Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Muhammad Irfan Syahputra
Pacitan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan pidana dengan syarat kepada seorang Anak yang terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pelaku dewasa di tujuh masjid dan musala di Kabupaten Pacitan. Meski dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, Anak tidak perlu menjalani pidana tersebut sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan Hakim, termasuk tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 2 tahun dan tetap melanjutkan pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 oleh Hakim Tunggal Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. Dalam amar putusan, Hakim menetapkan pidana penjara selama 1 tahun dengan…
Pacitan — Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang mengadili perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2026/PN Pct telah menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Korban Ellyas Brasmantara Nugroho dan Terdakwa Redianto dalam perkara pencurian tabung gas LPG 3 kg. Menariknya, putusan tersebut diucapkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari, atau sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa. Kasus berawal pada 30 Mei 2026. Terdakwa yang…
Pendahuluan “Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan harus terlihat ditegakkan,” demikian pesan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Sunarto seraya mengutip adagium terkenal dari Lord Gordon Hewart, pada acara pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 09 November 2025 lalu.[1] Pesan tersebut bermakna sangat mendalam bagi peradilan modern, karena keadilan yang tampak ditegakkan akan membangun kepercayaan publik. Namun di era digital kontemporer, pemaknaan keadilan yang tampak sebagai keterbukaan saja tidak lagi cukup. Meski persidangan disiarkan langsung dan putusan dipublikasikan, masyarakat tidak otomatis memahaminya. Di sinilah pesan bermakna…

