Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB

Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

19 June 2026 • 10:39 WIB

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan
Artikel

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

Ardiansyah Iksaniyah PutraArdiansyah Iksaniyah Putra17 June 2026 • 13:00 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penyelenggaraan persidangan yang nyaman dan aman tanpa gangguan, intimidasi, atau intervensi merupakan hal krusial dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Dalam dinamika perkembangan hukum modern, gagasan keamanan persidangan tidak hanya dimaknai sebagai elemen pendukung teknis namun juga sebagai salah satu komponen utama yang menjamin terwujudnya proses persidangan yang adil dan menjamin independensi penyelenggaraan peradilan (Sinaga, 2020, p. 2). Independensi yang dimaksud ini hanya dapat dicapai jika hakim, pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, dan masyarakat yang hadir dalam lingkungan peradilan khususnya dalam persidangan bukan hanya merasa nyaman, tetapi juga merasa aman. Namun dalam praktik, tantangan terhadap martabat peradilan di Indonesia semakin kompleks yang dibuktikan dengan meningkatnya insiden penghinaan terhadap pengadilan dan gangguan keamanan di ruang sidang (Afriana et al., 2018, p. 443). Untuk merespon hal tersebut, Indonesia telah membuat lompatan besar ke depan dengan mengkodifikasi hukum acara pidana yang baru dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025).

Di sisi lain, Mahkamah Agung juga merespon hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. Kehadiran PERMA tersebut bertujuan untuk menetapkan standar operasional pengamanan pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Eksistensi kedua peraturan tersebut yaitu KUHAP 2025 dan PERMA pada saat yang sama ini berpotensi menimbulkan disharmoni normatif antar keduanya, yang memerlukan tinjauan hukum yang komprehensif. Pemberlakuan KUHAP 2025 dan paket PERMA 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan memiliki misi yang sama, yakni untuk meningkatkan sistem kemanan peradilan. Namun, eksistensi keduanya justru melahirkan problematika hukum, salah satunya ketika adanya pembatasan subyek petugas keamanan pengadilan dalam Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025. Dalam penjelasan pasal tersebut secara restriktif menyatakan bahwa “petugas keamanan” hanya mencakup anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Pembatasan ini menciptakan disharmoni normatif dengan PERMA, yang justru memperkenalkan konsep Unit Keamanan Pengadilan yang dibentuk oleh pengadilan untuk melakukan pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan.

Secara yuridis, pertentangan kedua peraturan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum (Dalam tulisan ini, akan dikesampingkan penyelesaiannya disharmoni peraturan berdasarkan prinsip Lex superior derogat legi inferiori, namun dalam tulisan ini lebih menitikberatkan pada tinjauan eksistensi kedua peraturan tersebut apabila diberlakukan pada waktu yang sama, sehingga dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi implementasi dalam praktik), tetapi juga menciptakan kerentanan legalitas tindakan pengamanan yang dilakukan oleh personel non-Polri di ruang sidang. Jika Unit Keamanan Pengadilan mengambil tindakan terhadap pihak yang mengganggu jalannya persidangan, maka akan terdapat celah hukum untuk menggugat ataupun mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan mandat KUHAP 2025 yang menyatakan bahwa pengamanan atau penertiban hanya dilakukan oleh personil Polri. Di sisi lain, ketergantungan penuh pada personil Polri, dalam praktik menghadapi hambatan sosiologis, misalnya dalam hal kekurangan personil Polri ataupun prospek birokrasi dalam koordinasi keamanan, yang harus segera dilakukan (Dian et al., 2020, p. 495). Ketegangan antara kekakuan norma hukum dan fleksibilitas kebutuhan operasional pengadilan merupakan isu sentral yang membutuhkan solusi harmonisasi hukum yang komprehensif dan segera.

Perbedaan definisi kedua ketentuan tersebut di atas menimbulkan permasalahan karena menciptakan ketidakpastian hukum serta membuat legalitas tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pengaman swakarsa yang dibentuk oleh pengadilan (non-polri) di ruang sidang menjadi dipertanyakan. Jika Unit keamanan swakarsa pengadilan harus mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan, maka akan timbul masalah. Hal ini karena apa yang mereka lakukan tidak mendapat legitimasi Undang-undang. KUHAP 2025 menyatakan bahwa hanya petugas polisi yang seharusnya bertanggung jawab atas keamanan. Hal ini dapat menimbulkan masalah. Salah satunya karena keterbatasan personil kepolisian yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pada saat pelaksanaan persidangan. Pengadilan perlu membuat peraturan tentang keamanan persidangan, tetapi KUHAP 2025 menegasikan PERMA ini.

Pembahasan

1. Antinomi Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP Baru terhadap Eksistensi Satuan Pengamanan Pengadilan

Masalah utama yang muncul pada sistem keamanan peradilan setelah diberlakukannya KUHAP 2025 adalah adanya konflik norma. Konflik ini muncul karena terdapat dua peraturan berbeda memberikan panduan mengenai suatu hal yang sama. Dalam Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Petugas Keamanan” adalah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara teori, berdasarkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), bagian penjelasan seharusnya tidak menambah aturan atau membatasi aturan yang sudah ada. Dengan adanya penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 hal tersebut telah membatasi peran petugas keamanan lainnya. Hanya Kepolisian yang dianggap sebagai petugas keamanan. Hal ini menimbulkan konflik dengan peraturan lainnya, dalam hal ini PERMA. Konflik ini perlu segera diselesaikan untuk menjamin keamanan dan kelancaran penyelenggaraan peradilan. Negara perlu menjamin keamanan dan kelancaran proses peradilan.

Baca Juga  Sinergi Yudisial di Makassar: Mengawal Substansi RUU HPI  Demi Perlindungan Hukum Lintas Negara

Konflik kedua peraturan di atas menjadi semakin nyata ketika dihadapkan dengan konsep Pengamanan Pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA), yakni sebuah unit keamanan swakarsa yang tidak hanya terdiri dari personel kepolisian. Unit ini bertanggung jawab untuk menyediakan keamanan fisik dan protokol untuk menjaga area lingkungan peradilan dan ketertiban proses persidangan. Secara tidak langsung, Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 menempatkan tindakan Pengamanan Pengadilan tidak memiliki legitimasi hukum. Sebab karena rumusan pengaturannya, segala tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan internal pengadilan untuk menjaga kemanan dan ketertiban di ruang sidang dapat dianggap sebagai tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Hal tersebut tentu akan menjadi ancaman serius terhadap martabat peradilan. KUHAP 2025 menuntut ketergantungan penuh pada personel kepolisian, tetapi tidak mempertimbangkan realita di lapangan, salah satunya terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia di kepolisian serta hambatan koordinasi birokrasi yang kaku.

 Problematika tersebut di atas merupakan cerminan intelektual dari kegagalan para pembuat Undang-undang untuk memahami ekosistem keamanan peradilan era modern. Akibatnya, muncul celah hukum di mana pihak-pihak yang tidak puas dapat menentang legalitas keamanan yang diberlakukan oleh pengadilan, hal tersebut tentunya dapat merusak kredibilitas persidangan yang seharusnya di jaga dan dilindungi oleh hukum.

2. Rekonstruksi Tafsir Fungsional: Mengharmonisasikan Peran Polri dan Satuan Pengamanan dalam Ekosistem Peradilan

Solusi atas antinomi antara KUHAP 2025 dan PERMA tentang Protokol dan Keamanan Persidangan adalah reorientasi paradigma dari interpretasi institusional-positivis ke fungsional-sistemik. Interpretasi Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 yang membatasi istilah “petugas keamanan” hanya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dimaknai dalam kerangka penegakan sistem peradilan pidana terpadu, bukan pemisahan kewenangan yang kaku. Kualifikasi Kewenangan: Keamanan tindakan kriminal vs Keamanan tindakan non kriminal dan memastikan protokol persidangan: Sintesis hukum yang dimaksud adalah pemisahan gugus tugas keamanan menurut sifat gangguannya. Personel kepolisian diberikan kewenangan oleh KUHAP 2025 dalam penegakan tindakan kriminal di persidangan, yaitu keamanan berupa pengamanan subjek hukum dan penegakan hukum pidana dalam hal terjadi tindak pidana di ruang sidang. Sementara itu, Satuan Keamanan Pengadilan, sebagaimana diatur dalam PERMA, memiliki kewenangan atas keamanan non kriminal dan memastikan protokol persidangan telah dilaksanakan, yaitu menjaga protokol fisik dan tata tertib ruang sidang (martabat ruang sidang). Pembagian kewenangan ini tidak menghalangi Kepolisian untuk hadir aktif dalam pengamanan proses persidangan, sedangkan di sisi lain kehadiran Unit Keamanan Pengadilan bertindak sebagai penindak pertama yang memastikan bahwa proses peradilan tidak terganggu oleh hal-hal yang bersifat non-kriminal.

Justifikasi Teori Wewenang Delegatif dan Kekuasaan Inheren: Secara doktrin, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatu yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan peradilan (Naibaho & Hasibuan, 2021, p. 203). PERMA Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2020 merupakan manifestasi dari kewenangan pengaturan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak secara khusus diatur dalam Undang-undang. Dari perspektif ini, Unit Keamanan Pengadilan merupakan perpanjangan dari Ketua pengadilan, yang memiliki kewenangan teritorial di dalam pengadilan. Secara hukum, petugas keamanan ini memperoleh legitimasi melalui skema atribusi sektoral yang bertujuan untuk melindungi independensi peradilan dari segala bentuk tekanan fisik dan psikologis.

Harmonisasi yang diusulkan sebagai solusi dalam tulisan ini adalah dengan menempatkan unit keamanan internal pengadilan sebagai bagian dari sistem keamanan tersendiri yang masih berada di bawah kepolisian, akan tetapi dalam melaksanakan tugas dan operasinya tunduk pada protokol persidangan yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung. Artinya, frasa “petugas keamanan” dalam pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 harus ditafsirkan secara luas, bahwa kepolisian bertanggung jawab atas keamanan negara, tetapi dalam konteks keamanan peradilan harus bekerja secara sinergis dengan petugas keamanan internal peradilan. Sintesis ini akan memberikan legitimasi hukum bagi petugas keamanan pengadilan dalam menentukan sikap dan tindakan yang diperlukan guna memastikan persidangan yang aman dan bermartabat.

3. Implikasi Transformasi Protokol Keamanan terhadap Independensi Peradilan dan Perlindungan Pihak dalam Persidangan

Harmonisasi Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 dengan PERMA memiliki implikasi strategis di luar aspek teknis keamanan persidangan. Transformasi ini merupakan fondasi paling mendasar terhadap perlindungan independensi institusional, serta jaminan hak asasi manusia bagi setiap subjek yang terlibat dan hadir dalam proses peradilan.

Implikasi hukum yang utama dari penerapan interpretasi fungsional petugas keamanan adalah pembentukan garis pertahanan yang lebih kuat dalam menjaga wibawa persidangan, khususnya bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Unit Keamanan Pengadilan telah jelas merupakan entitas yang diakui secara hukum sehingga intimidasi apa pun, fisik atau psikologis, di lingkungan pengadilan dapat diantisipasi secara preventif tanpa harus menunggu kehadiran personel polisi, yang tidak selalu stanby di pengadilan dan seringkali terhambat oleh keterbatasan SDM, jarak dan prosedur birokrasi. Dengan adanya petugas keamanan internal untuk menjaga ketertiban di ruang sidang, hakim dapat menjalankan kewenangan kekuasaan kehakiman dalam suasana tenang dan bebas dari tekanan publik atau pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan.

Baca Juga  PT Ambon Perkuat Pembangunan Zona Integritas Di PN Dataran Hunipopu

Efektivitas Deteksi Dini dan Perlindungan Pihak Terkait: PERMA Protokol dan Keamanan Persidangan memberikan dampak positif pada perlindungan saksi, korban, dan terdakwa ataupun pihak-pihak yang berperkara karena adanya pengaturan keamanan yang lebih inklusif. Keberadaan Unit Keamanan Pengadilan yang memahami tipologi konflik di lingkungan pengadilan memungkinkan deteksi dini potensi ancaman. Dengan demikian, protokol keamanan tidak lagi bersifat reaktif (menanggapi kejahatan setelah terjadi) tetapi proaktif (mencegah gangguan di pintu masuk pengadilan). Hal ini menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban dan terdakwa serta pihak-pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan tanpa rasa takut, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Menuju Standar Keamanan Peradilan Global: Secara internasional, pemisahan keamanan pengadilan dan penegakan hukum pidana oleh kepolisian merupakan praktik terbaik di banyak negara maju (Sally Sophia et al., 2025, p. 255). Implikasi dari sintesis hukum ini menempatkan sistem peradilan Indonesia pada jalur modernisasi yang sejalan dengan standar global. Indonesia menunjukkan komitmennya untuk membangun lembaga peradilan yang independen secara administratif dan operasional dengan menyediakan ruang bagi keamanan yang terorganisir dan independen di bawah Mahkamah Agung. Dampak jangka panjangnya adalah peningkatan kepercayaan publik dan indeks persepsi kepastian hukum dan keamanan di Indonesia, di mana pengadilan merupakan tempat sakral yang dijaga oleh sistem keamanan yang profesional dan pasti secara hukum.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah terdapat ketegangan normatif antara KUHAP 2025 dengan PERMA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan terkait definisi dan kewenangan petugas keamanan pengadilan. Batasan yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 270 ayat (2) KUHAP 2025 yang membatasi petugas keamanan hanya pada lembaga Kepolisian (Polri), berpotensi menciptakan kekosongan legitimasi bagi Satuan Keamanan Pengadilan dalam melaksanakan fungsi protokolnya. Namun, antinomi ini dapat diselesaikan melalui pembagian peran yang harmonis dengan pendekatan interpretasi fungsional-sistemik: Kepolisian sebagai pemegang kewenangan keamanan kriminal, dan Satuan Keamanan Pengadilan sebagai pelaksana keamanan protokol yang non kriminal (menjaga ketertiban dan protokol persidangan). Legitimasi Satuan Keamanan Pengadilan adalah sah karena kewenangan inheren Mahkamah Agung untuk melindungi independensi peradilan. Dengan demikian, harmonisasi kedua peraturan ini bukan hanya persyaratan administratif tetapi prasyarat mutlak untuk mencapai sistem peradilan yang aman, bermartabat, dan pasti secara hukum.

Refrensi

Jurnal

Afriana, A., Artaji, A., Rusmiati, E., Fakhriah, EL, & Putri, SA (2018). Contempt Of Court: Penegakan Hukum Dan Model Pengaturan Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7 (3), 441–441. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.441-458

Dian, E., Amiruddin, A., & Cahyowati, RR. (2020). Peran Kebijakan Komunitas dalam Mencegah Tindakan Kejahatan. Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural dan Multireligius, 7 (2), 490–490. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i2.1488

Naibaho, R., & Hasibuan, IJM (2021). Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Mellui Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Pendapat Hukum Nommensen, 2 (2), 203–214. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.388

Sinaga, NA (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10 (2). https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460

Shopi, S., Zahra, S., Azizan, A, & Perai, N (202025). Strengthening Courtroom Integrity In Indonesia: Addressing Technological And Security Challenges Through Global Best Practice. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 14, no. 2 (2025), pp. 251-280. https://doi.org/10.25216/jhp.14.2.2025.251-280

Peraturan-Peraturan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah dirubah trakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

Ardiansyah Iksaniyah Putra
Kontributor
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

dinamika persidangan hakim mahkamah agung peraturan perma persidangan restriksi pasal 270 KUHAP Baru sidang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB

Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

18 June 2026 • 15:31 WIB

Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

18 June 2026 • 12:06 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

By Iqbal Lazuardi19 June 2026 • 14:53 WIB0

Juni dikenal sebagai Bulan Bung Karno, sebutan tersebut bukan tanpa alasan. Pada bulan inilah bangsa…

Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

19 June 2026 • 10:39 WIB

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis
  • Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang
  • Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.