Abstrak
Istilah “hak asuh” yang selama ini digunakan secara luas, bahkan cenderung dianggap baku, dalam praktik peradilan di Indonesia kerap menimbulkan kerancuan konseptual yang serius, seolah-olah pengasuhan anak merupakan suatu bentuk hak kepemilikan (property right) yang dapat diperebutkan dan diperdebatkan secara setara antara ayah dan ibu. Padahal, apabila ditelusuri secara yuridis-normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sama sekali tidak mengenal dan tidak memuat istilah “hak asuh”, melainkan secara konsisten menggunakan frasa “kekuasaan orang tua” dan “penguasaan anak” untuk menggambarkan relasi hukum antara orang tua dan anak.
Istilah “kuasa asuh” itu sendiri baru dirumuskan dan didefinisikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ketidaktepatan penggunaan istilah “hak asuh” dalam praktik peradilan pada gilirannya melahirkan putusan-putusan “hak asuh bersama” yang tidak disertai pedoman pelaksanaan atau eksekusi yang jelas, sehingga berpotensi memicu konflik perebutan fisik anak maupun kebuntuan pengambilan keputusan yang secara langsung menyangkut kepentingan anak. Di sisi lain, penerapan konsep kuasa asuh pada masyarakat Bali menghadapi persoalan tersendiri berupa benturan antara sistem kekerabatan patrilineal purusa yang berlaku dalam hukum adat Bali dengan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang menjadi landasan utama hukum nasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologis hukum (socio-legal approach), yang didukung oleh tiga pisau analisis, yaitu teori analisis hak Hohfeld, asas kepentingan terbaik bagi anak, dan teori pluralisme hukum, guna memperoleh pemahaman yang komprehensif atas persoalan yang dikaji. Hasil kajian menunjukkan bahwa pergeseran penggunaan istilah dari “hak asuh” menjadi “kuasa asuh” bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan mengembalikan hakikat pengasuhan anak sebagai amanah dan kewajiban hukum yang melekat pada status keorangtuaan, bukan sebagai hak kepemilikan yang dapat dituntut demi kepentingan orang tua semata. Lebih lanjut, penyelesaian perkara kuasa asuh anak di Bali dapat dilakukan secara lebih adil dan operasional dengan memisahkan kuasa asuh fisik (physical custody) dan kuasa asuh yuridis (legal custody), sehingga putusan yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional sekaligus tetap menghormati dan mengakomodasi kearifan lokal masyarakat hukum adat Bali.
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam praktik peradilan di Indonesia, istilah “hak asuh” telah demikian umum digunakan, baik oleh masyarakat awam, praktisi hukum, maupun aparat penegak hukum, untuk merujuk pada kewenangan orang tua terhadap anak pasca-perceraian. Meskipun demikian, apabila ditelusuri secara saksama dari sisi yuridis, istilah tersebut sesungguhnya tidak dijumpai dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan dasar di bidang perkawinan ini justru secara konsisten menggunakan frasa “kekuasaan orang tua” untuk menggambarkan hak, kewajiban, dan otoritas orang tua terhadap anak yang belum dewasa, serta menggunakan frasa “penguasaan anak” ketika mengatur konsekuensi hukum yang timbul pasca-perceraian.1 Istilah “kuasa asuh” sendiri baru muncul dan didefinisikan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.2
Perbedaan makna antara “hak asuh” dan “kuasa asuh” bukanlah sekadar persoalan terminologi semata, melainkan menyangkut dasar filosofis pelaksanaan pengasuhan anak itu sendiri. Istilah “hak” secara inheren mengandung nuansa kepemilikan, sehingga kerap menempatkan anak sebagai objek perebutan kepentingan antara kedua orang tua, alih-alih sebagai subjek yang kepentingannya wajib dilindungi. Kecenderungan ini tampak nyata dari banyaknya putusan hakim yang memberikan “hak asuh bersama” tanpa disertai batasan pelaksanaan yang jelas, seolah-olah pengasuhan merupakan hak yang harus dibagi secara merata demi rasa keadilan bagi orang tua, bukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Dampak yang ditimbulkan sering kali berupa perebutan fisik anak secara paksa, perselisihan berkepanjangan dalam pengambilan keputusan penting terkait pendidikan, kesehatan, maupun status hukum anak, serta ketidakpastian tempat tinggal yang pada akhirnya merugikan perkembangan psikologis dan emosional anak.3
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dinamika kehidupan masyarakat Bali yang hingga kini masih memegang teguh sistem hukum adatnya. Dalam konsep hukum adat Bali, sistem kekerabatan berjalan secara patrilineal melalui garis purusa, di mana anak yang lahir dari suatu perkawinan dianggap masuk ke dalam garis keturunan keluarga ayah. Konsekuensinya, pengasuhan dan pemeliharaan anak secara adat dibebankan kepada pihak ayah atau keluarga purusa guna menjamin keberlanjutan swadharma serta kewajiban adat yang melekat pada garis keturunan tersebut.4 Sebaliknya, hukum nasional Indonesia mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak tanpa memandang jenis kelamin orang tua, bahkan secara umum memberikan prioritas kepada ibu untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 (dua belas) tahun.5
Benturan antara kedua sistem hukum tersebut kerap menimbulkan dilema tersendiri bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, yang dituntut untuk memutus perkara dengan tetap mematuhi ketentuan hukum nasional sekaligus menghormati nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Belum tersedianya rumusan yang jelas mengenai makna dan pelaksanaan “kuasa asuh” pasca-perceraian yang mampu menjembatani kedua sistem hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan bagi anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak. Bertolak dari persoalan tersebut, penelitian ini bermaksud mengkaji ulang konsep kuasa asuh dari sudut pandang yuridis, menganalisis benturan hukum yang terjadi di tengah masyarakat Bali, serta menawarkan model penyelesaian yang komprehensif dan aplikatif bagi dunia peradilan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
- Bagaimana implikasi yuridis dan praktis dari ambiguitas penggunaan istilah “hak asuh” terhadap pelaksanaan atau eksekusi putusan pengasuhan anak pasca-perceraian dalam kerangka hukum perkawinan Indonesia?
- Bagaimana bentuk benturan antara konsep kuasa asuh yang berbasis kepentingan terbaik bagi anak dengan sistem kekerabatan purusa dalam hukum adat Bali, beserta faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya benturan tersebut?
- Bagaimana rekonstruksi model putusan hakim yang ideal dalam memutus perkara kuasa asuh anak di Bali, agar selaras dengan hukum nasional sekaligus tetap adaptif terhadap nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan makna sesungguhnya dari konsep kuasa asuh dalam peraturan perundang-undangan, menganalisis dinamika penerapannya di tengah pluralisme hukum yang hidup di Bali, serta merumuskan model penyelesaian yang seimbang antara kepastian hukum nasional dan penghormatan terhadap hukum adat. Secara lebih khusus, penelitian ini bertujuan untuk:
- Menjelaskan perbedaan konseptual antara istilah “hak asuh”, “kekuasaan orang tua”, dan “kuasa asuh”, beserta dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan istilah tersebut dalam praktik peradilan;
- Mengidentifikasi titik temu maupun titik perbedaan prinsip antara hukum nasional dan hukum adat Bali dalam penentuan kuasa asuh anak pasca-perceraian;
- Menyusun kerangka acuan penyelesaian perkara kuasa asuh yang mengakomodasi kedua sistem hukum tersebut secara proporsional, demi terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini mencakup dua aspek utama. Pertama, manfaat akademis, yaitu memperkaya khazanah ilmu hukum keluarga dan sosiologi hukum, khususnya yang berkaitan dengan interaksi antara hukum negara dan hukum adat. Kedua, manfaat praktis, yaitu sebagai bahan masukan bagi hakim, penyuluh hukum, dan praktisi hukum dalam menangani perkara serupa, sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam menyempurnakan pengaturan yang berkaitan dengan pengasuhan anak pasca-perceraian.
1.4 Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosiologis hukum (socio-legal approach). Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji aturan hukum secara tekstual maupun sistematis, sekaligus untuk melihat bagaimana aturan tersebut berinteraksi dan berjalan di tengah kehidupan masyarakat yang memiliki sistem hukum adat tersendiri, dalam hal ini masyarakat Bali. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sumber hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan dengan objek kajian, serta sumber hukum sekunder, berupa buku, karya ilmiah, pendapat para ahli, dan dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan perbandingan hukum (comparative legal interpretation), yang kemudian disandingkan dengan kenyataan atau fakta hukum yang berlaku di tengah masyarakat.6
1.5 Batasan Masalah
Penelitian ini secara khusus membahas konsep kuasa asuh anak pasca-perceraian, perbandingannya dengan istilah-istilah lain yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, serta benturan penerapannya dengan hukum adat Bali. Penelitian ini tidak membahas secara mendalam bentuk-bentuk perceraian maupun sebab-sebab terjadinya perceraian, dan juga tidak membahas pengaturan pengasuhan anak di luar konteks perceraian orang tua, agar pembahasan tetap terfokus dan mendalam pada persoalan pokok yang dikaji.
1.6 Kerangka Berpikir
Penelitian ini diawali dengan menguraikan konsep dasar istilah-istilah yang berkaitan dengan pengasuhan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Selanjutnya, dibahas dinamika penerapan konsep tersebut di tengah masyarakat Bali beserta benturan yang timbul dengan hukum adat setempat. Setelah itu, dikemukakan analisis dengan menggunakan teori-teori yang relevan, yang kemudian bermuara pada perumusan model penyelesaian yang diharapkan mampu menjawab permasalahan yang telah dirumuskan, dan diakhiri dengan kesimpulan serta saran yang bersifat aplikatif.
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Konsep Istilah Terkait Pengasuhan Anak dalam Peraturan Perundang-undangan
Secara yuridis murni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memuat istilah “kuasa asuh” maupun “hak asuh”. Istilah yang secara tegas digunakan dalam undang-undang ini adalah “kekuasaan orang tua” dan “penguasaan anak”.7
2.1.1 Kekuasaan Orang Tua
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”8 Kekuasaan orang tua sebagaimana dimaksud mencakup kewajiban untuk mendidik, memelihara, dan melindungi anak, serta mewakili anak dalam segala perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, kekuasaan ini bukanlah hak yang timbul semata-mata karena kehendak orang tua, melainkan kewajiban yang melekat secara hukum pada status keorangtuaan demi kepentingan anak.9
2.1.2 Penguasaan Anak
Dalam hal terjadinya perceraian, Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bahwa “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”10 Istilah “penguasaan” dalam konteks ini merujuk pada kendali fisik dan tanggung jawab sehari-hari dalam memelihara anak, namun ketentuan tersebut sama sekali tidak melepaskan kewajiban orang tua yang tidak memegang penguasaan untuk tetap ikut bertanggung jawab atas masa depan anak.
2.1.3 Kuasa Asuh
Istilah “kuasa asuh” baru didefinisikan secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “Kuasa asuh adalah wewenang yang dimiliki orang tua untuk memelihara, mendidik, melindungi anak, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.”11 Rumusan definisi ini menegaskan secara tegas bahwa kuasa asuh merupakan wewenang yang senantiasa disertai kewajiban, dan sama sekali bukan merupakan hak mutlak orang tua atas diri anak.
2.1.4 Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bahwa salah satu atau bahkan kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya apabila terbukti melalaikan kewajiban atau berkelakuan buruk terhadap anak. Ketentuan ini kembali mempertegas sifat kekuasaan orang tua sebagai suatu amanah yang dapat dicabut sewaktu-waktu apabila tidak dilaksanakan dengan baik, dan bukan sebagai hak kepemilikan yang bersifat abadi serta tidak dapat diganggu gugat.12
2.2 Tinjauan Teori
Untuk membedah permasalahan penelitian secara lebih mendalam dan komprehensif, penelitian ini menggunakan tiga teori utama sebagai pisau analisis, yaitu sebagai berikut.
2.2.1 Teori Analisis Hak Hohfeld
Teori yang dikemukakan oleh Wesley Newcomb Hohfeld membedakan secara tegas antara empat konsep hukum yang berbeda, yaitu hak (right/claim), keistimewaan (privilege), kekuasaan (power), dan imunitas (immunity). Menurut teori ini, hak berkaitan dengan tuntutan yang dapat dipaksakan pemenuhannya kepada pihak lain, sedangkan kekuasaan merupakan kemampuan untuk mengubah hubungan hukum yang senantiasa disertai kewajiban untuk melaksanakannya demi kepentingan pihak lain, bukan demi kepentingan pemegang kekuasaan itu sendiri.13 Penerapan teori ini terhadap objek kajian penelitian menunjukkan bahwa memandang pengasuhan anak sebagai “hak” merupakan suatu kekeliruan konseptual yang mendasar, karena cara pandang tersebut menjadikan pengasuhan sebagai sesuatu yang dapat diperdebatkan dan dituntut demi kepentingan orang tua. Sebaliknya, memandang pengasuhan sebagai “kekuasaan” atau “kuasa asuh” menempatkannya secara tepat sebagai wewenang yang wajib dijalankan sepenuhnya demi kepentingan anak.
2.2.2 Teori Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) merupakan prinsip pokok dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, dan kemudian diinternalisasi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, baik yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun keluarga, kepentingan terbaik bagi anak wajib menjadi pertimbangan utama yang mengesampingkan kepentingan-kepentingan lain.14 Dengan demikian, prinsip ini menjadi ukuran atau tolok ukur utama dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk memegang kuasa asuh anak pasca-perceraian.
2.2.3 Teori Pluralisme Hukum
Teori pluralisme hukum menjelaskan fenomena berlakunya lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan dalam satu wilayah masyarakat yang sama, di mana sistem-sistem hukum tersebut saling berinteraksi dan saling memengaruhi satu sama lain.15 Dalam konteks penelitian ini, terdapat interaksi yang nyata antara hukum negara yang bersifat umum dan universal dengan hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Bali. Kedua sistem hukum tersebut pada dasarnya tidak selalu berada dalam posisi yang saling bertentangan, namun memiliki cara pandang yang berbeda dalam mengatur hal yang sama, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam guna menemukan titik keseimbangan yang tepat dalam penerapannya di lapangan.
2.3 Konsep Pengasuhan Anak dalam Hukum Adat Bali
Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal, di mana garis keturunan ditarik dari pihak laki-laki atau yang lazim disebut purusa. Anak yang lahir dari suatu perkawinan dianggap masuk ke dalam garis keturunan ayah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga besar purusa. Oleh karena itu, secara adat, kewajiban untuk mengasuh anak sekaligus meneruskan tradisi serta kewajiban adat yang melekat pada diri anak dibebankan kepada pihak ayah atau keluarga purusa.16 Pihak ibu, atau yang lazim disebut predana, yang berasal dari keluarga lain dianggap telah melepaskan haknya atas anak setelah perkawinan putus, kecuali dalam bentuk perkawinan nyentana, yaitu bentuk perkawinan di mana pihak istri berkedudukan sebagai purusa dalam rumah tangga yang bersangkutan.17 Meskipun demikian, prinsip utama dalam hukum adat Bali sesungguhnya juga tetap mengedepankan kesejahteraan dan kepentingan anak, sehingga penerapan aturan adat dapat disesuaikan apabila kelangsungan hidup atau kesejahteraan anak dinilai terancam.
3. Analisis Penggunaan Istilah dan Dampaknya dalam Praktik Peradilan
3.1 Kekeliruan Konseptual Penggunaan Istilah “Hak Asuh”
Penggunaan istilah “hak asuh” dalam praktik peradilan selama ini telah melahirkan pemahaman yang keliru terhadap hakikat pengasuhan anak yang sesungguhnya. Kata “hak” secara inheren mengandung makna kepemilikan dan kepentingan pribadi bagi pihak yang memegang hak tersebut. Ketika pengasuhan disebut sebagai hak, maka kedua orang tua cenderung merasa memiliki hak yang sama besar terhadap anak, sehingga apabila terjadi perceraian, masing-masing pihak merasa berhak menuntut agar anak berada di bawah kendalinya. Kondisi ini pada akhirnya mengubah kedudukan anak, dari yang semula merupakan objek perlindungan hukum, menjadi objek perebutan kepentingan antara kedua orang tua.18
Sebaliknya, istilah “kuasa asuh” yang merujuk pada konsep “kekuasaan orang tua” menempatkan pengasuhan sebagai amanah dan kewajiban yang diberikan oleh hukum kepada orang tua, yang lahir dari kedekatan darah dan kasih sayang. Kewenangan tersebut hanya diberikan demi menjamin kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan anak secara utuh dan menyeluruh. Apabila ditinjau dari sudut pandang teori Hohfeld, pengasuhan anak masuk ke dalam kategori kekuasaan (power) yang senantiasa melahirkan kewajiban (duty), dan bukan hak yang dapat dituntut semata-mata demi kepentingan pihak yang memegangnya.19
3.2 Dampak Putusan “Hak Asuh Bersama” yang Tidak Memiliki Kejelasan
Tidak sedikit hakim yang cenderung menjatuhkan putusan hak asuh bersama dengan pertimbangan memberikan kesempatan yang setara kepada kedua orang tua, tanpa sepenuhnya menyadari dampak yang dapat ditimbulkannya. Putusan semacam ini sering kali tidak memuat ketentuan yang rinci mengenai tempat tinggal utama anak, pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan sehari-hari, maupun pembagian wewenang dalam pengambilan keputusan penting. Akibatnya, timbul dua permasalahan pokok sebagai berikut.
Pertama, konflik dalam pelaksanaan atau eksekusi fisik putusan. Tidak adanya kepastian mengenai tempat tinggal anak menyebabkan anak sering kali dipindah-pindahkan atau bahkan diperebutkan secara paksa oleh kedua belah pihak, sehingga merusak kestabilan emosi dan mengganggu perkembangan psikologis anak secara berkelanjutan.20
Kedua, timbulnya kebuntuan dalam pengambilan keputusan. Urusan-urusan penting, seperti pendaftaran sekolah, perawatan medis, pengurusan dokumen kependudukan, hingga penentuan agama dan pendidikan anak, sering kali membutuhkan persetujuan dari pihak yang memegang wewenang utama. Apabila kedua orang tua dianggap memegang hak asuh yang sama besar tanpa adanya pembagian wewenang yang jelas, maka perbedaan pendapat sekecil apa pun berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar anak tersebut.21
3.3 Makna Sebenarnya Pergeseran Menuju Istilah “Kuasa Asuh”
Upaya mengembalikan penggunaan istilah menjadi “kuasa asuh” sesungguhnya bukan sekadar perubahan kata, melainkan merupakan pergeseran paradigma yang mendasar dalam cara memandang pengasuhan anak. Pergeseran ini mengembalikan kedudukan anak sebagai pihak yang kepentingannya harus dilindungi di atas segala kepentingan lain, dan bukan sebagai objek yang menjadi milik salah satu pihak orang tua. Istilah ini juga sekaligus mengingatkan kembali bahwa kewenangan orang tua pada hakikatnya bersifat terbatas dan dapat dicabut apabila tidak digunakan untuk kepentingan terbaik bagi anak.22
4. Benturan Konsep Kuasa Asuh dengan Sistem Purusa dalam Hukum Adat Bali
4.1 Perbedaan Prinsip Antara Hukum Nasional dan Hukum Adat Bali
Perbedaan prinsip antara kedua sistem hukum yang dikaji dalam penelitian ini dapat digambarkan secara ringkas melalui tabel perbandingan berikut.
| Parameter Pembanding | Hukum Adat Bali (Sistem Purusa) | Hukum Nasional Indonesia |
| Dasar Sistem Kekerabatan | Patrilineal, mengutamakan garis keturunan ayah | Bilateral, mengakui hubungan kekerabatan dari kedua belah pihak orang tua |
| Pihak yang Diutamakan | Pihak ayah atau keluarga purusa | Kepentingan terbaik bagi anak; prioritas kepada ibu bagi anak yang belum mumayyiz |
| Tujuan Utama Pengaturan | Melestarikan garis keturunan dan kewajiban adat (swadharma) | Menjamin kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan anak secara utuh |
| Pengecualian | Perkawinan nyentana, di mana pihak istri berkedudukan sebagai purusa | Ketidakmampuan atau kelalaian salah satu orang tua dalam melaksanakan kewajibannya |
Berdasarkan tabel perbandingan di atas, dapat dilihat bahwa perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut terletak pada dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan pihak yang memegang kuasa asuh. Hukum adat Bali lebih menekankan pada keberlanjutan sistem kekerabatan dan adat istiadat, sedangkan hukum nasional lebih berfokus pada kondisi dan kepentingan anak itu sendiri sebagai subjek hukum yang harus dilindungi.23
4.2 Benturan yang Terjadi dalam Praktik
Benturan antara kedua sistem hukum sering kali terjadi ketika pengadilan memutuskan untuk memberikan kuasa asuh fisik kepada ibu dengan pertimbangan kepentingan tumbuh kembang anak, sementara secara adat masyarakat setempat tetap menganggap bahwa anak berada dalam kekuasaan purusa ayahnya. Kondisi ini kerap memicu anggapan di tengah masyarakat bahwa putusan pengadilan bertentangan dengan hukum adat, sehingga putusan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, atau bahkan menimbulkan konflik baru, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan desa adat.24
Sebaliknya, apabila hakim mengikuti sepenuhnya aturan adat dengan memberikan kuasa asuh kepada pihak ayah tanpa mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan pihak ayah secara memadai, maka putusan tersebut berpotensi merugikan hak-hak anak sebagaimana telah diatur dalam hukum nasional maupun Konvensi Hak Anak.25
4.3 Upaya Penyelarasan yang Telah Dilakukan
Dalam praktik peradilan di Bali, sejumlah hakim telah mulai menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menggabungkan kedua prinsip hukum tersebut secara proporsional. Upaya penyelarasan yang telah dilakukan, antara lain, mencakup hal-hal berikut:
- Menjadikan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai landasan utama dalam memutuskan pemberian kuasa asuh fisik;
- Menegaskan bahwa meskipun kuasa asuh fisik diberikan kepada salah satu pihak, hubungan hukum maupun hubungan adat antara anak dengan orang tua yang lain beserta keluarga besarnya tetap terjaga dan tidak terputus;
- Mengakui bahwa status purusa anak tetap berada pada garis keturunan ayah, sehingga hak dan kewajiban adat anak di lingkungan desa adat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.26
Upaya penyelarasan sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan bahwa kedua sistem hukum tersebut pada dasarnya tidak harus saling meniadakan satu sama lain, melainkan dapat saling melengkapi, sepanjang keduanya tetap diarahkan pada terwujudnya kesejahteraan anak.
5. Rekonstruksi Model Penyelesaian Perkara Kuasa Asuh Anak Di Bali
5.1 Konsep Pemisahan Wewenang Kuasa Asuh
Guna mengatasi berbagai permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya, penelitian ini menawarkan konsep pemisahan wewenang kuasa asuh menjadi dua bagian utama, yaitu sebagai berikut.
5.1.1 Kuasa Asuh Fisik (Physical Custody)
Kuasa asuh fisik berkaitan dengan tanggung jawab sehari-hari dalam merawat, mendidik, dan menentukan tempat tinggal anak. Kewenangan ini sebaiknya diberikan secara tunggal kepada salah satu orang tua yang dinilai paling mampu menjamin kesejahteraan fisik, mental, dan emosional anak secara berkelanjutan, dengan tetap mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Pemisahan wewenang semacam ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan berkepanjangan dalam pengasuhan harian anak.27
5.1.2 Kuasa Asuh Yuridis (Legal Custody)
Kuasa asuh yuridis berkaitan dengan wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan besar yang menyangkut status hukum, pendidikan, agama, harta kekayaan, serta masa depan anak secara umum. Kewenangan ini dapat tetap dijalankan secara bersama oleh kedua orang tua, atau disesuaikan dengan status adat yang melekat pada diri anak. Dalam konteks masyarakat Bali, pengaturan semacam ini menjamin bahwa anak tetap memiliki ikatan yang kuat dengan keluarga purusa ayahnya, sehingga hak-hak adat anak tidak terputus meskipun anak tinggal bersama ibunya.28
5.2 Model Putusan Hakim yang Ideal
Berdasarkan konsep pemisahan wewenang tersebut, putusan hakim yang ideal seyogianya memuat ketentuan yang jelas dan terukur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan pihak yang memegang kuasa asuh fisik, beserta pertimbangan hukum yang mendasari penetapan tersebut;
- Pengaturan hak kunjung bagi orang tua yang tidak memegang kuasa asuh fisik, secara teratur dan terukur;
- Pembagian wewenang dalam pengambilan keputusan-keputusan penting yang menyangkut kepentingan anak;
- Penegasan bahwa status hubungan hukum dan hubungan adat antara anak dengan kedua orang tua beserta keluarga besarnya tidak terputus;
- Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan putusan.29
Model putusan sebagaimana diuraikan di atas diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Bali, sehingga putusan yang dihasilkan dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
6. Penutup
6.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Penggunaan istilah “hak asuh” yang selama ini lazim digunakan telah menimbulkan kekeliruan konseptual, karena menggeser makna pengasuhan dari suatu kewajiban menjadi hak kepemilikan, yang pada gilirannya berdampak pada lahirnya putusan-putusan yang tidak memiliki kejelasan pelaksanaan dan cenderung merugikan kepentingan anak. Pergeseran kembali kepada istilah “kuasa asuh”, yang berakar pada konsep kekuasaan orang tua, mengembalikan hakikat pengasuhan sebagai amanah hukum yang wajib dijalankan demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Terdapat perbedaan prinsip yang cukup mendasar antara hukum adat Bali yang berbasis sistem purusa dengan hukum nasional yang berasaskan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, perbedaan tersebut tidak harus selalu berujung pada benturan, sepanjang kedua sistem hukum tersebut tetap diarahkan pada terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Penyelesaian perkara kuasa asuh anak di Bali dapat dilakukan secara lebih adil dan operasional melalui pemisahan wewenang menjadi kuasa asuh fisik dan kuasa asuh yuridis. Pemisahan ini memungkinkan hakim untuk memberikan kuasa asuh fisik kepada pihak yang dinilai paling layak demi tumbuh kembang anak, sekaligus tetap menjaga agar status hukum dan status adat anak tetap terpelihara dengan baik.
6.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan sebagaimana diuraikan di atas, penelitian ini menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
- Bagi penyelenggara peradilan dan praktisi hukum, agar secara konsisten menggunakan istilah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyusun putusan yang memuat rincian pelaksanaan kuasa asuh secara jelas dan terukur;
- Bagi hakim yang memutus perkara di wilayah Bali, agar senantiasa mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus tetap mempertimbangkan nilai-nilai adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan hak asasi manusia;
- Bagi pembentuk undang-undang, agar menyusun pengaturan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan kuasa asuh pasca-perceraian, termasuk pengaturan yang mengakomodasi kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat;
- Bagi masyarakat secara umum, agar memahami bahwa putusnya ikatan perkawinan antara kedua orang tua tidak dengan sendirinya memutuskan ikatan darah dan kewajiban orang tua terhadap anak, sehingga segala perselisihan yang timbul hendaknya diselesaikan dengan tetap mengutamakan kepentingan masa depan anak.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Primer
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Sumber Sekunder
Hohfeld, Wesley Newcomb. Fundamental Legal Conceptions as Applied in Judicial Reasoning. New Haven: Yale University Press, 1923.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2016.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Sutjandra, I Wayan. Hukum Adat Bali. Denpasar: Upada Sastra, 2018.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Zainuddin, Ali. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Tim Penyusun. Kompilasi Hukum Adat Bali. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali, 2021.
Catatan Akhir
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Penjelasan Umum.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 11.
3. I Wayan Sutjandra, Hukum Adat Bali (Denpasar: Upada Sastra, 2018), hlm. 112.
4. Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Adat Bali (Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali, 2021), hlm. 78.
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 18 ayat (1).
6. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2014), hlm. 123–125.
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 dan Pasal 47.
8. Ibid., Pasal 47 ayat (1).
9. Ali Zainuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 201.
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf a.
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 11.
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 49 ayat (1).
13. Wesley Newcomb Hohfeld, Fundamental Legal Conceptions as Applied in Judicial Reasoning (New Haven: Yale University Press, 1923), hlm. 23–25.
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak, Pasal 3 ayat (1).
15. Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 89.
16. Sutjandra, Hukum Adat Bali, hlm. 95.
17. Kompilasi Hukum Adat Bali, hlm. 82.
18. Lilik Mulyadi, Hukum Keluarga di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022), hlm. 145.
19. Hohfeld, Fundamental Legal Conceptions, hlm. 37.
20. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 234/Pdt.G/2025/PN.Dps tanggal 10 Maret 2025, hlm. 12.
21. Hasil Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, 15 Juni 2026.
22. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Yogyakarta: Liberty, 2016), hlm. 67.
23. Sutjandra, Hukum Adat Bali, hlm. 98.
24. Hasil Observasi di Desa Adat Kesiman Denpasar, 20 Mei 2026.
25. Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Bali Tahun 2025, hlm. 41.
26. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 45/Pdt/2026/PT.DPS tanggal 12 April 2026, hlm. 18.
27. John Eekelaar, Family Law and Personal Life (Oxford: Oxford University Press, 2017), hlm. 79.
28. Mulyadi, Hukum Keluarga, hlm. 152.
29. Pedoman Penyelesaian Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Denpasar Tahun 2025, hlm. 34.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


