Tapaktuan – Pengadilan Negeri Tapaktuan memperkuat sinergi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Selatan dalam mencegah praktik gratifikasi serta mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Zona Integritas yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tapaktuan, Rabu (9/9/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Tapaktuan mengimbau seluruh pengguna layanan agar tidak memberikan uang, barang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya kepada aparatur pengadilan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.
Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Daniel Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan gratifikasi tidak dapat hanya bertumpu pada pengawasan internal. Peran serta masyarakat sebagai pengguna layanan juga dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan peradilan yang berintegritas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak perlu memberikan uang, barang, hadiah, fasilitas, ataupun pemberian dalam bentuk lainnya kepada aparatur pengadilan di luar biaya resmi yang telah ditentukan,” tegas Daniel Saputra.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi eksternal tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang untuk menyamakan pemahaman antara pengadilan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mengenai mekanisme serta standar pelayanan peradilan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan membutuhkan komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat semakin memahami layanan yang disediakan oleh pengadilan, prosedur yang harus ditempuh, serta hak-hak yang dimiliki ketika menggunakan layanan atau menjalani proses peradilan,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Selatan atau pejabat yang mewakili, para camat dan keuchik, perwakilan lembaga bantuan hukum dan kantor hukum, organisasi pers dan media, serta aparatur Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, S.E., M.M., dalam sambutannya menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terhadap upaya Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pencegahan gratifikasi membutuhkan keterlibatan bersama karena penyelenggaraan pelayanan publik mencakup interaksi antara aparatur sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Mewujudkan pelayanan publik yang bersih memerlukan sinergi seluruh pihak. Pemerintah daerah, unsur Forkopimda, pengadilan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun lingkungan pelayanan yang transparan dan terbebas dari praktik gratifikasi,” ujar Diva Samudra Putra.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Antigratifikasi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan. Penandatanganan itu menjadi pernyataan sikap bersama untuk tidak menawarkan, memberikan, meminta, ataupun menerima gratifikasi, sekaligus mendukung pelaporan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.
Masyarakat Jangan Memberi, Aparatur Pengadilan Harus Menolak
Pencegahan, pengendalian, dan pelaporan gratifikasi di lingkungan peradilan menjadi salah satu materi utama dalam sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan oleh Alfadri Yanda, S.H., menguraikan berbagai bentuk gratifikasi, antara lain uang, barang, hadiah, fasilitas, perjalanan, potongan harga, dan pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan penerima.
Masyarakat diingatkan agar tidak memberikan sesuatu kepada aparatur pengadilan dengan tujuan memperoleh pelayanan, mempercepat proses, mendapatkan perlakuan khusus, maupun memengaruhi penanganan suatu perkara. Pada saat yang sama, setiap aparatur pengadilan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
“Pencegahan gratifikasi memerlukan kesadaran dari kedua belah pihak. Aparatur harus berani menolak dan melaporkan setiap pemberian, sedangkan masyarakat perlu memahami bahwa pelayanan diberikan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan karena adanya pemberian tertentu,” jelas Alfadri Yanda.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai saluran pelaporan gratifikasi dan mekanisme pengaduan resmi yang dapat digunakan ketika menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diimbau untuk menolak praktik gratifikasi, tetapi juga diajak terlibat dalam mengawasi integritas dan kualitas pelayanan pengadilan.
Transparansi Biaya Panjar Eksekusi Lindungi Hak Pengguna Layanan
Materi berikutnya membahas pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa biaya panjar eksekusi harus dikelola serta dicatat secara tertib, transparan, dan akuntabel. Seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai besaran biaya, tujuan penggunaannya, dan tahapan pelaksanaan eksekusi.
“Pengguna layanan berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya panjar eksekusi. Setiap pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak muncul biaya tambahan di luar ketentuan,” jelas Fauzan Prasetya.
Pemahaman mengenai mekanisme pembayaran resmi diharapkan dapat melindungi masyarakat dari pungutan atau permintaan pembayaran oleh pihak yang tidak berwenang. Apabila terdapat informasi yang belum dipahami, pengguna layanan dapat meminta penjelasan secara langsung kepada petugas resmi Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Keterbukaan Informasi Berjalan Seiring dengan Perlindungan Data
Pelayanan informasi publik di pengadilan turut menjadi bagian penting dalam kegiatan sosialisasi. Materi tersebut disampaikan oleh Muhammad Ricky Rivai, S.H., M.Kn., dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Peserta memperoleh penjelasan mengenai jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, tata cara mengajukan permohonan informasi, jangka waktu pemberian layanan, serta mekanisme pengajuan keberatan apabila pemohon merasa belum memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
Muhammad Ricky Rivai menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pengadilan kepada publik. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik di pengadilan. Akan tetapi, keterbukaan informasi tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap data pribadi, identitas pihak tertentu, dan informasi yang menurut ketentuan tidak dapat dibuka kepada publik,” ujarnya.
Pemahaman ini diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa terdapat batasan dalam pemberian informasi publik. Dalam keadaan tertentu, pengadilan wajib mengaburkan identitas maupun membatasi akses terhadap suatu informasi untuk melindungi kepentingan hukum dan hak pribadi para pihak.
Camat dan Keuchik Menjadi Penghubung Informasi kepada Masyarakat
Panitera Pengadilan Negeri Tapaktuan, Ramzi, S.E.Ak., S.H., M.H., selanjutnya menyampaikan materi mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dan optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo.
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat yang menghadapi kendala jarak, transportasi, dan kondisi geografis. Adapun layanan pembebasan biaya perkara disediakan bagi masyarakat tidak mampu agar keterbatasan ekonomi tidak menghalangi mereka dalam memperoleh pelayanan hukum dan keadilan.
Kehadiran para camat dan keuchik dinilai memiliki arti penting karena pemerintah kecamatan dan gampong berhubungan langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan dapat membantu meneruskan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Masih ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa pengadilan menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi pihak yang tidak mampu. Karena itu, informasi tersebut perlu disampaikan hingga ke tingkat kecamatan dan gampong agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat benar-benar memanfaatkannya,” kata Ramzi.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung bukan berarti seluruh perkara dapat diperiksa di luar kantor pengadilan. Penyelenggaraannya tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, jenis perkara, kebutuhan masyarakat, ketersediaan anggaran, serta penentuan lokasi berdasarkan hasil pemetaan wilayah.
“Sidang di luar gedung bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan akibat jarak dan kondisi geografis. Oleh karena itu, informasi serta masukan dari camat dan keuchik mengenai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing sangat kami perlukan,” lanjutnya.
Melalui Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Zona Integritas ini, Pengadilan Negeri Tapaktuan berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh pelayanan pengadilan harus diperoleh melalui prosedur resmi dan tanpa pemberian dalam bentuk apa pun.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama antara Pengadilan Negeri Tapaktuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, unsur Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah gratifikasi, meningkatkan transparansi biaya dan informasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Pengadilan Negeri Tapaktuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan terhadap integritas aparatur, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


