Selasa 8 September 2026, Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu secara resmi memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru. Kegiatan strategis tersebut berlangsung di Kantor PN Dataran Hunipopu, Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sinergi Tiga Lembaga Penegak Hukum
Acara dibuka secara resmi melalui sambutan Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu, YM Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. Turut hadir dalam agenda penting ini:
- YM Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li. (Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Pidana & Wasmat sekaligus Koordinator Tim Satgas Persidangan Pidana Secara Elektronik PN Dataran Hunipopu).
- Kepala Seksi Pidana Umum Kejari SBB, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru.
- Jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta Staf ASN dan PPPK PN Dataran Hunipopu.
Tindak Lanjut Arahan PT Ambon dan Regulasi Pusat
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti hasil pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon menghimbau seluruh satuan kerja pengadilan negeri di wilayah hukumnya untuk membentuk MoU terkait sidang pidana online.
Kesepakatan di tingkat daerah ini menginduk pada Perjanjian Kerja Sama tingkat pusat antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tertanggal 24 Juni 2026.
Poin Utama Kesepakatan: Masing-masing lembaga (PN Dataran Hunipopu, Kejari SBB, dan Lapas Kelas IIB Piru) sepakat membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Satgas ini bertugas menyiapkan sarana fasilitas teknis serta menjalankan fungsi koordinasi lintas lembaga agar setiap tahapan persidangan elektronik berjalan tanpa hambatan.
Kemudahan Teknis dan Kepastian Hak Terdakwa
Melalui koordinasi tim satgas gabungan ini, berbagai kendala teknis dalam persidangan online maupun hybrid (tatap muka dan online) dapat ditekan. Kesepakatan mencakup kejelasan tata cara:
- Pembuktian dan pemeriksaan Saksi atau Ahli secara online maupun hadir langsung.
- Kehadiran Terdakwa secara online dari Lapas atau secara tatap muka di persidangan.
- Pendampingan Hukum oleh Advokat, baik yang mendampingi Terdakwa langsung dari Lapas maupun dari ruang sidang Pengadilan.
Mewujudkan Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Melalui ikatan kesepakatan resmi ini, komunikasi antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat dipastikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Selain memperlancar proses teknis di lapangan, kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama untuk:
- Menjamin hak-hak Terdakwa agar mendapatkan kepastian hukum dan segera diadili.
- Mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
- Merawat iklim koordinasi dan harmonisasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


