Author: Sriti Hesti Astiti

Avatar photo

Hakim Niaga Jakarta Pusat

Apa yang terjadi ketika ruang sidang yang seharusnya mencari keadilan justru membuat korban kekerasan seksual kembali merasa dipermalukan? Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam sesi materi Pemeriksaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pelatihan singkat bagi hakim lingkungan peradilan umum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) di Bandung. Sesi berlangsung interaktif. Para peserta yang merupakan hakim-hakim senior yang telah berpengalaman memeriksa perkara TPKS dan perkara yang beririsan dengannya, saling berbagi pengalaman dari ruang sidang. Diskusi berkembang dari persoalan pembuktian hingga pertanyaan yang lebih mendasar yaitu bagaimana mengungkap kebenaran tanpa…

Read More

Hari ke 3 masih dari Pelatihan TPPU, peserta diajak memahami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan sekadar menguasai bunyi pasal. Diperlukan kecermatan membaca aliran dana, menilai hubungan antarbukti, dan menyusun pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan-persoalan itulah yang menjadi benang merah dalam Pelatihan Pemeriksaan Perkara TPPU di Pusdiklat APU PPT pada 17 September 2026, dengan narasumber R. Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial BSDK Mahkamah Agung RI. Suasana kelas berlangsung hidup. Para peserta mengikuti pembahasan dengan sangat antusias, sementara sesi tanya jawab menghadirkan diskusi yang interaktif dan mencerahkan. Materi yang sarat persoalan hukum tidak berhenti sebagai paparan…

Read More

Jejak Uang, Modus Penyamaran, dan Ujian Pembuktian TPPU. Tiga sesi pada hari kedua pelatihan membedah peran PPATK, perkembangan tipologi pencucian uang, serta cara mengubah informasi transaksi menjadi pembuktian yang sah. Para pemateri menekankan pendekatan ‘follow the money’, tetapi juga mengingatkan bahwa transaksi tidak wajar bukan otomatis tindak pidana dan informasi intelijen tetap harus diuji di persidangan. Masih dari Pusdiklat APU PPATK, di Tapos, Depok, pada pelatihan hari kedua membahas mengenai transaksi keuangan sebagai pintu masuk untuk memahami tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Melalui tiga sesi yang saling melengkapi, peserta diajak melihat bagaimana laporan transaksi diolah oleh Pusat Pelaporan dan…

Read More

Depok, 16 September 2026 – Sebanyak 25 hakim peradilan umum dari berbagai wilayah hukum di Indonesia mengikuti pelatihan penanganan tindak pidana pencucian uang di Pusdiklat APU PPATK, Tapos, Depok. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pusdiklat Anti Pencucian Uang PPATK dan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau BSDK MA RI. Pelatihan tersebut mempertemukan perspektif intelijen keuangan, penegakan hukum, dan kekuasaan kehakiman dalam satu ruang belajar. Pokok pembahasannya tidak berhenti pada cara membuktikan pencucian uang, tetapi bergerak lebih jauh: bagaimana negara memutus manfaat ekonomi kejahatan, memulihkan aset, serta tetap menjaga hak terdakwa dan…

Read More

Runtuhnya sebuah bank tak hanya menelan aset, tetapi kerap merampas hak hukum nasabah di dalam labirin birokrasi yang seolah sengaja diulur-ulur. Lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2026 menjanjikan sebuah “revolusi peradilan” melalui Pengadilan Niaga, namun benarkah aturan ini murni berpihak pada para pencari keadilan? Dengan memangkas habis hak-hak prosedural dasar dan menutup rapat pintu kasasi ke Mahkamah Agung bagi sengketa di bawah satu miliar rupiah, regulasi ini mengklaim telah membangun kepastian hukum yang harus tuntas dalam 90 hari. Pertanyaan menariknya adalah apakah prosedur acara cepat yang radikal ini merupakan solusi tepat untuk menyelesaiakan permasalahan-permasalahan sengketa likuidasi, atau justru secara halus…

Read More

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang sebagai salah 1 (satu) tonggak penting dalam membangun etika hukum perbankan yang berkeadilan. Melalui Putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan prinsip mendasar yaitu ’ketika bank telah menyatakan suatu fasilitas kredit sebagai kredit macet (non performing loan), maka sejak saat itulah posisi utang harus dianggap dalam keadaan status quo. Konsekuensi dari keadaan status quo Dalam keadaan status quo, maka tidak dibenarkan lagi adanya penambahan beban utang baik melalui bunga berjalan maupun denda keterlambatan. Prinsip ini terlihat sederhana namun memiliki implikasi yang besar. Saat kredit dikategorikan macet, maka…

Read More

Perkara narkotika sering hadir di ruang sidang dengan pola yang hampir serupa: seorang kurir ditangkap, barang bukti disita, dan jaksa menuntut pidana penjara. Putusan kemudian dijatuhkan, sering dengan hukuman yang berat. Namun pertanyaan mendasar selalu tersisa: apakah jaringan narkotika benar-benar terputus setelah vonis dijatuhkan? Pengalaman menunjukkan tidak selalu demikian. Jaringan narkotika sering kali tetap hidup. Kurir yang dipenjara hanyalah salah satu mata rantai dalam struktur yang jauh lebih besar. Di baliknya terdapat pengendali jaringan, pemodal, serta sistem distribusi yang bergerak dengan sangat rapi. Di titik inilah kita mulai memahami bahwa perkara narkotika bukan semata perkara barang terlarang atau pelaku yang…

Read More

Kehati-hatian yang berlebihan ketika dalil perlindungan anak justru membebani proses Praktik di pengadilan, urusan ijin menjual harta yang menjadi hak anak di bawah umur seringkali ’melebar’ kemana-mana. Permohonan yang seharusnya sederhana, yaitu meminta izin menjual demi kepentingan anak, kerap kali dibebani ’paket tambahan’ berupa permohonan penetapan wali. Dari beberapa kali menangani perkara permohonan seringkali hal ini dipertanyakan, namun jawabannya selalu sama yaitu karena PPAT/Notaris mewajibkan hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak. Kenyataan ini menimbulkan kesan, seolah-olah orang tua yang masih hidup belum cukup punya kapasitas hukum untuk bertindak bagi anaknya. Akibatnya proses menjadi lebih panjang, biaya bertambah, dan…

Read More

Ketika konsumen dirugikan di sektor jasa keuangan, yang sering tampil di permukaan adalah nama perusahaan: bank, perusahaan pembiayaan, manajer investasi, atau entitas lain yang berizin. Namun dalam praktiknya, kerugian tidak selalu berhenti di tangan pelaku usaha utama. Dana bisa mengalir ke pihak lain. Aset bisa dipindahkan. Keuntungan bisa dinikmati oleh mereka yang tidak tercatat sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kehadiran Perma 4/2025 Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2025 memberikan terobosan penting dalam penguatan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, khususnya terkait gugatan terhadap pihak dengan iktikad tidak baik. Secara garis besar, Perma ini menegaskan gugatan pelindungan konsumen oleh…

Read More

Dalam praktik bisnis, pemutusan kontrak kerap dianggap sebagai konsekuensi “biasa” dari relasi komersial. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016 justru menegaskan batas tegas: tidak semua penghentian kerja sama dapat direduksi menjadi sekadar wanprestasi. Dalam perkara tersebut, sengketa bermula dari perjanjian kerja sama antara 2 (dua) perusahaan yang telah berjalan 2 tahun dan kemudian diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 tahun. Akan tetapi, pada perpanjangan kedua sebelum 2 (dua) bulan masa kontrak berakhir, Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat pada pokoknya menyatakan telah menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya diberikan kepada Penggugat. Dalil…

Read More