Tapaktuan – Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk pertama kalinya menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon) dalam perkara pidana sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pemaafan hakim tersebut diberikan kepada Terdakwa Ida Melisa Binti Alm. Alinan dalam perkara Nomor1/Pid.C/2026/PN Ttn yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat oleh Hakim Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H., dengan dibantu Panitera Pengganti Ramzi, S.E., Ak., S.H., M.H.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (10/9/2026), Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Ringan” sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 521 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut berawal pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Wisata Tapaktuan, Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Terdakwa merusak pagar yang diketahui milik Taufiq Bin Alm. Annas dengan maksud membuka akses menuju rumah dan tempat usaha berupa kafe milik Terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, kerusakan pagar dilakukan dengan membuat celah sekitar 2 (dua) meter yang cukup untuk dilalui seseorang. Kerusakan tersebut tidak menyebabkan seluruh pagar menjadi tidak dapat digunakan. Kondisi bagian bawah pagar yang masih menggunakan semen yang relatif lunak turut memengaruhi mudahnya bagian pagar terlepas ketika dilakukan penarikan atau pembongkaran dengan alat sederhana.
Hasil pemeriksaan ahli memperkirakan nilai kerugian akibat kerusakan pagar tersebut sebesar Rp420.000,00.
Dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana, Hakim tidak hanya melihat terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga memperhatikan keadaan perbuatan dan keadaan pribadi Terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, memberikan keterangan secara terus terang dan tidak berbelit-belit serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masing-masing masih berusia 2 (dua) tahun dan 4 (empat) tahun.
Hakim juga mempertimbangkan latar belakang perbuatan tersebut. Pengerusakan dilakukan karena Terdakwa berupaya membuka akses menuju rumah dan tempat usahanya yang menjadi salah satu sumber mata pencaharian. Meskipun demikian, keadaan tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, melainkan menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan dalam menentukan respons pemidanaan.
Dalam persidangan juga telah diupayakan perdamaian antara Terdakwa dan korban. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan dan korban tetap tidak memberikan maaf kepada Terdakwa. Keadaan tersebut tetap dihormati dan dipertimbangkan dalam keseluruhan penilaian perkara.
Dengan mempertimbangkan ringannya tindak pidana, keadaan pribadi Terdakwa, keadaan pada saat dan setelah tindak pidana dilakukan, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan, Hakim menerapkan ketentuan pemaafan hakim (judicial pardon).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan Ringan, namun memberikan pemaafan kepada Terdakwa dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada Terdakwa.
Penerapan pemaafan hakim ini menjadi catatan penting bagi Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam implementasi KUHP Nasional. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku yang terbukti bersalah, tetapi juga memberikan ruang bagi Hakim untuk mempertimbangkan secara utuh tingkat keseriusan perbuatan, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, serta nilai keadilan dan kemanusiaan dalam masyarakat.
Sebagai bagian dari putusan, barang bukti berupa 1 (satu) buah kepala palu warna hitam yang telah berkarat dan patah, dengan sisa gagang yang masih berada di dalamnya, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) lembar foto pagar yang mengalami kerusakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan tersebut menjadi putusan pemaafan hakim pertama yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, sekaligus menjadi bagian dari implementasi paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


