Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta meningkatkan profesionalisme kerja, Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal dan eksternal terkait berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA), serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) pada hari Selasa, 1 September 2026. Acara tersebut berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, YM. Bapak Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. Adapun materi sosialisasi dipaparkan oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Hakim PN Dataran Hunipopu yang terdiri dari YM. Bapak Yudhistira Ary P, S.H., M.H.Li., YM. Bapak Yogi Triyono, S.H., M.H., dan YM. Bapak Gideon Rohadi H, S.H., serta didampingi oleh Panitera PN Dataran Hunipopu, Ibu Telince Teklamaris R, S.H., M.H.
Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran internal PN Dataran Hunipopu, mulai dari Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda (Panmud), Para Kepala Subbagian (Kasub), Staff, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain jajaran internal, PN Dataran Hunipopu juga mengundang jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Seram Bagian Barat, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Dataran Hunipopu.
Pembahasan Materi Hukum Terkini dan Regulasi Teknis
Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan berbagai materi strategis yang berfokus pada pembaruan hukum pidana, tata kelola administrasi peradilan, pengawasan internal, serta pelayanan publik.
Beberapa poin materi utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut meliputi:
- Pembaruan Hukum Pidana dan Acara Pidana:
- SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
- SEMA No. 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- SEMA No. 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
- SEMA No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
- Penguatan Disiplin, Pengawasan, dan Budaya Anti-Gratifikasi:
- PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- SK KMA No. 119/KMA/SK/VII/2019 jo. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 29/BP/SK.PW1/V/2026 terkait petunjuk teknis pengawasan internal.
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.
- Pelayanan Hukum dan Transparansi Informasi:
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan guna memprioritaskan penyelesaian perkara secara damai.
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan demi menjaga transparansi kepada masyarakat pencari keadilan.
- SE Dirjen Badilum No. 3 Tahun 2026 terkait pedoman teknis pelayanan dan administrasi peradilan umum.
Sinergi Antar-Instansi Demi Wujudkan Badan Peradilan yang Agung
Melalui sosialisasi ini, PN Dataran Hunipopu berharap seluruh pihak—baik aparat peradilan internal maupun instansi penegak hukum luar—dapat memperbarui wawasan dan memperkuat kembali pemahaman terhadap peraturan-peraturan terbaru yang berlaku. Pemahaman yang merata dan seragam dipandang sangat krusial agar seluruh ketentuan hukum dapat dipedomani secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan terimplementasikannya regulasi ini secara maksimal, kendala-kendala teknis yudisial di lapangan diharapkan dapat diminimalisir. Hal ini pada akhirnya akan memperlancar proses penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen nyata Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dalam mendukung terwujudnya Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.
Ket:(Dok.PN.Drh). Memperkuat Integritas Dan Pengetahuan Hukum: PN Dataran Hunipopu Gelar Sosialisasi SEMA, PERMA, Hingga SK KMA Bersama Aparat Penegak Hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


