Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin Dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang”

3 September 2026 • 16:08 WIB

Terbukti Penuhi Unsur Penggelapan, Terdakwa Ganti Rugi Lahan Sawit di Pulang Pisau Tetap Dilepaskan Majelis Hakim karena “Kesesatan Fakta”

3 September 2026 • 13:36 WIB

Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’

3 September 2026 • 10:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Terbukti Penuhi Unsur Penggelapan, Terdakwa Ganti Rugi Lahan Sawit di Pulang Pisau Tetap Dilepaskan Majelis Hakim karena “Kesesatan Fakta”

Terbukti Penuhi Unsur Penggelapan, Terdakwa Ganti Rugi Lahan Sawit di Pulang Pisau Tetap Dilepaskan Majelis Hakim karena “Kesesatan Fakta”

Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.3 September 2026 • 13:36 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kalimantan Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau melepaskan terdakwa Ady Surya Jaya bin Dewal Adji dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan ganti rugi lahan kelapa sawit senilai Rp171.150.000, pada sidang terbuka untuk umum, Kamis, 8 Januari 2026. Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur penggelapan Pasal 372 KUHP lama terbukti secara sah dan meyakinkan, namun Terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena alasan pemaaf feitelijke dwaling/error facti (kesesatan fakta) yang menghapuskan kesalahan (schuld), meski perbuatannya tetap dinilai melawan hukum.

Perkara ini berawal dari audit internal PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG) oleh saksi Randi Wahyu Pramana dan Rinaldi Sinaga (27 Februari–15 Maret 2025), yang menemukan 33 pemilik lahan seluas 1.079,23 hektare dengan nilai ganti rugi Rp8.649.114.547 — menunjukkan kasus Terdakwa bagian dari persoalan yang lebih luas.

Terdakwa mengklaim lahan seluas 24,45 hektare yang diganti rugi PT BSG senilai Rp171.150.000 berdasarkan Berita Acara (BA) Ganti Rugi Lahan Nomor 691, dengan lokasi menurut dokumen itu di Desa Mulyasari. Uang diserahkan non-tunai ke rekening Terdakwa pada 18 Oktober 2023; karena alasan kesehatan, Terdakwa tidak turun langsung dalam pengukuran lahan dan mewakilkannya kepada saksi Kelianson E. Kiting, Ketua Kelompok Tani Harapan Maju Bersama.

Masalah muncul saat PT BSG hendak melakukan pembukaan lahan (land clearing) dan mendapati bahwa dari 24,45 hektare itu, seluas 15,76 hektare (Rp110.342.075) dikuasai dan diklaim tiga orang lain — saksi Surani, Sunaryo, dan Mujiarso — yang memiliki Surat Pernyataan Tanah dan Sertifikat Hak Milik dari pemerintah desa, berlokasi di Desa Kantan Atas (bukan Mulyasari), dan mengaku tidak pernah menjual lahan ke PT BSG atau Terdakwa serta tidak mengenalnya.

Menurut dakwaan, sebagian uang diserahkan tunai tanpa bukti tertulis kepada Edy Mustafa (Rp50.000.000) dan Tedy (Rp30.000.000); sisanya, Rp91.150.000, dipakai untuk cicilan rumah (Rp60.000.000), renovasi rumah (Rp20.000.000), dan diberikan ke adik-keponakan Terdakwa (Rp11.150.000). Catatan konsistensi: keterangan Terdakwa sendiri menyebut rincian serupa untuk Edy Mustafa dan Tedy, tetapi juga menyebut “Edy Susilo” sebagai penerima Rp20.000.000 — perbedaan yang tidak direkonsiliasi secara eksplisit oleh putusan, meski angka pokok (total Rp171.150.000 dan porsi Rp110.342.075 untuk 15,76 hektare) tetap konsisten.

Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan penipuan (dakwaan alternatif kedua, Pasal 378 KUHP) dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan. Penasihat Hukum Terdakwa  Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H. dari DPD ARUN Kalimantan Tengah  menilai perkara ini murni perdata dan meminta Terdakwa dibebaskan serta dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga  Anugerah MA 2025 Jadi Instrumen Evaluasi Kinerja dan Akselerasi Pembaruan Peradilan

Karena perbuatan terjadi 2016–2024 sementara putusan dijatuhkan 2026, setelah KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menggantikan KUHP lama, Majelis menerapkan asas lex favor reo: Pasal 372 KUHP lama dipakai untuk dakwaan kesatu karena dinilai lebih menguntungkan Terdakwa, sedangkan Pasal 492 KUHP baru dipakai untuk dakwaan kedua karena dinilai tidak lebih memberatkan dari Pasal 378 KUHP lama. Hukum acara tetap mengacu KUHAP lama, bukan KUHAP baru, karena pemeriksaan Terdakwa sudah dimulai sebelum KUHAP baru itu berlaku.

Untuk dakwaan kesatu, ketiga unsur objektif Pasal 372 KUHP lama terpenuhi: “barang siapa” (identitas Terdakwa diakui sendiri, dibenarkan saksi-saksi); “memiliki barang sesuatu yang sebagian kepunyaan orang lain” (Terdakwa terbukti menerima dan menguasai Rp171.150.000, padahal Rp110.342.075 di antaranya hak Surani, Sunaryo, dan Mujiarso); dan “ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” (penguasaan uang semula berlandaskan perjanjian kerja sama plasma yang sah formal antara Terdakwa dan PT BSG).

Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum” dipisah menjadi dua. Soal melawan hukum, Majelis membedakan formil (bertentangan hukum tertulis) dan materiil (bertentangan nilai kepatutan masyarakat): Terdakwa dinilai tidak melawan hukum secara formil karena tak ada ketentuan tertulis dilanggar, namun melawan hukum secara materiil karena memperoleh manfaat dari sesuatu yang sebagian bukan haknya, merugikan Surani, Sunaryo, Mujiarso, dan PT BSG. Soal kesengajaan, Terdakwa dinilai bertindak dengan dolus eventualis karena menandatangani BA 691 dan menerima pembayaran tanpa memverifikasi data, batas, dan kepemilikan lahan. Seluruh unsur dakwaan kesatu pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Meski unsur delik dinyatakan lengkap, Majelis lebih lanjut menimbang alasan pemaaf berupa feitelijke dwaling atau error facti — kekeliruan persepsi pembuat atas fakta yang melandasi perbuatannya. Majelis membedakan error facti yang verschoonbaar (dapat dimaafkan, menghapuskan kesalahan) dan onverschoonbaar (tidak dapat dimaafkan, hanya meringankan pidana).

Majelis merujuk beberapa fakta pendukung: PT BSG menyerahkan dokumen tidak lengkap dan meminta Terdakwa menandatangani kertas kosong yang diisi sendiri oleh PT BSG tanpa penjelasan; Terdakwa tidak dilibatkan langsung dalam verifikasi lapangan, hanya diwakili Kelianson E. Kiting tanpa kepastian lahan yang diukur seluruhnya milik Terdakwa; PT BSG memakai peta berbeda dari yang diketahui Terdakwa; dan dokumen-dokumen penting (surat keterangan penggarapan, pernyataan pemilikan, pelepasan hak) disusun sendiri oleh PT BSG, bukan pemerintah desa, meski ditandatangani kepala desa.

Baca Juga  Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung

Atas dasar itu, Majelis menyimpulkan: “tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut murni disebabkan adanya kesesatan fakta (feitelijke dwaling/error facti) yang bersifat dapat dimaafkan (verschoonbaar), karena Terdakwa secara wajar bergantung pada prosedur perusahaan yang dianggap profesional serta Terdakwa tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui kepemilikan pihak lain tersebut.” Karenanya, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kesatu, namun tidak bersalah, sehingga dilepaskan dari dakwaan tersebut.

Karena dilepaskan dari dakwaan kesatu, Majelis tetap memeriksa dakwaan kedua (penipuan, Pasal 492 KUHP baru). Unsur objektifnya  nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan penyerahan barang dinyatakan tidak terpenuhi dikarenakan penyerahan uang oleh PT BSG didasarkan pada BA Nomor 691, dan pernyataan Terdakwa bahwa lahannya di Desa Mulyasari dinilai “kebenaran yang tidak terbantahkan”. Karena itu, unsur subjektif tidak lagi dipertimbangkan dan Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan kedua.

Meskipun Penuntut Umum sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kasasi ke Mahkamah Agung yang keduanya dinyatakan tidak dapat diterima, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) ini akhirnya telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 23 Juli 2026. Melalui penerapan asas feitelijke dwaling (error facti yang dapat dimaafkan), Majelis Hakim berhasil membedakan secara jernih antara perbuatan yang memenuhi unsur objektif dan kesalahan subjektif (schuld) akibat ketimpangan informasi serta kelemahan prosedur verifikasi dari korporasi. Vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) ini tidak hanya membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menjadi preseden berharga dalam perlindungan hukum bagi warga yang terjebak dalam kekeliruan administratif, sekaligus menjadi pengingat keras bagi korporasi untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pengelolaan serta pembebasan lahan di tingkat tapak.

Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
Kontributor
Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ady surya jaya bin hakim lahan kelapa sawit pulang pisau sawit
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin Dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang”

3 September 2026 • 16:08 WIB

Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’

3 September 2026 • 10:30 WIB

Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026

2 September 2026 • 18:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB
Don't Miss

Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin Dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang”

By Ahmad Junaedi3 September 2026 • 16:08 WIB0

Jakarta – Letnan Kolonel Kum Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han. resmi dilantik dan diambil sumpahnya…

Terbukti Penuhi Unsur Penggelapan, Terdakwa Ganti Rugi Lahan Sawit di Pulang Pisau Tetap Dilepaskan Majelis Hakim karena “Kesesatan Fakta”

3 September 2026 • 13:36 WIB

Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’

3 September 2026 • 10:30 WIB

Bahasa Indonesia Sebagai Jiwa dari Keadilan  dalam Dokumen Pengadilan

3 September 2026 • 08:40 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin Dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer I-05 Palembang”
  • Terbukti Penuhi Unsur Penggelapan, Terdakwa Ganti Rugi Lahan Sawit di Pulang Pisau Tetap Dilepaskan Majelis Hakim karena “Kesesatan Fakta”
  • Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  • Bahasa Indonesia Sebagai Jiwa dari Keadilan  dalam Dokumen Pengadilan
  • Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026

Recent Comments

  1. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  2. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  3. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  4. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  5. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.