Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan
Berita

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

Rapat koordinasi di Makassar menajamkan policy brief dan rancangan pengaturan pemeriksaan setempat sebagai instrumen pembuktian yang modern, akuntabel, dan berbasis fakta lapangan
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK9 July 2026 • 18:24 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Makassar, Suara BSDK – Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan menggelar Rapat Koordinasi Tim Finalisasi Draft Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Penyusunan Policy Brief Naskah Kebijakan ‘Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan’ di Makassar pada 7 sampai dengan 11 Juli 2026.

Kegiatan ini diarahkan untuk mematangkan naskah kebijakan dan rancangan pengaturan pemeriksaan setempat atau descente agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat, prosedur yang seragam, tata kelola pembiayaan yang akuntabel, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari agenda strategis BSDK dalam menyusun rekomendasi kebijakan tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSDK Nomor 29/BSDK/SK.HK1.2.5/II/2026, naskah kebijakan pemeriksaan setempat ditetapkan sebagai salah satu isu prioritas yang dihimpun oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. Tim ditugaskan melaksanakan rangkaian penyusunan naskah kebijakan hingga tahap finalisasi akhir.

Tim kegiatan terdiri atas Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. selaku penanggung jawab; Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D. selaku koordinator tim; serta anggota tim penyusun, yaitu Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., Dr. Irvan Mawardi, M.H., Mayor Dr. Putra Nova Aryanto Subandi, S.H., M.H., dan Cand. Dr. Yunita Maya Putri, S.H., M.H. Adapun dukungan sekretariat dan pengolah data dilaksanakan oleh Magdalena, S.Kom., MBA. dan Rizki Irza, S.Kom.

Dalam policy brief yang dibahas tim, pemeriksaan setempat diposisikan sebagai instrumen penting dalam proses pembuktian, terutama untuk memastikan kesesuaian antara fakta fisik di lapangan dan dalil para pihak. Pemeriksaan setempat dinilai tidak cukup lagi dipandang sebagai kegiatan teknis biasa, melainkan bagian dari judicial fact-finding yang dapat memperkuat kualitas pertimbangan hukum dan mencegah lahirnya putusan yang sulit dieksekusi.

Kajian tim menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat telah lama hidup dalam praktik peradilan Indonesia, khususnya dalam perkara perdata, agraria, tata usaha negara, dan sengketa kebendaan. Namun, pengaturannya selama ini masih tersebar dan minimal, antara lain dalam HIR/RBg, SEMA terkait pemeriksaan setempat, serta pedoman administrasi peradilan. “Kondisi tersebut menimbulkan variasi praktik antar satuan kerja, terutama menyangkut kapan pemeriksaan setempat diperintahkan, bagaimana berita acara disusun, bagaimana para pihak dilibatkan, serta bagaimana biaya dan dokumentasi dikelola”, ujar Cecep Mustafa selaku Koordinator Tim.

Salah satu titik penting yang mengemuka dalam policy brief adalah persoalan fragmentasi prosedur. Dalam praktik, pemeriksaan setempat dapat dilakukan atas inisiatif majelis hakim atau atas permohonan para pihak, tetapi belum selalu disertai parameter operasional yang seragam. Cecep Mustafa menjelaskan bahwa akibatnya, terdapat perbedaan dalam komposisi tim yang hadir di lokasi, format berita acara, standar dokumentasi foto atau video, keterlibatan aparat setempat, hingga pencantuman hasil pemeriksaan dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga  Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara

Policy brief juga menyoroti bahwa aspek pembiayaan pemeriksaan setempat merupakan salah satu area yang membutuhkan penguatan norma. Dalam beberapa praktik, biaya transportasi, akomodasi, pengamanan, dokumentasi, dan kebutuhan teknis lapangan belum memiliki rujukan operasional yang seragam. Ketiadaan standar biaya yang eksplisit dan defensibel berpotensi menimbulkan perbedaan beban biaya bagi para pihak dan dapat menjadi titik rawan dalam audit administrasi perkara.

Karena itu, menurut salah satu anggota tim, Irvan Mawardi bahwa  rancangan PERMA yang difinalisasi tim diarahkan untuk membangun standar nasional pemeriksaan setempat. “Pengaturan yang disiapkan mencakup ketentuan umum, prinsip pemeriksaan setempat, maksud dan tujuan, objek dan ruang lingkup, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan teknologi informasi dan data spasial, kekuatan pembuktian dan berita acara, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi, serta pemeriksaan setempat dalam mediasi dan pemeriksaan persiapan” beber Irvan Mawardi.

Dalam rancangan tersebut, pemeriksaan setempat dirumuskan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim pada empat lingkungan peradilan untuk melihat dan memeriksa secara langsung objek perkara atau hal-hal tertentu yang relevan dengan pembuktian perkara di tempat objek berada, baik secara fisik maupun melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Rancangan PERMA juga menegaskan prinsip-prinsip pokok pemeriksaan setempat, antara lain pencarian kebenaran materiil, efektivitas dan efisiensi proses peradilan, kepastian objek sengketa, transparansi dan akuntabilitas, proporsionalitas biaya, keamanan dan keselamatan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi agar pemeriksaan setempat tidak hanya memperjelas objek sengketa, tetapi juga memperkuat integritas proses pembuktian.

Dari sisi tujuan, pemeriksaan setempat diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai keadaan, letak, luas, batas, kedudukan, kuantitas, dan kualitas objek perkara. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk menambah informasi dan keyakinan hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan di persidangan, sekaligus menjamin efektivitas eksekusi putusan di kemudian hari melalui pencocokan fakta lapangan.

Aspek modernisasi menjadi perhatian penting dalam rapat koordinasi ini. Draft PERMA membuka ruang pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui penggunaan wahana udara tanpa awak, sistem informasi geografis, citra satelit, pemetaan digital, pemindaian tiga dimensi, atau teknologi lain yang sejenis. Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk memperkuat autentisitas, integritas, keterlacakan, dan keamanan informasi hasil pemeriksaan setempat.

Dalam kerangka digitalisasi peradilan, pemeriksaan setempat juga diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi perkara elektronik. Penetapan, jadwal pelaksanaan, berita acara, dokumentasi visual, serta komponen biaya perlu memiliki jejak administratif yang jelas dan dapat diaudit. Dengan demikian, pemeriksaan setempat tidak berdiri sebagai kegiatan lapangan yang terpisah, tetapi menjadi bagian dari ekosistem manajemen perkara yang transparan dan terdokumentasi.

Baca Juga  Penutupan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim

Policy brief yang dibahas tim turut memperlihatkan hasil telaah komparatif terhadap praktik pemeriksaan setempat di sejumlah negara, antara lain Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, dan Korea Selatan. Dari berbagai praktik tersebut, terdapat beberapa pelajaran penting, yakni perlunya perintah formal hakim, dokumentasi terstruktur, integrasi hasil pemeriksaan dalam pembuktian, serta transparansi biaya. Praktik komparatif ini memperkuat pandangan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tata kelola pembuktian modern.

Secara filosofis, pemeriksaan setempat berangkat dari gagasan bahwa kebenaran hukum tidak boleh terputus dari realitas empiris. Dalam perkara yang menyangkut tanah, bangunan, batas wilayah, kondisi fisik, atau objek lain yang tidak mudah dihadirkan di ruang sidang, hakim memerlukan verifikasi langsung agar putusan tidak semata-mata lahir dari dokumen dan keterangan yang bersifat abstrak.

Secara sosiologis, pemeriksaan setempat juga menjadi sarana mendekatkan putusan pengadilan dengan kehidupan nyata masyarakat. Dalam sengketa tanah, waris, hak asuh anak, atau perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan kondisi lapangan, pemeriksaan setempat dapat membantu hakim memahami konteks sosial, posisi para pihak, kondisi objek, serta potensi dampak putusan terhadap masyarakat.

Sementara secara yuridis, pengaturan pemeriksaan setempat melalui PERMA dipandang sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur hal-hal teknis yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan jenis alat bukti baru atau memperluas objek sengketa, melainkan menstandarkan tata cara penggunaan instrumen pembuktian yang telah dikenal dalam praktik hukum acara.

Andi Akram, selaku Kapustrajak BSDK MA RI  berharap agar Rapat koordinasi di Makassar ini menjadi ruang konsolidasi akhir untuk memastikan agar draft PERMA dan policy brief memiliki argumentasi yang kuat, baik dari sisi kebutuhan praktik, akuntabilitas administrasi, maupun arah pembaruan hukum acara. “ Tim perlu lebih menajamkan rekomendasi agar pengaturan pemeriksaan setempat segera ditempatkan sebagai bagian dari agenda prioritas reformasi peradilan” ujar Andi Akram.

Melalui finalisasi ini, BSDK MA berharap naskah kebijakan dan rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat dapat menjadi pijakan normatif bagi pengadilan dalam menjalankan pemeriksaan lapangan secara lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan modernisasi peradilan. Pada akhirnya, penguatan pedoman pemeriksaan setempat diharapkan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pembuktian, kepastian hukum, serta legitimasi putusan pengadilan di Indonesia.

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK MA RI descente draft PERMA Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI Pembuktian Perkara Pemeriksaan Setempat Policy Brief
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB

Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

17 July 2026 • 12:34 WIB

Hiperregulasi Menguji Hakim

17 July 2026 • 10:05 WIB

1 Comment

  1. Haposan Silalahi on July 11, 2026 1:44 pm

    Apakah dimungkinkan untuk perkara PHI bisa dilakukan PS ? Mengingat bahwa terkadang dikatakan perusahaan sdh tutup, perusahaan nya salah alamat karena berada di daerah persinggungan antara kota dan kabupaten dan lain lain yg menurut hemat saya perlu dilakukan PS karena jawab jinawab antara P dan T berbeda serta bukti surat kurang mendukung terimakasih 🙏

Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

By Fakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB0

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian.…

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian
  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

Recent Comments

  1. Eugenenaw on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  2. Eugenenaw on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Robertidemi on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  4. Zacharymet on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. JeffreyEvomo on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.