Author: Made Passek Reza Swandira

Avatar photo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar

Abstrak Istilah “hak asuh” yang selama ini digunakan secara luas, bahkan cenderung dianggap baku, dalam praktik peradilan di Indonesia kerap menimbulkan kerancuan konseptual yang serius, seolah-olah pengasuhan anak merupakan suatu bentuk hak kepemilikan (property right) yang dapat diperebutkan dan diperdebatkan secara setara antara ayah dan ibu. Padahal, apabila ditelusuri secara yuridis-normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sama sekali tidak mengenal dan tidak memuat istilah “hak asuh”, melainkan secara konsisten menggunakan frasa “kekuasaan orang tua” dan “penguasaan anak” untuk menggambarkan relasi hukum antara orang tua dan anak. Istilah “kuasa asuh” itu sendiri baru dirumuskan dan didefinisikan secara eksplisit dalam…

Read More