Kalimantan Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau melepaskan terdakwa Ady Surya Jaya bin Dewal Adji dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan ganti rugi lahan kelapa sawit senilai Rp171.150.000, pada sidang terbuka untuk umum, Kamis, 8 Januari 2026. Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur penggelapan Pasal 372 KUHP lama terbukti secara sah dan meyakinkan, namun Terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena alasan pemaaf feitelijke dwaling/error facti (kesesatan fakta) yang menghapuskan kesalahan (schuld), meski perbuatannya tetap dinilai melawan hukum.
Perkara ini berawal dari audit internal PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG) oleh saksi Randi Wahyu Pramana dan Rinaldi Sinaga (27 Februari–15 Maret 2025), yang menemukan 33 pemilik lahan seluas 1.079,23 hektare dengan nilai ganti rugi Rp8.649.114.547 — menunjukkan kasus Terdakwa bagian dari persoalan yang lebih luas.
Terdakwa mengklaim lahan seluas 24,45 hektare yang diganti rugi PT BSG senilai Rp171.150.000 berdasarkan Berita Acara (BA) Ganti Rugi Lahan Nomor 691, dengan lokasi menurut dokumen itu di Desa Mulyasari. Uang diserahkan non-tunai ke rekening Terdakwa pada 18 Oktober 2023; karena alasan kesehatan, Terdakwa tidak turun langsung dalam pengukuran lahan dan mewakilkannya kepada saksi Kelianson E. Kiting, Ketua Kelompok Tani Harapan Maju Bersama.
Masalah muncul saat PT BSG hendak melakukan pembukaan lahan (land clearing) dan mendapati bahwa dari 24,45 hektare itu, seluas 15,76 hektare (Rp110.342.075) dikuasai dan diklaim tiga orang lain — saksi Surani, Sunaryo, dan Mujiarso — yang memiliki Surat Pernyataan Tanah dan Sertifikat Hak Milik dari pemerintah desa, berlokasi di Desa Kantan Atas (bukan Mulyasari), dan mengaku tidak pernah menjual lahan ke PT BSG atau Terdakwa serta tidak mengenalnya.
Menurut dakwaan, sebagian uang diserahkan tunai tanpa bukti tertulis kepada Edy Mustafa (Rp50.000.000) dan Tedy (Rp30.000.000); sisanya, Rp91.150.000, dipakai untuk cicilan rumah (Rp60.000.000), renovasi rumah (Rp20.000.000), dan diberikan ke adik-keponakan Terdakwa (Rp11.150.000). Catatan konsistensi: keterangan Terdakwa sendiri menyebut rincian serupa untuk Edy Mustafa dan Tedy, tetapi juga menyebut “Edy Susilo” sebagai penerima Rp20.000.000 — perbedaan yang tidak direkonsiliasi secara eksplisit oleh putusan, meski angka pokok (total Rp171.150.000 dan porsi Rp110.342.075 untuk 15,76 hektare) tetap konsisten.
Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan penipuan (dakwaan alternatif kedua, Pasal 378 KUHP) dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan. Penasihat Hukum Terdakwa Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H. dari DPD ARUN Kalimantan Tengah menilai perkara ini murni perdata dan meminta Terdakwa dibebaskan serta dikeluarkan dari tahanan.
Karena perbuatan terjadi 2016–2024 sementara putusan dijatuhkan 2026, setelah KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menggantikan KUHP lama, Majelis menerapkan asas lex favor reo: Pasal 372 KUHP lama dipakai untuk dakwaan kesatu karena dinilai lebih menguntungkan Terdakwa, sedangkan Pasal 492 KUHP baru dipakai untuk dakwaan kedua karena dinilai tidak lebih memberatkan dari Pasal 378 KUHP lama. Hukum acara tetap mengacu KUHAP lama, bukan KUHAP baru, karena pemeriksaan Terdakwa sudah dimulai sebelum KUHAP baru itu berlaku.
Untuk dakwaan kesatu, ketiga unsur objektif Pasal 372 KUHP lama terpenuhi: “barang siapa” (identitas Terdakwa diakui sendiri, dibenarkan saksi-saksi); “memiliki barang sesuatu yang sebagian kepunyaan orang lain” (Terdakwa terbukti menerima dan menguasai Rp171.150.000, padahal Rp110.342.075 di antaranya hak Surani, Sunaryo, dan Mujiarso); dan “ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” (penguasaan uang semula berlandaskan perjanjian kerja sama plasma yang sah formal antara Terdakwa dan PT BSG).
Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum” dipisah menjadi dua. Soal melawan hukum, Majelis membedakan formil (bertentangan hukum tertulis) dan materiil (bertentangan nilai kepatutan masyarakat): Terdakwa dinilai tidak melawan hukum secara formil karena tak ada ketentuan tertulis dilanggar, namun melawan hukum secara materiil karena memperoleh manfaat dari sesuatu yang sebagian bukan haknya, merugikan Surani, Sunaryo, Mujiarso, dan PT BSG. Soal kesengajaan, Terdakwa dinilai bertindak dengan dolus eventualis karena menandatangani BA 691 dan menerima pembayaran tanpa memverifikasi data, batas, dan kepemilikan lahan. Seluruh unsur dakwaan kesatu pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Meski unsur delik dinyatakan lengkap, Majelis lebih lanjut menimbang alasan pemaaf berupa feitelijke dwaling atau error facti — kekeliruan persepsi pembuat atas fakta yang melandasi perbuatannya. Majelis membedakan error facti yang verschoonbaar (dapat dimaafkan, menghapuskan kesalahan) dan onverschoonbaar (tidak dapat dimaafkan, hanya meringankan pidana).
Majelis merujuk beberapa fakta pendukung: PT BSG menyerahkan dokumen tidak lengkap dan meminta Terdakwa menandatangani kertas kosong yang diisi sendiri oleh PT BSG tanpa penjelasan; Terdakwa tidak dilibatkan langsung dalam verifikasi lapangan, hanya diwakili Kelianson E. Kiting tanpa kepastian lahan yang diukur seluruhnya milik Terdakwa; PT BSG memakai peta berbeda dari yang diketahui Terdakwa; dan dokumen-dokumen penting (surat keterangan penggarapan, pernyataan pemilikan, pelepasan hak) disusun sendiri oleh PT BSG, bukan pemerintah desa, meski ditandatangani kepala desa.
Atas dasar itu, Majelis menyimpulkan: “tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut murni disebabkan adanya kesesatan fakta (feitelijke dwaling/error facti) yang bersifat dapat dimaafkan (verschoonbaar), karena Terdakwa secara wajar bergantung pada prosedur perusahaan yang dianggap profesional serta Terdakwa tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui kepemilikan pihak lain tersebut.” Karenanya, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kesatu, namun tidak bersalah, sehingga dilepaskan dari dakwaan tersebut.
Karena dilepaskan dari dakwaan kesatu, Majelis tetap memeriksa dakwaan kedua (penipuan, Pasal 492 KUHP baru). Unsur objektifnya nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan penyerahan barang dinyatakan tidak terpenuhi dikarenakan penyerahan uang oleh PT BSG didasarkan pada BA Nomor 691, dan pernyataan Terdakwa bahwa lahannya di Desa Mulyasari dinilai “kebenaran yang tidak terbantahkan”. Karena itu, unsur subjektif tidak lagi dipertimbangkan dan Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan kedua.
Meskipun Penuntut Umum sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kasasi ke Mahkamah Agung yang keduanya dinyatakan tidak dapat diterima, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) ini akhirnya telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 23 Juli 2026. Melalui penerapan asas feitelijke dwaling (error facti yang dapat dimaafkan), Majelis Hakim berhasil membedakan secara jernih antara perbuatan yang memenuhi unsur objektif dan kesalahan subjektif (schuld) akibat ketimpangan informasi serta kelemahan prosedur verifikasi dari korporasi. Vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) ini tidak hanya membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menjadi preseden berharga dalam perlindungan hukum bagi warga yang terjebak dalam kekeliruan administratif, sekaligus menjadi pengingat keras bagi korporasi untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pengelolaan serta pembebasan lahan di tingkat tapak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


