Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026

30 August 2026 • 13:41 WIB

BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas

30 August 2026 • 07:59 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Jimly: Komposisi MKH perlu memasukkan lebih banyak dari unsur Masyarakat

Jimly: Komposisi MKH perlu memasukkan lebih banyak dari unsur Masyarakat

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan15 July 2026 • 13:34 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 15 Juli 2026 — Gagasan segar dan progresif, mewarnai Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, mengenai pemeriksaan bersama serta mekanisme Majelis Kehormatan Hakim.

FGD tersebut digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, selama dua hari, Rabu-Kamis, 15-16 Juli 2026, yang dihadiri oleh perwakilan anggota Ikatan Hakim Indonesia, seluruh Indonesia. Forum ini membahas urgensi perubahan dua regulasi penting, yang mengatur hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dalam proses penegakan kehormatan dan perilaku hakim.

Dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012-03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Nomor 04/PB/MA/IX/2012-04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pada sesi pertama yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari, forum menghadirkan guru besar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, dan dipandu langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang baru dilantik dua hari lalu, yaitu Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. Seperti penampilannya dalam berbagai forum akademik dan kenegaraan, Jimly menyampaikan gagasannya tanpa bantuan presentasi PowerPoint.

Namun, paparan tersebut justru berlangsung padat. Ide, kritik, pengalaman kelembagaan, dan pemikiran konstitusional disampaikan secara langsung dan mengalir. Materi yang disampaikan dinilai “full daging,” karena menyentuh persoalan mendasar dalam hubungan MA dan KY, serta desain kelembagaan Majelis Kehormatan Hakim atau MKH.

Di hadapan peserta FGD, Jimly bahkan menyebut kehadirannya bukan sebagai profesor, melainkan sebagai “provokator”.

Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan dalam pengertian negatif. Jimly ingin memprovokasi lahirnya keberanian berpikir, terutama ketika ketentuan normatif yang tersedia, tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan keadaan.

“Saya di sini sebagai provokator, bukan profesor,” kata Jimly dalam forum tersebut.

Menurut Jimly, pembaruan peraturan tidak boleh hanya dilakukan dengan memperbaiki redaksi, menambah pasal, atau memindahkan norma dari satu bagian ke bagian lain. Revisi regulasi harus diawali dengan keberanian mengevaluasi desain kelembagaan, pembagian peran, serta efektivitas mekanisme yang selama ini berjalan.

Ia mengingatkan bahwa hakim tidak cukup hanya menguasai teks hukum. Seorang hakim juga harus memiliki agresivitas intelektual, sekaligus sikap prudent atau penuh kehati-hatian. Keduanya harus digunakan secara proporsional sesuai situasi yang sedang dihadapi.

Dalam situasi hukum yang stabil, kehati-hatian mungkin lebih dikedepankan. Namun, ketika kondisi hukum dinilai sedang morat-marit, hakim tidak boleh hanya bersembunyi di balik bunyi pasal.

“Kalau membaca sejarah Indonesia, keadaan hukum sekarang sedang morat-marit. Pada saat seperti inilah hakim harus berpikir agresif,” ujarnya.

Jimly menekankan, bahwa penegakan hukum harus digerakkan oleh misi untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar kepatuhan mekanis terhadap aturan. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai cara berpikir mission-driven, bukan semata-mata rule-driven.

Cara berpikir yang hanya menunggu aturan, anggaran, atau petunjuk teknis, menurut Jimly, berpotensi membuat lembaga hukum kehilangan daya respons terhadap persoalan masyarakat.

Baca Juga  Peradilan sebagai Benteng Terakhir dalam Mengawal Negara Hukum yang Masih “Jauh Panggang dari Api

“Jangan berpikir kalau ada anggaran baru bekerja, kalau tidak ada anggaran tidak bekerja,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga mengoreksi ungkapan hukum yang selama ini sering digunakan, yakni “tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh”. Menurutnya, penegakan keadilan justru tidak akan membuat langit runtuh.

“Tegakkan keadilan, maka langit tidak akan runtuh. Bukan tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,” tegasnya.

Namun, keadilan yang dimaksud tidak boleh dipahami secara sempit. Sebuah putusan mungkin memberikan keuntungan atau rasa adil kepada satu orang, tetapi pada saat yang sama menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang lebih luas.

Apabila akibat sosial dari suatu keputusan jauh lebih buruk, lanjut Jimly, putusan tersebut patut dipertanyakan manfaat dan kualitas keadilannya.

“Kita memberi keadilan kepada satu orang, tetapi ada banyak orang menderita akibat keputusan itu. Putusan seperti itu tidak bermanfaat,” tuturnya.

Pemikiran tersebut kemudian dibawa ke dalam pembahasan mengenai komposisi Majelis Kehormatan Hakim. Berdasarkan desain normatif yang berlaku, MKH beranggotakan tujuh orang, terdiri atas tiga perwakilan dari Mahkamah Agung dan empat perwakilan dari Komisi Yudisial.

Jimly memprovokasi peserta FGD untuk tidak berhenti pada komposisi tersebut. Ia mengusulkan kemungkinan pembentukan majelis yang berjumlah lima orang, dengan komposisi satu perwakilan MA, satu perwakilan KY, dan tiga orang tokoh masyarakat.

Menurutnya, kehadiran tokoh masyarakat dapat memperkuat independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan etik hakim. Komposisi tersebut juga dapat mengurangi kesan bahwa MKH hanya menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara dua lembaga.

Gagasan itu tentu memunculkan pertanyaan karena berbeda dengan komposisi yang ditentukan dalam regulasi. Namun, Jimly berpandangan bahwa tidak setiap ketidaksesuaian otomatis dapat disebut bertentangan dengan undang-undang.

Ia membedakan antara norma yang benar-benar bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan norma yang sekadar tidak diatur atau tidak sepenuhnya sesuai dengan desain lama. Pada ruang yang tidak menunjukkan pertentangan langsung tersebut, menurutnya, pembaruan dan terobosan masih dimungkinkan.

“Ini bukan contra legem. Ada keadaan yang memang bertentangan, tetapi ada juga yang hanya tidak sesuai dan tidak bertentangan. Dalam ruang seperti itu, regulasi dapat disimpangi untuk menjawab kebutuhan,” katanya.

Jimly mengingatkan bahwa kehidupan hukum tidak selalu dapat dibagi secara hitam dan putih. Tidak ada desain kelembagaan yang seratus persen benar atau sepenuhnya bebas dari kelemahan. Karena itu, peraturan harus menyediakan ruang yang cukup bagi akal sehat, pengalaman, dan perkembangan masyarakat.

“Ini permainan hidup. Tidak ada yang seratus persen benar. Karena itu, jangan membuat peraturan terlalu kaku,” ujarnya.

Gagasan lain yang disampaikan Jimly berkaitan dengan posisi Komisi Yudisial dalam proses MKH. Ia mengusulkan agar KY tidak sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan terhadap hakim yang diperiksa.

Baca Juga  70 Tahun Bapak Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam konstruksi yang ditawarkannya, KY seharusnya berperan sebagai pihak yang menemukan dugaan pelanggaran, menyusun tuduhan, menghadirkan alat bukti, dan membuktikan perkara etik sejak awal sampai akhir. Dengan kata lain, KY ditempatkan sebagai semacam penuntut etik.

Sementara itu, pengambilan keputusan dilakukan oleh majelis yang lebih independen dan tidak didominasi oleh pihak yang sejak awal melakukan pemeriksaan atau mengajukan tuduhan.

“KY jangan masuk sebagai pihak yang mengambil keputusan. KY seharusnya bertindak sebagai penuntut, yang memulai proses dari awal sampai akhir,” kata Jimly.

Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut penting untuk menjaga prinsip objektivitas dan keadilan prosedural. Lembaga yang mengumpulkan bukti dan membangun tuduhan sebaiknya tidak sekaligus mendominasi forum yang menentukan bersalah atau tidaknya hakim.

Jimly juga meminta MA dan KY sama-sama menurunkan tensi kelembagaan. Pembaruan peraturan bersama tidak akan menghasilkan mekanisme yang sehat apabila masing-masing lembaga masih membawa ego sektoral.

“MA dan KY harus sama-sama menurunkan tensinya. Jangan sampai ego sektoral dibawa-bawa,” tegasnya.

Hubungan MA dan KY, menurut Jimly, harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kehormatan hakim, melindungi independensi kekuasaan kehakiman, serta memastikan masyarakat memperoleh proses peradilan yang berintegritas.

Ia mengkritik kecenderungan sebagian sarjana hukum yang terlalu terpaku pada tanda baca, struktur kalimat, dan bunyi tekstual peraturan, tetapi kurang mampu membaca perubahan sosial serta kebutuhan kelembagaan.

Jimly menyebut kecenderungan tersebut sebagai karakter “sarjana titik koma”.

“Jangan sampai MA dan KY berisi sarjana titik koma, yang semuanya harus disesuaikan dengan ketentuan tertulis, tetapi tidak menyesuaikan diri dengan kondisi yang sudah berubah,” ujarnya.

Menurutnya, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan tetap penting. Namun, kesetiaan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekakuan yang menghambat pencarian keadilan. Hukum harus dibaca secara sistematis, kontekstual, dan sesuai tujuan pembentukannya.

FGD selama dua hari tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan teknis terhadap dua peraturan bersama. Forum ini juga diharapkan melahirkan desain pemeriksaan etik yang lebih adil, transparan, independen, dan mampu menjaga keseimbangan hubungan MA dan KY.

Provokasi intelektual Jimly menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum membutuhkan keberanian untuk keluar dari kebiasaan. Regulasi tidak cukup hanya memberikan kepastian, tetapi juga harus bekerja, bermanfaat, dan menjawab persoalan nyata.

Di tengah tuntutan publik terhadap peradilan yang bersih, mekanisme pemeriksaan bersama dan Majelis Kehormatan Hakim menjadi salah satu fondasi penting. Karena itu, revisinya tidak boleh berhenti pada kompromi kelembagaan, melainkan harus diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan kehormatan hakim ditegakkan melalui proses yang juga terhormat.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etik Hakim ikahi Jimly Asshiddiqie komisi yudisial Mahkamah Agung RI Majelis Kehormatan Hakim Pemeriksaan Bersama
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026

30 August 2026 • 13:41 WIB

BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas

30 August 2026 • 07:59 WIB

Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing

28 August 2026 • 09:14 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026

By Ahmad Junaedi30 August 2026 • 13:41 WIB0

Megamendung, Bogor — Setelah seluruh peserta menyelesaikan lomba lari 10 kilometer dan mencapai garis finis…

BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas

30 August 2026 • 07:59 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing

28 August 2026 • 09:14 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Semarak Setelah Garis Finis: Apresiasi bagi Para Pelari CADAS BSDK MA Run 2026
  • BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  • Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup
  • Perkuat Kepastian Hukum Lintas Batas, Tim Penyusun Matangkan Naskah Urgensi PERMA Putusan Pengadilan Asing
  • Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Agama Jambi

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.