JAKARTA – Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung RI, Rabu (2/9/2026), menyimpan satu kisah menarik tentang perjalanan pengabdian seorang prajurit hukum. Di antara para hakim yang dilantik, terdapat sosok Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H., yang dipercaya mengemban amanah sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI. Ia menjadi satu-satunya sosok berlatar belakang militer yang diterima dan lolos hingga dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung. Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut sekaligus membuka babak baru dalam perjalanan pengabdiannya. Sebelumnya, Sudiyo menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang. Apa yang dicapainya tentu bukan sesuatu yang hadir secara tiba-tiba. Di balik jabatan tersebut terdapat perjalanan panjang, pengalaman, disiplin, kemauan belajar, serta konsistensi dalam menjalankan tugas sebagai prajurit sekaligus hakim.
Perjalanan Sudiyo di bidang hukum tidak bermula dari ruang persidangan. Sebelum menjadi hakim, ia menjalani berbagai penugasan di bidang hukum militer, antara lain di Kumdam II/Sriwijaya sebagai Paurminlahkara Sikara dan kemudian bertugas di Korem 042/Garuda Putih sebagai Perwira Hukum Korem. Pengalaman tersebut menjadi fondasi penting dalam memahami hukum dari perspektif kehidupan militer yang sarat dengan disiplin dan tanggung jawab. Sejak 2019, ia memasuki dunia kehakiman dan menjadi anggota Ikatan Hakim Indonesia. Pengalaman sebagai hakim pertama kali dijalaninya di Pengadilan Militer I-02 Medan. Perjalanan tersebut terus berkembang hingga pada 2026 ia dipercaya sebagai Plt. Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang, sebelum akhirnya menerima amanah sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung. Rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan bahwa karier seorang hakim tidak dibentuk dalam waktu singkat. Setiap penugasan, pengalaman, dan tanggung jawab merupakan bagian dari proses panjang untuk membangun kapasitas, integritas, serta kematangan dalam menjalankan fungsi kehakiman.
Di balik perjalanan kedinasannya, Sudiyo menjalani kehidupan keluarga secara sederhana. Ia bersama seorang istri dan dua orang anak tinggal di Asrama Kompi Bantuan Yonif 1421/KJ, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Jambi. Kehidupan tersebut mencerminkan keseharian seorang prajurit TNI yang sejak awal ditempa dengan disiplin, loyalitas, kesederhanaan, dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat Delapan Wajib TNI yang menjadi bagian dari pembentukan karakter seorang prajurit. Namun, ketika memasuki dunia kehakiman, nilai kedisiplinan tersebut harus berjalan beriringan dengan independensi, objektivitas, kecermatan, serta keberanian untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan. Latar belakang sebagai prajurit hukum bukanlah sesuatu yang harus ditanggalkan, melainkan menjadi modal pengalaman yang harus diterjemahkan dalam pelaksanaan tugas yudisial secara profesional. Pelantikan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor MA dengan demikian bukan hanya pencapaian personal, tetapi juga menunjukkan bahwa pengalaman panjang di lingkungan hukum militer dapat menjadi bekal untuk mengemban tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat peradilan tertinggi.

Ada satu percakapan sederhana yang menarik ketika saya bertemu dengannya setelah pelantikan dan menyampaikan ucapan selamat. Alih-alih berbicara panjang mengenai jabatan barunya, Sudiyo justru menyampaikan pandangan tentang bagaimana seorang hakim seharusnya mempersiapkan diri apabila ingin mencapai jenjang Hakim Agung. Menurutnya, menjadi Hakim Agung bukan sesuatu yang mudah dan tidak mungkin dipersiapkan secara mendadak ketika kesempatan itu datang. Persiapannya harus dilakukan jauh sebelumnya, terutama dengan membangun penguasaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk menguasainya, tidak ada jalan lain selain belajar secara terus-menerus. Menariknya, ia kemudian menyampaikan satu cara belajar yang menurutnya sederhana tetapi sangat efektif, yakni menulis. “Menulis dan menulislah,” demikian pesannya. Bagi Sudiyo, menulis bukan sekadar menghasilkan artikel, tetapi merupakan cara untuk memaksa diri memahami ilmu yang telah dipelajari. Ketika seseorang menulis, ia tidak dapat berhenti pada sekadar mengetahui sebuah norma. Ia harus memahami, mencari dasar hukum, membaca referensi, menguji argumentasi, serta menghubungkan norma tersebut dengan teori dan asas hukum yang relevan.
Apa yang disampaikan Sudiyo sesungguhnya bukan sekadar teori. Ia sendiri telah membuktikannya melalui tulisan-tulisannya di Suara BSDK. Sedikitnya terdapat 10 artikel yang telah ditulis dan dipublikasikan, yang menunjukkan bahwa menulis telah menjadi bagian dari proses belajar dan pengembangan kapasitas dirinya sebagai seorang hakim. Salah satu tulisan yang paling populer sekaligus terbaru adalah “Penguatan Pencegahan Korupsi melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Tugas Tindak Pidana Korupsi.” Tulisan tersebut menarik karena memperlihatkan cara pandangnya terhadap pemberantasan korupsi yang tidak hanya diletakkan pada aspek penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga pada bagaimana fungsi yudisial dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pencegahan. Dari kebiasaan menulis itu terlihat bahwa setiap tulisan pada dasarnya merupakan proses pembelajaran. Menulis membuat seseorang membaca lebih banyak, mencari referensi, mengingat ketentuan hukum, memahami persoalan secara lebih mendalam, serta menghubungkan satu norma dengan norma lainnya. Menulis juga melatih kemampuan menyusun argumentasi secara sistematis, membedakan antara pendapat dan dasar hukum, menguji konsistensi pemikiran, serta mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan yang dibuat. Dengan demikian, tulisan menjadi semacam cermin yang memperlihatkan sejauh mana seseorang benar-benar memahami persoalan yang dibahas.
Pesan tersebut menjadi semakin relevan setelah Sudiyo menerima amanah sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung. Perkara tindak pidana korupsi memiliki kompleksitas tersendiri, baik dalam persoalan pembuktian, pertanggungjawaban pidana, kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, maupun perkembangan teori, doktrin, dan yurisprudensi. Karena itu, seorang hakim tidak boleh berhenti belajar setelah menduduki jabatan tertentu. Justru semakin tinggi tanggung jawab yang diberikan, semakin tinggi pula tuntutan untuk memperluas pengetahuan dan mempertajam kemampuan analisis. Menulis dapat menjadi salah satu sarana untuk menjaga ketajaman tersebut. Setiap tulisan menuntut penulis untuk mengingat, memahami, mencari referensi, menguji teori dan asas, serta menghubungkannya dengan persoalan konkret. Bahkan, melalui proses menulis, seorang hakim dapat menemukan kelemahan dalam argumentasinya sendiri sebelum argumentasi tersebut digunakan dalam ruang persidangan. Dalam konteks itulah menulis bukan sekadar aktivitas akademik, melainkan bagian dari pembentukan profesionalisme seorang hakim. Pengalaman Sudiyo yang telah menghasilkan 10 artikel di Suara BSDK menjadi bukti bahwa pesan “menulis dan menulislah” bukan sekadar kalimat motivasi yang disampaikan setelah pelantikan, tetapi sesuatu yang telah ia jalankan dalam perjalanan profesionalnya.

Pelantikan Letkol Chk Sudiyo sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung pada akhirnya bukan sekadar catatan tentang seorang perwira hukum militer yang memasuki lembaga peradilan tertinggi. Ia adalah gambaran tentang sebuah perjalanan pengabdian yang dibangun melalui proses panjang, disiplin, pengalaman, dan kemauan untuk terus belajar. Dari lingkungan dinas hukum militer, ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, hingga amanah sebagai Plt. Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang, perjalanan itu kini berlanjut di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor tentu membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Namun, perjalanan tersebut sekaligus memberikan satu pelajaran penting bahwa kapasitas tidak lahir secara instan. Ia harus dipersiapkan jauh sebelum kesempatan datang. Dan salah satu cara paling sederhana untuk mempersiapkannya adalah dengan membaca dan menulis secara konsisten. Menulis berarti membaca lebih banyak, memahami lebih dalam, mengingat lebih kuat, mencari referensi lebih luas, menguji teori dan asas, serta berani mempertanggungjawabkan pemikiran. Dari kebiasaan itulah kapasitas seorang hakim dapat terus dibangun. Karena itu, pesan Sudiyo layak menjadi renungan bagi setiap hakim yang ingin terus berkembang: jangan menunggu menjadi Hakim Agung untuk mulai belajar menjadi Hakim Agung. Persiapkan sejak sekarang, belajar sejak sekarang, dan menulis sejak sekarang. Menulis dan menulislah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


