Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

Rapat koordinasi di Makassar menajamkan policy brief dan rancangan pengaturan pemeriksaan setempat sebagai instrumen pembuktian yang modern, akuntabel, dan berbasis fakta lapangan
Redpel SuaraBSDKBy Redpel SuaraBSDKJuly 9, 2026 · 18:24 WIB6 Mins Read1 Comment
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Makassar, Suara BSDK – Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan menggelar Rapat Koordinasi Tim Finalisasi Draft Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Penyusunan Policy Brief Naskah Kebijakan ‘Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan’ di Makassar pada 7 sampai dengan 11 Juli 2026.

Kegiatan ini diarahkan untuk mematangkan naskah kebijakan dan rancangan pengaturan pemeriksaan setempat atau descente agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat, prosedur yang seragam, tata kelola pembiayaan yang akuntabel, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari agenda strategis BSDK dalam menyusun rekomendasi kebijakan tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSDK Nomor 29/BSDK/SK.HK1.2.5/II/2026, naskah kebijakan pemeriksaan setempat ditetapkan sebagai salah satu isu prioritas yang dihimpun oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. Tim ditugaskan melaksanakan rangkaian penyusunan naskah kebijakan hingga tahap finalisasi akhir.

Tim kegiatan terdiri atas Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. selaku penanggung jawab; Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D. selaku koordinator tim; serta anggota tim penyusun, yaitu Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., Dr. Irvan Mawardi, M.H., Mayor Dr. Putra Nova Aryanto Subandi, S.H., M.H., dan Cand. Dr. Yunita Maya Putri, S.H., M.H. Adapun dukungan sekretariat dan pengolah data dilaksanakan oleh Magdalena, S.Kom., MBA. dan Rizki Irza, S.Kom.

Dalam policy brief yang dibahas tim, pemeriksaan setempat diposisikan sebagai instrumen penting dalam proses pembuktian, terutama untuk memastikan kesesuaian antara fakta fisik di lapangan dan dalil para pihak. Pemeriksaan setempat dinilai tidak cukup lagi dipandang sebagai kegiatan teknis biasa, melainkan bagian dari judicial fact-finding yang dapat memperkuat kualitas pertimbangan hukum dan mencegah lahirnya putusan yang sulit dieksekusi.

Kajian tim menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat telah lama hidup dalam praktik peradilan Indonesia, khususnya dalam perkara perdata, agraria, tata usaha negara, dan sengketa kebendaan. Namun, pengaturannya selama ini masih tersebar dan minimal, antara lain dalam HIR/RBg, SEMA terkait pemeriksaan setempat, serta pedoman administrasi peradilan. “Kondisi tersebut menimbulkan variasi praktik antar satuan kerja, terutama menyangkut kapan pemeriksaan setempat diperintahkan, bagaimana berita acara disusun, bagaimana para pihak dilibatkan, serta bagaimana biaya dan dokumentasi dikelola”, ujar Cecep Mustafa selaku Koordinator Tim.

Salah satu titik penting yang mengemuka dalam policy brief adalah persoalan fragmentasi prosedur. Dalam praktik, pemeriksaan setempat dapat dilakukan atas inisiatif majelis hakim atau atas permohonan para pihak, tetapi belum selalu disertai parameter operasional yang seragam. Cecep Mustafa menjelaskan bahwa akibatnya, terdapat perbedaan dalam komposisi tim yang hadir di lokasi, format berita acara, standar dokumentasi foto atau video, keterlibatan aparat setempat, hingga pencantuman hasil pemeriksaan dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga  Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang

Policy brief juga menyoroti bahwa aspek pembiayaan pemeriksaan setempat merupakan salah satu area yang membutuhkan penguatan norma. Dalam beberapa praktik, biaya transportasi, akomodasi, pengamanan, dokumentasi, dan kebutuhan teknis lapangan belum memiliki rujukan operasional yang seragam. Ketiadaan standar biaya yang eksplisit dan defensibel berpotensi menimbulkan perbedaan beban biaya bagi para pihak dan dapat menjadi titik rawan dalam audit administrasi perkara.

Karena itu, menurut salah satu anggota tim, Irvan Mawardi bahwa  rancangan PERMA yang difinalisasi tim diarahkan untuk membangun standar nasional pemeriksaan setempat. “Pengaturan yang disiapkan mencakup ketentuan umum, prinsip pemeriksaan setempat, maksud dan tujuan, objek dan ruang lingkup, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan teknologi informasi dan data spasial, kekuatan pembuktian dan berita acara, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi, serta pemeriksaan setempat dalam mediasi dan pemeriksaan persiapan” beber Irvan Mawardi.

Dalam rancangan tersebut, pemeriksaan setempat dirumuskan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim pada empat lingkungan peradilan untuk melihat dan memeriksa secara langsung objek perkara atau hal-hal tertentu yang relevan dengan pembuktian perkara di tempat objek berada, baik secara fisik maupun melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Rancangan PERMA juga menegaskan prinsip-prinsip pokok pemeriksaan setempat, antara lain pencarian kebenaran materiil, efektivitas dan efisiensi proses peradilan, kepastian objek sengketa, transparansi dan akuntabilitas, proporsionalitas biaya, keamanan dan keselamatan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi agar pemeriksaan setempat tidak hanya memperjelas objek sengketa, tetapi juga memperkuat integritas proses pembuktian.

Dari sisi tujuan, pemeriksaan setempat diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai keadaan, letak, luas, batas, kedudukan, kuantitas, dan kualitas objek perkara. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk menambah informasi dan keyakinan hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan di persidangan, sekaligus menjamin efektivitas eksekusi putusan di kemudian hari melalui pencocokan fakta lapangan.

Aspek modernisasi menjadi perhatian penting dalam rapat koordinasi ini. Draft PERMA membuka ruang pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui penggunaan wahana udara tanpa awak, sistem informasi geografis, citra satelit, pemetaan digital, pemindaian tiga dimensi, atau teknologi lain yang sejenis. Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk memperkuat autentisitas, integritas, keterlacakan, dan keamanan informasi hasil pemeriksaan setempat.

Dalam kerangka digitalisasi peradilan, pemeriksaan setempat juga diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi perkara elektronik. Penetapan, jadwal pelaksanaan, berita acara, dokumentasi visual, serta komponen biaya perlu memiliki jejak administratif yang jelas dan dapat diaudit. Dengan demikian, pemeriksaan setempat tidak berdiri sebagai kegiatan lapangan yang terpisah, tetapi menjadi bagian dari ekosistem manajemen perkara yang transparan dan terdokumentasi.

Baca Juga  Rekonfigurasi Arsitektur Peradilan dalam Konteks Global: Catatan dari Sesi Pertama Diklat Peradilan di NJA India

Policy brief yang dibahas tim turut memperlihatkan hasil telaah komparatif terhadap praktik pemeriksaan setempat di sejumlah negara, antara lain Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, dan Korea Selatan. Dari berbagai praktik tersebut, terdapat beberapa pelajaran penting, yakni perlunya perintah formal hakim, dokumentasi terstruktur, integrasi hasil pemeriksaan dalam pembuktian, serta transparansi biaya. Praktik komparatif ini memperkuat pandangan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tata kelola pembuktian modern.

Secara filosofis, pemeriksaan setempat berangkat dari gagasan bahwa kebenaran hukum tidak boleh terputus dari realitas empiris. Dalam perkara yang menyangkut tanah, bangunan, batas wilayah, kondisi fisik, atau objek lain yang tidak mudah dihadirkan di ruang sidang, hakim memerlukan verifikasi langsung agar putusan tidak semata-mata lahir dari dokumen dan keterangan yang bersifat abstrak.

Secara sosiologis, pemeriksaan setempat juga menjadi sarana mendekatkan putusan pengadilan dengan kehidupan nyata masyarakat. Dalam sengketa tanah, waris, hak asuh anak, atau perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan kondisi lapangan, pemeriksaan setempat dapat membantu hakim memahami konteks sosial, posisi para pihak, kondisi objek, serta potensi dampak putusan terhadap masyarakat.

Sementara secara yuridis, pengaturan pemeriksaan setempat melalui PERMA dipandang sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur hal-hal teknis yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan jenis alat bukti baru atau memperluas objek sengketa, melainkan menstandarkan tata cara penggunaan instrumen pembuktian yang telah dikenal dalam praktik hukum acara.

Andi Akram, selaku Kapustrajak BSDK MA RI  berharap agar Rapat koordinasi di Makassar ini menjadi ruang konsolidasi akhir untuk memastikan agar draft PERMA dan policy brief memiliki argumentasi yang kuat, baik dari sisi kebutuhan praktik, akuntabilitas administrasi, maupun arah pembaruan hukum acara. “ Tim perlu lebih menajamkan rekomendasi agar pengaturan pemeriksaan setempat segera ditempatkan sebagai bagian dari agenda prioritas reformasi peradilan” ujar Andi Akram.

Melalui finalisasi ini, BSDK MA berharap naskah kebijakan dan rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat dapat menjadi pijakan normatif bagi pengadilan dalam menjalankan pemeriksaan lapangan secara lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan modernisasi peradilan. Pada akhirnya, penguatan pedoman pemeriksaan setempat diharapkan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pembuktian, kepastian hukum, serta legitimasi putusan pengadilan di Indonesia.

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK MA RI descente draft PERMA Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI Pembuktian Perkara Pemeriksaan Setempat Policy Brief
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026

1 Comment

  1. Haposan Silalahi on July 11, 2026 1:44 pm

    Apakah dimungkinkan untuk perkara PHI bisa dilakukan PS ? Mengingat bahwa terkadang dikatakan perusahaan sdh tutup, perusahaan nya salah alamat karena berada di daerah persinggungan antara kota dan kabupaten dan lain lain yg menurut hemat saya perlu dilakukan PS karena jawab jinawab antara P dan T berbeda serta bukti surat kurang mendukung terimakasih 🙏




    Reply
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,607 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.