SUARABSDK | 14 SEPTEMBER 2026
MEGAMENDUNG – Hakim yang memeriksa perkara niaga bidang hak kekayaan intelektual (HKI) tidak cukup hanya menguasai peraturan perundang-undangan. Pengetahuan hukum tersebut harus dihubungkan dengan nilai-nilai kemanusiaan agar putusan yang dijatuhkan mampu menyentuh rasa keadilan.
Pesan itu disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., saat membuka Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang Hak Kekayaan Intelektual bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia di Megamendung, Senin (14/9/2026).
“Yang paling penting adalah keterhubungan antara pemahaman hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan itulah Bapak dan Ibu mampu menyentuh nilai keadilan,” ujar Syamsul Arief di hadapan 80 peserta pelatihan.
Menurutnya, materi HKI memang menuntut penguasaan pengetahuan yang luas. Namun, pembelajaran tidak boleh berhenti pada aspek kognitif dan kemampuan membaca pasal. Di balik perkara HKI terdapat kepentingan manusia, masyarakat, kebudayaan, serta kegiatan ekonomi yang perlu dipahami secara utuh oleh hakim.
Syamsul kemudian mengajak peserta melihat kekayaan indikasi geografis Indonesia melalui contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sebagai pencinta kopi, ia menyinggung kopi Toraja dan kopi Gayo yang pernah menghadapi persoalan penggunaan ataupun pendaftaran nama dagang di luar negeri. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kesadaran untuk melindungi kekayaan khas daerah sebelum dimanfaatkan pihak lain.
Ia juga menyebut ubi Cilembu, garam Bali, pisang, serta berbagai jenis kopi Nusantara sebagai bagian dari kekayaan yang memiliki hubungan erat dengan daerah asal dan masyarakat penghasilnya. Perkara semacam ini, menurutnya, tidak hanya berbicara tentang hak yang bersifat privat, tetapi juga memuat kepentingan publik.
“Ada aspek budaya di situ, ada aspek pertanian di situ, dan ada aspek-aspek lain yang harus dipahami dalam pemeriksaan perkara niaga,” katanya.
Karena itu, hakim perlu memahami konteks sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi sengketa. Perlindungan terhadap indikasi geografis, misalnya, bukan sekadar melindungi suatu nama atau tanda, melainkan juga menjaga reputasi produk, identitas daerah, mata pencaharian masyarakat, dan nilai peradaban yang tumbuh bersamanya.
Syamsul mengakui bahwa tujuh hingga delapan materi yang akan dipelajari peserta merupakan materi yang berat. Meski demikian, ia berharap para hakim mengikutinya dengan semangat untuk menghadirkan keadilan. “Belajar hak kekayaan intelektual bukan hanya membaca pasal, melainkan juga melindungi nilai-nilai peradaban kita,” tegasnya.

Sebanyak 80 hakim tingkat pertama peradilan umum dari seluruh Indonesia mengikuti pelatihan yang berlangsung dalam dua tahap.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI, Darmoko Yuti Witanto, S.H., dalam laporan pelaksanaan menyampaikan bahwa pelatihan dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsepsi, prinsip, asas, dan kerangka hukum HKI. Materinya bersumber dari peraturan nasional sekaligus mengikuti perkembangan hukum internasional.
Darmoko menempatkan penguatan kompetensi tersebut dalam perkembangan ekonomi berbasis pengetahuan, teknologi, kreativitas, dan inovasi. Dalam perkembangan itu, HKI menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Peradilan karena itu dituntut mampu memberikan perlindungan yang efektif, kepastian hukum, dan keadilan bagi para pihak ketika sengketa muncul.
Pembelajaran meliputi hak cipta, merek dan indikasi geografis, paten, desain industri, serta rahasia dagang. Peserta juga akan mendalami perlindungan dan pengalihan hak, lisensi, bentuk-bentuk pelanggaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kepekaan hakim terhadap perkembangan mutakhir, seperti teknologi digital, perdagangan elektronik, pemanfaatan kecerdasan buatan, dan pertumbuhan ekonomi kreatif. Perubahan tersebut melahirkan cara baru dalam menggunakan karya intelektual, sekaligus menghadirkan bentuk-bentuk pelanggaran yang semakin kompleks.
Darmoko menjelaskan, pelatihan diikuti 80 hakim peradilan umum dari berbagai daerah dan dibagi ke dalam dua kelas. Kegiatan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning Mahkamah Agung pada 7–11 September 2026. Tahap kedua diselenggarakan secara klasikal atau tatap muka di Megamendung pada 13–26 September 2026.
Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Pelatihan Sertifikasi Niaga. Para peserta diharapkan menyelesaikan keseluruhan seri sebagai bagian dari pemenuhan kompetensi sertifikasi. Pada pembukaan tersebut, seluruh hadirin juga diajak mendoakan seorang peserta yang sedang menjalani perawatan agar segera pulih dan dapat kembali mengikuti pembelajaran.
Acara pembukaan ditandai dengan pengalungan tanda peserta. Setelah menyampaikan pengantar mengenai dimensi kemanusiaan dalam penegakan hukum HKI, Syamsul Arief secara resmi membuka pelatihan dengan mengucapkan basmalah. Rangkaian pembelajaran selanjutnya diharapkan memperkuat kemampuan hakim dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan bagi para pihak maupun masyarakat. (IMW)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


