Transformasi digital telah menjadi salah satu agenda strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, efektif, dan akuntabel. Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mengubah pola koordinasi antarlembaga penegak hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dalam konteks peradilan pidana, digitalisasi administrasi perkara merupakan kebutuhan yang tidak lagi dapat ditunda, mengingat kompleksitas penanganan perkara yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta integrasi data antarinstansi.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Pengadilan Militer II-06 Jakarta menyelenggarakan reviu dan update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0 di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Militer II-06 Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Militer II-06 Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan seluruh aparat penegak hukum militer menghadapi penerapan penuh sistem administrasi perkara pidana secara elektronik.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa digitalisasi administrasi perkara bukan sekadar perubahan teknis dalam penggunaan aplikasi, melainkan sebuah transformasi mendasar terhadap tata kelola penegakan hukum yang mengedepankan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur aparat penegak hukum yang berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Militer II-06 Jakarta, yakni 13 Kesatuan Polisi Militer (POM) dan 1 Kesatuan Oditurat Militer yang berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Depok. Kehadiran seluruh satuan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem administrasi perkara pidana di lingkungan peradilan militer. Partisipasi penuh dari seluruh unsur penegak hukum juga menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antarinstansi.

Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Menurut beliau, kehadiran lengkap seluruh kesatuan merupakan indikator penting bahwa setiap institusi memiliki kesamaan pandangan untuk membangun sistem peradilan militer yang lebih efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi. Kolaborasi yang terbangun di antara Pengadilan Militer, Polisi Militer, dan Oditurat Militer menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem administrasi perkara yang terintegrasi.
Beliau menjelaskan bahwa e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan Mahkamah Agung sebagai media integrasi administrasi perkara pidana antar-aparat penegak hukum. Kehadiran aplikasi tersebut menjadi jawaban atas berbagai kendala administrasi konvensional yang selama ini memerlukan proses birokrasi panjang, penggunaan dokumen fisik dalam jumlah besar, serta koordinasi yang sering kali memerlukan waktu yang tidak sedikit. Dengan e-Berpadu, seluruh proses administrasi dapat dilaksanakan secara elektronik, lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta mudah dipantau oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berbagai layanan administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi dalam satu sistem. Mulai dari pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin penggeledahan dan penyitaan, permohonan perpanjangan maupun penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, hingga permohonan izin besuk tahanan dan peminjaman barang bukti, seluruhnya dapat diproses melalui aplikasi e-Berpadu secara daring. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif sekaligus meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana.
Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta juga menegaskan bahwa implementasi e-Berpadu memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 sebagai perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Implementasi teknisnya kemudian diperkuat melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/XI/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Secara Elektronik. Selain itu, koordinasi antarinstansi diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia mengenai administrasi berkas perkara pidana serta perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer yang kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Militer Utama, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI, serta Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kokoh bagi penerapan sistem administrasi perkara pidana secara elektronik.
Momentum ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan e-Berpadu Versi 4.0.0 sebagai pengembangan terbaru dari sistem sebelumnya. Dalam paparannya, Kolonel Chk Fredy Ferdian menegaskan bahwa versi terbaru tersebut bukan hanya menghadirkan penyempurnaan fitur, melainkan telah diposisikan sebagai mesin utama (main engine) dalam penyelenggaraan administrasi perkara pidana di lingkungan peradilan militer. Dengan demikian, penggunaan aplikasi ini bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi mekanisme utama yang wajib digunakan oleh seluruh aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk komitmen terhadap implementasi penuh aplikasi tersebut, beliau menyampaikan kebijakan penting bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2026, setiap pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Militer II-06 Jakarta wajib dilakukan melalui aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0. Berkas perkara yang masih diajukan di luar sistem elektronik tidak lagi dapat diterima. Kebijakan ini menjadi penanda berakhirnya masa transisi menuju administrasi perkara pidana yang sepenuhnya berbasis digital.
Meskipun demikian, beliau juga memberikan keyakinan kepada seluruh peserta bahwa proses migrasi menuju sistem digital tidak perlu disikapi dengan kekhawatiran. Mahkamah Agung telah menyiapkan fasilitas berupa akun bagi masing-masing kesatuan sehingga setiap instansi dapat segera mengoperasikan aplikasi sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memahami tata cara penggunaan aplikasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi sebelum penerapan penuh diberlakukan.
Pada bagian akhir sambutannya, Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta menekankan bahwa keberhasilan implementasi e-Berpadu tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi lebih jauh bergantung pada kemampuan setiap aparat penegak hukum dalam beradaptasi terhadap perubahan. Digitalisasi akan memberikan manfaat apabila dibarengi dengan komitmen bersama untuk membangun koordinasi yang solid, komunikasi yang terbuka, serta kesediaan seluruh pihak untuk meninggalkan pola kerja konvensional menuju sistem kerja yang lebih modern.
Beliau meyakini bahwa profesionalisme yang dimiliki oleh Oditurat Militer maupun Polisi Militer dari ketiga matra merupakan modal utama dalam mewujudkan sistem peradilan militer yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini secara optimal melalui diskusi aktif bersama para narasumber sehingga seluruh mekanisme dalam e-Berpadu Versi 4.0.0 dapat dipahami dan diterapkan secara seragam di setiap kesatuan.
Reviu dan update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0 pada akhirnya bukan sekadar agenda penyampaian informasi mengenai pembaruan sistem elektronik. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan manifestasi komitmen Mahkamah Agung bersama seluruh aparat penegak hukum militer dalam membangun tata kelola peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui penerapan administrasi perkara pidana secara elektronik, diharapkan proses penanganan perkara di lingkungan peradilan militer semakin efisien, transparan, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih berkualitas bagi para pencari keadilan serta mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern sesuai arah kebijakan pembaruan peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


