Jakarta, 15 Juli 2026 — Gagasan segar dan progresif, mewarnai Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, mengenai pemeriksaan bersama serta mekanisme Majelis Kehormatan Hakim.
FGD tersebut digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, selama dua hari, Rabu-Kamis, 15-16 Juli 2026, yang dihadiri oleh perwakilan anggota Ikatan Hakim Indonesia, seluruh Indonesia. Forum ini membahas urgensi perubahan dua regulasi penting, yang mengatur hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dalam proses penegakan kehormatan dan perilaku hakim.
Dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012-03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Nomor 04/PB/MA/IX/2012-04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Pada sesi pertama yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari, forum menghadirkan guru besar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, dan dipandu langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang baru dilantik dua hari lalu, yaitu Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. Seperti penampilannya dalam berbagai forum akademik dan kenegaraan, Jimly menyampaikan gagasannya tanpa bantuan presentasi PowerPoint.
Namun, paparan tersebut justru berlangsung padat. Ide, kritik, pengalaman kelembagaan, dan pemikiran konstitusional disampaikan secara langsung dan mengalir. Materi yang disampaikan dinilai “full daging,” karena menyentuh persoalan mendasar dalam hubungan MA dan KY, serta desain kelembagaan Majelis Kehormatan Hakim atau MKH.
Di hadapan peserta FGD, Jimly bahkan menyebut kehadirannya bukan sebagai profesor, melainkan sebagai “provokator”.
Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan dalam pengertian negatif. Jimly ingin memprovokasi lahirnya keberanian berpikir, terutama ketika ketentuan normatif yang tersedia, tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan keadaan.
“Saya di sini sebagai provokator, bukan profesor,” kata Jimly dalam forum tersebut.
Menurut Jimly, pembaruan peraturan tidak boleh hanya dilakukan dengan memperbaiki redaksi, menambah pasal, atau memindahkan norma dari satu bagian ke bagian lain. Revisi regulasi harus diawali dengan keberanian mengevaluasi desain kelembagaan, pembagian peran, serta efektivitas mekanisme yang selama ini berjalan.
Ia mengingatkan bahwa hakim tidak cukup hanya menguasai teks hukum. Seorang hakim juga harus memiliki agresivitas intelektual, sekaligus sikap prudent atau penuh kehati-hatian. Keduanya harus digunakan secara proporsional sesuai situasi yang sedang dihadapi.
Dalam situasi hukum yang stabil, kehati-hatian mungkin lebih dikedepankan. Namun, ketika kondisi hukum dinilai sedang morat-marit, hakim tidak boleh hanya bersembunyi di balik bunyi pasal.
“Kalau membaca sejarah Indonesia, keadaan hukum sekarang sedang morat-marit. Pada saat seperti inilah hakim harus berpikir agresif,” ujarnya.
Jimly menekankan, bahwa penegakan hukum harus digerakkan oleh misi untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar kepatuhan mekanis terhadap aturan. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai cara berpikir mission-driven, bukan semata-mata rule-driven.
Cara berpikir yang hanya menunggu aturan, anggaran, atau petunjuk teknis, menurut Jimly, berpotensi membuat lembaga hukum kehilangan daya respons terhadap persoalan masyarakat.
“Jangan berpikir kalau ada anggaran baru bekerja, kalau tidak ada anggaran tidak bekerja,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jimly juga mengoreksi ungkapan hukum yang selama ini sering digunakan, yakni “tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh”. Menurutnya, penegakan keadilan justru tidak akan membuat langit runtuh.
“Tegakkan keadilan, maka langit tidak akan runtuh. Bukan tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,” tegasnya.
Namun, keadilan yang dimaksud tidak boleh dipahami secara sempit. Sebuah putusan mungkin memberikan keuntungan atau rasa adil kepada satu orang, tetapi pada saat yang sama menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang lebih luas.
Apabila akibat sosial dari suatu keputusan jauh lebih buruk, lanjut Jimly, putusan tersebut patut dipertanyakan manfaat dan kualitas keadilannya.
“Kita memberi keadilan kepada satu orang, tetapi ada banyak orang menderita akibat keputusan itu. Putusan seperti itu tidak bermanfaat,” tuturnya.
Pemikiran tersebut kemudian dibawa ke dalam pembahasan mengenai komposisi Majelis Kehormatan Hakim. Berdasarkan desain normatif yang berlaku, MKH beranggotakan tujuh orang, terdiri atas tiga perwakilan dari Mahkamah Agung dan empat perwakilan dari Komisi Yudisial.
Jimly memprovokasi peserta FGD untuk tidak berhenti pada komposisi tersebut. Ia mengusulkan kemungkinan pembentukan majelis yang berjumlah lima orang, dengan komposisi satu perwakilan MA, satu perwakilan KY, dan tiga orang tokoh masyarakat.
Menurutnya, kehadiran tokoh masyarakat dapat memperkuat independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan etik hakim. Komposisi tersebut juga dapat mengurangi kesan bahwa MKH hanya menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara dua lembaga.
Gagasan itu tentu memunculkan pertanyaan karena berbeda dengan komposisi yang ditentukan dalam regulasi. Namun, Jimly berpandangan bahwa tidak setiap ketidaksesuaian otomatis dapat disebut bertentangan dengan undang-undang.
Ia membedakan antara norma yang benar-benar bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan norma yang sekadar tidak diatur atau tidak sepenuhnya sesuai dengan desain lama. Pada ruang yang tidak menunjukkan pertentangan langsung tersebut, menurutnya, pembaruan dan terobosan masih dimungkinkan.
“Ini bukan contra legem. Ada keadaan yang memang bertentangan, tetapi ada juga yang hanya tidak sesuai dan tidak bertentangan. Dalam ruang seperti itu, regulasi dapat disimpangi untuk menjawab kebutuhan,” katanya.
Jimly mengingatkan bahwa kehidupan hukum tidak selalu dapat dibagi secara hitam dan putih. Tidak ada desain kelembagaan yang seratus persen benar atau sepenuhnya bebas dari kelemahan. Karena itu, peraturan harus menyediakan ruang yang cukup bagi akal sehat, pengalaman, dan perkembangan masyarakat.
“Ini permainan hidup. Tidak ada yang seratus persen benar. Karena itu, jangan membuat peraturan terlalu kaku,” ujarnya.
Gagasan lain yang disampaikan Jimly berkaitan dengan posisi Komisi Yudisial dalam proses MKH. Ia mengusulkan agar KY tidak sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan terhadap hakim yang diperiksa.
Dalam konstruksi yang ditawarkannya, KY seharusnya berperan sebagai pihak yang menemukan dugaan pelanggaran, menyusun tuduhan, menghadirkan alat bukti, dan membuktikan perkara etik sejak awal sampai akhir. Dengan kata lain, KY ditempatkan sebagai semacam penuntut etik.
Sementara itu, pengambilan keputusan dilakukan oleh majelis yang lebih independen dan tidak didominasi oleh pihak yang sejak awal melakukan pemeriksaan atau mengajukan tuduhan.
“KY jangan masuk sebagai pihak yang mengambil keputusan. KY seharusnya bertindak sebagai penuntut, yang memulai proses dari awal sampai akhir,” kata Jimly.
Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut penting untuk menjaga prinsip objektivitas dan keadilan prosedural. Lembaga yang mengumpulkan bukti dan membangun tuduhan sebaiknya tidak sekaligus mendominasi forum yang menentukan bersalah atau tidaknya hakim.
Jimly juga meminta MA dan KY sama-sama menurunkan tensi kelembagaan. Pembaruan peraturan bersama tidak akan menghasilkan mekanisme yang sehat apabila masing-masing lembaga masih membawa ego sektoral.
“MA dan KY harus sama-sama menurunkan tensinya. Jangan sampai ego sektoral dibawa-bawa,” tegasnya.
Hubungan MA dan KY, menurut Jimly, harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kehormatan hakim, melindungi independensi kekuasaan kehakiman, serta memastikan masyarakat memperoleh proses peradilan yang berintegritas.
Ia mengkritik kecenderungan sebagian sarjana hukum yang terlalu terpaku pada tanda baca, struktur kalimat, dan bunyi tekstual peraturan, tetapi kurang mampu membaca perubahan sosial serta kebutuhan kelembagaan.
Jimly menyebut kecenderungan tersebut sebagai karakter “sarjana titik koma”.
“Jangan sampai MA dan KY berisi sarjana titik koma, yang semuanya harus disesuaikan dengan ketentuan tertulis, tetapi tidak menyesuaikan diri dengan kondisi yang sudah berubah,” ujarnya.
Menurutnya, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan tetap penting. Namun, kesetiaan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekakuan yang menghambat pencarian keadilan. Hukum harus dibaca secara sistematis, kontekstual, dan sesuai tujuan pembentukannya.
FGD selama dua hari tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan teknis terhadap dua peraturan bersama. Forum ini juga diharapkan melahirkan desain pemeriksaan etik yang lebih adil, transparan, independen, dan mampu menjaga keseimbangan hubungan MA dan KY.
Provokasi intelektual Jimly menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum membutuhkan keberanian untuk keluar dari kebiasaan. Regulasi tidak cukup hanya memberikan kepastian, tetapi juga harus bekerja, bermanfaat, dan menjawab persoalan nyata.
Di tengah tuntutan publik terhadap peradilan yang bersih, mekanisme pemeriksaan bersama dan Majelis Kehormatan Hakim menjadi salah satu fondasi penting. Karena itu, revisinya tidak boleh berhenti pada kompromi kelembagaan, melainkan harus diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan kehormatan hakim ditegakkan melalui proses yang juga terhormat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


