Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
Artikel

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang sebagai salah 1 (satu) tonggak penting dalam membangun etika hukum perbankan yang berkeadilan. Melalui Putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan prinsip mendasar yaitu ’ketika bank telah menyatakan suatu fasilitas kredit sebagai kredit macet (non performing loan), maka sejak saat itulah posisi utang harus dianggap dalam keadaan status quo.

Konsekuensi dari keadaan status quo

Dalam keadaan status quo, maka tidak dibenarkan lagi adanya penambahan beban utang baik melalui bunga berjalan maupun denda keterlambatan.

Prinsip ini terlihat sederhana namun memiliki implikasi yang besar. Saat kredit dikategorikan macet, maka hubungan para pihak pada hakikatnya bergeser dari relasi kontraktual yang normal menjadi situasi penyelesaian atau penagihan. Bayangkan jika dalam kondisi tersebut bank masih terus membebani debitur dengan bunga dan denda yang terus bertambah. Ibaratnya bayar utang saja sudah tidak bisa masih dibebani bunga dan denda bertumpuk, yang terjadi adalah jumlah utang debitur akan membengkak tanpa batas rasional.

Dari keadaan tersebut, lahirnya Yurisprudensi ini membawa angin segar akan kepastian hukum dan keadilan. Menghadirkan batas etik sekaligus batas hukum. Mendudukkan status quo sebagai mekanisme keadilan.

Status quo  dalam situasi ini bukan lagi sekedar istilah administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kemungkinan ketimpangan posisi tawar. Debitur yang biasanya berada diposisi lemah, tidak boleh dibebani akumulasi kewajiban yang secara praktis sulit atau bahkan mustahil untuk melunasi kewajiban utangnya. Dengan menghentikan pertambahan bunga dan denda sejah kreditr dinyatakan macet, Mahkamah Agung menempatkan prinsip kewajaran (reasonable) dan kepatutuan sebagai pengendali praktik perbankan.

Kebebasan Berkontrak Bukan Asas Yang Absolut

Pendekatan di atas, menyebabkan terjadinya pergeseran dalam menempatkan asas kebebasan berkontrak menjadi tidak lagi absolut. Sekalipun perjanjian kredit memuat klausula tentang bunga dan dena, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada batas kepatutan serta prinsip keadilan.

Yusrisprundensi ini sangat menarik. Meskipun diputus sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), semangat putusan ini sejalan dengan filosofis dari UUPK tersebut, yang menekankan pada asas keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam situasi ini, kedudukan debitur adalh sebagai konsumen jasa keuangan.

Baca Juga  KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Yurisprudensi MA ini menjadi rujukan bahwa hukum tidak membiarkan perhitungan angka perjaln tanpa kendali nilai, sekaligus mengkoreksi logika ’utang tak berujung’. Hal ini karena sangat berbahaya praktik kredit apabla dibiarkan berjalan dengan logika akumulatif: pokok utang membesar karena bunga berbunga ditambah dengan denda.Fokus dari Yusrisprudensi ini adalah bergeser pada penyelesaian, bukan lagi pada eksploitasi perhitungan finansial. Yurisprudensi ini tidak pula mereduksi hak bank untuk menagih pokok utang dan kewajiban yang terakumulasi sampai saat kredit dinyatakan macet. Namun penambahan beban baru setelah status tersebut ditetapkan tidak lagi memiliki legitamasi hukum yang kuat.

Sudah macet, tapi bunga tetap berjalan? 

Nah ini menjadi hal yang krusial juga, bagaimana Hakim dapat mempertimbangkannya? Apa titik tolaknya?

Keadaan kredit macet juga memerlukan peran aktif debitur. Debitur jangan diam saja ketika kreditnya sudah dinyatakan macet. Secara hukum, hubungan para pihak tidak lagi berada dalam fase normal pelaksanaan perjanjian. Ia telah masuk ke fase penyelesaian. Dalam praktik, tidak jarang debitur tetap ditagih bunga berjalan dan denda yang terus bertambah seolah-olah kredit masih aktif. Di titik ini harapannya debitur harus memahami bahwa diam bukan lagi emas. Alias diam bukan menjadi pilihan yang bijak. Debitur meminta kejelasan pada bank secara tertulis mengenai sejak kapan kredit dinyatakan macet, apa dasar adminitrasinya, berapa jumlah utang pada tanggal tersebut. Ini bukan bentuk perlawanan namun hak atas tranparansi. Jika bank menolak, debitur memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, atau bahwa menguji keabsahan perhitungan tersebut di Pengadilan.

Hukumnya, Debitur tetap wajib bayar utang

Perlu ditegaskan, perlindungan hukum bukan berarti pembebasan dari kewajiban pembayaran utang. Debitur tetap bertanggung jawab atas pokok utang dan bunga yang sah sampai tanggal dinyatakan macet. Yang ditolak adalah akumulasi tanpa batas setelah hubungan kontraktual secara faktual berhenti, dan dalam situasi tersebut debitur dinyatakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban utangnya. Disinilah posisi hukum menjadi penyeimbang. Hukum tidak memihak pada kegagalan bayar, tetapi jga tidak membiarkan utang tumbuh menjadi beban abadi. Jika kredit sudah macet, maka kewajiban harus berhenti bertambah.

Baca Juga  Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

Hakim tidak boleh sekedar menghitung angka

Dalam hal terjadi keadaan seperti di atas, maka hakim tidak boleh terjebak pada  pendekatan aritmetika semata. Persoalannya bukan sekedar berapa besarnya utang, melainkan apakah penambahan utang itu sah secara hukum dan adil secara substansial.

Hal pertama yang harus dicermati hakim adalah titik penetapan status macet. Sejak kapan kredit dikualifikasikan sebagai macet? Apakah terdapat bukti administrasi yang jelad? Tanggal tersebut menjadi krusial, karena disitulah batas kewajiban debitur ditentukan. Kedua, dasar pembebanan bunga dan denda setelah status macet. Apakah ada klasula dalam perjanjian yang secara eksplisit membenarkan akumulasi tanpa batas? Sekalipun ada klausula ini, apakah pelaksanaannya tetap berara dalam koridor kepatutan dan keseimbangan? Ketiga, hakim harus memperhatikan pergeseran fase hubungan hukum. Hal ini menjadi titik ketika debitur dinyatakan wanprestasi dan wajib menyelesaian kewajibannya. Fase ini merupakan penegasan dari Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 terkait prinsip status quo. Hakim memastikan bahwa proses penyelesaian tidak berubah menjadi instrumen yang memperpanjang beban debitur secara eksesif.  Keempat, Hakim perlu menguji iktikad baik dari kedua belah pihak. Apakah debitur memenga menghindari dari kewajibannya, ataukah bank memanfaatkan posisi dominannya? Keseimbangan tidak boleh dimaknai sebagai pembelaan sepihak terhadap debitur, tetapi sebagai upaya menjaga proporsionalitas.

Di titik inilah hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekedar penghitung angka, melainkan penafsir keadilan.

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel bunga denda kredit macet
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dualisme Kewenangan dan Formasi Majelis: Solusi Penyelesaian Sengketa Niaga Syari’ah di Pengadilan Niaga

20 April 2026 • 19:00 WIB

Antara Komando dan Keadilan: Ujian Etika dan Independensi Hakim Militer Pasca KUHAP Baru

20 April 2026 • 18:49 WIB

BSDK MA Respon Cepat, Gelar Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi Hakim Peradilan Agama

20 April 2026 • 09:31 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

By Redpel SuaraBSDK21 April 2026 • 12:06 WIB0

Ketika saat ini terjadi perubahan besar lanskap hukum pidana nasional, pertanyaan yang mengemuka terkait keadilan…

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB

Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 11:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
  • Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
  • Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah
  • Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer
  • Rapor Kinerja Zona Barat Dirilis, KPTA Palangka Raya Soroti Ketepatan Waktu E-Court untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Recent Comments

  1. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.