Author: Farhan Al Faris

Avatar photo

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Hakim itu tentulah “orang-orang” yang memiliki kearifan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Setiap hakim tentu memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menilai suatu perkara, hal ini terlihat dari disparitas putusan di Indonesia. Terlintas di benak, jika disparitas ini ada dan bahkan banyak, artinya terdapat perbedaan pemahaman antara hakim yang satu dan yang lain dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara (meskipun terkadang tidak signifikan perbedaannya). Bila dikorelasikan dengan asas Ius Curia Novit wajib hukumnya hakim harus mengetahui semuanya (karena asasnya berbunyi demikian). Jika hakim dianggap tahu akan hukumnya, tentu ini merupakan standar yang patut dimiliki karena sedemikian banyaknya perkara yang dihadapkan…

Read More