Author: Andi Muhammad Galib

Avatar photo

Hakim Pengadilan Agama Takalar

Pendahuluan Kekuasaan kehakiman telah lama eksis sepanjang sejarah kehidupan manusia. Di era Yunani dan Romawi misalnya, kekuasaan kehakiman telah ada namun masih berpusat di tangan raja. Sentralisasi kekuasaan menjadikan para hakim yang ditunjuk ketika itu sebenarnya hanya kepanjangan tangan dari kepentingan kekuasaan.[1] Perkembangan peradaban manusia yang diikuti dengan perkembangan ilmu pengetahuan kemudian melahirkan doktrin pemisahan kekuasaan dalam politik dan ketatanegaraan. Doktrin trias politica atau separation of power mengamanahkan perlunya pemisahan 3 cabang kekuasaan yang kemudian kita kenal dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sejak itulah kekuasaan kehakiman (yudikatif) menjadi cabang kekuasaan yang berdiri sendiri, sehingga peran hakim tidak lagi sebagai kepanjangan…

Read More