuk meningkatkan sistem kemanan peradilan. Namun, eksistensi keduanya justru melahirkan problematika hukum, salah satunya ketika adanya pembatasan subyek petugas keamanan pengadilan dalam Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025. Dalam penjelasan pasal tersebut secara restriktif menyatakan bahwa “petugas keamanan” hanya mencakup anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Pembatasan ini menciptakan disharmoni normatif dengan PERMA, yang justru memperkenalkan konsep Unit Keamanan Pengadilan yang dibentuk oleh pengadilan untuk melakukan pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan.
Secara yuridis, pertentangan kedua peraturan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum (Dalam tulisan ini, akan dikesampingkan penyelesaiannya disharmoni peraturan berdasarkan prinsip Lex superior derogat legi inferiori, namun dalam tulisan ini lebih menitikberatkan pada tinjauan eksistensi kedua peraturan tersebut apabila diberlakukan pada waktu yang sama, sehingga dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi implementasi dalam praktik), tetapi juga menciptakan kerentanan legalitas tindakan pengamanan yang dilakukan oleh personel non-Polri di ruang sidang. Jika Unit Keamanan Pengadilan mengambil tindakan terhadap pihak yang mengganggu jalannya persidangan, maka akan terdapat celah hukum untuk menggugat ataupun mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan mandat KUHAP 2025 yang menyatakan bahwa pengamanan atau penertiban hanya dilakukan oleh personil Polri. Di sisi lain, ketergantungan penuh pada personil Polri, dalam praktik menghadapi hambatan sosiologis, misalnya dalam hal kekurangan personil Polri ataupun prospek birokrasi dalam koordinasi keamanan, yang harus segera dilakukan (Dian et al., 2020, p. 495). Ketegangan antara kekakuan norma hukum dan fleksibilitas kebutuhan operasional pengadilan merupakan isu sentral yang membutuhkan solusi harmonisasi hukum yang komprehensif dan segera.
Perbedaan definisi kedua ketentuan tersebut di atas menimbulkan permasalahan karena menciptakan ketidakpastian hukum serta membuat legalitas tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pengaman swakarsa yang dibentuk oleh pengadilan (non-polri) di ruang sidang menjadi dipertanyakan. Jika Unit keamanan swakarsa pengadilan harus mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan, maka akan timbul masalah. Hal ini karena apa yang mereka lakukan tidak mendapat legitimasi Undang-undang. KUHAP 2025 menyatakan bahwa hanya petugas polisi yang seharusnya bertanggung jawab atas keamanan. Hal ini dapat menimbulkan masalah. Salah satunya karena keterbatasan personil kepolisian yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pada saat pelaksanaan persidangan. Pengadilan perlu membuat peraturan tentang keamanan persidangan, tetapi KUHAP 2025 menegasikan PERMA ini.
Pembahasan
1. Antinomi Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP Baru terhadap Eksistensi Satuan Pengamanan Pengadilan
Masalah utama yang muncul pada sistem keamanan peradilan setelah diberlakukannya KUHAP 2025 adalah adanya konflik norma. Konflik ini muncul karena terdapat dua peraturan berbeda memberikan panduan mengenai suatu hal yang sama. Dalam Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Petugas Keamanan” adalah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara teori, berdasarkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), bagian penjelasan seharusnya tidak menambah aturan atau membatasi aturan yang sudah ada. Dengan adanya penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 hal tersebut telah membatasi peran petugas keamanan lainnya. Hanya Kepolisian yang dianggap sebagai petugas keamanan. Hal ini menimbulkan konflik dengan peraturan lainnya, dalam hal ini PERMA. Konflik ini perlu segera diselesaikan untuk menjamin keamanan dan kelancaran penyelenggaraan peradilan. Negara perlu menjamin keamanan dan kelancaran proses peradilan.
Konflik kedua peraturan di atas menjadi semakin nyata ketika dihadapkan dengan konsep Pengamanan Pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA), yakni sebuah unit keamanan swakarsa yang tidak hanya terdiri dari personel kepolisian. Unit ini bertanggung jawab untuk menyediakan keamanan fisik dan protokol untuk menjaga area lingkungan peradilan dan ketertiban proses persidangan. Secara tidak langsung, Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 menempatkan tindakan Pengamanan Pengadilan tidak memiliki legitimasi hukum. Sebab karena rumusan pengaturannya, segala tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan internal pengadilan untuk menjaga kemanan dan ketertiban di ruang sidang dapat dianggap sebagai tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Hal tersebut tentu akan menjadi ancaman serius terhadap martabat peradilan. KUHAP 2025 menuntut ketergantungan penuh pada personel kepolisian, tetapi tidak mempertimbangkan realita di lapangan, salah satunya terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian serta hambatan koordinasi birokrasi yang kaku.
Problematika tersebut di atas merupakan cerminan intelektual dari kegagalan para pembuat Undang-undang untuk memahami ekosistem keamanan peradilan era modern. Akibatnya, muncul celah hukum di mana pihak-pihak yang tidak puas dapat menentang legalitas keamanan yang diberlakukan oleh pengadilan, hal tersebut tentunya dapat merusak kredibilitas persidangan yang seharusnya di jaga dan dilindungi oleh hukum.
2. Rekonstruksi Tafsir Fungsional: Mengharmonisasikan Peran Polri dan Satuan Pengamanan dalam Ekosistem Peradilan
Solusi atas antinomi antara KUHAP 2025 dan PERMA tentang Protokol dan Keamanan Persidangan adalah reorientasi paradigma dari interpretasi institusional-positivis ke fungsional-sistemik. Interpretasi Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 yang membatasi istilah “petugas keamanan” hanya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dimaknai dalam kerangka penegakan sistem peradilan pidana terpadu, bukan pemisahan kewenangan yang kaku. Kualifikasi Kewenangan: Keamanan tindakan kriminal vs Keamanan tindakan non kriminal dan memastikan protokol persidangan: Sintesis hukum yang dimaksud adalah pemisahan gugus tugas keamanan menurut sifat gangguannya. Personel kepolisian diberikan kewenangan oleh KUHAP 2025 dalam penegakan tindakan kriminal di persidangan, yaitu keamanan berupa pengamanan subjek hukum dan penegakan hukum pidana dalam hal terjadi tindak pidana di ruang sidang. Sementara itu, Satuan Keamanan Pengadilan, sebagaimana diatur dalam PERMA, memiliki kewenangan atas keamanan non kriminal dan memastikan protokol persidangan telah dilaksanakan, yaitu menjaga protokol fisik dan tata tertib ruang sidang (martabat ruang sidang). Pembagian kewenangan ini tidak menghalangi Kepolisian untuk hadir aktif dalam pengamanan proses persidangan, sedangkan di sisi lain kehadiran Unit Keamanan Pengadilan bertindak sebagai penindak pertama yang memastikan bahwa proses peradilan tidak terganggu oleh hal-hal yang bersifat non-kriminal.
Justifikasi Teori Wewenang Delegatif dan Kekuasaan Inheren: Secara doktrin, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatu yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan peradilan (Naibaho & Hasibuan, 2021, p. 203). PERMA Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2020 merupakan manifestasi dari kewenangan pengaturan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak secara khusus diatur dalam Undang-undang. Dari perspektif ini, Unit Keamanan Pengadilan merupakan perpanjangan dari Ketua pengadilan, yang memiliki kewenangan teritorial di dalam pengadilan. Secara hukum, petugas keamanan ini memperoleh legitimasi melalui skema atribusi sektoral yang bertujuan untuk melindungi independensi peradilan dari segala bentuk tekanan fisik dan psikologis.
Harmonisasi yang diusulkan sebagai solusi dalam tulisan ini adalah dengan menempatkan unit keamanan internal pengadilan sebagai bagian dari sistem keamanan tersendiri yang masih berada di bawah kepolisian, akan tetapi dalam melaksanakan tugas dan operasinya tunduk pada protokol persidangan yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung. Artinya, frasa “petugas keamanan” dalam pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 harus ditafsirkan secara luas, bahwa kepolisian bertanggung jawab atas keamanan negara, tetapi dalam konteks keamanan peradilan harus bekerja secara sinergis dengan petugas keamanan internal peradilan. Sintesis ini akan memberikan legitimasi hukum bagi petugas keamanan pengadilan dalam menentukan sikap dan tindakan yang diperlukan guna memastikan persidangan yang aman dan bermartabat.
3. Implikasi Transformasi Protokol Keamanan terhadap Independensi Peradilan dan Perlindungan Pihak dalam Persidangan
Harmonisasi Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 dengan PERMA memiliki implikasi strategis di luar aspek teknis keamanan persidangan. Transformasi ini merupakan fondasi paling mendasar terhadap perlindungan independensi institusional, serta jaminan hak asasi manusia bagi setiap subjek yang terlibat dan hadir dalam proses peradilan.
Implikasi hukum yang utama dari penerapan interpretasi fungsional petugas keamanan adalah pembentukan garis pertahanan yang lebih kuat dalam menjaga wibawa persidangan, khususnya bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Unit Keamanan Pengadilan telah jelas merupakan entitas yang diakui secara hukum sehingga intimidasi apa pun, fisik atau psikologis, di lingkungan pengadilan dapat diantisipasi secara preventif tanpa harus menunggu kehadiran personel polisi, yang tidak selalu stanby di pengadilan dan seringkali terhambat oleh keterbatasan SDM, jarak dan prosedur birokrasi. Dengan adanya petugas keamanan internal untuk menjaga ketertiban di ruang sidang, hakim dapat menjalankan kewenangan kekuasaan kehakiman dalam suasana tenang dan bebas dari tekanan publik atau pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan.
Efektivitas Deteksi Dini dan Perlindungan Pihak Terkait: PERMA Protokol dan Keamanan Persidangan memberikan dampak positif pada perlindungan saksi, korban, dan terdakwa ataupun pihak-pihak yang berperkara karena adanya pengaturan keamanan yang lebih inklusif. Keberadaan Unit Keamanan Pengadilan yang memahami tipologi konflik di lingkungan pengadilan memungkinkan deteksi dini potensi ancaman. Dengan demikian, protokol keamanan tidak lagi bersifat reaktif (menanggapi kejahatan setelah terjadi) tetapi proaktif (mencegah gangguan di pintu masuk pengadilan). Hal ini menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban dan terdakwa serta pihak-pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan tanpa rasa takut, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Menuju Standar Keamanan Peradilan Global: Secara internasional, pemisahan keamanan pengadilan dan penegakan hukum pidana oleh kepolisian merupakan praktik terbaik di banyak negara maju (Sally Sophia et al., 2025, p. 255). Implikasi dari sintesis hukum ini menempatkan sistem peradilan Indonesia pada jalur modernisasi yang sejalan dengan standar global. Indonesia menunjukkan komitmennya untuk membangun lembaga peradilan yang independen secara administratif dan operasional dengan menyediakan ruang bagi keamanan yang terorganisir dan independen di bawah Mahkamah Agung. Dampak jangka panjangnya adalah peningkatan kepercayaan publik dan indeks persepsi kepastian hukum dan keamanan di Indonesia, di mana pengadilan merupakan tempat sakral yang dijaga oleh sistem keamanan yang profesional dan pasti secara hukum.
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah terdapat ketegangan normatif antara KUHAP 2025 dengan PERMA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan terkait definisi dan kewenangan petugas keamanan pengadilan. Batasan yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 yang membatasi petugas keamanan hanya pada lembaga Kepolisian (Polri), berpotensi menciptakan kekosongan legitimasi bagi Satuan Keamanan Pengadilan dalam melaksanakan fungsi protokolnya. Namun, antinomi ini dapat diselesaikan melalui pembagian peran yang harmonis dengan pendekatan interpretasi fungsional-sistemik: Kepolisian sebagai pemegang kewenangan keamanan kriminal, dan Satuan Keamanan Pengadilan sebagai pelaksana keamanan protokol yang non kriminal (menjaga ketertiban dan protokol persidangan). Legitimasi Satuan Keamanan Pengadilan adalah sah karena kewenangan inheren Mahkamah Agung untuk melindungi independensi peradilan. Dengan demikian, harmonisasi kedua peraturan ini bukan hanya persyaratan administratif tetapi prasyarat mutlak untuk mencapai sistem peradilan yang aman, bermartabat, dan pasti secara hukum.
Refrensi
Jurnal
Afriana, A., Artaji, A., Rusmiati, E., Fakhriah, EL, & Putri, SA (2018). Contempt Of Court: Penegakan Hukum Dan Model Pengaturan Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7 (3), 441–441. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.441-458
Dian, E., Amiruddin, A., & Cahyowati, RR. (2020). Peran Kebijakan Komunitas dalam Mencegah Tindakan Kejahatan. Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural dan Multireligius, 7 (2), 490–490. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i2.1488
Naibaho, R., & Hasibuan, IJM (2021). Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Mellui Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Pendapat Hukum Nommensen, 2 (2), 203–214. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.388
Sinaga, NA (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10 (2). https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
Shopi, S., Zahra, S., Azizan, A, & Perai, N (202025). Strengthening Courtroom Integrity In Indonesia: Addressing Technological And Security Challenges Through Global Best Practice. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 14, no. 2 (2025), pp. 251-280. https://doi.org/10.25216/jhp.14.2.2025.251-280
Peraturan-Peraturan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah dirubah trakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


