Makassar, Suara BSDK – Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan menggelar Rapat Koordinasi Tim Finalisasi Draft Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Penyusunan Policy Brief Naskah Kebijakan ‘Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan’ di Makassar pada 7 sampai dengan 11 Juli 2026.
Kegiatan ini diarahkan untuk mematangkan naskah kebijakan dan rancangan pengaturan pemeriksaan setempat atau descente agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat, prosedur yang seragam, tata kelola pembiayaan yang akuntabel, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari agenda strategis BSDK dalam menyusun rekomendasi kebijakan tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSDK Nomor 29/BSDK/SK.HK1.2.5/II/2026, naskah kebijakan pemeriksaan setempat ditetapkan sebagai salah satu isu prioritas yang dihimpun oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. Tim ditugaskan melaksanakan rangkaian penyusunan naskah kebijakan hingga tahap finalisasi akhir.
Tim kegiatan terdiri atas Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. selaku penanggung jawab; Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D. selaku koordinator tim; serta anggota tim penyusun, yaitu Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., Dr. Irvan Mawardi, M.H., Mayor Dr. Putra Nova Aryanto Subandi, S.H., M.H., dan Cand. Dr. Yunita Maya Putri, S.H., M.H. Adapun dukungan sekretariat dan pengolah data dilaksanakan oleh Magdalena, S.Kom., MBA. dan Rizki Irza, S.Kom.
Dalam policy brief yang dibahas tim, pemeriksaan setempat diposisikan sebagai instrumen penting dalam proses pembuktian, terutama untuk memastikan kesesuaian antara fakta fisik di lapangan dan dalil para pihak. Pemeriksaan setempat dinilai tidak cukup lagi dipandang sebagai kegiatan teknis biasa, melainkan bagian dari judicial fact-finding yang dapat memperkuat kualitas pertimbangan hukum dan mencegah lahirnya putusan yang sulit dieksekusi.
Kajian tim menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat telah lama hidup dalam praktik peradilan Indonesia, khususnya dalam perkara perdata, agraria, tata usaha negara, dan sengketa kebendaan. Namun, pengaturannya selama ini masih tersebar dan minimal, antara lain dalam HIR/RBg, SEMA terkait pemeriksaan setempat, serta pedoman administrasi peradilan. “Kondisi tersebut menimbulkan variasi praktik antar satuan kerja, terutama menyangkut kapan pemeriksaan setempat diperintahkan, bagaimana berita acara disusun, bagaimana para pihak dilibatkan, serta bagaimana biaya dan dokumentasi dikelola”, ujar Cecep Mustafa selaku Koordinator Tim.
Salah satu titik penting yang mengemuka dalam policy brief adalah persoalan fragmentasi prosedur. Dalam praktik, pemeriksaan setempat dapat dilakukan atas inisiatif majelis hakim atau atas permohonan para pihak, tetapi belum selalu disertai parameter operasional yang seragam. Cecep Mustafa menjelaskan bahwa akibatnya, terdapat perbedaan dalam komposisi tim yang hadir di lokasi, format berita acara, standar dokumentasi foto atau video, keterlibatan aparat setempat, hingga pencantuman hasil pemeriksaan dalam pertimbangan putusan.
Policy brief juga menyoroti bahwa aspek pembiayaan pemeriksaan setempat merupakan salah satu area yang membutuhkan penguatan norma. Dalam beberapa praktik, biaya transportasi, akomodasi, pengamanan, dokumentasi, dan kebutuhan teknis lapangan belum memiliki rujukan operasional yang seragam. Ketiadaan standar biaya yang eksplisit dan defensibel berpotensi menimbulkan perbedaan beban biaya bagi para pihak dan dapat menjadi titik rawan dalam audit administrasi perkara.
Karena itu, menurut salah satu anggota tim, Irvan Mawardi bahwa rancangan PERMA yang difinalisasi tim diarahkan untuk membangun standar nasional pemeriksaan setempat. “Pengaturan yang disiapkan mencakup ketentuan umum, prinsip pemeriksaan setempat, maksud dan tujuan, objek dan ruang lingkup, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan teknologi informasi dan data spasial, kekuatan pembuktian dan berita acara, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi, serta pemeriksaan setempat dalam mediasi dan pemeriksaan persiapan” beber Irvan Mawardi.
Dalam rancangan tersebut, pemeriksaan setempat dirumuskan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim pada empat lingkungan peradilan untuk melihat dan memeriksa secara langsung objek perkara atau hal-hal tertentu yang relevan dengan pembuktian perkara di tempat objek berada, baik secara fisik maupun melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Rancangan PERMA juga menegaskan prinsip-prinsip pokok pemeriksaan setempat, antara lain pencarian kebenaran materiil, efektivitas dan efisiensi proses peradilan, kepastian objek sengketa, transparansi dan akuntabilitas, proporsionalitas biaya, keamanan dan keselamatan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi agar pemeriksaan setempat tidak hanya memperjelas objek sengketa, tetapi juga memperkuat integritas proses pembuktian.
Dari sisi tujuan, pemeriksaan setempat diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai keadaan, letak, luas, batas, kedudukan, kuantitas, dan kualitas objek perkara. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk menambah informasi dan keyakinan hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan di persidangan, sekaligus menjamin efektivitas eksekusi putusan di kemudian hari melalui pencocokan fakta lapangan.
Aspek modernisasi menjadi perhatian penting dalam rapat koordinasi ini. Draft PERMA membuka ruang pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui penggunaan wahana udara tanpa awak, sistem informasi geografis, citra satelit, pemetaan digital, pemindaian tiga dimensi, atau teknologi lain yang sejenis. Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk memperkuat autentisitas, integritas, keterlacakan, dan keamanan informasi hasil pemeriksaan setempat.
Dalam kerangka digitalisasi peradilan, pemeriksaan setempat juga diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi perkara elektronik. Penetapan, jadwal pelaksanaan, berita acara, dokumentasi visual, serta komponen biaya perlu memiliki jejak administratif yang jelas dan dapat diaudit. Dengan demikian, pemeriksaan setempat tidak berdiri sebagai kegiatan lapangan yang terpisah, tetapi menjadi bagian dari ekosistem manajemen perkara yang transparan dan terdokumentasi.
Policy brief yang dibahas tim turut memperlihatkan hasil telaah komparatif terhadap praktik pemeriksaan setempat di sejumlah negara, antara lain Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, dan Korea Selatan. Dari berbagai praktik tersebut, terdapat beberapa pelajaran penting, yakni perlunya perintah formal hakim, dokumentasi terstruktur, integrasi hasil pemeriksaan dalam pembuktian, serta transparansi biaya. Praktik komparatif ini memperkuat pandangan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tata kelola pembuktian modern.
Secara filosofis, pemeriksaan setempat berangkat dari gagasan bahwa kebenaran hukum tidak boleh terputus dari realitas empiris. Dalam perkara yang menyangkut tanah, bangunan, batas wilayah, kondisi fisik, atau objek lain yang tidak mudah dihadirkan di ruang sidang, hakim memerlukan verifikasi langsung agar putusan tidak semata-mata lahir dari dokumen dan keterangan yang bersifat abstrak.
Secara sosiologis, pemeriksaan setempat juga menjadi sarana mendekatkan putusan pengadilan dengan kehidupan nyata masyarakat. Dalam sengketa tanah, waris, hak asuh anak, atau perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan kondisi lapangan, pemeriksaan setempat dapat membantu hakim memahami konteks sosial, posisi para pihak, kondisi objek, serta potensi dampak putusan terhadap masyarakat.
Sementara secara yuridis, pengaturan pemeriksaan setempat melalui PERMA dipandang sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur hal-hal teknis yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan jenis alat bukti baru atau memperluas objek sengketa, melainkan menstandarkan tata cara penggunaan instrumen pembuktian yang telah dikenal dalam praktik hukum acara.
Andi Akram, selaku Kapustrajak BSDK MA RI berharap agar Rapat koordinasi di Makassar ini menjadi ruang konsolidasi akhir untuk memastikan agar draft PERMA dan policy brief memiliki argumentasi yang kuat, baik dari sisi kebutuhan praktik, akuntabilitas administrasi, maupun arah pembaruan hukum acara. “ Tim perlu lebih menajamkan rekomendasi agar pengaturan pemeriksaan setempat segera ditempatkan sebagai bagian dari agenda prioritas reformasi peradilan” ujar Andi Akram.
Melalui finalisasi ini, BSDK MA berharap naskah kebijakan dan rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat dapat menjadi pijakan normatif bagi pengadilan dalam menjalankan pemeriksaan lapangan secara lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan modernisasi peradilan. Pada akhirnya, penguatan pedoman pemeriksaan setempat diharapkan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pembuktian, kepastian hukum, serta legitimasi putusan pengadilan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


