Era digital telah mengubah secara fundamental hubungan antara lembaga negara dan masyarakat. Informasi bergerak tanpa batas ruang dan waktu, sementara persepsi publik terhadap suatu institusi dapat terbentuk hanya dalam hitungan menit melalui berbagai platform media. Dalam kondisi demikian, keberhasilan suatu lembaga negara tidak lagi hanya diukur dari kualitas kinerja yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuannya mengomunikasikan kinerja tersebut secara benar, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Realitas tersebut menjadi titik tolak penyelenggaraan Workshop Pengembangan Kompetensi Jurnalistik bagi Para Redaktur Portal Berita Online di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Juli 2026 di Aston Bogor Hotel & Resort. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang bertugas mengelola komunikasi publik melalui media internal, sehingga mampu menghasilkan produk jurnalistik yang profesional, kredibel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sebagai peserta workshop, saya melihat bahwa pelatihan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan teknis dalam menulis berita, tetapi juga menawarkan perspektif baru mengenai posisi strategis media sebagai instrumen komunikasi kelembagaan. Tema tersebut terasa semakin relevan ketika Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi berjudul “Propaganda Media dalam Pencitraan Lembaga.” Materi ini mengajak peserta melihat propaganda dari sudut pandang yang lebih objektif, yakni sebagai strategi komunikasi yang dapat digunakan secara etis untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara apabila didasarkan pada fakta dan kebenaran.
Istilah propaganda selama ini sering dipersepsikan negatif karena identik dengan manipulasi informasi atau penyebaran narasi yang menyesatkan. Persepsi tersebut tidak sepenuhnya keliru apabila merujuk pada sejarah dunia, khususnya praktik propaganda yang dilakukan oleh Joseph Goebbels pada masa pemerintahan Adolf Hitler. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa Goebbels mengembangkan strategi komunikasi yang memanfaatkan media massa untuk membentuk opini publik melalui pengulangan pesan, penyederhanaan narasi, dan eksploitasi emosi masyarakat. Model komunikasi seperti ini menjadi salah satu contoh propaganda yang paling dikenal dalam sejarah modern.
Namun demikian, narasumber memberikan penegasan bahwa propaganda tidak selalu bermakna negatif. Dalam konteks lembaga publik, propaganda dapat dimaknai sebagai komunikasi strategis yang bertujuan menyampaikan fakta, capaian, inovasi, dan pelayanan kepada masyarakat secara sistematis, konsisten, dan mudah dipahami. Dengan kata lain, propaganda yang dibangun oleh lembaga negara harus berlandaskan pada kebenaran, bukan rekayasa; pada data, bukan opini; serta pada transparansi, bukan pencitraan semu.
Penjelasan tersebut semakin menarik ketika dikaitkan dengan perkembangan media digital dewasa ini. Narasumber mengangkat contoh kasus Cambridge Analytica pada Pemilu Amerika Serikat tahun 2016 yang menunjukkan bagaimana data pribadi jutaan pengguna media sosial dimanfaatkan untuk membangun pesan-pesan yang sangat personal dan emosional sehingga mampu memengaruhi preferensi politik masyarakat. Selain itu, disinggung pula bagaimana algoritma media sosial semakin memperkuat penyebaran narasi tertentu melalui mekanisme pengulangan dan distribusi konten yang terpersonalisasi. Fenomena tersebut menjadi bukti bahwa media digital memiliki kemampuan yang sangat besar dalam membentuk persepsi publik apabila tidak diimbangi dengan literasi informasi yang memadai.

Bagi Mahkamah Agung, pelajaran penting dari perkembangan tersebut bukanlah meniru praktik propaganda negatif, melainkan memahami bagaimana strategi komunikasi modern dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keterbukaan informasi. Narasumber menegaskan bahwa media internal Mahkamah Agung harus mampu menghadirkan narasi yang didasarkan pada fakta-fakta kelembagaan, mulai dari inovasi pelayanan, putusan-putusan penting, hingga berbagai capaian reformasi peradilan. Informasi yang benar dan dikemas secara menarik akan membentuk persepsi positif masyarakat secara alami, bukan melalui manipulasi, tetapi melalui transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu gagasan yang menurut saya paling menarik adalah ketika narasumber menyampaikan bahwa “Good news is a good news.” Ungkapan sederhana tersebut mengandung makna yang cukup mendalam. Selama ini media sering dianggap lebih tertarik pada konflik dan persoalan negatif karena dinilai memiliki nilai berita yang tinggi. Akan tetapi, bagi media Mahkamah Agung, berita mengenai keberhasilan reformasi birokrasi, inovasi pelayanan publik, peningkatan akses keadilan, maupun putusan-putusan berkualitas justru harus menjadi prioritas pemberitaan. Tugas media bukan hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menghadirkan informasi yang mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai kemajuan yang telah dicapai lembaga peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga mengungkapkan fakta yang sangat menarik bahwa sepanjang tahun 2025 Mahkamah Agung memiliki sekitar tiga juta data perkara yang dapat diolah menjadi berbagai bentuk informasi publik. Menurut beliau, data perkara merupakan “emas” bagi redaksi media Mahkamah Agung. Setiap perkara tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi berita, feature hukum, artikel edukatif, profil tokoh, statistik perkara, hingga kajian hukum populer yang bermanfaat bagi masyarakat. Tantangan terbesar bukan terletak pada ketersediaan bahan berita, melainkan pada kemampuan redaksi melakukan kurasi, menentukan sudut pandang, dan mengemas informasi tersebut menjadi narasi yang menarik tanpa mengurangi akurasi substansinya.
Pandangan tersebut memberikan perspektif baru bagi saya sebagai peserta. Selama ini media internal sering kali dipersepsikan memiliki keterbatasan sumber berita. Padahal kenyataannya justru sebaliknya. Mahkamah Agung memiliki kekayaan data yang luar biasa besar. Yang dibutuhkan adalah kreativitas redaksi untuk mengolah data menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat tanpa kehilangan nilai ilmiah maupun nilai hukumnya.
Narasumber juga menyampaikan bahwa ke depan media-media di bawah Mahkamah Agung tidak perlu dipaksa memiliki batasan tema yang terlalu kaku. Setiap media dapat membangun identitasnya sendiri melalui konsistensi gaya bahasa, pendekatan pemberitaan, segmentasi pembaca, serta format penyajian yang berbeda. Namun demikian, seluruh media tetap harus bersumber pada data yang sama sehingga akurasi informasi tetap terjaga. Pendekatan ini akan memperkaya ekosistem media Mahkamah Agung sekaligus memperluas jangkauan komunikasi kepada berbagai lapisan masyarakat.
Yang tidak kalah penting adalah visi besar yang disampaikan narasumber mengenai masa depan media Mahkamah Agung. Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh hanya menjadi sumber data bagi media eksternal. Sebaliknya, Mahkamah Agung harus mampu menjadi rujukan utama informasi hukum dan peradilan di Indonesia. Visi tersebut tentu membutuhkan penguatan fungsi komunikasi kelembagaan, peningkatan kompetensi redaktur, serta pemanfaatan teknologi digital secara optimal agar setiap informasi yang dipublikasikan mampu menjangkau masyarakat secara luas dan cepat.
Pada bagian akhir pemaparannya, narasumber mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Sunarto, yang sejalan dengan adagium Lord Gordon Hewart, yaitu “Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.” Keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Dalam konteks komunikasi publik, makna prinsip tersebut sangat mendalam. Kinerja lembaga yang baik tidak boleh berhenti di ruang sidang atau dalam dokumen putusan. Publik harus mengetahui proses, hasil, dan dampak dari setiap upaya pembaruan yang dilakukan Mahkamah Agung melalui media resmi yang kredibel.
Bagi saya, materi ini memberikan pemahaman bahwa media internal Mahkamah Agung bukan sekadar alat dokumentasi kegiatan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Redaktur bukan hanya penulis berita, tetapi juga penjaga kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Setiap kalimat yang ditulis harus berlandaskan pada fakta, setiap data harus diverifikasi, dan setiap narasi harus mencerminkan integritas lembaga yang diwakilinya.
Workshop ini akhirnya memberikan kesadaran bahwa membangun citra Mahkamah Agung tidak dilakukan melalui pencitraan kosong, melainkan melalui komunikasi strategis yang didasarkan pada pekerjaan nyata, data yang akurat, dan informasi yang disampaikan secara profesional. Ketika media mampu menjalankan fungsi tersebut secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh bukan karena propaganda yang menyesatkan, melainkan karena masyarakat melihat sendiri bahwa Mahkamah Agung terus bekerja, berbenah, dan terbuka dalam melayani pencari keadilan. Dengan demikian, media di lingkungan Mahkamah Agung menjadi bagian penting dalam memperkuat legitimasi lembaga sekaligus mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


