Bogor, 6 Agustus 2026 – Keberhasilan mediasi di lingkungan peradilan merupakan salah satu indikator utama terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta berorientasi pada penyelesaian perkara yang damai dan berkeadilan. Mendukung hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, YM. Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. menyampaikan dengan tuntas teknik dalam menangani dan menyelesaikan konflik & sengketa dalam Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Peradilan Agama seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI).

Mengurai Lingkaran Konflik
Untuk menjadi mediator yang efektif, seorang mediator harus mampu menganalisis dan menilai situasi-situasi kritis dan merancang intervensi yang efektif untuk menanggapi sumber-sumber konflik. Namun sumber-sumber konflik bukanlah sesuatu yang secara langsung dapat dikenali dengan mudah. Sumber-sumber konflik sering kali tertutupi oleh dinamika dan interaksi para pihak yang berkonflik. Untuk memahami dan menyelesaikan konflik, seorang mediator perlu merinci mengapa suatu konflik terjadi, mengidentifikasi penghalang penyelesaian, dan mencari cara-cara untuk menangani konflik atau menyelesaikan konflik.
Moore (2003) menggagas Teori Lingkaran Konflik yang menjelaskan mengenai jenis dan sumber konflik. Berdasarkan Teori Lingkaran Konflik dari Moore, dapat diklasifikasikan adanya 5 jenis konflik berdasarkan sumber atau penyebabnya sebagai berikut:
- Konflik Hubungan
- Konflik Data
- Konflik Nilai
- Konflik Struktural
- Konflik Kepentingan
Dalam pemaparannya, YM. Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. menegaskan bahwa masing-masing jenis konflik memiliki penyebab dan cara menghadapinya sendiri-sendiri, misalnya saja penyebab konflik hubungan salah satunya adalah misskomunikasi. Sehingga intervensi mediator menghadapi hal ini adalah dengan berusaha menyamakan persepsi dan membangun suasana yang mendukung terciptanya persepsi positif. Berbeda dengan konflik Data, penyebab konflik data salah satunya adalah perbedaan interpretasi terhadap data sehingga intervensi mediator dalam mengangani konflik data ini adalah mengunakan jasa pakar atau ahli yang merupakan pihak ketiga untuk memberikan pendapat ahlinya atas data yang diperdebatkan.
Metode Penyelesaian Konflik/Sengketa
Metode penyelesaian konflik/sengketa terbagi menjadi 3 yaitu:
- Metode Dominasi dan Penekanan Konflik – metode ini diterapkan dengan mengedepankan otoritas yaitu dengan cara menerapkan kekerasan, pemenangan, penghindaran, atau aturan mayoritas suara terbanyak.
- Metode Kompromi – metode ini diterapkan dengan mencari titik temu atas kesamaan-kesamaan yang dimiliki para pihak dan menyampingkan perbedaanperbedaan. Hal ini bisa dicapai, baik melalui negosiasi maupun mediasi yang dipimpin oleh pihak ketiga.
- Metode Penyelesaian Masalah Secara Integratif – metode ini diterapkan dengan cara memecahkan konflik dengan cara memperhitungkan semua aspek terjadinya konflik secara komprehensif melalui upaya konsensus (mencari titik temu), konfrontasi (mempertentangkan untuk menemukan kesamaan) atau penggunaan tujuan-tujuan yang lebih tinggi atau kepentingan yang lebih besar.
Sesi pelatihan tidak hanya dipenuhi paparan teori, tetapi juga diwarnai diskusi kritis dari para peserta. Pada sesi terakhir, beberapa peserta diminta untuk melakukan praktik mediasi (role-play) dengan memainkan peran langsung sebagai Penggugat, Tergugat, dan Mediator.
Salah satu kasus yang diangkat dalam simulasi kali ini adalah perkara wanprestasi (sengketa ekonomi syariah) yang berasal dari Akad Murabahah, sebuah jenis sengketa yang membutuhkan ketelitian tinggi dalam membedah hak dan kewajiban para pihak yang terikat perjanjian.
Suasana ruang pelatihan seketika bertransformasi menjadi ruang mediasi yang dinamis. Para peserta yang berperan sebagai Penggugat dan Tergugat saling beradu argumen dengan tensi emosi yang dirancang menyerupai kondisi lapangan. Di sisi lain, peserta yang bertindak sebagai Mediator diuji kemampuannya dalam:
- Meredakan ketegangan dan menjaga ketertiban proses mediasi.
- Mengarahkan negosiasi hingga menemukan kesepakatan restrukturisasi atau penyelesaian kewajiban yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Melalui perpaduan materi teoritis dan simulasi praktis ini, diharapkan sekembalinya ke satuan kerja masing-masing, para hakim lulusan sertifikasi mediator ini mampu meningkatkan angka keberhasilan mediasi, sekaligus mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan demi menghadirkan perdamaian dan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


